PENGUMUMAN NOMOR PENG – 11/PJ.09/2024

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 11/PJ.09/2024 TENTANG IMBAUAN ANTIGRATIFIKASI DALAM RANGKA IDULFITRI 1445 H Sehubungan dengan Peringatan Idulfitri 1445 H, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan imbauan kepada seluruh Wajib Pajak dan para pemangku kepentingan terkait lainnya, untuk tidak memberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk bingkisan parsel atau hamper Lebaran, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pegawai DJP. Seluruh layanan yang diberikan oleh DJP tidak dipungut biaya dan merupakan hak Wajib Pajak. Wajib Pajak tidak perlu memberikan sesuatu sebagai tanda terima kasih atau maksud lainnya kepada pegawai DJP. Jika Wajib Pajak mengetahui adanya pelanggaran, segera laporkan melalui saluran pengaduan kring pajak 1500200, surat elektronik ke alamat kode.etik@pajak.go.id, atau melalui laman wise.kemenkeu.go.id. Terima kasih telah turut menjaga DJP tetap berintegritas! Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2024 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Dwi Astuti

PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 1 TAHUN 2024

PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANGPAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA MAKASSAR, Menimbang : bahwa sesuai dengan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah; bahwa jenis Pajak dan Retribusi Daerah merupakan salah satu potensi Daerah, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang menyatakan Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, Objek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa Retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6856); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628); Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6646); Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6846; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MAKASSAR dan WALI KOTA MAKASSARMEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH. BAB I KETENTUAN UMUMPasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: Daerah adalah Kota Makassar. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kota Makassar. Wali Kota adalah Wali Kota Makassar. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian Negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. Kepala Daerah adalah Wali Kota bagi Daerah Kota. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di Bidang Perpajakan dan/atau Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah Pendapatan Daerah yang diperoleh dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenai Pajak. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang bertanggung jawab atas pembayaran Pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi Pembayar Pajak, Pemotong Pajak, dan Pemungut Pajak, yang mempunyai Hak dan Kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain paling lama 3 (tiga) bulan kalender yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan Pembayaran Retribusi, termasuk Pemungut Retribusi tertentu. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara, BUMD, atau Badan Usaha Milik Desa, dengan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2024

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2024 TENTANG MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH MILLENNIUM CHALLENGE CORPORATION DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk mengelola hibah yang diterima oleh Pemerintah Indonesia dari Pemerintah Amerika Serikat melalui Millennium Challenge Corporation, perlu mengatur mekanisme pengelolaan hibah dimaksud; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan mempunyai wewenang untuk mengatur pelaksanaan pengelolaan hibah dari Pemerintah Amerika Serikat melalui Millennium Challenge Corporation; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation; Mengingat : Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 70) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4092); Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH MILLENNIUM CHALLENGE CORPORATION. BAB I KETENTUAN UMUMPasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Millennium Challenge Corporation Amerika Serikat yang selanjutnya disingkat MCC adalah sebuah lembaga yang dibentuk Pemerintah Amerika Serikat untuk menyalurkan hibah dengan misi mengurangi kemiskinan global melalui pendekatan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Millennium Challenge Account Indonesia II yang selanjutnya disebut MCA Indonesia II adalah lembaga yang mengelola dana hibah MCC. Majelis Wali Amanat Millennium Challenge Account Indonesia II yang selanjutnya disingkat MWA MCA II adalah organ tertinggi dari MCA Indonesia II yang mewakili Pemerintah Indonesia dalam mengelola hibah MCC. Hibah dari Pemerintah Amerika Serikat melalui Millennium Challenge Corporation yang selanjutnya disebut Hibah MCC adalah hibah yang diberikan kepada Pemerintah Indonesia berdasarkan Grant Agreement Millennium Challenge Compact between The United States of America and The Republic of Indonesia dan Grant Agreement between the Millennium Challenge Corporation and Ministry of National Development Planning/National Development Planning Agency on behalf of The Government of The Republic of Indonesia. Hibah Compact adalah hibah dalam bentuk uang yang menjadi bagian dari Hibah MCC dan dilaksanakan berdasarkan Grant Agreement Millennium Challenge Compact between The United States of America and The Republic of Indonesia dengan nomor register 24VRWDUA. Hibah Compact Development Funding yang selanjutnya disebut Hibah CDF adalah hibah dalam bentuk jasa yang menjadi bagian dari Hibah MCC dan dilaksanakan berdasarkan Grant Agreement between the Millennium Challenge Corporation and Ministry of National Development Planning/National Development Planning Agency on behalf of The Government of The Republic of Indonesia dengan nomor register 2F5C52EA. Pengelola Hibah MCC adalah satuan kerja di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang mengelola dana Hibah MCC. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan yang memuat rincian kegiatan, anggaran, dan target kinerja dari masing-masing kementerian negara/lembaga, yang disusun menurut bagian anggaran kementerian negara/lembaga. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang milik negara/ daerah. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik negara/daerah. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja yang selanjutnya disingkat SPTB adalah pernyataan tanggung jawab belanja yang dibuat oleh PA/KPA atas transaksi belanja sampai dengan jumlah tertentu. Surat Ketetapan Penggantian di Bidang Pajak dan/atau Kepabeanan yang selanjutnya disingkat SKP2K adalah surat yang ditetapkan oleh KPA sebagai dasar pembayaran penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan. Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) yang berdasarkan kontrak melaksanakan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang dibiayai dengan hibah luar negeri. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2024

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2024TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 243/PMK.04/2011 TENTANG PEMBERIAN PREMI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :  bahwa untuk menyesuaikan ruang lingkup objek dan persyaratan pengajuan premi, serta lebih memberikan kepastian hukum dalam pemberian penghargaan kepada orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai, perlu dilakukan penyempurnaan atas pengaturan pemberian premi; bahwa ketentuan mengenai pemberian premi bagi orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi belum menyesuaikan ruang lingkup objek dan persyaratan pengajuan premi, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi; Mengingat : Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 908) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1451); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);   MEMUTUSKAN:   Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 243/PMK.04/2011 TENTANG PEMBERIAN PREMI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 908) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1451) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 1 dan angka 2 Pasal 1 dihapus, angka 3, angka 4, dan angka 5 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Dihapus. 2. Dihapus. 3. Premi di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang selanjutnya disebut Premi adalah penghargaan dalam bentuk uang dan/atau lainnya yang diberikan kepada orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai. 4. Kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah kantor wilayah, kantor wilayah khusus, kantor pelayanan utama, dan kantor pengawasan dan pelayanan. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 7. Direktur adalah Direktur pada lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 8. Sekretaris Direktorat Jenderal adalah Sekretaris Direktorat Jenderal pada lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 2. Ketentuan ayat (2), ayat (2a), ayat (3), dan ayat (5) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1) Orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai berhak memperoleh Premi. (2) Berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu berjasa dalam menangani: a. pelanggaran administrasi kepabeanan dan/atau cukai, meliputi memberikan informasi, menemukan baik secara administrasi maupun secara fisik, mempertahankan temuan yang diajukan upaya hukum, sampai dengan menyelesaikan penagihan; atau b. pelanggaran pidana kepabeanan dan/atau cukai, meliputi memberikan informasi, melakukan penangkapan, penyidikan, dan penuntutan. (2a) Termasuk dalam cakupan berjasa dalam menangani pelanggaran pidana kepabeanan dan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa: a. berjasa dalam memberikan bantuan hukum kepada unit yang menghadapi permohonan praperadilan sebagai termohon; b. melakukan penelitian dugaan pelanggaran pidana di bidang cukai; c. mengelola rekening penampungan dana titipan; dan/atau d. penuntut umum yang melakukan penelitian berkas perkara hingga penyidikan tindak pidana di bidang cukai dihentikan untuk kepentingan penerimaan negara. (3) Premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari: a. sanksi administrasi berupa denda; b. sanksi pidana berupa denda; c. hasil lelang barang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai; d. nilai atas barang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan tidak boleh dilelang; e. sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain; f. sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran pidana di bidang cukai yang tidak dilakukan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai harmonisasi peraturan perpajakan; dan/atau g. sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran pidana di bidang cukai yang penyidikannya dihentikan untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai harmonisasi peraturan perpajakan. (3a) Dalam hal barang yang menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d berupa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang disita Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dari tindak pidana kepabeanan dan cukai dan dirampas berdasarkan putusan pengadilan, Premi diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dimaksud. (4) Besaran Premi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (3a) diberikan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (5) Pemberi informasi atau pelapor yang memberikan petunjuk atau bantuan nyata sehingga dapat dilakukan penindakan atas

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P – 41/BC/2008

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P – 41/BC/2008   TENTANG   PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,   Menimbang : bahwa dalam rangka pemenuhan kewajiban penyerahan dan standardisasi pemberitahuan pabean ekspor, perlu diatur mengenai bentuk, isi, rincian elemen data, dan petunjuk pengisian pemberitahuan pabean ekspor; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor; Mengingat :   Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara tahun 2007 nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean; MEMUTUSKAN: Menetapkan :        PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR. BAB I KETENTUAN UMUM   Pasal 1         Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008. Kewajiban Pabean Ekspor adalah semua kegiatan dibidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan ekspor dalam Undang-Undang Kepabeanan. Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean Ekspor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan. Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optimal, atau cara lain yang sejenis. Pertukaran Data Elektronik Kepabeanan yang selanjutnya disingkat dengan PDE Kepabeanan adalah proses penyampaian dokumen pabean dalam bentuk pertukaran data elektronik melalui komunikasi antar aplikasi dan antar organisasi yang terintegrasi dengan menggunakan perangkat sistem komunikasi data. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. Eksportir adalah Orang yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan. Uang Tunai adalah uang kertas maupun uang logam, baik berupa uang rupiah maupun mata uang asing yang dikeluarkan oleh suatu otoritas tertentu yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Pasal 2 Pemberitahuan Pabean Ekspor terdiri dari: a. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB); dan b. Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai Ke Luar Daerah Pabean. BAB II PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG   Pasal 3 (1) Pemberitahuan Ekspor Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik. (2) Formulir Pemberitahuan Ekspor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kode BC 3.0. (3) Formulir Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan ketentuan: a. menggunakan kertas berukuran A4 (210 x 297 mm); b. terdiri atas satu lembar pemberitahuan dan dapat disertai lembar lanjutan serta lembar lampiran, yang terdiri atas: 1. lembar lanjutan, merupakan lembar yang digunakan dalam hal pemberitahuan ekspor barang berisi lebih dari satu pos tarif dan/atau lebih dari satu uraian jenis barang; 2. lembar lanjutan peti kemas, merupakan lembar lampiran data peti kemas yang hanya dipergunakan dalam hal jumlah peti kemas yang diberitahukan lebih dari satu; 3. lembar lanjutan dokumen pelengkap pabean; 4. lembar lampiran untuk barang ekspor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor yang digabung dengan barang lain; c. dalam 3 (tiga) rangkap dengan peruntukan: 1. Kantor Pabean; 2. Badan Pusat Statistik (BPS); 3. Bank Indonesia (BI); Pasal 4 (1) Pemberitahuan Ekspor Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a harus diisi secara lengkap dengan menggunakan Bahasa Indonesia, huruf latin, dan angka arab. (2) Pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan Bahasa Inggris dalam hal: a. penyebutan nama tempat atau alamat; b. penyebutan nama orang atau badan hukum; c. penyebutan uraian jenis barang ekspor yang tidak ada padanan katanya dalam Bahasa Indonesia; d. penyebutan uraian jenis barang ekspor yang ada padanan katanya dalam Bahasa Indonesia, tetapi perlu menyebutkan istilah teknis dalam Bahasa Inggris terkait dengan istilah yang dikenal secara internasional. Pasal 5 Bentuk, isi, dan petunjuk pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini. BAB III PEMBERITAHUAN PEMBAWAAN UANG TUNAI KE LUAR DAERAH PABEAN   Pasal 6 (1) Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai Ke Luar Darah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir. (2) Formulir Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai Ke Luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kode BC 3.2. (3) Formulir pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan ketentuan: a. menggunakan kertas berukuran A4 (210 x 297 mm); dan b. terdiri dari satu lembar pemberitahuan dan dibuat dalam satu rangkap untuk Kantor Pabean. Pasal 7 (1) Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b harus diisi secara lengkap dengan menggunakan Bahasa Indonesia, huruf latin, dan angka arab. (2) Pengisian Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai Ke Luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan Bahasa Inggris. Pasal 8 Bentuk, dan isi Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini. BAB IV KETENTUAN PERALIHAN   Pasal 9 (1) Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, dalam hal Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Kepabeanan di bidang ekspor pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum dapat dioperasikan secara penuh berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini, pemberitahuan ekspor barang menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2009. BAB V PENUTUP   Pasal 10 Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 11/BC/2017

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 11/BC/2017TENTANGPETUNJUK PELAKSANAAN MITRA UTAMA KEPABEANAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,                 Menimbang : Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 Ayat (2), Pasal 3 Ayat (4) dan Pasal 5 Ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2015 tentang Mitra Utama Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.04/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2015 Tentang Mitra Utama Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Mitra Utama Kepabeanan; Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2015 tentang Mitra Utama Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.04/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2015 Tentang Mitra Utama Kepabeanan; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN MITRA UTAMA KEPABEANAN. BAB I KETENTUAN UMUMPasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Pembayaran Secara Berkala yang selanjutnya disebut Pembayaran Berkala adalah penundaan kewajiban pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor tanpa dikenai bunga. Mitra Utama Kepabeanan yang selanjutnya disebut MITA Kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang evaluasi pelaksanaan compliance program yang selanjutnya disebut Direktur adalah Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. Client Coordinator Khusus MITA Kepabeanan adalah Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pabean untuk melakukan fungsi koordinasi dan bimbingan terhadap MITA Kepabeanan.   BAB II PELAYANAN KHUSUS DI BIDANG KEPABEANANPasal 2 (1) Importir dan/atau eksportir yang telah ditetapkan sebagai MITA kepabeanan mendapatkan pelayanan khusus di bidang kepabeanan dan/atau cukai. (2) Pelayanan khusus di bidang kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik yang relatif sedikit, meliputi: 1. penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik barang impor dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko; 2. pemeriksaan fisik barang impor sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat dilakukan di gudang importir atau dengan cara pemindaian menggunakan pemindai peti kemas (hi-co scan X-ray atau gamma ray); dan 3. penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik barang ekspor dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. b. Pembongkaran barang impor langsung dari sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean ke sarana pengangkut darat tanpa dilakukan penimbunan dengan tidak mengajukan permohonan (truck loossing). c. Pengeluaran barang impor sebagian dari peti kemas tanpa dilakukan stripping (part off container) dengan memberitahukan kepada petugas pengeluaran barang dan berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. importasi menggunakan 1 (satu) peti kemas; 2. penerima barang adalah 1 (satu) importir: dan 3. pemasok barang lebih dari 1 (satu) supplier atau lebih dari 1 (satu) dokumen pemberitahuan pabean impor. d. Penggunaan jaminan perusahaan (Corporate Guarantee) dapat diberikan untuk seluruh kegiatan kepabeanan yang wajib menggunakan jaminan sesuai persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. e. Dalam hal MITA Kepabeanan merupakan importir produsen, pembayaran atas penyelesaian kewajiban kepabeanan dapat dilakukan dalam bentuk Pembayaran Berkala dengan mengajukan permohonan. f. Dalam hal kegiatan kepabeanan berupa proses impor, diberikan pengecualian untuk menyampaikan: 1. hasil cetak Pemberitahuan Impor Barang (PIE) kecuali impor barang yang mendapatkan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah; 2. dokumen pelengkap pabean dan bukti pelunasan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, penerimaan negara bukan pajak, dan dokumen pemesanan pita cukai; dan 3. perizinan dari instansi teknis pada Kantor Pabean yang sudah menggunakan pertukaran data elektronik kepabeanan, kecuali ditetapkan lain berdasarkan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai. g. Pelayanan khusus oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani layanan informasi atau Client Coordinator khusus MITA Kepabeanan sesuai tata kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (3) Dalam hal dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f angka 2 berupa dokumen keterangan asal barang atas impor yang menggunakan skema tarif preferensi berdasarkan ketentuan dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional, penyampaian hasil cetak dilakukan sesuai ketentuan mengenai perjanjian atau kesepakatan internasional. (4) Pelayanan khusus di bidang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang cukai. (5) Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f angka 3 meliputi: a. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; dan b. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.   BAB III PENETAPAN SEBAGAI MITA KEPABEANANPasal 3 Untuk dapat ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan, importir dan/atau eksportir harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki reputasi kepatuhan yang baik selama 6 (enam) bulan terakhir, yang meliputi: 1. terdapat kegiatan impor dan/atau ekspor; 2. tidak pernah melakukan kesalahan mencantumkan jumlah, jenis barang, dan/atau nilai pabean, yang bersifat material atau signiflkan dalam pemberitahuan pabean; 3. tidak pernah menyalahgunakan fasilitas di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang bersifat material atau signifikan; 4. tidak terdapat rekomendasi berdasarkan hasil audit kepabeanan yang menyatakan sistem pengendalian internal yang tidak baik dan/atau tidak dapat dilakukan audit (unauditable); dan 5. tidak pernah meminjamkan modul kepabeanan kepada pihak lain. b. tidak mempunyai tunggakan kewajiban kepabeanan, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang sudah jatuh tempo; c. tidak pernah melakukan pelanggaran pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai; d. mendapatkan penetapan jalur hijau selama 6 (enam) bulan terakhir termasuk terkena jalur merah berdasarkan metode acak dalam hal melakukan kegiatan impor; e. mempunyai bidang usaha (nature of bussiness) yang jelas dan spesifik; f. mendapatkan surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak; dan g. menyatakan kesediaan untuk ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan.   Pasal 4   (1) Dalam rangka menetapkan importir dan/atau eksportir sebagai MITA Kepabeanan, Direktur dapat mempertimbangkan masukan dari unit internal Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenai pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf e. (2) Unit