KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40/KM.10/KF.4/2024
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40/KM.10/KF.4/2024 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 SEPTEMBER 2024 SAMPAI DENGAN 1 OKTOBER 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 25 September 2024 sampai dengan 1 Oktober 2024; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KM.1/SJ.2/2019 tentang Uraian Jabatan Bagi Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 364 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 SEPTEMBER 2024 SAMPAI DENGAN 1 OKTOBER 2024. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 25 September 2024 sampai dengan 1 Oktober 2024 sebagai berikut : No. Nilai Mata Uang Satuan 1. Rp 15.269,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.350,07 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.240,58 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.279,57 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.959,28 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.613,24 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.488,61 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.446,78 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.214,60 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.800,20 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.499,70 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 18.022,60 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.725,45 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,26 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 182,37 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 50.207,70 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 54,59 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 274,05 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.068,54 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 50,34 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 459,73 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.817,71 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.006,33 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.155,56 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,51 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2024 sampai dengan 1 Oktober 2024. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Menteri Keuangan; Wakil Menteri Keuangan; Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Pajak; Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 24 September 2024 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA PUSAT KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO, Ditandatangani secara elektronik NOOR FAISAL ACHMAD
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 2024
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 2024 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT PADA KEMENTERIAN KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,  Menimbang : bahwa untuk meningkatkan daya saing harga komoditas kelapa sawit dan memberikan nilai tambah harga tandan buah segar di tingkat petani diperlukan penyesuaian nilai pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil, dan/atau produk turunannya melalui pengaturan tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan; Mengingat : Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1046) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1300); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT PADA KEMENTERIAN KEUANGAN. Pasal 1 Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. Pasal 2 Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil, dan/atau produk turunannya yang selanjutnya disebut Tarif Pungutan. Pasal 3 (1) Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan berdasarkan nilai harga referensi crude palm oil. (2) Harga referensi crude palm oil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Pasal 4 (1) Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Terhadap barang ekspor berupa barang/produk campuran yang berasal dari crude palm oil dan/atau produk turunannya dikenakan pungutan yang mengacu pada Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Barang ekspor berupa barang/produk campuran yang berasal dari crude palm oil   dan/atau produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Barang/produk campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi: a. campuran dari  2 (dua) atau  lebih  jenis barang/produk  yang  dikenakan pungutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan/atau b. campuran dari jenis barang/produk yang dikenakan pungutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan jenis barang/produk yang tidak dikenakan pungutan, dengan volume dan/atau berat komponen barang/produk yang dikenakan pungutan lebih besar dari komponen barang/produk yang tidak dikenakan pungutan. Pasal 5 (1) Tarif Pungutan terhadap barang/produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a ditetapkan sebesar Tarif Pungutan tertinggi yang berlaku dari komponen barang/produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, tanpa memperhatikan komposisi komponen pencampurnya. (2) Tarif Pungutan terhadap barang/produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b ditetapkan sebesar: a. Tarif Pungutan yang berlaku dari komponen pencampur yang berasal dari barang/produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, apabila hanya terdapat 1 (satu) komponen pencampur yang berasal dari barang/produk dimaksud; atau b. Tarif Pungutan tertinggi yang berlaku dari komponen pencampur yang berasal dari  barang/produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini tanpa memperhatikan komposisi komponen pencampur, apabila terdapat dua atau lebih komponen pencampur yang berasal dari barang/produk dimaksud. Pasal 6 Jumlah satuan barang/produk untuk penghitungan pungutan barang/produk campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan volume dan/atau berat total barang/produk campuran. Pasal 7 (1) Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenakan kepada: a. pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang melakukan ekspor komoditas perkebunan kelapa sawit, crude palm oil, dan/atau turunannya; b. pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan kelapa sawit; dan c. eksportir atas komoditas perkebunan kelapa sawit dan/atau produk turunannya. (2) Tarif Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang dikenakan kepada pelaku usaha dan eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar dalam mata uang Rupiah dengan nilai kurs yang berlaku pada saat pembayaran. (3) Nilai kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak pertambahan nilai barang dan jasa, pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan. (4) Tata cara pengenaan Tarif Pungutan diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2024
