NOMOR PER – 11/BC/2017TENTANGPETUNJUK PELAKSANAAN MITRA UTAMA KEPABEANAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
         Â
Menimbang :
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 Ayat (2), Pasal 3 Ayat (4) dan Pasal 5 Ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2015 tentang Mitra Utama Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.04/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2015 Tentang Mitra Utama Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Mitra Utama Kepabeanan;
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2015 tentang Mitra Utama Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.04/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2015 Tentang Mitra Utama Kepabeanan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN MITRA UTAMA KEPABEANAN.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
- Pembayaran Secara Berkala yang selanjutnya disebut Pembayaran Berkala adalah penundaan kewajiban pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor tanpa dikenai bunga.
- Mitra Utama Kepabeanan yang selanjutnya disebut MITA Kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan.
- Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang evaluasi pelaksanaan compliance program yang selanjutnya disebut Direktur adalah Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
- Client Coordinator Khusus MITA Kepabeanan adalah Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pabean untuk melakukan fungsi koordinasi dan bimbingan terhadap MITA Kepabeanan.
PELAYANAN KHUSUS DI BIDANG KEPABEANANPasal 2
| (1) | Importir dan/atau eksportir yang telah ditetapkan sebagai MITA kepabeanan mendapatkan pelayanan khusus di bidang kepabeanan dan/atau cukai. | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| (2) | Pelayanan khusus di bidang kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
| (3) | Dalam hal dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f angka 2 berupa dokumen keterangan asal barang atas impor yang menggunakan skema tarif preferensi berdasarkan ketentuan dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional, penyampaian hasil cetak dilakukan sesuai ketentuan mengenai perjanjian atau kesepakatan internasional. | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| (4) | Pelayanan khusus di bidang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang cukai. | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| (5) | Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f angka 3 meliputi:
|
Untuk dapat ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan, importir dan/atau eksportir harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
| a. | memiliki reputasi kepatuhan yang baik selama 6 (enam) bulan terakhir, yang meliputi:
|
||||||||||
| b. | tidak mempunyai tunggakan kewajiban kepabeanan, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang sudah jatuh tempo; | ||||||||||
| c. | tidak pernah melakukan pelanggaran pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai; | ||||||||||
| d. | mendapatkan penetapan jalur hijau selama 6 (enam) bulan terakhir termasuk terkena jalur merah berdasarkan metode acak dalam hal melakukan kegiatan impor; | ||||||||||
| e. | mempunyai bidang usaha (nature of bussiness) yang jelas dan spesifik; | ||||||||||
| f. | mendapatkan surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak; dan | ||||||||||
| g. | menyatakan kesediaan untuk ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan. |
| (1) | Dalam rangka menetapkan importir dan/atau eksportir sebagai MITA Kepabeanan, Direktur dapat mempertimbangkan masukan dari unit internal Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenai pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf e. | ||||||||||||||||
| (2) | Unit internal Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
||||||||||||||||
| (3) | Dalam rangka untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, Direktur dapat meminta masukan melalui surat atau pertukaran data elektronik kepada Direktorat Jenderal Pajak atau berdasarkan surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||||||||||||
| (4) | Kepala Kantor Pabean dapat memberikan usulan importir dan/atau eksportir untuk dapat ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan kepada Direktur dengan dilampiri hasil penelitian awal terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf f. |
| (1) | Dalam hal hasil penelitian terhadap pemenuhan persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf f telah sesuai, Direktur menyampaikan surat pemberitahuan kepada importir dan/atau eksportir untuk membuat surat pernyataan kesediaan ditetapkan menjadi MITA Kepabeanan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
| (2) | Terhadap importir dan/atau eksportir yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai penetapan sebagai MITA Kepabeanan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
| (3) | Penetapan MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai tata kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
PELAYANAN KHUSUS DALAM RANGKA PERCEPATAN PENGELUARAN BARANG (LOCOMOTIVE FACILITY) DAN REKOMENDASI UNTUK DITETAPKAN SEBAGAI MITA KEPABEANAN (MEMBER GET MEMBER)
Â
Pasal 6
| (1) | MITA Kepabeanan dapat mengajukan rekomendasi alas perusahaan mitra dagang MITA Kepabeanan untuk:
|
||||||||||||
| (2) | Pelayanan khusus yang diberikan kepada perusahaan mitra dagang MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||||||
| (3) | Pengajuan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disampaikan melalui surat atau pertukaran data elektronik oleh direksi atau kuasa direksi MITA Kepabeanan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang impor dengan melampirkan data terkait perusahaan mitra dagang MITA Kepabeanan yang meliputi:
|
||||||||||||
| (4) | Kepala Kantor Pabean dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas pengajuan rekomendasi oleh MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. | ||||||||||||
| (5) | Dalam hal pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) telah terpenuhi, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat persetujuan pemberian pelayanan khusus di bidang kepabeanan yang berhubungan dengan percepatan pengeluaran barang (Locomotive Facility) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||||||||
| (6) | Dalam hal pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, Kepala Kantor Pabean menyampaikan penolakan disertai alasan penolakan melalui surat atau media elektronik. | ||||||||||||
| (7) | Perusahaan mitra dagang MITA Kepabeanan yang telah mendapat persetujuan pemberian pelayanan khusus di bidang kepabeanan yang berhubungan dengan percepatan pengeluaran barang (Locomotive Facility) sebagaimana dimaksud pada ayat (5), mendapatkan pelayanan berupa:
|
||||||||||||
| (8) | Pelayanan khusus dalam rangka percepatan pengeluaran barang (Locomotive Facility) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai tata kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||||||||
| (9) | Ketentuan pelayanan khusus dalam rangka percepatan pengeluaran barang (Locomotive Facility) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan pada saat Sistem Komputer Pelayanan telah tersedia. |
| (1) | Perusahaan mitra dagang MITA Kepabeanan yang memperoleh rekomendasi dari MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, mendapatkan prioritas untuk ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan (Member Get Member), | ||||
| (2) | Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b diajukan kepada Direktur dengan dilampiri:
|
||||
| (3) | Dalam hal hasil penelitian atas perusahaan mitra dagang MITA Kepabeanan yang memperoleh rekomendasi dari MITA Kepabeanan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai penetapan sebagai MITA Kepabeanan. |
Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap MITA Kepabeanan untuk memastikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tetap terpenuhi.
| (1) | Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk melakukan monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, meliputi:
|
||||||
| (2) | Pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melakukan:
|
||||||
| (3) | Dalam rangka pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta data dan/atau informasi dari unit internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. | ||||||
| (4) | Dalam hal hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b menunjukan adanya indikasi pelanggaran yang material atau signifikan yang dilakukan oleh MITA Kepabeanan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
||||||
| (5) | Hasil pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam laporan bulanan hasil monitoring kepatuhan MITA Kepabeanan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini dan disampaikan kepada:
|
||||||
| (6) | Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada Ayat (5) huruf a menyampaikan rekapitulasi laporan bulanan hasil monitoring kepatuhan MITA Kepabeanan kepada Direktur secara periodik. | ||||||
| (7) | Laporan bulanan hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dapat berupa hasil cetak atau dalam bentuk elektronik. |
| (1) | Peninjauan Lapangan dalam rangka monitoring MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dapat dilakukan paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. | ||||||
| (2) | Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dapat melakukan peninjauan Lapangan dengan berkoordinasi dengan kepala Kantor Wilayah. | ||||||
| (3) | Dalam hal pelayanan kegiatan impor dan/atau ekspor atas MITA Kepabeanan dilakukan lebih dari 1 (satu) Kantor Pabean, Direktur dapat membuat perencanaan peninjauan lapangan. | ||||||
| (4) | Peninjauan lapangan terhadap MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dilakukan untuk:
|
||||||
| (5) | Atas peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai membuat laporan hasil peninjauan lapangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal surat tugas berakhir. | ||||||
| (6) | Laporan hasil peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan kepada MITA Kepabeanan dengan tembusan kepada Direktur, Kepala Kantor Wilayah, dan/atau Kepala Kantor Pabean. | ||||||
| (7) | Laporan hasil peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), berisi:
|
||||||
| (8) | Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan surat tugas. |
| (1) | Direktur melakukan evaluasi kepada MITA Kepabeanan berdasarkan:
|
||||||||||
| (2) | Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:
|
||||||||||
| (3) | Analisis mendalam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara meneliti data dan informasi yang terkait dengan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. | ||||||||||
| (4) | Direktur dapat menunjuk Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dalam hal hasil analisis mendalam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukan adanya indikasi pelanggaran yang material atau signifikan yang dilakukan oleh MITA Kepabeanan. | ||||||||||
| (5) | Atas peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pejabat Bea dan Cukai membuat laporan hasil peninjauan Iapangan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat tugas berakhir. | ||||||||||
| (6) | Laporan hasil peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan kepada Direktur. | ||||||||||
| (7) | Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penmjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus dilengkapi dengan surat tugas. | ||||||||||
| (8) | Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyimpulkan bahwa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak terpenuhi, Direktur atas nama Direktur Jenderal:
|
||||||||||
| (9) | Tata kerja monitoring dan evaluasi terhadap MITA Kepabeanan tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
| (1) | Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (8) huruf a diterbitkan oleh Direktur atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam hal MITA Kepabeanan melakukan pelanggaran yang tidak material dan tidak signifikan, berupa:
|
||||||
| (2) | Dalam hal terhadap MITA Kepabeanan diterbitkan surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelayanan khusus di bidang kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tetap diberikan. |
| (1) | Direktur membekukan penetapan sebagai MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dalam hal:
|
||||||
| (2) | Dalam hal penetapan MITA Kepabeanan dibekukan, pelayanan khusus di bidang kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tidak diberikan. | ||||||
| (3) | Direktur dapat mencabut pembekuan penetapan sebagai MITA Kepabeanan, dalam hal berdasarkan hasil evaluasi:
|
| (1) | Direktur Jenderal dapat mencabut penetapan sebagai MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dalam hal:
|
||||||||||
| (2) | Pencabutan penetapan sebagai MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur atas nama Direktur Jenderal dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai pencabutan sebagai MITA Kepabeanan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. |
MONITORING DAN EVALUASI ATAS PELAYANAN KHUSUS DALAM RANGKA PERCEPATAN PENGELUARAN BARANG (LOCOMOTIVE FACILITY)
Â
Pasal 15
| (1) | Kepala Kantor Pabean melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perusahaan mitra dagang penerima pelayanan khusus di bidang kepabeanan yang berhubungan dengan percepatan pengeluaran barang (Locomotive Facility). | ||||||||
| (2) | Dalam rangka monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean dapat meminta data melalui surat atau secara elektronik kepada perusahaan mitra dagang MITA Kepabeanan penerima pelayanan khusus di bidang kepabeanan yang berhubungan dengan percepatan pengeluaran barang (Locomotive Facility). | ||||||||
| (3) | Kepala Kantor Pabean dapat melakukan pencabutan atas pemberian pelayanan khusus di bidang kepabeanan yang berhubungan dengan percepatan pengeluaran barang (Locomotive Facility) terhadap perusahaan mitra dagang, dalam hal berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi ditemukan:
|
||||||||
| (4) | Terhadap perusahaan mitra dagang MITA Kepabeanan yang terkena pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dapat direkomendasikan untuk mendapatkan pelayanan khusus di bidang kepabeanan yang berhubungan dengan percepatan pengeluaran barang (Locomotive Facility) selama 1 (satu) tahun sejak tanggal surat pencabutan. |
COORPORATE GUARANTEEÂ DAN PEMBAYARAN BERKALAPasal 16
| (1) | Direktur menerima dan meneliti permohonan izin untuk menggunakan jaminan perusahaan (Corporate Guarantee) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dari MITA Kepabeanan. |
| (2) | Pemberian izin penggunaan Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan. |
| (1) | Direktur menerima permohonan untuk mendapatkan Pembayaran berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e dari MITA Kepabeanan. | ||||
| (2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan jaminan yang dapat berupa jaminan perusahaan (Corporate Guarantee). | ||||
| (3) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memenuhi persyaratan, Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan keputusan pembayaran berkala. | ||||
| (4) | MITA Kepabeanan yang mendapatkan pelayanan khusus berupa Pembayaran Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, yang tidak melakukan pelunasan atas Pembayaran Berkala setelah jatuh tempo, wajib melunasi bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor serta:
|
||||
| (5) | Kepala Kantor pabean menunjuk Pejabat Bea Dan Cukai untuk menetapkan surat penetapan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a. |
| (1) | MITA Kepabeanan yang merupakan importir produsen dapat diberikan pelayanan khusus berupa pembayaran berkala atas barang yang diimpor dari Tempat Penimbunan Berikat. |
| (2) | Terhadap pengusaha Tempat Penimbunan Berikat yang berstatus MITA Kepabeanan yang merupakan importir produsen, dapat diberikan pelayanan khusus berupa pembayaran berkala. |
| (1) | Direktur dapat melakukan perubahan data atas keputusan penetapan sebagai MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (2) berdasarkan permohonan perubahan data dari MITA Kepabeanan dimaksud. | ||||
| (2) | Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
||||
| (3) | Dalam hal perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaporkan oleh MITA Kepabeanan, Direktur dapat melakukan evaluasi terhadap penetapan sebagai MITA Kepabeanan. | ||||
| (4) | Tata kerja perubahan data pada keputusan penetapan sebagai MITA Kepabeanan tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
| 1. | Terhadap surat keputusan terkait pemberian izin penggunaan jaminan perusahaan (Corporate Guarantee) kepada Importir Jalur Prioritas yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-11/BC/2005 tentang Jalur Prioritas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-06/BC/2006, dinyatakan tetap berlaku dalam jangka waktu paling lama 120 (seratus dua puluh) hari sejak Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku. |
| 2. | Terhadap surat keputusan terkait pelayanan khusus berupa pembayaran berkala kepada Importir Jalur Prioritas yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-11/BC/2005 lentang Jalur Prioritas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-06/BC/2006, dinyatakan tetap berlaku paling lama 60 (enam puluh) hari sejak Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku. |
| 3. | Untuk kelancaran pelayanan, berdasarkan manajemen risiko, kepala kantor pabean dan unit internal dapat melakukan upaya pelayanan dan pengawasan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan direktur jenderal ini dan/atau tidak diatur di ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. |
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
| 1. | Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang penetapan sebagai importir penerima fasilitas jalur prioritas yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-11/BC/2005 tentang Jalur Prioritas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-06/BC/2006; |
| 2. | Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-91/BC/2007 tentang Penunjukan Perusahaan Peserta Uji Coba Mitra Utama; |
| 3. | Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-11/BC/2005 tentang Jalur Prioritas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-06/BC/2006; dan |
| 4. | Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-24/BC/2007 tentang Mitra Utama; |
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juni 2017
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd.
HERU PAMBUDI

