Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 36/KM.1/2006

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 36/KM.1/2006 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 30 JANUARI SAMPAI DENGAN 5 FEBRUARI 2006 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 JANUARI SAMPAI DENGAN 5 FEBRUARI 2006. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 30 Januari sampai dengan 5 Februari 2006, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.410,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 7.079,11 Untuk Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 8.180,22 Untuk Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1.544,29 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1.213,32 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2.510,99 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6.441,85 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1.426,19 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 16.779,33 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5.795,81 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1.240,14 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7.441,36 Untuk Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 8.145,67 Untuk Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1.465,73 Untuk Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 213,62 Untuk Rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 32.220,51 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 157,31 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 179,02 Untuk Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2.508,97 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 92,13 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 240,58 Untuk Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5.796,48 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 11.525,80 Untuk EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Januari 2006A.n. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL, ttd. J.B. KRISTIADINIP. 060032007

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 75/PMK.06/2016

TENTANG PENYELESAIAN PIUTANGINSTANSI PEMERINTAH YANG DIURUS/DIKELOLA OLEH PANITIA URUSANPIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIURUS/DIKELOLA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2 (1) Ruang lingkup penyelesaian piutang dalam Peraturan Menteri ini mencakup Piutang Instansi Pemerintah:dengan Penanggung Utang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); dan/atauberupa Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Sangat Sederhana (KPR RS/RSS),yang pengurusannya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (PUPN /DJKN). (2) Piutang terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak; ataupiutang yang berasal dari penerimaan pembiayaan APBN. (3) Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk piutang yang merupakan aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi yang diurus/dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (PUPN/DJKN). BAB IIIPENYELESAIAN PIUTANG Bagian KesatuUmum Pasal 3 (1) Penyelesaian piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan kepada:Penanggung Utang perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan usaha dengan skala mikro, kecil, atau menengah dengan pagu kredit paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).Penanggung Utang yang menerima Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (2) Dalam hal piutang berasal dari eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan:piutang tidak didukung dengan barang jaminan;nilai barang jaminan tidak menutup utang;barang jaminan habis; ataubarang jaminan tidak memiliki nilai ekonomis. Pasal 4 (1) Dalam hal piutang didukung dengan barang jaminan, jumlah utang yang wajib dilunasi Penanggung Utang setelah diberi keringanan paling sedikit sama dengan nilai barang jaminan. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah utang yang wajib dilunasi setelah diberi keringanan dapat lebih rendah dari nilai barang jaminan dalam hal barang jaminan telah dilelang sebanyak 2 (dua) kali atau lebih, namun tidak terjual.  Bagian KeduaPemberian Keringanan Pasal 5 (1) Penyelesaian piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), meliputi pemberian:a.keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya yang wajib diselesaikan Penanggung Utang;b.keringanan untuk utang pokok sebesar persentase yang sama dengan persentase pembayaran yang telan dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2016 terhadap utang pokok; dan/atauc.tambahan keringanan apabila dilakukan pelunasan dalam waktu sebagai berikut:sampai dengan Juni 2016, sebesar 50% (lima puluh persen) dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan;pada Juli sampai dengan September 2016, sebesar 30% (tiga puluh persen) dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan; ataupada Oktober sampai dengan tanggal 20 Desember 2016, sebesar 20% (dua puluh persen) dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan. (2) Jumlah keringanan yang diberikan untuk penyelesaian piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak melebihi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) per Penanggung Utang. (3) Penanggung Utang yang belum melakukan pembayaran sebelum tanggal 1 Januari 2016 hanya diberikan keringanan seluruh bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya. (4) Contoh perhitungan penyelesaian piutang dimuat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.  Pasal 6Keringanan sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, tidak diberikan atas biaya-biaya yang telah dibayar terlebih dahulu oleh Penyerah Piutang dan telah menjadi penambah jumlah utang Penanggung Utang, antara lain biaya polis asuransi, pembebanan hak tanggungan/fidusia, biaya perpanjangan hak atas tanah, biaya pengukuhan hak atas tanah, dan biaya-biaya lainnya sesuai yang diperjanjikan. Pasal 7 (1) Penyelesaian piutang yang diatur dalam Peraturan Menteri ini diberikan kepada Penanggung Utang yang mengajukan permohonan paling lambat tanggal 1 Desember 2016 kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. (2) Penanggung Utang yang telah diberikan persetujuan pemberian keringanan harus melunasi kewajibannya paling lambat 1 (satu) bulan sejak surat persetujuan ditetapkan, kecuali dalam hal:permohonan yang disampaikan pada tanggal 1 Desember 2016, pelunasan dilakukan paling lambat tanggal 20 Desember 2016; danbarang jaminan telah diumumkan untuk dilelang, pelunasan dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan lelang. (3) Dalam hal terjadi pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (PUPN/DJKN) membatalkan rencana lelang dan mengumumkan pembatalan lelang dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali. Pasal 9 (1) Penanggung Utang yang telah diberikan persetujuan keringanan utang sebelum Peraturan Menteri ini berlaku namun wanprestasi, dapat diberikan keringanan penyelesaian utang berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Pemberian keringanan penyelesaian utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sisa jumlah utang pada saat permohonan diajukan. (3) Dalam hal permohonan keringanan disetujui, pelunasan kewajiban dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). Pasal 10Dalam hal Penanggung Utang tidak melunasi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), persetujuan penyelesaian keringanan utang yang sudah diberikan batal dan pembayaran yang sudah pernah dilakukan Penanggung Utang diperhitungkan sebagai pengurang jumlah utang pokok. Pasal 11Penanggung Utang yang telah melakukan pembayaran sebesar atau melebihi utang pokok sampai dengan 1 Januari 2016 diberikan keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya. Bagian KetigaBiaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara Pasal 12Pengenaan biaya administrasi Pengurusan Piutang Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IVKETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 13 (1) Analisis untuk memberikan keringanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dikecualikai dari ketentuan Pasal 70 sampai dengan Pasal 75 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2016. (2) Wewenang untuk memberikan persetujuan/penolakan atas permohonan keringanan jumlah utang, dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 62 sampai dengan Pasal 65 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2016. (3) Pemberian persetujuan keringanan utang yang dilaksanakan dengan Peraturan Menteri ini, dikecualikan dari ketentuan Pasal 80 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2016. (4) Pengurusan piutang instansi Pemerintah yang

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52/PMK.04/2019

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 52/PMK.04/2019 TENTANG IMPOR SEMENTARA ATAU EKSPOR SEMENTARA KENDARAAN BERMOTORMELALUI POS PENGAWAS LINTAS BATAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG IMPOR SEMENTARA ATAU EKSPOR SEMENTARA KENDARAAN BERMOTOR MELALUI POS PENGAWAS LINTAS BATAS. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kawasan Perbatasan adalah bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal Batas Wilayah Negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di kecamatan. 2. Pos Pengawas Lintas Batas yang selanjutnya disebut Pos Pengawas Lintas Batas adalah tempat yang ditunjuk pada perbatasan wilayah negara untuk memberitahukan dan menyelesaikan kewajiban pabean terhadap barang yang dibawa melalui lintas batas negara. 3. Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. 4. Impor Sementara Kendaraan Bermotor adalah pemasukan Kendaraan Bermotor ke dalam daerah pabean melalui Pos Pengawas Lintas Batas yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu tertentu. 5. Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor adalah ekspor yang dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu atas kendaraan bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas. 6. Kendaraan Bermotor untuk Penggunaan Pribadi adalah Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan oleh orang yang bersangkutan yang tidak termasuk Kendaraan Bermotor untuk penggunaan komersial. 7. Kendaraan Bermotor untuk Penggunaan Komersial adalah Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk pengangkutan orang dengan memungut bayaran atau pengangkutan barang komersial dan industri, baik dengan memungut bayaran atau tidak. 8. Pemberitahuan Kendaraan Bermotor (Vehicle Declaration) yang Melalui Pos Pengawas Lintas Batas yang selanjutnya disebut dengan Vehicle Declaration adalah pemberitahuan pabean yang digunakan saat:impor sementara dan sekaligus digunakan saat diekspor kembali; atauekspor dan sekaligus digunakan saat impor kembali,sekaligus sebagai jaminan tertulis atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang atas Kendaraan Bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas. 9. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. 10. Hari adalah hari kalender. 11. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. 12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 13. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. 14. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan. BAB IIIMPOR SEMENTARA KENDARAAN BERMOTOR MELALUI POSPENGAWAS LINTAS BATAS Bagian KesatuImpor Sementara Kendaraan Bermotor Pasal 2 (1) Importir dapat mengeluarkan Kendaraan Bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas ke dalam daerah pabean dengan menggunakan mekanisme Impor Sementara Kendaraan Bermotor dengan ketentuan:Kendaraan Bermotor terdaftar atau teregistrasi di negara asing;Kendaraan Bermotor dimiliki atas nama warga negara asing;Kendaraan Bermotor diimpor dan dikendarai oleh pemilik Kendaraan Bermotor atau kuasanya;Kendaraan Bermotor mendapatkan persetujuan ekspor atau sejenisnya dari otoritas yang berwenang di negara asing;Kendaraan Bermotor memiliki jumlah minimal bahan bakar saat impor sebanyak 3/4 (tiga per empat) kapasitas tangki normal bahan bakar; danimportir dan/atau Kendaraan Bermotor tidak memiliki Vehicle Declaration yang belum diselesaikan. (2) Dalam hal Kendaraan Bermotor diimpor oleh warga negara Indonesia yang mendapat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, warga negara Indonesia tersebut merupakan:permanent resident (penduduk tetap) di negara asing;tenaga kerja di negara asing; ataupelajar di negara asing. (3) Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab sepenuhnya atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang atas Impor Sementara Kendaraan Bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas. (4) Negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yaitu:Malaysia dan Brunei Darussalam, dalam hal Kawasan Perbatasan berada di provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara;Republik Demokratik Timor Leste, dalam hal Kawasan Perbatasan berada di provinsi Nusa Tenggara Timur; atauPapua Nugini, dalam hal Kawasan Perbatasan berada di provinsi Papua. (5) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:Kendaraan Bermotor untuk penggunaan pribadi;atauKendaraan Bermotor untuk penggunaan komersial. (6) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan di provinsi yang di dalamnya terdapat Pos Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan Kendaraan Bermotor. (7) Untuk Kendaraan Bermotor terdaftar di Republik Demokratik Timor Leste, daerah yang di dalamnya terdapat Pos Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yaitu Pulau Timor. (8) Impor Sementara Kendaraan Bermotor dapat diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor dan tidak diwajibkan memenuhi ketentuan pembatasan impor, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 (1) Untuk dapat mengeluarkan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), importir wajib menyampaikan pemberitahuan pabean impor atas Kendaraan Bermotor kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di Pos Pengawas Lintas Batas tempat pemasukan. (2) Pengeluaran Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan dengan Vehicle Declaration. (3) Bentuk dan isi Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Penyampaian Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui SKP. (5) Dalam hal SKP belum diterapkan atau mengalami gangguan, penyampaian Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara manual. Pasal 4 (1) Formulir Memandu Pemasukan/Impor Sementara Kendaraan Bermotor dan Pengeluaran/Reekspor Kereta Bermotor Wisatawan/Pribadi yang didaftarkan di Malaysia dan Brunai Darussalam kendaraan bermotor ke dan dari Kalimantan Barat Republik Indonesia melalui Pos Pengawasan Lintas Batas/Pos Sempadan Entikong-Tebedu, tetap berlaku dan dinyatakan sebagai Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (2) Terhadap Kendaraan Bermotor untuk penggunaan komersial:yang memiliki izin trayek khusus dari instansi terkait sebagai kendaraan atau sarana pengangkut antar negara; dan/atauuntuk mengangkut barang,dikecualikan dari ketentuan untuk menyampaikan Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (3) Kewajiban penyampaian pemberitahuan pabean terhadap Kendaraan Bermotor untuk Penggunaan Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur berdasarkan peraturan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 46/PJ/2015

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 46/PJ/2015 TENTANG CETAK BIRU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASIDIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2015-2019 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG CETAK BIRU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2015-2019. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan Cetak Biru Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak (CBTIK DJP) adalah rencana jangka panjang (periode 5 tahun), yang komponen utamanya terdiri dari: Pasal 2 (1) CBTIK DJP 2015-2019 disusun dengan tujuan untuk:menjamin keselarasan antara sasaran strategis TIK dengan sasaran strategis DJP;memberikan kesamaan pemahaman, keserentakan tindak, dan keterpaduan langkah-langkah Unit Kerja TIK DJP dalam pelaksanaan kebijakan dan strategi pengembangan TIK secara menyeluruh;menjadi acuan perencanaan seluruh kegiatan TIK di DJP dengan memperhatikan kepatuhan pada prinsip-prinsip yang harus dilaksanakan dan program-program yang telah ditetapkan;menjadi acuan perencanaan sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan seluruh kegiatan TIK di DJP;menjadi instrumen strategis Board of Directors untuk memastikan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan TIK, mengendalikan investasi TIK, dan memastikan perolehan manfaat investasi TIK yang dilakukan. (2) CBTIK DJP 2015-2019 disusun dalam 1 (satu) buku sebagaimana tertuang dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 3Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 Desember 2015Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. KEN DWIJUGIASTEADI 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 22/KM.10/2016

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 18 MEI 2016 SAMPAI DENGAN 24 MEI 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 MEI 2016 SAMPAI DENGAN 24 MEI 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 18 Mei 2016 sampai dengan 24 Mei 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.312,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.745,66   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.317,48   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.032,29   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.714,91   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.297,77   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.031,92   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.626,70   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.185,17   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.711,38   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.624,16   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.668,49   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.231,64   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,39   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 199,69   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.155,41   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 127,18   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 285,65   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.549,20   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 91,06   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 376,62   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.712,23   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.119,39   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.041,78   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,37   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 18 Mei 2016 sampai dengan 24 Mei 2016; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 17 Mei 2016an MENTERI KEUANGANPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22/MK.10/2019

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 22/MK.10/2019 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 08 MEI 2019 SAMPAI DENGAN 14 MEI 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 08 MEI 2019 SAMPAI DENGAN 14 MEI 2019. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 08 Mei 2019 sampai dengan 14 Mei 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.248,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.012,36   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.602,94   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.136,15   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.816,27   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.441,80   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.468,67   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.640,59   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.585,71   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.466,17   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.494,65   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.987,98   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.788,21   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,41   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 205,34   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.856,32   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 100,79   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 274,28   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.799,10   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 80,69   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 445,59   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.434,49   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.947,91   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.114,54   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,22   Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 08 Mei 2019 sampai dengan 14 Mei 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 07 Mei 2019a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA