PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P – 06/BC/2006

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P – 06/BC/2006   TENTANG   PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR 11/BC/2005 TENTANG JALUR PRIORITAS   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,   Menimbang : bahwa dalam rangka memperbaiki iklim investasi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi; bahwa salah satu Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 adalah “Perbaikan peraturan yang berkaitan dengan penggunaan jalur prioritas didukung dengan peralatan dan teknologi yang tepat sehingga pemakai jalur prioritas bertambah dari 71 importir menjadi 100 importir (pada Juni 2006) dan 130 importir (pada Desember 2006)”; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 11/BC/2005 tentang Jalur Prioritas; Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3613); Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003; Keputusan Bersama Menteri Keuangan Dan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 527/KMK.04/2002 dan Nomor 819/MPP/Kep/12/2002 Tentang Tertib Administrasi Importir; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tata Laksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.04/2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 441/KMK.05/1999 Tentang Penggunaan Jaminan Tertulis Untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-178/BC/2003;   MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR 11/BC/2005 TENTANG JALUR PRIORITAS. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 11/BC/2005 tentang Jalur Prioritas diubah sebagai berikut: 1. Menyisipkan 1 (satu) angka di antara Pasal 1 angka 3 dan angka 4, yakni angka 3a yang berbunyi sebagai berikut: “3a. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan Kewajiban Pabean untuk dan atas nama pemilik barang.” 2. Menghapus Pasal 2 ayat (2) huruf g. 3. Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara Pasal 2 dan Pasal 3, yakni Pasal 2a yang berbunyi sebagai berikut: “Pasal 2A (1) Pengajuan pemberitahuan pabean dapat dilakukan oleh: a. Importir, dan/atau b. PPJK. (2) Dalam hal Importir menguasakan pengajuan pemberitahuan pabean kepada PPJK, Importir mengajukan permohonan nama-nama PPJK yang dikuasakan kepada Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal menerima atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas berdasarkan profil PPJK.” (4) PPJK yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal, wajib membuat Perjanjian tentang Pertukaran Data Elektronik dengan Importir dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). 4. Mengubah Pasal 4 ayat (3) huruf b sehingga berbunyi sebagai berikut: “b. Jaminan atas pembebasan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor untuk IJP yang mendapatkan Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).” 5. Mengubah ketentuan Pasal 8 huruf a serta menambah ketentuan yakni huruf d dan e sehingga berbunyi sebagai berikut:  “a. tidak memberikan atau meminjamkan modul importir kepada pihak/perusahaan lain. d. menyerahkan surat kuasa penunjukan nama-nama PPJK yang diberi kuasa untuk mengajukan pemberitahuan pabean dalam hal importir menggunakan jasa PPJK. e. Memberitahukan perubahan nama-nama PPJK yang diberi kuasa kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Teknis Kepabeanan selambat-lambatnya 10 hari kerja sebelum pencabutan kuasa.” 6. Mengubah Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3) huruf g sehingga berbunyi sebagai berikut: “(1) Untuk mendapatkan fasilitas Jalur Prioritas, importir mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Teknis Kepabeanan. (3) g. Fotokopi Sertifikat Ahli Kepabeanan yang dimiliki perusahaan jika pengajuan pemberitahuan pabean dilakukan secara langsung oleh Importir atau surat kuasa (penunjukan) dari Importir kepada PPJK jika pengajuan pemberitahuan pabean dikuasakan kepada PPJK.” 7. Mengubah Ketentuan Pasal 10 sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 10 (1) Direktur Jenderal menerima atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1). (2) Atas permohonan yang ditolak, dapat diajukan kembali setelah importir memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam alasan penolakan.” 8. Mengubah Lampiran III sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini. 9. Mengubah Lampiran V sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini. 10. Mengubah Lampiran II sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini.   Pasal II Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2006 DIREKTUR JENDERAL, ttd. EDDY ABDURRACHMAN

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR 11/BC/2005

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR 11/BC/2005   TENTANG   JALUR PRIORITAS   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,   Menimbang : bahwa kelancaran pemasukan barang impor dapat berdampak positif pada perekonomian nasional dalam meningkatkan daya saing industri dalam negeri; bahwa terhadap perusahaan yang mempunyai reputasi sangat baik perlu diberikan pelayanan khusus; bahwa pelayanan kepabeanan yang adil, cepat dan sederhana dapat diberikan melalui kemudahan Jalur Prioritas; bahwa pengaturan kemudahan Jalur Prioritas dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2003 perlu diperjelas dan dipertegas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Jalur Prioritas; Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3613); Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003; Keputusan Bersama Menteri Keuangan Dan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 527/KMK.04/2002 dan Nomor 819/MPP/Kep/12/2002 Tentang Tertib Administrasi Importir; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tata Laksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.04/2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 441/KMK.05/1999 Tentang Penggunaan Jaminan Tertulis Untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-178/BC/2003;   MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG JALUR PRIORITAS. Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: Jalur Prioritas adalah fasilitas yang diberikan kepada importir yang memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk mendapatkan pelayanan khusus, sehingga penyelesaian importasinya dapat dilakukan dengan lebih sederhana dan cepat. Importir Jalur Prioritas (IJP) adalah Importir yang ditetapkan sebagai importir penerima fasilitas Jalur Prioritas berdasarkan keputusan Direktur Jenderal. Trucklossing adalah pembongkaran barang impor secara langsung dari kapal ke atas alat angkut darat tanpa terlebih dahulu ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) untuk pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean. Pembayaran Berkala adalah pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang dilakukan secara periodik. Penyerahan pemberitahuan secara elektronik adalah penyerahan data pemberitahuan pabean dengan mempergunakan media disket, hubungan langsung antar komputer, atau melalui sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE). Pertukaran Data Elektronik adalah alir informasi bisnis antar organisasi secara otomatis, tanpa campur tangan manusia dimana informasi ini terintegrasi dan mengalir ke dalam dan keluar suatu organisasi sistem bisnis manajemen. Media elektronik adalah disket atau hubungan langsung antar komputer. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Disket adalah Pemberitahuan Impor Barang yang diserahkan dalam bentuk hard copy dan disket yang didalamnya berisi data PIB. Secara Manual adalah proses pelayanan kepabeanan yang dilaksanakan tanpa menggunakan sarana komputer. Nota Hasil Intelijen (NHI) adalah informasi yang bersumber dari kegiatan intelijen yang mengindikasikan adanya pelanggaran kepabeanan dan atau cukai. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.   Pasal 2   (1) Jalur Prioritas diberikan kepada importir produsen dan importir umum yang memenuhi persyaratan tertentu. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah: a. mempunyai reputasi sangat baik yang tercermin dari profil perusahaan; b. mempunyai bidang usaha (nature of bussiness) yang jelas dan spesifik; c. tidak pernah menyalahgunakan fasilitas di bidang kepabeanan selama satu tahun terakhir; d. tidak pernah salah memberitahukan jumlah barang, jenis barang, dan/atau nilai pabean selama satu tahun terakhir; e. telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut tidak mendapatkan opini disclaimer atau adverse; f. tidak mempunyai tunggakan utang berupa kekurangan pembayaran Bea Masuk kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC); g. mempunyai kemampuan untuk mengajukan pemberitahuan pabean secara langsung.   Pasal 3   (1) Importir Jalur Prioritas mendapat kemudahan berupa: a. tidak dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang sebagaimana dilakukan terhadap Jalur Merah dan Jalur Hijau, kecuali terhadap: 1. Barang Impor Sementara; 2. Barang Re-impor; 3. Barang yang terkena Nota Hasil Intelijen (NHI); 4. Barang tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. b. pemeriksaan fisik terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam butir (a) dapat dilakukan di gudang importir; c. pengeluaran barang impor dapat dilakukan dengan Trucklossing; d. penyerahan hardcopy PIB dilakukan paling lama 5 hari kerja sejak diterbitkannya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB); e. pemberitahuan pendahuluan (prenotification); f. pembayaran berkala khusus kepada importir produsen. (2) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf e diberikan tanpa pengajuan surat permohonan dari IJP.   Pasal 4   (1) Importir Jalur Prioritas wajib menyerahkan jaminan tertulis berupa garansi perusahaan (Corporate Guarantee) yang telah disahkan oleh Notaris. (2) Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan bentuk sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini. (3) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai: a. jaminan untuk fasilitas Pembayaran Berkala; b. Surat Tanda Terima Jaminan (STTJ) untuk IJP yang mendapatkan Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE); c. jaminan untuk impor sementara yang dilakukan oleh IJP; d. jaminan untuk pengeluaran barang dengan fasilitas penangguhan Bea Masuk dan PDRI (vooruitslag). (4) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan secara terpusat kepada Direktur Jenderal.   Pasal 5 Bea Masuk, Cukai, dan PDRI atas impor dengan Pembayaran Berkala, wajib dilunasi paling lama pada setiap akhir bulan setelah bulan pendaftaran PIB, dengan ketentuan: a. dalam hal akhir bulan jatuh pada hari Minggu atau hari libur nasional, maka pembayaran dilakukan pada hari kerja sebelumnya; b. pembayaran atas importasi bulan November dan importasi sampai dengan tanggal 20 Desember dilakukan paling lama pada tanggal 20 Desember dan apabila tanggal tersebut jatuh pada hari minggu atau hari libur nasional, maka pembayaran dilakukan pada hari kerja sebelum tanggal tersebut; c. pembayaran untuk importasi yang dilakukan setelah tanggal 20 Desember sampai dengan tanggal 31 Desember dilakukan dengan pembayaran biasa.   Pasal 6   (1) Importir Jalur Prioritas dapat menggunakan fasilitas Jalur Prioritas atas barang yang diimpor dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB). (2) Pengajuan PIB dan/atau Pemberitahuan Pengeluaran Barang dari

