Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : P – 17/BC/2010

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR P – 17/BC/2010 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPORBARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN PERALATAN TELEKOMUNIKASI UNTUKTAHUN ANGGARAN 2010 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN PERALATAN TELEKOMUNIKASI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Atas impor Barang dan Bahan guna pembuatan peralatan telekomunikasi dapat diberikan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah. (2) Untuk mendapatkan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:Fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);Fotokopi Angka Pengenal Importir (API-P/APIT);Asli Rencana Impor Barang (RIB) yang disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika, Departemen Perindustrian sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, disertai data dalam bentuk softcopy; danFotokopi Izin Usaha yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau dengan menunjukkan asli dokumen kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan atau pejabat yang ditunjuk. Pasal 3 (1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Direktur Fasilitas Kepabeanan melakukan penelitian. (2) Dalam hal permohonan tidak lengkap, Direktur Fasilitas Kepabeanan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak permohonan diterima memberitahukan secara tertuliskepada pemohon untuk melengkapi data yang diperlukan. (3) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon belum melengkapi persyaratan maka Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan. (4) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Fasilitas Kepabeanan memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak permohonan diterima dengan lengkap. (5) Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Peralatan Telekomunikasi Untuk Tahun Anggaran 2010. (6) Dalam hal permohonan ditolak, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasannya. (7) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. Pasal 4 (1) Terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), dapat dilakukan perubahan. (2) Untuk dapat melakukan perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan mengajukan Surat Permohonan Perubahan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan menyebutkan alasan perubahan. (3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Barang dan Bahan yang telah mendapat nomor pendaftaran PIB. (4) Dalam hal perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan data RIB maka permohonan harus dilampiri dengan Perubahan RIB yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi danTelematika, Departemen Perindustrian. (5) Direktur Fasilitas Kepabeanan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Dalam hal permohonan perubahan disetujui, persetujuan perubahan diberikan dalam bentuk Keputusan Menteri Keuangan. (7) Dalam hal permohonan perubahan ditolak, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasannya. Pasal 5 (1) Untuk penyelesaian formalitas pabean barang impor yang mendapat Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), perusahaan wajib mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan mencantumkan:Nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah pada huruf D butir 19 kolom “Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor”;Nilai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah pada huruf D butir 37 kolom “Ditanggung Pemerintah”. (2) PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP);Fotokopi Dokumen Sumber dalam 2 (dua) rangkap;Dokumen pelengkap pabean lainnya sesuai ketentuan yang berlaku; danKeputusan Menteri Keuangan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan/atau Pasal 4 ayat (6). (3) Realisasi impor Barang dan Bahan yang mendapat Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan/atau Pasal 4 ayat (6) dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2010 yang dibuktikan dengan tanggal pendaftaran PIB di Kantor Pabean. (4) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga berlaku terhadap perusahaan penerima fasilitas Mitra Utama (MITA). (5) Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban kepabeanan membubuhkan cap “BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR 54/PMK.011/2010”, dan mengisi nilai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, nama, NIP, tanggal serta paraf pejabat bea dan cukai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pabean pada semua lembar Dokumen Sumber termasuk fotokopi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (6) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 6 (1) Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban kepabeanan wajib:Meneliti dan memotong jumlah Barang dan Bahan yang mendapat Bea Masuk Ditanggung Pemerintah pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan/atau Pasal 4 ayat (6);Menyelenggarakan pembukuan dan mengadministrasikan berkas PIB Bea Masuk Ditanggung Pemerintah;Membuat laporan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai (dilampiri fotokopi Dokumen Sumber) dengan tembusan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan (dilampiri fotokopi Dokumen Sumber), paling lama setiap tanggal 5 bulan berikutnya. (2) Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai melakukan pencatatan atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan meneruskan fotokopi dokumen sumber kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk pencatatan dalam Sistem Akuntansi Instansi (SAI) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (3) Direktur Fasilitas Kepabeanan melakukan pencatatan atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan meneruskan fotokopi dokumen sumber kepada Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika, Departemen Perindustrian. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 7 (1) Terhadap Barang dan Bahan yang diimpor oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1):wajib digunakan sesuai peruntukannya oleh

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : P – 16/BC/2010

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR P – 16/BC/2010 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPORBARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN BAGIAN TERTENTU ALAT BESARDAN/ATAU PERAKITAN ALAT BESAR OLEH INDUSTRI ALAT BESARUNTUK TAHUN ANGGARAN 2010 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN BAGIAN TERTENTU ALAT BESAR DAN/ATAU PERAKITAN ALAT BESAR OLEH INDUSTRI ALAT BESAR UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Atas impor Barang dan Bahan guna pembuatan bagian tertentu alat besar dan/atau perakitan alat besar oleh industri alat besar dapat diberikan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah. (2) Untuk mendapatkan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:Fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);Fotokopi Angka Pengenal Importir (API-P/APIT);Asli Rencana Impor Barang (RIB) yang disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka, Departemen Perindustrian sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, disertai data dalam bentuk softcopy; danFotokopi Izin Usaha yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau dengan menunjukkan asli dokumen kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan atau pejabat yang ditunjuk. Pasal 3 (1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Direktur Fasilitas Kepabeanan melakukan penelitian. (2) Dalam hal permohonan tidak lengkap, Direktur Fasilitas Kepabeanan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak permohonan diterima memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi data yang diperlukan. (3) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon belum melengkapi persyaratan maka Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan. (4) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Fasilitas Kepabeanan memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak permohonan diterima dengan lengkap. (5) Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Bagian Tertentu Alat Besar dan/atau Perakitan Alat Besar Oleh Industri Alat Besar Untuk Tahun Anggaran 2010. (6) Dalam hal permohonan ditolak, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasannya. (7) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. Pasal 4 (1) Terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), dapat dilakukan perubahan. (2) Untuk dapat melakukan perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan mengajukan Surat Permohonan Perubahan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan menyebutkan alasan perubahan. (3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Barang dan Bahan yang telah mendapat nomor pendaftaran PIB. (4) Dalam hal perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan data RIB maka permohonan harus dilampiri dengan Perubahan RIB yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka,Departemen Perindustrian. (5) Direktur Fasilitas Kepabeanan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Dalam hal permohonan perubahan disetujui, persetujuan perubahan diberikan dalam bentuk Keputusan Menteri Keuangan. (7) Dalam hal permohonan perubahan ditolak, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasannya. Pasal 5 (1) Untuk penyelesaian formalitas pabean barang impor yang mendapat Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), perusahaan wajib mengajukanPemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan mencantumkan:Nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah pada huruf D butir 19 kolom “Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor”;Nilai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah pada huruf D butir 37 kolom “Ditanggung Pemerintah”. (2) PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP);Fotokopi Dokumen Sumber dalam 2 (dua) rangkap;Dokumen pelengkap pabean lainnya sesuai ketentuan yang berlaku; danKeputusan Menteri Keuangan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan/atau Pasal 4 ayat (6). (3) Realisasi impor Barang dan Bahan yang mendapat Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan/atau Pasal 4 ayat (6) dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2010 yang dibuktikan dengan tanggal pendaftaran PIB di Kantor Pabean. (4) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga berlaku terhadap perusahaan penerima fasilitas Mitra Utama (MITA). (5) Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban kepabeanan membubuhkan cap “BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR 53/PMK.011/2010”, dan mengisi nilai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, nama, NIP, tanggal serta paraf pejabat bea dan cukai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pabean pada semua lembar Dokumen Sumber termasuk fotokopi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (6) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 6 (1) Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban kepabeanan wajib:Meneliti dan memotong jumlah Barang dan Bahan yang mendapat Bea Masuk Ditanggung Pemerintah pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan/atau Pasal 4 ayat (6);Menyelenggarakan pembukuan dan mengadministrasikan berkas PIB Bea Masuk Ditanggung Pemerintah;Membuat laporan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai (dilampiri fotokopi Dokumen Sumber) dengan tembusan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan (dilampiri fotokopi Dokumen Sumber), paling lama setiap tanggal 5 bulan berikutnya. (2) Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai melakukan pencatatan atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan meneruskan fotokopi dokumen sumber kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk pencatatan dalam Sistem Akuntansi Instansi (SAI) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (3) Direktur Fasilitas Kepabeanan melakukan pencatatan atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan meneruskan fotokopi dokumen sumber kepada Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka, Departemen Perindustrian. (4) Laporan sebagaimana dimaksud

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : P – 15/BC/2010

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR P – 15/BC/2010 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPORBARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN ALAT TULIS BERUPA BALLPOINTUNTUK TAHUN ANGGARAN 2010 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN ALAT TULIS BERUPA BALLPOINT UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Atas impor Barang dan Bahan guna pembuatan alat tulis berupa ballpoint dapat diberikan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah. (2) Untuk mendapatkan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:Fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);Fotokopi Angka Pengenal Importir (API-P/APIT);Asli Rencana Impor Barang (RIB) yang disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka, Departemen Perindustrian sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, disertai data dalam bentuk softcopy; danFotokopi Izin Usaha yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau dengan menunjukkan asli dokumen kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan atau pejabat yang ditunjuk. Pasal 3 (1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Direktur Fasilitas Kepabeanan melakukan penelitian. (2) Dalam hal permohonan tidak lengkap, Direktur Fasilitas Kepabeanan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak permohonan diterima memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi data yang diperlukan. (3) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon belum melengkapi persyaratan maka Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan. (4) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Fasilitas Kepabeanan memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak permohonan diterima dengan lengkap. (5) Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Alat Tulis Berupa Ballpoint Untuk Tahun Anggaran 2010. (6) Dalam hal permohonan ditolak, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasannya. (7) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. Pasal 4 (1) Terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), dapat dilakukan perubahan. (2) Untuk dapat melakukan perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan mengajukan Surat Permohonan Perubahan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan menyebutkan alasan perubahan. (3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Barang dan Bahan yang telah mendapat nomor pendaftaran PIB. (4) Dalam hal perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan data RIB maka permohonan harus dilampiri dengan Perubahan RIB yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka, Departemen Perindustrian. (5) Direktur Fasilitas Kepabeanan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Dalam hal permohonan perubahan disetujui, persetujuan perubahan diberikan dalam bentuk Keputusan Menteri Keuangan. (7) Dalam hal permohonan perubahan ditolak, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasannya. Pasal 5 (1) Untuk penyelesaian formalitas pabean barang impor yang mendapat Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), perusahaan wajib mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan mencantumkan:Nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah pada huruf D butir 19 kolom “Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor”;Nilai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah pada huruf D butir 37 kolom “Ditanggung Pemerintah”. (2) PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP);Fotokopi Dokumen Sumber dalam 2 (dua) rangkap;Dokumen pelengkap pabean lainnya sesuai ketentuan yang berlaku; danKeputusan Menteri Keuangan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan/atau Pasal 4 ayat (6). (3) Realisasi impor Barang dan Bahan yang mendapat Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan/atau Pasal 4 ayat (6) dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2010 yang dibuktikan dengan tanggal pendaftaran PIB di Kantor Pabean. (4) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga berlaku terhadap perusahaan penerima fasilitas Mitra Utama (MITA). (5) Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban kepabeanan membubuhkan cap “BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR 52/PMK.011/2010”, dan mengisi nilai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, nama, NIP, tanggal serta paraf pejabat bea dan cukai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pabean pada semua lembar Dokumen Sumber termasuk fotokopi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (6) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 6 (1) Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban kepabeanan wajib:Meneliti dan memotong jumlah Barang dan Bahan yang mendapat Bea Masuk Ditanggung Pemerintah pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan/atau Pasal 4 ayat (6);Menyelenggarakan pembukuan dan mengadministrasikan berkas PIB Bea Masuk Ditanggung Pemerintah;Membuat laporan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai (dilampiri fotokopi Dokumen Sumber) dengan tembusan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan (dilampiri fotokopi Dokumen Sumber), paling lama setiap tanggal 5 bulan berikutnya. (2) Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai melakukan pencatatan atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan meneruskan fotokopi dokumen sumber kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk pencatatan dalam Sistem Akuntansi Instansi (SAI) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (3) Direktur Fasilitas Kepabeanan melakukan pencatatan atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan meneruskan fotokopi dokumen sumber kepada Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka, Departemen Perindustrian. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 7 (1) Terhadap Barang dan Bahan yang diimpor oleh

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20/KM.10/2017

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 17 MEI 2017 SAMPAI DENGAN 23 MEI 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 MEI 2017 SAMPAI DENGAN 23 MEI 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 17 Mei 2017 sampai dengan 23 Mei 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.341,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.838,17   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.739,26   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.952,92   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.712,70   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.070,68   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.184,76   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.549,64   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.219,06   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.478,38   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.503,01   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.269,92   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.726,25   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,83   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 207,03   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.777,28   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 127,27   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 267,51   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.556,93   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,45   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 384,29   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.479,19   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.530,47   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.931,62   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,81   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 17 Mei 2017 sampai dengan 23 Mei 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 16 Mei 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 11/PJ/2017

TENTANG RENCANA, STRATEGI, DAN PENGUKURAN KINERJA PEMERIKSAAN TAHUN 2017 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. UmumTahun 2017 merupakan bagian dari tahun pelaksanaan Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan Tahun Rekonsiliasi sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-95/PJ/2015 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2015-2019.Pada masa pelaksanaan Pengampunan Pajak, kegiatan pemeriksaan dilakukan untuk mendorong masyarakat mengikuti Pengampunan Pajak, sedangkan setelah masa Pengampunan Pajak berakhir, pengujian kepatuhan Wajib Pajak yang dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan diprioritaskan kepada Wajib Pajak yang tidak mengikuti program Pengampunan Pajak selama masa Pengampunan Pajak berlangsung.Penyusunan dan penetapan Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan untuk menyiapkan bahan baku pemeriksaan, manajemen penyelesaian Pemeriksaan SPT Lebih Bayar Restitusi, optimalisasi Petugas Pemeriksa Pajak, pemeriksaan khusus paska Pengampunan Pajak dan pemeriksaan tematik secara nasional dan regional adalah beberapa hal yang menjadi pokok strategi pemeriksaan yang dibutuhkan dalam rangka mengamankan target extra effort pemeriksaan dan penagihan pada tahun 2017.Untuk mengakomodir pelaksanaan beberapa hal di atas, Direktur Jenderal Pajak perlu menetapkan Surat Edaran tentang Rencana, Strategi dan Pengukuran Kinerja Pemeriksaan Tahun 2017 untuk meningkatkan pemeriksaan yang efektif dan kepatuhan Wajib Pajak yang berkelanjutan dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pengampunan Pajak dan pengamanan penerimaan Tahun 2017.     B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudMaksud diterbitkan Surat Edaran ini adalah untuk meningkatkan pemeriksaan yang efektif melalui suatu rencana, strategi, dan pengukuran kinerja pemeriksaan sehingga dapat meningkatkan penerimaan dari pemeriksaan dan memberikan efek penggentar (deterrent effect) dalam rangka mewujudkan kepatuhan Wajib Pajak secara berkelanjutan.2.TujuanSurat Edaran ini diterbitkan sebagai pedoman untuk:meningkatkan pemeriksaan yang efektif guna mewujudkan kepatuhan Wajib Pajak secara berkelanjutan; mengukur kinerja pemeriksaan;mendukung dan menindaklanjuti pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak; danmemperkuat fungsi pemeriksaan sebagai salah satu cara untuk meningkatkan kepercayaan Wajib Pajak terhadap Direktorat Jenderal Pajak (DJP).     C. Ruang LingkupRuang lingkup dalam Surat Edaran ini meliputi:Rencana Pemeriksaan;Strategi Pemeriksaan;Pengukuran Kinerja Pemeriksaan; danPemantauan, Pengendalian, Evaluasi, dan Tindak Lanjut.     D. Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP).Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang PPh)Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN).Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Undang-Undang Pengampunan Pajak).Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016.Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor KEP-95/PJ/2015 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2015-2019.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2016 tentang Kebijakan Pemeriksaan.     E. Materi 1.Rencana Pemeriksaana.Target Pemeriksaan1)Target Extra EffortTarget extra effort Pemeriksaan dan Penagihan adalah komponen dari target pemeriksaan dan penagihan yang harus dicapai oleh setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang dikoordinasikan serta dikendalikan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) DJP dan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan. Realisasi penerimaan extra effort hasil pemeriksaan dan penagihan adalah jumlah penerimaan pajak yang dapat dicairkan (direalisasikan) yang berasal dari pembayaran atau pelunasan atas SKPKB/SKPKBT/STP yang terbit pada tahun 2017, serta pembayaran atau pelunasan atas SKPKB/SKPKBT/STP yang terbit pada tahun 2016 dan tahun-tahun sebelumnya.Target extra effort hasil pemeriksaan dan penagihan untuk tahun 2017 ditetapkan dengan Surat Direktur Jenderal Pajak.2)Target Audit Coverage Ratio (ACR)Target ACR ditetapkan untuk mengetahui cakupan pemeriksaan yang dapat dilakukan oleh tiap-tiap Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2) terhadap Wajib Pajak terdaftar yang wajib Surat Pemberitahuan (SPT). Cakupan pemeriksaan yang dimaksud adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan (pemeriksaan khusus dan rutin), tidak termasuk pemeriksaan tujuan lain dan lokasi.ACR merupakan salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) yang ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:a)ACR adalah besarnya cakupan pemeriksaan yang dihitung berdasarkan hasil pembagian antara Wajib Pajak yang diperiksa dengan jumlah Wajib Pajak terdaftar yang wajib SPT; danb)target ACR dan distribusi target ACR pada setiap Kanwil DJP dan KPP ditetapkan melalui surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.3)Rencana Penyelesaian PemeriksaanRencana Penyelesaian Pemeriksaan terdiri dari penyelesaian tunggakan pemeriksaan dan target penyelesaian pemeriksaan per UP2 dengan ketentuan sebagai berikut:a)Penyelesaian tunggakan:terhadap tunggakan dari instruksi/persetujuan/penugasan pemeriksaan yang terbit sebelum tahun 2017 yang belum diselesaikan sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Edaran ini harus diselesaikan paling lambat tanggal 31 Mei 2017; danpenyelesaian tunggakan tersebut tetap memperhatikan ketentuan mengenai jangka waktu pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2016 tentang Kebijakan Pemeriksaan (SE-06/PJ/2016) dan memperhatikan surat Direktur Peraturan Perpajakan I Nomor S-02/PJ.02/2017 tentang Penegasan terkait Penerbitan Ketetapan Pajak Hasil Pemeriksaan yang Terdapat Masa Pajak yang Sudah Daluwarsa.b)Target Penyelesaian Per Pemeriksa Pajak:target penyelesaian yang menjadi ukuran kinerja per Pemeriksa Pajak adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) konversi;standar penyelesaian LHP Konversi Pemeriksa Pajak ditetapkan sebagaimana dimaksud pada Lampiran I.1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini;Laporan Penghentian Pemeriksaan (LPP) Dalam Rangka Pengampunan Pajak dihitung sebagai kinerja pemeriksaan tim Pemeriksa Pajak dengan perhitungan bobot konversi laporan sebesar 100% dari bobot konversi LHP sesuai dengan DIKTUM KEDELAPAN Instruksi Direktur Jenderal Pajak Nomor INS-12/PJ/2016 tentang Kebijakan Penerbitan Instruksi/Persetujuan/Penugasan dan Pelaksanaan Pemeriksaan Selama Periode Pengampunan Pajak.bobot konversi LHP sebagaimana diatur dalam Lampiran I.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.b.Fokus Pemeriksaan1)fokus pemeriksaan ditetapkan untuk periode pemeriksaan yang dilakukan pada masa berlakunya Pengampunan Pajak yaitu sampai dengan 31 Maret 2017 dan periode setelah berakhirnya Pengampunan Pajak;2)fokus pemeriksaan terdiri dari Fokus Pemeriksaan Nasional, Fokus Pemeriksaan Kanwil DJP, dan Fokus Pemeriksaan KPP, dan3)penetapan fokus pemeriksaan ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I.3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.c.Rencana Usul Pemeriksaan Bukti Permulaan dari Kegiatan PemeriksaanDalam rangka mendukung kontinuitas pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan yang berasal dari kegiatan pemeriksaan maka diperlukan penetapan target pengusulan pemeriksaan bukti permulaan dari kegiatan pemeriksaan, dengan ketentuan sebagai berikut:1)setiap KPP mengusulkan minimal satu usulan pemeriksaan bukti permulaan yang berasal dari kegiatan pemeriksaan; dan2)pengusulan pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dan aturan pelaksanaannya.2.Strategi PemeriksaanUntuk meningkatkan kualitas dan produktivitas pemeriksaan yang efektif

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : P – 18/BC/2010

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR P – 18/BC/2010 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPORBARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KARPETUNTUK TAHUN ANGGARAN 2010 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KARPET UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Atas impor Barang dan Bahan guna pembuatan karpet dapat diberikan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah. (2) Untuk mendapatkan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:Fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);Fotokopi Angka Pengenal Importir (API-P/APIT);Asli Rencana Impor Barang (RIB) yang disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia, Departemen Perindustrian sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, disertai data dalam bentuk softcopy; danFotokopi Izin Usaha yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau dengan menunjukkan asli dokumen kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan atau pejabat yang ditunjuk. Pasal 3 (1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Direktur Fasilitas Kepabeanan melakukan penelitian. (2) Dalam hal permohonan tidak lengkap, Direktur Fasilitas Kepabeanan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak permohonan diterima memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi data yang diperlukan. (3) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon belum melengkapi persyaratan maka Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan. (4) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Fasilitas Kepabeanan memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak permohonan diterima dengan lengkap. (5) Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Karpet Untuk Tahun Anggaran 2010. (6) Dalam hal permohonan ditolak, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasannya. (7) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. Pasal 4 (1) Terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), dapat dilakukan perubahan. (2) Untuk dapat melakukan perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan mengajukan Surat Permohonan Perubahan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan menyebutkan alasan perubahan. (3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Barang dan Bahan yang telah mendapat nomor pendaftaran PIB. (4) Dalam hal perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan data RIB maka permohonan harus dilampiri dengan Perubahan RIB yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia, Departemen Perindustrian. (5) Direktur Fasilitas Kepabeanan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Dalam hal permohonan perubahan disetujui, persetujuan perubahan diberikan dalam bentuk Keputusan Menteri Keuangan. (7) Dalam hal permohonan perubahan ditolak, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasannya. Pasal 5 (1) Untuk penyelesaian formalitas pabean barang impor yang mendapat Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), perusahaan wajib mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan mencantumkan:Nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah pada huruf D butir 19 kolom “Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor”;Nilai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah pada huruf D butir 37 kolom “Ditanggung Pemerintah”. (2) PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP);Fotokopi Dokumen Sumber dalam 2 (dua) rangkap;Dokumen pelengkap pabean lainnya sesuai ketentuan yang berlaku; danKeputusan Menteri Keuangan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan/atau Pasal 4 ayat (6). (3) Realisasi impor Barang dan Bahan yang mendapat Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan/atau Pasal 4 ayat (6) dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2010 yang dibuktikan dengan tanggal pendaftaran PIB di Kantor Pabean. (4) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga berlaku terhadap perusahaan penerima fasilitas Mitra Utama (MITA). (5) Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban kepabeanan membubuhkan cap “BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR 55/PMK.011/2010”, dan mengisi nilai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, nama, NIP, tanggal serta paraf pejabat bea dan cukai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pabean pada semua lembar Dokumen Sumber termasuk fotokopi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (6) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 6 (1) Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban kepabeanan wajib:Meneliti dan memotong jumlah Barang dan Bahan yang mendapat Bea Masuk Ditanggung Pemerintah pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan/atau Pasal 4 ayat (6);Menyelenggarakan pembukuan dan mengadministrasikan berkas PIB Bea Masuk Ditanggung Pemerintah;Membuat laporan kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai (dilampiri fotokopi Dokumen Sumber) dengan tembusan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan (dilampiri fotokopi Dokumen Sumber), paling lama setiap tanggal 5 bulan berikutnya. (2) Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai melakukan pencatatan atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan meneruskan fotokopi dokumen sumber kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk pencatatan dalam Sistem Akuntansi Instansi (SAI) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (3) Direktur Fasilitas Kepabeanan melakukan pencatatan atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan meneruskan fotokopi dokumen sumber kepada Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia, Departemen Perindustrian. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 7 (1) Terhadap Barang dan Bahan yang diimpor oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1):wajib digunakan sesuai peruntukannya oleh perusahaan yang bersangkutan;tidak dapat dipindahtangankan kepada