PENGUMUMANNOMOR PENG – 01/WPJ.10/2017

TENTANG PENIPUAN MENGATAS NAMAKANDIREKTORAT JENDERAL PAJAK Sehubungan dengan beredarnya surat yang mengatas namakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I yang isinya akan melakukan pemeriksaan kepada Wajib Pajak, dengan ini disampaikan bahwa surat tersebut adalah palsu.Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I menghimbau para Wajib Pajak dan masyarakat agar berhati-hati dan segera melaporkan ke Kepolisian jika menemukan surat palsu tersebut atau berkoordinasi dengan kami.Kami menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih jika telah melaporkan dan mau berkoordinasi dengan kami.Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan. Ditetapkan di Semarangpada tanggal 10 Mei 2017a.n. Direktur Jenderal PajakKepala Kanwil DJP Jawa Tengah I ttd. IrawanNIP 196708221988031001

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 58 TAHUN 2017

TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTORUNTUK PAJAK YANG TERUTANG TAHUN PAJAK 2008SAMPAI DENGAN TAHUN PAJAK 2017 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR UNTUK PAJAK YANG TERUTANG TAHUN PAJAK 2008 SAMPAI DENGAN TAHUN PAJAK 2017. Pasal 1 (1) Gubernur memberikan kewenangan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk pajak yang terutang tahun pajak 2008 sampai dengan tahun pajak 2017. (2) Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok yaitu :Nilai Jual Kendaraan Bermotor; danBobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor. Pasal 2Keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diberikan paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) sehingga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terutang setelah diberikan keringanan menjadi sama dengan besaran ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang untuk periode 1 Januari 2008 sampai dengan 29 Maret 2017. Pasal 3Dalam hal setelah diberikan keringanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terutang menjadi lebih besar, atas kelebihan pembayaran pajaknya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah memproses pemberian keringanan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 melalui pejabat yang ditunjuk. Pasal 5Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Mei 2017Plt. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd DJAROT SAIFUL HIDAYAT Diundangkan di Jakartapada tanggal 18 Mei 2017SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd SAEFULLAH  BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 61020

Peraturan Daerah Nomor : 44 TAHUN 2010

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 44 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN OPERASIONAL PENINGKATAN PENERIMAAN PAJAKBUMI DAN BANGUNAN, BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN,PAJAK PENGHASILAN DAN SUMBER DAYA ALAM SECARA KOORDINASIDI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN OPERASIONAL PENINGKATAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN, PAJAK PENGHASILAN DAN SUMBER DAYA ALAM SECARA KOORDINASI DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA. Pasal 1 (1) Pelaksanaan kegiatan operasional peningkatan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan (PPh) dan Sumber Daya Alam (SDA) dapat dilaksanakan secara koordinasi dengan Instansi dan/atau Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) terkait. (2) Pelaksanaan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah. Pasal 2 (1) Untuk menunjang kelancaran koordinasi pelaksanaan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (2) diberikan biaya kegiatan operasional yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pengelola Keuangan Daerah dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penggunaan biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan rincian kegiatan yang tertuang di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Pasal 3 (1) Berdasarkan alokasi biaya kegiatan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Instansi dan/atau Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) terkait terlebih dahulu harus melakukan koordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah mengenai rencana pelaksanaan kegiatan dan penggunaan biaya. (2) Berdasarkan hasil koordinasi sebagaiman dimaksud pada ayat (1) Badan Pengelola Keuangan Daerah selanjutnya melaksanakan proses pencairan anggaran dan mendistribusikan biaya kegiatan operasional dimaksud sekaligus atau secara bertahap kepada Instansi dan/atau Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) terkait dengan menggunakan berita acara penyerahan uang sebagai bukti sah pengeluaran uang yang dapat dipertanggungjawabkan. (3) Instansi dan/atau Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) terkait setelah menerima pendistribusian biaya kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. (4) Koordinasi pelaksanaan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tetap mengacu dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4Untuk tertib administrasi koordinasi pelaksanaan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Instansi dan/atau Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) terkait wajib menyampaikan laporan kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah, berupa : Pasal 5Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2010. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Februari 2010GUBERNUR PROVINSI DAERAHKHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. FAUZI BOWO Diundangkan di Jakartapada tanggal 2 Maret 2010SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd. MUHAYATNIP 050012362

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : KEP – 30/BC/2010

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR : KEP – 30/BC/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-25/BC/2010 TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) PERTUKARANDATA ELEKTRONIK PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG UNTUK DITIMBUNDI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-25/BC/2010 TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) PERTUKARAN DATA ELEKTRONIK PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG UNTUK DITIMBUN DI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT. PERTAMA : Mengubah diktum KEDUA Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-25/BC/2010 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Pertukaran Data Elektronik Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat, sehingga diktum KEDUA secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut: “KEDUA: Pemberlakuan mandatory PDE BC 2.3 sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilakukan secara periodik dengan jadwal sebagaimana terlampir dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariKeputusan Direktur Jenderal ini.Dalam hal BC 2.3 disampaikan oleh Perusahaan Jasa Titipan, pemberlakuan mandatory PDE BC 2.3 sebagaimana dimaksud pada angka 1 diberlakukan mulai tanggal 1 Juli 2010.Penyampaian BC 2.3 oleh Perusahaan Jasa Titipan sebagaimana dimaksud pada angka 2 sebelum tanggal 1 Juli 2010 mengikuti ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-05/BC/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Impor Barang Kiriman Melalui Perusahaan Jasa Titipan.” KEDUA : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. SALINAN Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 12 Mei 2010DIREKTUR JENDERAL, ttd THOMAS SUGIJATANIP 19510621 197903 1 001

SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 16/SEOJK.03/2017

TENTANG PENYAMPAIAN INFORMASI NASABAH ASING TERKAIT PERPAJAKANDALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI SECARA OTOMATISANTARNEGARA DENGAN MENGGUNAKAN STANDAR PELAPORAN BERSAMA(COMMON REPORTING STANDARD) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.03/2015 tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 291, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5773) selanjutnya disebut POJK Penyampaian Informasi Nasabah Asing, dan Competent Authority Agreement (CAA) yang ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia, baik secara bilateral maupun multilateral, dan dalam rangka penerapan pertukaran informasi secara otomatis antarnegara (Automatic Exchange of Information/AEOI) dengan menggunakan Common Reporting Standard, perlu untuk mengatur pelaksanaan mengenai penyampaian informasi nasabah asing terkait perpajakan dalam rangka pertukaran informasi secara otomatis antarnegara dengan menggunakan Common Reporting Standard dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan sebagai berikut: I. KETENTUAN UMUM 1.Common Reporting Standard yang selanjutnya disingkat CRS adalah standar pertukaran informasi keuangan secara otomatis untuk kepentingan perpajakan termasuk penjelasan (commentaries) yang disusun oleh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) bersama dengan negara anggota Kelompok 20 (Group of Twenty atau G20).2.Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah LJK sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.3.LJK Pelapor adalah LJK yang memiliki kewajiban pelaporan informasi Nasabah Asing terkait perpajakan kepada otoritas pajak Indonesia, sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam CAA CRS.4.LJK Bukan Pelapor adalah LJK yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan informasi Nasabah Asing terkait perpajakan kepada otoritas pajak Indonesia, sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam CAA CRS.5.Participating Jurisdiction adalah suatu negara mitra atau yurisdiksi mitra yang dipublikasikan dalam suatu daftar yang diterbitkan oleh otoritas pajak Indonesia dan akan memberikan informasi Nasabah Asing terkait perpajakan.6.Reportable Jurisdiction adalah suatu negara mitra atau yurisdiksi mitra yang dipublikasikan dalam suatu daftar yang diterbitkan oleh otoritas pajak Indonesia dan memiliki kewajiban untuk saling memberikan informasi Nasabah Asing terkait perpajakan.7.Participating Jurisdiction Indicia adalah indikator yang digunakan untuk mengidentifikasi bahwa Nasabah Asing berasal dari Participating Jurisdiction.8.Controlling Person adalah pemilik manfaat (beneficial owner) sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme bagi sektor jasa keuangan.9.Reportable Person yang selanjutnya disebut sebagai Pihak yang Dilaporkan adalah Nasabah Asing dan/atau Controlling Person yang berasal dari Reportable Jurisdiction.10.Reportable Account yang selanjutnya disebut sebagai Rekening yang Wajib Dilaporkan adalah:rekening pada Bank;polis asuransi pada Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah; dan/ataunomor sub rekening efek pada Perusahan Efek dan Bank Kustodian;yang dimiliki satu atau lebih Pihak yang Dilaporkan.11.Determination Date yang selanjutnya disebut sebagai Tanggal Penentuan adalah tanggal sebagaimana ditentukan dalam CAA CRS sebagai acuan bagi LJK Pelapor untuk mengklasifikasikan nasabah dalam rangka mengidentifikasi dan melaporkan Rekening yang Wajib Dilaporkan, yaitu tanggal 1 Juli 2017, atau tanggal lain yang akan disepakati oleh Indonesia dan negara mitra atau yurisdiksi mitra yang merujuk pada suatu daftar Determination Date yang dipublikasikan oleh otoritas pajak Indonesia.     II.  LJK PELAPORLJK Pelapor terdiri atas:1.Bank Umum adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, dan Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah;2.Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;3.Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagai Bank Kustodian; dan4.Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah adalah perusahaan asuransi yang menyelenggarakan usaha asuransi jiwa atau usaha asuransi jiwa syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.     III.  NASABAH ASING 1.Kriteria Nasabah Asing berdasarkan LJK Pelapor:a.bagi Bank Umum, yaitu nasabah perorangan atau perusahaan yang berasal dari Participating Jurisdiction dan memenuhi kriteria Nasabah Asing yang memiliki rekening dan/atau menggunakan jasa di Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Romawi II sampai dengan Romawi V Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini;b.bagi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha:1)sebagai Penjamin Emisi Efek, adalah Nasabah Asing yang berasal dari Participating Jurisdiction, baik perorangan maupun perusahaan, yang menggunakan jasa Penjamin Emisi Efek;2)sebagai Perantara Pedagang Efek, adalah Nasabah Asing yang berasal dari Participating Jurisdiction, baik perorangan maupun perusahaan, yang menggunakan jasa Perantara Pedagang Efek; dan/atau3)sebagai Manajer Investasi, adalah Nasabah Asing yang berasal dari Participating Jurisdiction, baik perorangan maupun perusahaan, yang berinvestasi pada produk investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi; sebagaimana dimaksud dalam Romawi II sampai dengan Romawi V Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini;c.bagi Bank Kustodian, adalah Nasabah Asing yang berasal dari Participating Jurisdiction, baik perorangan maupun perusahaan, yang menginvestasikan dana dan/atau Efeknya untuk dikelola oleh Manajer Investasi untuk kepentingan nasabah secara individual yang merupakan nasabah langsung Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Romawi II sampai dengan Romawi V Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini; dan/ataud.bagi Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah, adalah Nasabah Asing yang berasal dari Participating Jurisdiction, baik perorangan maupun perusahaan, yang menjadi pemegang polis atau peserta sebagaimana dimaksud dalam Romawi II sampai dengan Romawi V Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.2.Identifikasi terhadap Nasabah LJK PelaporProses identifikasi untuk Nasabah LJK Pelapor dilakukan dengan mengacu pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.3.Pernyataan Persetujuan, Instruksi atau Pemberian KuasaDalam hal Nasabah Asing setuju untuk memberikan informasi terkait perpajakan kepada otoritas pajak Indonesia untuk disampaikan kepada otoritas pajak Participating Jurisdiction, Nasabah Asing menyampaikan pernyataan persetujuan, instruksi atau pemberian kuasa secara tertulis dan sukarela kepada LJK Pelapor, yang paling sedikit memuat:a.Bagi Nasabah Asing Perorangan:1)Nama nasabah;2)Jenis dan nomor dokumen identitas antara lain berupa paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);3)Tempat dan tanggal lahir nasabah;4)Alamat domisili dan/atau alamat korespondensi nasabah;5)Negara mitra atau yurisdiksi mitra domisili nasabah;6)Persetujuan, instruksi atau pemberian kuasa secara tertulis dan sukarela terhadap pembukaan dan/atau penyerahan data dan informasi termasuk data dan informasi terkait perpajakan yang bersangkutan kepada otoritas pajak Indonesia untuk dapat disampaikan kepada otoritas pajak Participating Jurisdiction sesuai CAA CRS;7)Tempat dan tanggal penandatanganan pernyataan persetujuan;8)Tanda tangan nasabah; dan9)Tax Identification Number (TIN) nasabah, jika ada.b.Bagi Nasabah Asing Perusahaan:1)Nama perusahaan sesuai anggaran dasar;2)Anggaran dasar perusahaan dan nomor tanda daftar perusahaan atau surat domisili perusahaan;3)Alamat domisili dan/atau alamat korespondensi perusahaan;4)Negara mitra atau yurisdiksi mitra domisili

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 99/PMK.011/2010

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 99/PMK.011/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 181/PMK.011/2009 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA        MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 181/PMK.011/2009 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU. Pasal IDiantara Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 20A dan Pasal 20B sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 20A (1) Batasan jumlah produksi Pabrik untuk Pengusaha Pabrik jenis SKT atau SPT sebagaimana dimaksud dalam Nomor Urut 3 Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, terhitung sejak tanggal 1 Juli 2010 ditetapkan sebagai berikut :No.UrutPengusaha PabrikBatasan Jumlah Produksi PabrikJenisGolongan3SKT atau SPTILebih dari 2 milyar batangIILebih dari 400 juta batang tetapi tidak lebih dari 2 milyar batangIIITidak lebih dari 400 juta batang (2) Terhadap Pengusaha Pabrik jenis SKT atau SPT golongan III dengan Produksi Pabrik dalam tahun takwim 2009 melebihi dari Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau jenis SKT atau SPT golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut :Pengusaha Pabrik hasil tembakau jenis SKT atau SPT wajib melakukan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan melakukan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.Penyesuaian tarif cukai hasil tembakau bagi Pengusaha Pabrik hasil tembakau yang mengalami kenaikan golongan sebagaimana dimaksud pada huruf a, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011. (3) Kepala Kantor menetapkan kembali golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang berlaku sejak tanggal 1 Juli 2010 sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menetapkan kembali penyesuaian tarif cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. Pasal 20B (1) Tarif cukai per batang untuk golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau jenis SKT atau SPT golongan III, untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal 1 Juli 2010 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 ditetapkan sebesar Rp 50,00 (lima pulu rupiah) per batang. (2) Tarif cukai per batang untuk golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau jenis SKT atau SPT golongan III, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2011 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Nomor Urut 3 lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. (3) Kepala Kantor menetapkan kembali tarif cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). Pasal IIPeraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 6 Mei 2010MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di JakartaPada tanggal 6 Mei 2010MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. PATRIALIS AKBAR