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 45/BC/2016

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 45/BC/2016   TENTANGPENYEDIAAN DAN PEMESANAN PITA CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : bahwa ketentuan mengenai tata cara penyediaan dan pemesanan pita cukai telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-24/BC/2015 tentang Penyediaan Dan Pemesanan Pita Cukai; bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan pita cukai dan menegaskan ketentuan pemindahlekatan pita cukai, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penyediaan dan pemesanan pita cukai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.04/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai; Mengingat : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4755); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.04/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai;   MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEDIAAN DAN PEMESANAN PITA CUKAI. BAB I KETENTUAN UMUM   Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: 1. Minuman Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat dengan MMEA adalah MMEA yang dibuat di Indonesia dengan kadar etil alkohol lebih dari 5% (lima perseratus) atau MMEA asal impor yang diimpor untuk dipakai dalam daerah pabean dengan kadar etil alkohol berapapun. 2. Permohonan Penyediaan Pita Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat P3C HT adalah dokumen cukai yang digunakan Pengusaha untuk mengajukan permohonan penyediaan pita cukai sebelum pengajuan dokumen pemesanan pita cukai hasil tembakau. 3. Permohonan Penyediaan Pita Cukai MMEA yang selanjutnya disingkat P3C MMEA adalah dokumen cukai yang digunakan Pengusaha untuk mengajukan permohonan penyediaan pita cukai sebelum pengajuan dokumen pemesanan pita cukai MMEA. 4. Permohonan Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut dengan CK-1 adalah dokumen cukai yang digunakan Pengusaha untuk mengajukan permohonan pemesanan pita cukai hasil tembakau. 5. Permohonan Pemesanan Pita Cukai MMEA yang selanjutnya disebut dengan CK-1A adalah dokumen cukai yang digunakan Pengusaha untuk mengajukan permohonan pemesanan pita cukai MMEA. 6. Biaya Pengganti Penyediaan Pita Cukai adalah biaya yang harus dibayar oleh Pengusaha atas penyediaan pita cukai yang telah diajukan dengan P3C HT/P3C MMEA tetapi tidak direalisasikan dengan CK-1/CK-1A. 7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 8. Direktur adalah Direktur yang menangani urusan teknis dan fasilitas cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 9. Pita Cukai adalah dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu. 10. Jenis Pita Cukai adalah pita cukai yang di dalamnya berisi uraian jenis hasil tembakau, seri, warna, tarif, harga jual eceran, dan isi per kemasan untuk pita cukai hasil tembakau atau yang terdiri dari warna, tarif, golongan, kadar alkohol, dan volume/isi kemasan untuk pita cukai MMEA. 11. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 12. Kantor Pusat adalah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 13. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Bea dan Cukai yang membawahi Kantor Bea dan Cukai. 14. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat dengan NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur atau pengusaha tempat penjualan eceran. 15. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Cukai. 16. Pengusaha adalah pengusaha pabrik atau importir hasil tembakau atau MMEA. 17. Surat Pemberitahuan dan Penagihan Biaya Pengganti (SPPBP-1) adalah surat berupa ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan penagihan biaya pengganti atas penyediaan pita cukai yang telah diajukan dengan P3C HT/P3C MMEA tetapi tidak direalisasikan dengan CK-1/CK-1A. 18. Surat Penyerahan Penagihan Biaya Pengganti (SPPBP-2) adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk menyerahkan penagihan biaya pengganti penyediaan pita cukai kepada Ketua Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). 19. Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi (SAC-S) adalah Sistem Aplikasi yang dipergunakan di bidang cukai. 20. Bukti Penerimaan Negara adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.   BAB II PENYEDIAAN PITA CUKAIBagian Pertama Penyediaan Pita Cukai Hasil Tembakau   Pasal 2   (1) Pita Cukai hasil tembakau disediakan di Kantor Pusat dan di Kantor Bea dan Cukai. (2) Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan berdasarkan P3C HT.   Pasal 3 P3C HT hanya dapat diajukan oleh Pengusaha dalam hal: a. telah memiliki NPPBKC dan tidak dalam keadaan dibekukan; b. tidak memiliki utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang belum dibayar sampai dengan tanggal jatuh tempo; c. telah melunasi biaya pengganti penyediaan Pita Cukai dalam waktu yang ditetapkan; dan d. tidak adanya dugaan melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai berdasarkan rekomendasi dart salah satu unit kerja yang menangani pengawasan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.   Pasal 4   (1) Pita Cukai hasil tembakau untuk pengusaha pabrik hasil tembakau disediakan: a. di Kantor Pusat dalam hal jumlah pemesanan Pita Cukai untuk semua jenis hasil tembakau berdasarkan CK-1 bulan November tahun sebelumnya sampai dengan bulan Oktober tahun berjalan untuk penyediaan Pita Cukai tahun berikutnya, lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) lembar; b. di Kantor Bea dan Cukai dalam hal jumlah pemesanan Pita Cukai untuk semua jenis hasil tembakau berdasarkan CK-1 bulan November tahun sebelumnya sampai dengan bulan Oktober tahun berjalan untuk penyediaan Pita Cukai tahun berikutnya, sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) lembar. (2) Pita Cukai hasil tembakau untuk importir disediakan di Kantor

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17/KM.10/KF.4/2024

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17/KM.10/KF.4/2024TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 1 MEI 2024 SAMPAI DENGAN 7 MEI 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 1 Mei 2024 sampai dengan 7 Mei 2024; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KM.1/SJ.2/2019 tentang Uraian Jabatan Bagi Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 364 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 1 MEI 2024 SAMPAI DENGAN 7 MEI 2024. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 1 Mei 2024 sampai dengan 7 Mei 2024 sebagai berikut : No. Nilai Mata Uang Satuan 1. Rp 16.212,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.533,13 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.851,60 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.324,67 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 2.070,03 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.394,66 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.621,70 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.477,05 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.190,18 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.907,83 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.489,70 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 17.754,68 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.405,39 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,71 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 194,52 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 52.620,21 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 58,22 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 281,35 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.322,34 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 54,37 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 438,03 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.900,48 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.339,49 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.232,52 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,79 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2024 sampai dengan 7 Mei 2024. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Menteri Keuangan; Wakil Menteri Keuangan; Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Pajak; Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 30 April 2024 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA PUSAT KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO, Ditandatangani secara elektronik ABDUROHMAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 177/PMK.04/2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 177/PMK.04/2013   TENTANG   PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 253/PMK.04/2011 TENTANG PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,   Menimbang : bahwa ketentuan mengenai Pengembalian Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 tentang Pengembalian Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor; bahwa dalam rangka mendorong kegiatan ekspor, memperkuat daya saing perusahaan dan meningkatkan investasi, perlu melakukan penyempurnaan terhadap peningkatan insentif fiskal, penyederhanaan prosedur pelayanan dan otomasinya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 tentang Pengembalian Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor. Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 tentang Pengembalian Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 943). MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 253/PMK.04/2011 TENTANG PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan Untuk Diekspor, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. 2. Impor adalah kegiatan memasukkan Bahan Baku ke dalam daerah pabean. 3. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Hasil Produksi dari daerah pabean. 4. Pengembalian adalah pengembalian bea masuk, yang telah dibayar atas impor Bahan Baku untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. 5. Perusahaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan Bahan Baku yang mendapatkan Pengembalian. 6. Nomor Induk Perusahaan Pengembalian yang selanjutnya disebut NIPER Pengembalian adalah nomor identitas yang diberikan kepada Perusahaan. 7. Bahan Baku adalah barang dan/atau bahan termasuk bahan penolong, yang diimpor untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain untuk menjadi barang hasil produksi yang mempunyai nilai tambah yang dapat diberikan Pengembalian. 8. Hasil Produksi adalah hasil pengolahan, perakitan, atau pemasangan Bahan Baku pada barang lain. 9. Diolah adalah serangkaian kegiatan yang terdiri lebih dari satu tahapan kegiatan yang bertujuan untuk mengubah sifat dan/atau fungsi awal suatu Bahan Baku, sehingga menjadi barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah. 10. Dirakit adalah kegiatan berupa merangkai dan/atau menyatukan beberapa barang dan/atau bahan sehingga menghasilkan Hasil Produksi atau alat/barang yang memiliki fungsi yang berbeda dengan Bahan Baku dan/atau barang komponen awal. 11. Dipasang adalah kegiatan untuk menyatukan beberapa komponen barang dan/atau bahan pada bagian utama barang jadi yang tanpa ada penyatuan komponen barang dan/atau bahan tersebut, Hasil Produksi tersebut tidak dapat berfungsi. 12. Konversi adalah suatu pernyataan tertulis dari Perusahaan mengenai komposisi pemakaian Bahan Baku untuk setiap satuan Hasil Produksi. 13. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. 14. Kantor Wilayah atau KPU adalah Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 15. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan. 16. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang. 17. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. 2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah, dan ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1) Atas Impor Bahan Baku untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor yang bea masuknya telah dibayar, dapat diberikan Pengembalian. (2) Dihapus. (3) Dihapus. (4) Dihapus. (5) Dihapus. 3. Ketentuan Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan satu ayat yaitu ayat (3a), dan ditambahkan satu ayat yaitu ayat (9), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1) Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan kepada badan usaha yang telah memperoleh NIPER Pengembalian. (2) Untuk memperoleh NIPER Pengembalian, badan usaha harus mengajukan permohonan dengan memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai berikut: a. mempunyai Sistem Pengendalian Internal yang baik, yang dibuktikan dengan laporan hasil audit oleh auditor independen dengan opini tidak disclaimer atau adverse, atau paparan mengenai Sistem Pengendalian Internal untuk badan usaha yang baru berdiri; b. memiliki sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory), yang memiliki keterkaitan dengan dokumen kepabeanan dan dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang dibuktikan dengan print screen dan buku manual atas sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory); c. memiliki nature of business berupa badan usaha industri manufaktur, yang dibuktikan dengan izin usaha industri beserta perubahannya; d. memiliki atau menguasai lokasi untuk kegiatan produksi, tempat penimbunan Bahan Baku, dan tempat penimbunan Hasil Produksi, yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi untuk kegiatan produksi, tempat penimbunan Bahan Baku, dan tempat penimbunan Hasil Produksi; e. memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); dan f. memiliki rencana Hasil Produksi dan Bahan Baku serta daftar badan usaha penerima subkontrak berikut keterangan tempat penimbunan dan tempat melakukan proses produksi, dalam hal terdapat proses produksi yang akan disubkontrakkan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU yang memiliki wilayah kerja yang mengawasi lokasi pabrik badan usaha yang bersangkutan, dengan melampirkan pembuktian kriteria dan persyaratan dalam bentuk soft copy berupa hasil scan dari dokumen asli dalam media penyimpan data elektronik. (3a) Dalam hal diperlukan, Kepala Kantor Wilayah atau KPU dapat meminta hard

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG NOMOR 13 TAHUN 2023

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG NOMOR 13 TAHUN 2023TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SEMARANG, Menimbang : bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; bahwa kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah dan menjadi dasar Pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga Dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1652); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867); Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SEMARANG dan BUPATI SEMARANGMEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH. BAB I KETENTUAN UMUMPasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Semarang. 2. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Bupati adalah Bupati Semarang. 5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 6. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 7. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. 8. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai pajak. 9. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10 Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggungjawab atas pembayaran Pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 11. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa dan/atau perizinan. 12. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu. 13. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 14. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. 15. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. 16. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. 17. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. 18. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. 19. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan. 20. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. 21. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman. 22. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan Bumi dan di bawah permukaan Bumi. 23. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan