NOMOR 32 TAHUN 2024
Â
TENTANG
Â
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERALATAN DAN BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENCEGAH PENCEMARAN LINGKUNGAN
Â
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
         Â
- bahwa ketentuan mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas impor peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan;
- bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, menyederhanakan proses bisnis dalam kegiatan importasi peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan, memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan kepabeanan bagi badan usaha, serta untuk lebih meningkatkan pelayanan kepabeanan atas impor peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan, sehingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan;
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERALATAN DAN BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENCEGAH PENCEMARAN LINGKUNGAN.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
| 1. | Peralatan adalah instalasi, mesin dan permesinan, serta perlengkapan dan bagiannya yang semata-mata digunakan untuk pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah agar pada saat pembuangan tidak mencemari dan merusak lingkungan dalam rangka mencegah atau mengendalikan pencemaran lingkungan. | ||||||
| 2. | Bahan adalah semua bahan fisika, bahan biologi dan/atau bahan kimia habis pakai yang semata-mata digunakan untuk pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah agar pada saat pembuangan tidak mencemari dan merusak lingkungan dalam rangka mencegah atau mengendalikan pencemaran lingkungan. | ||||||
| 3. | Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang:
|
||||||
| 4. | Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sistem integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik dan berbasis web. | ||||||
| 5. | Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis. | ||||||
| 6. | Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. | ||||||
| 7. | Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. | ||||||
| 8. | Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan. |
| (1) | Pembebasan bea masuk dapat diberikan terhadap:
|
||||||||||||
| (2) | Pembebasan bea masuk juga dapat diberikan atas pengeluaran Peralatan dan/atau Bahan asal luar daerah pabean dari:
|
||||||||||||
| (3) | Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
|
Impor Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pengeluaran Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
| a. | barang impor belum diproduksi di dalam negeri; |
| b. | barang impor sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau |
| c. | barang impor sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan, |
berdasarkan daftar barang yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
| (1) | Untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas impor Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan pembebasan bea masuk atas pengeluaran Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Badan Usaha atau pihak ketiga mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean. | ||||||||||
| (2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi mengenai:
|
||||||||||
| (3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dilampiri dengan:
|
||||||||||
| (4) | Rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, minimal memuat:
|
| (1) | Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dalam rangka pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk. |
| (2) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap. |
| (3) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan permohonan telah memenuhi persyaratan untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor atau pengeluaran Peralatan dan/atau Bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. |
| (4) | Jangka waktu pengimporan atau pengeluaran Peralatan dan/atau Bahan yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri. |
| (5) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan permohonan tidak memenuhi persyaratan untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. |
| (6) | Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (7) | Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), dapat dilakukan perubahan dalam hal:
|
||||
| (2) | Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||
| (3) | Untuk dapat melakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha atau pihak ketiga mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean dengan menyebutkan alasan dilakukan perubahan. | ||||
| (4) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan dokumen pendukung alasan perubahan. | ||||
| (5) | Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam rangka pemenuhan persyaratan untuk dapat melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3). | ||||
| (6) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap. | ||||
| (7) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukkan permohonan telah memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan perubahan, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai perubahan atas Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3). | ||||
| (8) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukkan permohonan tidak memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan perubahan, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. | ||||
| (9) | Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||
| (10) | Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (3) serta pindaian dari dokumen asli lampiran permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (4) disampaikan secara elektronik ke Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui SINSW. | ||||
| (2) | Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau SINSW belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual disertai dengan:
|
||||
| (3) | Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (7) atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dan Pasal 6 ayat (8), diberikan paling lambat:
|
PEMBERITAHUAN PABEAN
Â
Pasal 8
| (1) | Impor Peralatan dan/atau Bahan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilaksanakan dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai impor barang untuk dipakai dan pusat logistik berikat. |
| (2) | Pengeluaran Peralatan dan/atau Bahan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dilaksanakan dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai gudang berikat, kawasan berikat, tempat penyelenggaraan pameran berikat, tempat lelang berikat, kawasan bebas, atau kawasan ekonomi khusus. |
| (3) | Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dengan mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) serta kode fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan. |
LARANGAN ATAU PEMBATASAN
Â
Peralatan dan/atau Bahan yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), wajib memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai larangan dan/atau pembatasan.
PEMANFAATAN DAN PELAPORAN PERALATAN DAN/ATAU BAHAN
Â
Bagian Kesatu
Pemanfaatan Peralatan dan/atau Bahan
Â
Pasal 10
| (1) | Badan Usaha wajib memanfaatkan Peralatan dan/atau Bahan yang telah diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan bea masuk. |
| (2) | Dalam hal Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) digunakan tidak sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan bea masuk, Badan Usaha membayar bea masuk yang terutang dan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sanksi administrasi di bidang kepabeanan. |
| (1) | Badan Usaha wajib menyampaikan laporan pemanfaatan Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau ayat (2) kepada Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean. |
| (2) | Laporan pemanfaatan Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik ke Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui SINSW. |
| (3) | Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau SINSW belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, laporan pemanfaatan Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manual dengan menyampaikan laporan dalam bentuk salinan cetak (hardcopy) atau salinan digital (softcopy). |
| (4) | Laporan pemanfaatan Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan setiap tahun paling lambat pada bulan Januari tahun berikutnya selama 5 (lima) tahun pertama terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor. |
| (5) | Dalam hal Badan Usaha tidak menyampaikan laporan pemanfaatan Peralatan dan/atau Bahan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan Usaha dikenakan penundaan pelayanan pemberian pembebasan bea masuk berikutnya sampai dengan diserahkannya laporan pemanfaatan Peralatan dan/atau Bahan tersebut kepada Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean. |
| (6) | Laporan pemanfaatan Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dapat diselesaikan kewajiban kepabeanannya melalui:
| a. | pemindahtanganan; |
| b. | ekspor kembali; atau |
| c. | pemusnahan. |
| (1) | Pemindahtanganan Peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dapat dilakukan setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor. |
| (2) | Dalam hal pemindahtanganan Peralatan dilakukan karena terjadi keadaan kahar (force majeure), dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
| (3) | Pemindahtanganan Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan izin pemindahtanganan dari Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean atas nama Menteri. |
| (4) | Badan Usaha dikecualikan dari kewajiban memiliki izin pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal pemindahtanganan Peralatan dilakukan setelah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor. |
| (1) | Dalam hal pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Badan Usaha wajib membayar bea masuk yang terutang. | ||||||
| (2) | Pembayaran bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan klasifikasi, pembebanan, dan nilai pabean pada saat pemasukan. | ||||||
| (3) | Dalam hal pemindahtanganan Peralatan dilakukan sebelum 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan dilakukan tanpa disertai izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), Badan Usaha wajib membayar:
|
||||||
| (4) | Badan Usaha dikecualikan dari kewajiban membayar bea masuk dan/atau sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), dalam hal:
|
||||||
| (5) | Pengecualian dari kewajiban membayar bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b tidak berlaku dalam hal Peralatan masih mempunyai nilai ekonomis. | ||||||
| (6) | Kewajiban membayar bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dihitung berdasarkan harga penyerahan dengan ketentuan:
|
||||||
| (6) | Pemenuhan kewajiban kepabeanan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri mengenai pemberian izin pemindahtanganan. |
| (1) | Untuk mendapatkan izin pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), Badan Usaha mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean dan minimal dilampiri dengan:
|
||||||||||||
| (2) | Penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap. | ||||||||||||
| (3) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan permohonan telah memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan pemindahtanganan, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pemberian izin pemindahtanganan. | ||||||||||||
| (4) | Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan. | ||||||||||||
| (5) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan permohonan tidak memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan pemindahtanganan, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. | ||||||||||||
| (6) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik ke Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui SINSW. | ||||||||||||
| (7) | Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau SINSW belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara manual disertai dengan:
|
||||||||||||
| (8) | Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diberikan paling lambat:
|
||||||||||||
| (9) | Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||||||
| (10) | Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Badan Usaha yang telah memperoleh Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), mengajukan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean pada saat akan melaksanakan kegiatan pemindahtanganan. |
| (2) | Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean melaksanakan pemeriksaan fisik terhadap Peralatan yang akan dipindahtangankan. |
| (3) | Hasil pemeriksaan fisik dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan fisik dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (4) | Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sesuai, pemindahtanganan dapat dilaksanakan dan Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membuat berita acara pemindahtanganan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (5) | Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak sesuai, atas Peralatan yang dinyatakan tidak sesuai tersebut tidak dapat dilaksanakan pemindahtanganan. |
| (1) | Ekspor kembali Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor. |
||||||
| (2) | Pelaksanaan ekspor kembali Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean atas nama Menteri. | ||||||
| (3) | Untuk mendapatkan izin ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean dan minimal dilampiri dengan:
|
||||||
| (4) | Penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap. | ||||||
| (5) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan permohonan telah memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan ekspor kembali, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pemberian izin ekspor kembali. | ||||||
| (6) | Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan. | ||||||
| (7) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan permohonan tidak memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan ekspor kembali, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. | ||||||
| (8) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara elektronik ke Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui SINSW. | ||||||
| (9) | Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau SINSW belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan secara manual disertai dengan:
|
||||||
| (10) | Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), diberikan paling lambat:
|
||||||
| (11) | Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||
| (12) | Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Ekspor kembali Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang. | ||||
| (2) | Dalam hal ekspor kembali dilakukan tanpa disertai izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Badan Usaha wajib membayar:
|
| (1) | Pemusnahan Peralatan dan/atau Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dilakukan setelah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean atas nama Menteri. | ||||||||
| (2) | Untuk mendapatkan izin pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean dan minimal dilampiri dengan:
|
||||||||
| (3) | Penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap. | ||||||||
| (4) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan permohonan telah memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan pemusnahan, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pemberian izin pemusnahan. | ||||||||
| (5) | Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan. | ||||||||
| (6) | Dalam hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan permohonan tidak memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan pemusnahan, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. | ||||||||
| (7) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara elektronik ke Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui SINSW. | ||||||||
| (8) | Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau SINSW belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara manual disertai dengan:
|
||||||||
| (9) | Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diberikan paling lambat:
|
||||||||
| (10) | Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||
| (11) | Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Badan Usaha yang telah memperoleh Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4), mengajukan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean pada saat akan melaksanakan kegiatan pemusnahan. | ||||||
| (2) | Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik terhadap Peralatan dan/atau Bahan yang akan dilakukan pemusnahan. | ||||||
| (3) | Hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan fisik dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||
| (4) | Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sesuai, pemusnahan Peralatan dan/atau Bahan dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha dengan disaksikan oleh:
serta dituangkan dalam berita acara pemusnahan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
||||||
| (5) | Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara merusak Peralatan dan/atau Bahan sehingga tidak dapat difungsikan kembali. | ||||||
| (6) | Segala biaya yang timbul atas pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh Badan Usaha. | ||||||
| (7) | Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak sesuai, atas Peralatan dan/atau Bahan yang dinyatakan tidak sesuai tersebut tidak dapat dilaksanakan pemusnahan. |
| (1) | Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang. | ||||
| (2) | Dalam hal pemusnahan dilakukan tanpa disertai izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Badan Usaha wajib membayar:
|
||||
| (3) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal Peralatan dan/atau Bahan yang telah dilakukan pemusnahan masih mempunyai nilai ekonomis. | ||||
| (4) | Kewajiban membayar bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan harga penyerahan dengan ketentuan:
|
||||
| (5) | Pemenuhan kewajiban kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan di Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean. |
| (1) | Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Pabean dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Badan Usaha atau pihak ketiga atas impor Peralatan dan/atau Bahan, baik secara mandiri atau bersama-sama sesuai dengan tugas dan fungsinya. | ||||||
| (2) | Dalam hal berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan atas pemberian pembebasan bea masuk:
dapat merekomendasikan untuk dilakukan audit oleh unit yang tugas dan fungsinya di bidang audit kepabeanan dan cukai atau penelitian lainnya oleh unit yang tugas dan fungsinya di bidang pengawasan. |
| (1) | Audit dapat dilakukan terhadap Badan Usaha dan/atau pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). |
| (2) | Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang audit kepabeanan dan cukai. |
| (3) | Dalam pelaksanaan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha dan/atau pihak ketiga wajib memberikan keterangan dan dokumen yang diperlukan. |
| (4) | Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai audit. |
| (5) | Dalam pelaksanaan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang audit kepabeanan dan cukai dapat melibatkan unit terkait di Kementerian Keuangan dan/atau kementerian/lembaga teknis terkait. |
Direktur Jenderal dapat menetapkan petunjuk pelaksanaan dalam pemberian pelayanan pembebasan bea masuk atas impor Peralatan dan/atau Bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan dan penyelesaian kewajiban pabean atas impor Peralatan dan/atau Bahan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
| a. | permohonan pembebasan bea masuk atas impor Peralatan dan/atau Bahan yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum mendapat keputusan, diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan |
| b. | pengimporan Peralatan dan/atau Bahan berdasarkan Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas impor Peralatan dan/atau Bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan/atau Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan, dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
pada tanggal 20 Mei 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,ttd.SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 2024
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA

