PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR: PER - 27/BC/2017
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR: PER – 27/BC/2017

TENTANG

PEMOTONGAN KUOTA EKSPOR DAN IMPOR SECARA ELEKTRONIK

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai pemotongan kuota secara elektronik atas impor barang larangan/pembatasan yang diatur kuotanya diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-03/BC/2016 tentang Pedoman Umum Pemotongan Kuota Secara Elektronik Atas Impor Barang Larangan/Pembatasan yang Diatur Kuotanya;
  2. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017 perlu dilakukan reformasi tata kelola ekspor dan impor berupa otomasi pemotongan kuota ekspor dan impor di bidang sumber daya alam, bahan bakar minyak, tekstil, komoditas pertanian, dan bahan perusak ozon;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam pelayanan dan pengawasan terkait pemotongan kuota ekspor dan impor secara elektronik, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pemotongan Kuota Ekspor dan Impor Secara Elektronik;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window;
  3. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2014 tentang Pengelola Portal Indonesia National Single Window;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 Tentang Ketentuan Kepabeanan Di Bidang Ekspor;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.04/2015 Tentang perubahan atas peraturan menteri Keuangan nomor 155/PMK.04/2008 tentang pemberitahuan pabean;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.04/2016 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri Keuangan nomor 214/PMK.04/2008 Tentang Pemungutan Bea Keluar;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai;
  8. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-29/BC/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 Tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor;
  9. Tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-07/BC/2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMOTONGAN KUOTA EKSPOR DAN IMPOR SECARA ELEKTRONIK.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
  2. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
  3. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
  4. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
  5. Pemberitahuan Impor Barang yang selanjutnya disingkat dengan PIB adalah Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang yang diimpor untuk dipakai.
  6. Pemberitahuan Ekspor Barang yang selanjutnya disingkat dengan PEB adalah Pemberitahuan Pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik.
  7. Kuota Ekspor dan Impor adalah ijin alokasi jumlah impor atau ekspor suatu jenis barang yang diberikan oleh kementerian atau lembaga yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  8. Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, disirnpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal, atau cara lain yang sejenis.
  9. Pertukaran Data Elektronik yang selanjutnya disingkat PDE adalah alur informasi bisnis antar aplikasi dan organisasi secara elektronik, yang terintegrasi dengan menggunakan standar yang disepakati bersama, termasuk komunikasi atau penyampaian informasi melalui media berbasis laman internet (web-based).
  10. Nota Pemberitahuan Barang Larangan/Pembatasan yang selanjutnya disingkat dengan NPBL adalah nota yang dibuat oleh Pejabat kepada Importir agar memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor.
  11. Nota Pemberitahuan Penolakan yang selanjutnya disingkat dengan NPP adalah nota yang dibuat oleh Pejabat kepada Importir sebagai pemberitahuan atas penolakan pengajuan pemberitahuan pabean.
  12. Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen yang selanjutnya disingkat dengan NPPD adalah pemberitahuan kepada Eksportir oleh pejabat pemeriksa dokumen atau Sistem Komputer Pelayanan di kantor pabean pemuatan untuk menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan oleh instansi terkait.
  13. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
  14. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
  15. Indonesia National Single Window yang selanjutnya disebut dengan INSW adalah sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single Submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous Processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision making for custom release and clearance of cargoes).
  16. Portal INSW adalah sistem elektronik yang akan melakukan integrasi informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan dan pengeluaran barang, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis, yang meliputi sistem kepabeanan, perizinan, kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan sistem lain yang terkait dengan proses penanganan dokumen kepabeanan dan pengeluaran barang.
  17. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  18. Pejabat Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Pejabat adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.

 

BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 2

Terhadap Pemberitahuan Pabean yang memberitahukan jenis barang yang:

a. mendapatkan Kuota Ekspor atau impor; dan
b. telah diwajibkan jenis satuannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Pemberitahuan Pabean,

dilakukan pemotongan Kuota Ekspor dan Impor secara elektronik.

Pasal 3

Alokasi jumlah barang ekspor atau barang impor yang sudah dilakukan pemotongan Kuota Ekspor dan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan sisa jumlah barang ekspor atau impor yang diizinkan dan tercantum dalam Portal INSW.

BAB III
PEMOTONGAN KUOTA EKSPOR DAN IMPOR SECARA ELEKTRONIK

Pasal 4

Jumlah Kuota Ekspor dan Impor pada Portal INSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan referensi tunggal sebagai dasar pemotongan Kuota Ekspor dan Impor secara elektronik.

Pasal 5

 

(1) Importir atau Eksportir wajib memberitahukan jumlah barang ekspor atau barang impor dalam Pemberitahuan Pabean, dengan menggunakan jenis satuan barang sebagaimana diatur dalam peraturan pernndang-undangan mengenai Pemberitahuan Pabean.
(2) Dalam hal jenis satuan barang dalam Pemberitahuan Pabean yang diajukan oleh Eksportir atau Importir berbeda dengan jenis satuan barang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Pemberitahuan Pabean, Pemberitahuan Pabean dilakukan penolakan oleh:

a. Pejabat, dalam hal Pemberitahuan Pabean diajukan dalam bentuk tulisan di atas formulir;
b. SKP, dalam hal Pemberitahuan Pabean diajukan dalam bentuk data elektronik dan belum terhubung dengan Portal INSW; atau
c. Portal INSW, dalam hal Pemberitahuan Pabean diajukan melalui Portal INSW.

 

Pasal 6

 

(1) Jumlah barang yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memotong jumlah Kuota Ekspor atau Impor yang terdapat dalam Portal INSW.
(2) Pemotongan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik oleh SKP dan/atau Portal INSW berdasarkan Pemberitahuan Pabean yang telah mendapatkan nomor pendaftaran.

 

Pasal 7

Dalam hal terdapat perbedaan jumlah dan/atau jenis barang ekspor atau barang impor berdasarkan:

a. pemberitahuan pembetulan Pemberitahuan Pabean;
b. pemeriksaan fisik barang ekspor atau impor: dan/atau
c. pemeriksaan dokumen Pemberitahuan Pabean,

Pejabat, SKP, dan/atau Portal INSW melakukan penyesuaian terhadap pemotongan kuota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).

Pasal 8

 

(1) Pemotongan Kuota Ekspor dan Impor dilaksanakan dalam bentuk pembukuan secara manual dalam hal:

a. terdapat gangguan pada Portal INSW, sistem PDE, dan/atau SKP di Kantor Pabean; dan
b. pelayanan atas Pemberitahuan Pabean dilakukan dalam bentuk:

1. tulisan di atas formulir; atau
2. data elektronik, dengan sistem media penyimpan data elektronik sederhana yang terpisah dari sistem PDE dan SKP di Kantor Pabean.
(2) Pembukuan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukkan dalam sistem pemotongan Kuota Ekspor dan Impor secara elektronik setelah Portal INSW, sistem PDE, dan/atau SKP di Kantor Pabean berfungsi kembali.

 

Pasal 9

Dalarn hal pemotongan Kuota Ekspor dan Impor secara elektronik telah dilaksanakan, Pejabat tidak melakukan pengisian atas kartu kendali realisasi ekspor atau impor.

Pasal 10

 

(1) Pemotongan Kuota Ekspor secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan sesuai dengan tata kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Pemotongan Kuota Impor secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan sesuai dengan tata kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 11

 

(1) Ketentuan pemotongan Kuota Ekspor dan Impor secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberlakukan secara bertahap berdasarkan:

a. jenis Pemberitahuan Pabean: dan
b. jenis barang dan/atau komoditas.
(2) Pemberlakuan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pengelola Portal Indonesia National Single Window (INSW), dan Kementerian/Lembaga terkait.

 

Pasal 12

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:

(1) pemberian Kuota Ekspor dan Impor atas jenis barang yang diwajibkan jenis satuannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Pemberitahuan Pabean dan diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, tetap berlaku sampai dengan kuota habis atau masa berlaku kuota telah selesai.
(2) pemotongan Kuota Ekspor dan di Impor sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dilakukan menggunakan sistem pemotongan Kuota Ekspor dan Impor yang telah dilakukan sebelumnya di Kantor Pabean.

 

BAB V
PENUTUP

Pasal 13

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor SE-03/BC/2016 tentang Pedoman Umum Pemotongan Kuota Secara Elektronik Atas Impor Barang Larangan/Pembatasan yang Diatur Kuotanya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 06 Oktober 2017
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

ttd.

HERU PAMBUDI