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2024 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTIDUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK BIAXIALLY ORIENTED POLYPROPYLENE (BOPP) DARI MALAYSIA DAN REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang  : bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan bea masuk antidumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian; bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia membuktikan bahwa terjadi dumping atas impor barang Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) yang dilakukan oleh Malaysia dan Republik Rakyat Tiongkok sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) dari Malaysia dan Republik Rakyat Tiongkok; Mengingat : Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225); Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTIDUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK BIAXIALLY ORIENTED POLYPROPYLENE (BOPP) DARI MALAYSIA DAN REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK. Pasal 1 Terhadap impor produk berupa: 1. Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) dalam bentuk film yang termasuk dalam pos tarif 3920.20.10; dan 2. Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) dalam bentuk pelat, lembaran, foil, dan strip lainnya yang termasuk dalam pos tarif ex3920.20.91 dan ex3920.20.99, yang berasal dari Malaysia dan Republik Rakyat Tiongkok, dikenakan Bea Masuk Antidumping. Pasal 2 Negara asal serta nama eksportir produk yang dikenakan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalamPasal 1 dan besaran Bea Masuk Antidumping, yakni sebagai berikut: No Negara Asal Barang Eksportir Besaran Bea Masuk Antidumping dalam Persentase % 1. Malaysia Stenta Films (M) Sdn. Bhd 18,60 Scientex Great Wall Sdn. Bhd 6,36 Perusahaan Lainnya 18,60 2. Republik Rakyat Tiongkok Zhejiang Kinlead Innovative Materials Co., Ltd 6,73 Zhejiang Kinlead Innovative Materials Co., Ltd 5,76 Furonghui Industrial (Fujian) Co., Ltd 10,75 Suqian Gettel Plastic Industry Co., Ltd 7,99 Perusahaan lainnya 29,95 Pasal 3 (1) Pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan dari: a. bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau b. bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan. (2) Dalam hal ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Antidumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam perjanjian atau kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan dari bea masuk umum (Most Favoured Nation). Pasal 4 (1) Besaran Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku terhadap barang impor Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) yang: a. dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atau b. tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean. (2) Pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan  bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus. Pasal 5 (1) Peraturan Menteri ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal  17 September 2024 PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 548
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2024
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2024 TENTANG INSENTIF TAMBAHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2024 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,  Menimbang : bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan telah diterapkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun 2023 dan 2024; bahwa untuk mengakselerasi peningkatan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diberikan kebijakan tambahan berupa insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada bulan September 2024 sampai dengan bulan Desember 2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024; Mengingat : Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896); Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 151); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 737); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG INSENTIF TAMBAHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2024. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan jasa kena pajak. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal 2 (1) PPN yang terutang atas penyerahan: a.  rumah tapak; dan b.  satuan rumah susun, yang memenuhi persyaratan, ditanggung Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2024. (2) Rumah tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor. (3) Satuan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian. Pasal 3 (1) PPN terutang yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat: a. ditandatanganinya akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah; atau b. ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris, sejak tanggal 1 September 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak tanggal 1 September 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. (2) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama dan nomor pokok wajib pajak Pengusaha Kena Pajak penjual; b. nama dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan pembeli; c. tanggal serah terima; d. kode identitas rumah yang diserahterimakan; e. pernyataan bermeterai telah dilakukan serah terima bangunan; dan f. nomor berita acara serah terima. (3) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual dalam aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima. Pasal 4 (1) Rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan: a. Harga Jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan b. merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. (2) Rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan rumah tapak atau satuan rumah susun yang: a. telah mendapatkan kode identitas rumah; dan b. pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2024
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2024 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia; Mengingat : Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia meliputi penerimaan dari: a. jasa digitalisasi penyiaran; b. jasa pelatihan pertelevisian; c. jasa sertifikasi profesi penyiaran televisi; d. jasa penyiaran; e. jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi; f. jasa produksi program dan/ atau konten; g. jasa multipleksing; dan h. royalti atas penggunaan hak kekayaan intelektual produksi program dan/atau konten. (2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d meliputi: a. jasa penyiaran program; dan b. jasa penyiaran spot iklan. (2) Tarif jasa penyiaran program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung dengan formula: rata – rata biaya promosi program  x  rata – rata penonton per program x target penonton  indeks jenis program x faktor penyesuai (3) Tarif jasa penyiaran spot iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan formula: indeks penggunaan layar televisi x tarif jasa penyiaran program x rata-rata rating program x koefisien jenis layanan x faktor penyesuai Pasal 3 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e terdiri atas: a. produksi siaran; dan b. nonsiaran. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: biaya penggunaan area produksi siaran + biaya penggunaan bangunan + biaya pengelolaan sarana dan prasarana produksi siaran lainnya. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: biaya penggunaan area nonsiaran + biaya penggunaan bangunan. (4) Biaya penggunaan area produksi siaran, biaya penggunaan area nonsiaran, dan biaya penggunaan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dihitung dengan mempertimbangkan nilai jual objek pajak atas tanah dan bangunan bersangkutan. Pasal 4 Ketentuan mengenai besaran variabel dalam formula dan tata cara penghitungan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 diatur dalam Peraturan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. Pasal 5 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f dan huruf h dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g dihitung berdasarkan formula sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perhitungan tarif sewa saluran siaran digital/slot multipleksing pada penyelenggaraan multipleksing. Pasal 6 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a selain tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 7 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, dan huruf f dapat berupa dukungan layanan. Pasal 8 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b dan huruf c tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi. (2) Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. (3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 10 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 11 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kontrak kerja sama yang sudah dilaksanakan oleh Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dengan wajib bayar atau mitra sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhimya kontrak kerja sama. Pasal 12 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 255, Tambahan
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 24/PJ.09/2024
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 24/PJ.09/2024 TENTANG PEMBARUAN KETIGA DAFTAR LAYANAN PERPAJAKAN BERBASIS NPWP 16 DIGIT, NITKU, DAN NPWP 15 DIGIT Sehubungan dengan pengumuman kami terdahulu nomor Peng-23/PJ.09/2024 tanggal 19 Juli 2024 tentang Pembaruan Kedua Daftar Layanan Perpajakan Berbasis Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 Digit, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), dan NPWP 15 Digit, kami sampaikan hal sebagai berikut. Terhitung sejak Sabtu, 3 Agustus 2024 terdapat tambahan 9 (sembilan) layanan sebagai berikut. VAT Refund Modal Khusus (https://vatrefund.pajak.go.id/); e-Form OP dan e-Form Badan (https://eform-web.pajak.go.id/); SPT Masa PPS Final (https://sptfinalpps.pajak.go.id/); Pelaporan Investasi Dealer Utama (https://pidu.pajak.go.id/); Service PJAP Laporan PMSE (API); e-Filing PJAP (API); Web Billing Internet (https://sse2.pajak.go.id/); Penyusutan dan Amortisasi (https://penyusutanamortisasi.pajak.go.id/); dan Pelaporan SPT Bea Meterai (https://sptbeameterai.pajak.go.id/). Sehubungan dengan persiapan peluncuran layanan perpajakan di atas, kami sampaikan bahwa akan dilaksanakan waktu henti (downtime), sehingga mengakibatkan tidak dapat diaksesnya aplikasi sebagai berikut untuk sementara pada hari Sabtu, tanggal 3 Agutus 2024 pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB. VAT Refund Modal Khusus (https://vatrefund.pajak.go.id/); e-Form OP dan e-Form Badan (https://eform-web.pajak.go.id/); SPT Masa PPS Final (https://sptfinalpps.pajak.go.id/); Pelaporan Investasi Dealer Utama (https://pidu.pajak.go.id/); Service PJAP Laporan PMSE (API); e-Filing PJAP (API); Web Billing Internet (https://sse2.pajak.go.id/); Penyusutan dan Amortisasi (https://penyusutanamortisasi.pajak.go.id/); Pelaporan SPT Bea Meterai (https://sptbeameterai.pajak.go.id/); dan e-Filing (https://efiling.pajak.go.id/). Daftar layanan perpajakan berbasis NPWP 16 Digit, NITKU, atau NPWP 15 Digit akan terus bertambah melalui penerbitan pengumuman secara berkala. Informasi lebih lanjut mengenai layanan perpajakan berbasis NPWP 16 Digit dapat diakses melalui: Telepon Kring Pajak 1500200; Kantor pajak terdekat; atau Virtual helpdesk melalui tautan https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023 (pukul 10.00 s.d. 14.00 WIB pada hari kerja). Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2024 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Dwi Astuti