PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2019
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 28 TAHUN 2019 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi penerimaan dari:pelayanan jasa hukum;pendidikan dan Pelatihan;pelayanan keimigrasian;pelayanan kekayaan intelektual;pelayanan kesehatan; dankegiatan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka pembinaan kemandirian warga binaan pemasyarakatan. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atas kegiatan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka pembinaan kemandirian warga binaan pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 2 (1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan jasa hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa:informasi tentang data perseroan terbatas dalam daftar perseroan terbatas, data yayasan dalam daftar yayasan, data perkumpulan, data protokol notaris, data kurator, data wasiat, data fidusia, data partai politik, data pewarganegaraan, data status kewarganegaraan, dan data penyidik pegawai negeri sipil;permohonan pemblokiran dan pembukaan pemblokiran Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan;pemberian keterangan rumusan dan identifikasi sidik jari secara elektronik atau nonelektronik; dan/ataupewarganegaraan dan status kewarganegaraan.yang diajukan untuk kepentingan pemerintahan, dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 3Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan jasa hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, serta pembubaran koperasi dikenakan tarif sebesar Rp 0,00 (nol rupiah). Pasal 4 (1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b tidak termasuk biaya transportasi. (2) Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 (1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa paspor biasa dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) kepada:tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri untuk pertama kali; atauwarga negara Indonesia yang tidak mampu dan menetap di luar wilayah Indonesia. (2) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) kepada:warga negara Indonesia yang selesai menjalani hukuman di luar negeri yang pulang atau dideportasi oleh pemerintah asing di luar negeri; atauwarga negara Indonesia dalam rangka repatriasi. (3) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa Pas Lintas Batas Perorangan dan Pas Lintas Batas Keluarga dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) kepada Warga Negara Indonesia yang berdomisili di daerah perbatasan sesuai dengan perjanjian lintas batas negara. (4) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa visa dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau US$0,00 (nol dolar Amerika) kepada:orang asing yang dibutuhkan untuk mengatasi keadaan kahar (force majeure);tenaga ahli asing dalam rangka kerja sama bantuan program atau proyek dari luar negeri kepada Pemerintah Republik Indonesia;mahasiswa atau siswa asing yang menerima beasiswa dari Pemerintah Republik Indonesia;orang asing dalam rangka pelaksanaan asas timbal balik; atauwarga negara asing perwakilan pemerintah negara asing, organisasi internasional, atau lembaga swadaya masyarakat internasional dalam rangka humanitarian assistance pada daerah bencana di wilayah Indonesia. (5) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa izin keimigrasian dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) kepada:orang asing yang dibutuhkan untuk mengatasi keadaan kahar (force majeure);tenaga ahli asing dalam rangka kerja sama bantuan program atau proyek dari luar negeri kepada Pemerintah Republik Indonesia;mahasiswa atau siswa asing yang menerima beasiswa dari Pemerintah Republik Indonesia;orang asing yang menetap di Indonesia dan tidak mampu;orang asing di Indonesia dalam rangka pelaksanaan deportasi;orang asing dalam rangka repatriasi ke Indonesia; atauorang asing dalam rangka pelaksanaan asas timbal balik. (6) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa biaya beban dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) kepada orang asing yang:terganggu jiwanya atau gila dan harus dirawat di rumah sakit;dalam keadaan kahar (force majeure);berada di Indonesia dan tidak mampu;berada di Indonesia dalam rangka pelaksanaan deportasi;dalam penanganan aparat penegak hukum; ataudalam rangka melaksanakan putusan pengadilan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 6 (1) Terhadap Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa biaya tahunan Paten bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah dapat dikenakan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran angka IV huruf B nomor 25 huruf a dan nomor 26 huruf a Peraturan Pemerintah ini. (2) Dalam keadaan tertentu terhadap Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah, Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, dan Sekolah Negeri dan Swasta serta lembaga Pendidikan Pemerintah lainnya dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari kewajiban pembayaran biaya tahunan Paten. (3) Dalam hal paten dihibahkan atau diwakafkan untuk kepentingan sosial dan/atau umum, terhadap pemegang paten dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atas jenis Penerimaan Negara Bukan
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 21/KM.10/2016
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 11 MEI 2016 SAMPAI DENGAN 17 MEI 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 MEI 2016 SAMPAI DENGAN 17 MEI 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 11 Mei 2016 sampai dengan 17 Mei 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.289,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.871,42 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.333,77 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.042,68 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.712,04 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.332,18 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.126,47 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.625,94 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.232,04 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.779,08 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.639,53 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.769,51 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.407,47 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,36 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 199,76 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.192,66 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 126,92 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 282,16 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.543,36 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 90,94 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 378,51 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.778,36 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.197,41 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.043,52 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,47 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 11 Mei 2016 sampai dengan 17 Mei 2016; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 10 Mei 2016an MENTERI KEUANGANPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2019
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANGBERLAKU PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional meliputi penerimaan dari:jasa kalibrasi;jasa sertifikasi;jasa analisis pemantauan radiasi perorangan dan daerah kerja;jasa iradiasi;jasa pengelolaan limbah radioaktif;jasa eksplorasi bahan galian dengan teknologi nuklir;jasa pengerjaan dan uji mekanik;jasa penyiapan sampel dan analisis;jasa konsultasi;jasa teknis uji tidak merusak;jasa keahlian ketenaganukliran;penjualan produk teknologi nuklir;jasa pendidikan dan pelatihan;jasa penggunaan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Tenaga Nuklir Nasional; danjasa pendidikan pada Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2 (1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, Badan Tenaga Nuklir Nasional dapat:menerima royalti atas kekayaan intelektual;melaksanakan jasa pelayanan penelitian dan pengembangan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir;melaksanakan jasa pendidikan dan pelatihan sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Tenaga Nuklir Nasional; ataumelaksanakan jasa keahlian di bidang ketenaganukliran,berdasarkan kontrak kerja sama. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 3 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, huruf i, huruf j, huruf k, huruf m, dan Pasal 2 ayat (1) tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi. (2) Biaya transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 (1) Mahasiswa Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir yang tidak mampu atau berprestasi dapat dikenakan tarif sebesar Rp 0,00 (nol rupiah) untuk biaya:sumbangan penyelenggaraan pendidikan;kuliah;praktikum;ujian semester;peningkatan sarana dan prasarana; danwisuda mahasiswa. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap mahasiswa yang telah menerima beasiswa dari pihak tertentu. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif Rp 0,00 (nol rupiah) terhadap mahasiswa tidak mampu atau berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 5 (1) Siswa atau mahasiswa yang memanfaatkan jasa penyiapan sampel dan analisis sampai dengan 20 (dua puluh) sampel dapat dikenakan tarif 80% (delapan puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam angka VIII Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (2) Siswa atau mahasiswa yang memanfaatkan jasa penyiapan sampel dan analisis lebih dari 20 (dua puluh) sampel dapat dikenakan tarif 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam angka VIII Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif terhadap siswa atau mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. Pasal 6 (1) Dalam hal terjadi kondisi tertentu, Badan Tenaga Nuklir Nasional dapat mengenakan tarif sebesar Rp 0,00 (nol rupiah). (2) Ketentuan mengenai kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:kedaruratan nuklir yang dinyatakan oleh badan pengawas;keadaan kahar yang berupa pemberontakan, huru-hara, gunung meletus, gempa bumi, atau tsunami yang dinyatakan oleh instansi yang berwenang; dan/ataupenyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana terkait ketenaganukliran. (3) Ketentuan mengenai kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. Pasal 7Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 8Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional yang permohonan layanannya telah diajukan oleh Wajib Bayar dan telah dinyatakan diterima oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, berlaku ketentuan tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2011 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional. Pasal 9Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2011 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5218) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 10Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2011 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5218), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 11Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 Februari 2019PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 26 Februari 2019MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI9 NOMOR 36 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANGBERLAKU PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL I. UMUM Sehubungan dengan adanya perubahan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Tenaga Nuklir Nasional dalam upaya mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak guna menunjang pembangunan nasional, perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2011 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini diharapkan dapat meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Tenaga Nuklir Nasional untuk dikelola dan dimanfaatkan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelasPasal 2 Cukup jelas.Pasal 3 Ayat (1)Yang dimaksud dengan “biaya transportasi” adalah biaya transportasi peserta pendidikan dan pelatihan,
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 20/KM.10/2016
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 04 MEI 2016 SAMPAI DENGAN 10 MEI 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 04 MEI 2016 SAMPAI DENGAN 10 MEI 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 04 Mei 2016 sampai dengan 10 Mei 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.195,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.076,98 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.496,45 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.017,33 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.701,00 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.372,76 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.156,55 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.626,63 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.253,31 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.797,90 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.635,57 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.660,91 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.134,43 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,30 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 198,54 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.753,68 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 125,92 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 281,72 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.517,88 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 90,20 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 376,80 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.801,40 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.014,26 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.034,16 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,53 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 04 Mei 2016 sampai dengan 10 Mei 2016; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 03 Mei 2016a.n. MENTERI KEUANGANPlh. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ANDIN HADIYANTONIP 196506091990121001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 19/KM.10/2016
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 27 APRIL 2016 SAMPAI DENGAN 03 MEI 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 APRIL 2016 SAMPAI DENGAN 03 MEI 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 27 April 2016 sampai dengan 03 Mei 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.173,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.209,25 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.385,71 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.996,55 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.698,21 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.385,63 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.124,65 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.609,12 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.939,52 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.770,79 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.619,34 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.536,05 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.940,64 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,18 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 198,48 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.656,31 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 125,78 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 283,74 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.512,09 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 90,04 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 376,40 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.771,95 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.857,71 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.033,52 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,56 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 27 April 2016 sampai dengan 03 Mei 2016 Ditetapkan di JakartaPada tanggal 26 April 2016an MENTERI KEUANGANPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21/MK.10/2019
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 21/MK.10/2019 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 01 MEI 2019 SAMPAI DENGAN 07 MEI 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 01 MEI 2019 SAMPAI DENGAN 07 MEI 2019. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 01 Mei 2019 sampai dengan 07 Mei 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.118,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.969,57 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.504,00 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.114,85 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.799,99 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.417,31 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.379,43 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.640,29 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.250,90 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.380,73 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.497,86 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.852,04 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.623,39 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,24 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 202,00 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.395,00 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 99,86 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 270,77 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.764,64 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 80,68 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 441,50 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.340,28 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.790,14 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.096,76 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,26 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 01 Mei 2019 sampai dengan 07 Mei 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 29 April 2019a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA