PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 210/PMK.01/2017
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJAINSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. BAB IKANTOR WILAYAHDIREKTORAT JENDERAL PAJAK Bagian KesatuKedudukan Kantor Wilayah Pasal 1 (1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak. (2) Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala. Bagian KeduaJenis, Tugas, Fungsi, dan Susunan OrganisasiKantor Wilayah Pasal 2Kantor Wilayah terdiri atas: Pasal 3Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus dan Kantor Wilayah selain Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan analisis, penjabaran, koordinasi, bimbingan, evaluasi, dan pengendalian kebijakan serta pelaksanaan tugas di bidang pajak dalam wilayah kerjanya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Paragraf 1Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar danKantor Wilayah Jakarta Khusus Pasal 4 (1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus menyelenggarakan fungsi:analisis dan pelaksanaan penjabaran kebijakan dan penyusunan rencana strategis di bidang perpajakan;koordinasi dan pemberian bimbingan di bidang perpajakan;koordinasi, pemberian bimbingan, analisis, dan penjabaran kebijakan pencapaian target penerimaan pajak;pelaksanaan penyuluhan dan pelayanan perpajakan yang menjadi tanggung jawab Kantor Wilayah;pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyuluhan, pelayanan, pengawasan, penilaian, pemeriksaan, dan penagihan di bidang perpajakan;pengelolaan administrasi dan pelaksanaan penilaian, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, forensik, dan intelijen di bidang perpajakan;penyelesaian pembetulan, keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak, dan pembatalan hasil pemeriksaan pajak;pelaksanaan urusan gugatan dan banding;pengelolaan data, arsip perpajakan dan nonperpajakan;pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerja sama; danpemberian bimbingan dan pelaksanaan urusan di bidang kepegawaian, keuangan, tata usaha, sarana dan prasarana, dukungan teknis, advokasi, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan internal. (2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Wilayah Jakarta Khusus juga menyelenggarakan fungsi pemberian bimbingan pendataan, pemetaan Wajib Pajak dan Objek Pajak, penilaian, pengenaan, dan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan minyak dan gas bumi areal perairan lepas pantai (offshore) dan tubuh bumi serta Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya. Pasal 5Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus terdiri atas: Pasal 6Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, advokasi, penyusunan rencana strategis wilayah, pengelolaan kinerja, kepatuhan internal, rumah tangga, dan tata usaha. Pasal 7Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: Pasal 8Bagian Umum terdiri atas: Pasal 9 (1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan dan pelaksanaan urusan kepegawaian, melakukan pengelolaan kinerja pegawai, melakukan perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia, serta melaksanakan administrasi Jabatan Fungsional. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan. (3) Subbagian Advokasi, Pelaporan, dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan administrasi penanganan advokasi, melakukan penyusunan laporan pelaksanaan tugas, melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana strategis wilayah, laporan akuntabilitas, dan pengelolaan kinerja organisasi, melakukan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, melakukan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan, dan melakukan penyusunan rekomendasi perbaikan proses bisnis. (4) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan, pengelolaan barang milik negara Kantor Wilayah, melakukan pelaksanaan bimbingan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kantor Wilayah, dan melakukan pelaksanaan urusan protokoler di lingkungan Kantor Wilayah. Pasal 10 (1) Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan pencarian, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi perpajakan, melaksanakan bimbingan pengawasan dan penggalian potensi perpajakan, analisis dan rekomendasi penetapan tempat terdaftar Wajib Pajak di atau dari Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Jakarta Khusus, melaksanakan bimbingan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak, melaksanakan pemberian dukungan teknis komputer, dan melaksanakan pengelolaan risiko Kantor Wilayah. (2) Selain mempunyai tugas sebagaimana diatur pada ayat (1), Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan pada Kantor Wilayah Jakarta Khusus juga mempunyai tugas melaksanakan pemberian bimbingan pendataan, pemetaan Wajib Pajak dan Objek Pajak, penilaian, dan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan minyak dan gas bumi areal perairan lepas pantai (offshore) dan tubuh bumi serta Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya, serta melaksanakan pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis ektensifikasi perpajakan. Pasal 11 (1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan menyelenggarakan fungsi:pemberian bimbingan pengawasan;pemberian bimbingan penggalian potensi perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi Wajib Pajak;pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan;pencarian, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi perpajakan serta pembentukan dan pemutakhiran basis data pajak;pengawasan terhadap pemanfaatan data dan informasi perpajakan;pemantauan, penelaahan, dan penatausahaan, serta rekonsiliasi penerimaan perpajakan;pemberian dukungan teknis komputer, pemeliharaan dan perbaikan jaringan komputer, serta pembuatan back-up data;pemantauan dan pemeliharaan aplikasi perpajakan;analisis dan rekomendasi penetapan tempat terdaftar Wajib Pajak di atau dari Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus;pengelolaan risiko Kantor Wilayah; danbimbingan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak. (2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana diatur pada ayat (1), Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan pada Kantor Wilayah Jakarta Khusus juga menyelenggarakan fungsi pemberian bimbingan pendataan, pemetaan Wajib Pajak dan Objek Pajak, pemutakhiran basis data pajak, penilaian dan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan minyak dan gas bumi areal perairan lepas pantai (offshore) dan tubuh bumi serta Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya, serta pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis ekstensifikasi Wajib Pajak. Pasal 12Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan terdiri atas: Pasal 13 (1) Seksi Data dan Potensi mempunyai tugas melakukan pencarian, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi perpajakan, serta pembentukan dan pemutakhiran basis data pajak, melakukan analisis dan rekomendasi penetapan tempat terdaftar Wajib Pajak di atau dari Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus, melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan data dan informasi perpajakan, melakukan pemantauan, penelaahan, penatausahaan, dan rekonsiliasi penerimaan perpajakan, serta melakukan pengelolaan risiko Kantor Wilayah. (2) Seksi Bimbingan Pengawasan mempunyai tugas melakukan bimbingan pengawasan dan penggalian potensi perpajakan, melakukan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2019
TENTANG DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN,DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM. Pasal 1Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Pasal 2Setiap Penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan Devisa. Pasal 3 (1) Khusus Devisa berupa DHE SDA, wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia. (2) DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari hasil barang Ekspor:pertambangan;perkebunan;kehutanan; danperikanan. (3) Jenis barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Pasal 4 (1) Kewajiban Eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing. (2) Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan paling lama pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean Ekspor. (3) Ketentuan mengenai pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia. Pasal 5Bunga deposito yang dananya bersumber dari Rekening Khusus DHE SDA pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 6 (1) DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan oleh Eksportir yang menempatkan DHE SDA tersebut untuk pembayaran:bea keluar dan pungutan lain di bidang Ekspor;pinjaman;impor;keuntungan/deviden; dan/ataukeperluan lain dari penanam modal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. (2) Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang dibuktikan dengan dokumen pendukung. (3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dibuat dalam perjanjian pinjaman. (4) Ketentuan mengenai dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia. Pasal 7 (1) Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan melalui escrow account, Eksportir wajib membuat escrow account tersebut pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing. (2) Dalam hal escrow account sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibuat di luar negeri sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, Eksportir wajib memindahkan escrow account tersebut pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Pasal 8 (1) Pengawasan pelaksanaan atas kegiatan Ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan oleh Kementerian Keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (2) Pengawasan pelaksanaan atas kewajiban pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan oleh Bank Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengawasan escrow account pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Hasil pengawasan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan kementerian dan/atau lembaga teknis terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 (1) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) didapati Eksportir tidak memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia, menggunakan DHE SDA diluar ketentuan, dan/atau tidak membuat/memindahkan escrow account di luar negeri tersebut pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing, Eksportir dikenakan sanksi administratif, berupa:denda administratif;tidak dapat melakukan Ekspor; dan/ataupencabutan izin usaha. (2) Perhitungan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Kementerian Keuangan berdasarkan hasil pengawasan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4). (3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, penetapan tarif, tata cara pengenaan, pemungutan dan penyetoran sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. (5) Ketentuan mengenai sanksi administratif berupa tidak dapat melakukan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan mengenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, mengikuti ketentuan yang diatur pada masing-masing sektor izin usaha. Pasal 10Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini ditetapkan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal diundangkan. Pasal 11Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai DHE SDA, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 12Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 Januari 2019PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 10 Januari 2019MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN,DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM I. UMUM Berdasarkan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia menjalankan demokrasi ekonomi dalam pembangunan nasional yang diselenggarakan dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Dalam menjaga keberlanjutan pembangunan nasional serta untuk meningkatkan dan menjaga ketahanan ekonomi nasional perlu pengaturan atas kepemilikan Devisa oleh Penduduk dari hasil Ekspor (DHE), terutama DHE dari barang Ekspor pada kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam dari pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. DHE dimaksud disebut dengan DHE SDA. DHE SDA wajib dimasukan ke dalam sistem keuangan Indonesia dalam bentuk simpanan di Rekening Khusus DHE SDA pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing, dan wajib dilaksanakan paling lama pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan Ekspor barang. DHE SDA yang telah dimasukkan ke dalam sistem keuangan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 59 TAHUN 2018
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGAMA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGAMA. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama berasal dari:Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri;Kantor Urusan Agama Kecamatan;Asrama Haji;Unit Pelaksana Teknis Unit Percetakan Al-Qur’an; danUnit Pelaksana Teknis Lajnah Pentashihan Mushaf Al- Qur’an. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2 (1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, Kementerian Agama dapat:menyelenggarakan jasa pelayanan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan/atau pengabdian kepada masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri berdasarkan kontrak kerja sama;melaksanakan jasa pelayanan jamaah haji dalam negeri pada Asrama Haji;melaksanakan jasa pelayanan Asrama Haji untuk penyelenggaraan kegiatan keagamaan berdasarkan kontrak kerja sama;menyelenggarakan pencetakan Mushaf Al-Qur’an pada Unit Pelaksana Teknis Unit Percetakan Al-Qur’an berdasarkan kontrak kerja sama;menyelenggarakan jasa pelayanan Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an berdasarkan kontrak kerja sama; danmelaksanakan pelayanan kesehatan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dan Asrama Haji yang berasal dari pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf f berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 (1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, untuk mahasiswa program Diploma dan program Sarjana mulai Tahun Angkatan 2013, berlaku Uang Kuliah Tunggal dengan memperhitungkan Biaya Kuliah Tunggal dan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak mengenai Uang Kuliah Tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Agama. Pasal 4 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a yang meliputi:Sumbangan Pembinaan Pendidikan untuk mahasiswa program Diploma dan program Sarjana sebelum Tahun Angkatan 2013, Magister, dan Doktor;Praktikum program Diploma dan program Sarjana sebelum Tahun Angkatan 2013; danBiaya Pendidikan lainnya,dikelompokkan berdasarkan kategori. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a yang meliputi:Seleksi Ujian Masuk program Diploma dan program Sarjana jalur mandiri, Magister, dan Doktor dikelompokkan berdasarkan kategori; danJasa Penggunaan Guest House yang terkait dengan layanan pendidikan untuk mahasiswa dan dosen,dikelompokkan berdasarkan kelas. (3) Ketentuan mengenai kriteria dan pengelompokan kategori atau kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Agama. Pasal 5 (1) Setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk. (2) Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan, dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal 6 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Asrama Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa jasa penggunaan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Asrama Haji, dikelompokkan dalam:Zona A;Zona B; dan/atauZona C. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan pembagian zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Agama. Pasal 7 (1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a untuk mahasiswa program Diploma dan program Sarjana sebelum Tahun Angkatan 2013 berupa Sumbangan Pembinaan Pendidikan dan Praktikum program Diploma dan program Sarjana sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini dapat dikenakan tarif:Rp0,00 (nol rupiah) untuk mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi; danpaling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mahasiswa yang berprestasi. (2) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Kantor Urusan Agama Kecamatan bagi warga negara yang tidak mampu secara ekonomi yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah). (3) Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Asrama Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c untuk:jamaah haji reguler pada masa operasional haji dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah); ataukegiatan selain layanan manasik yang dilaksanakan oleh organisasi masyarakat, sosial keagamaan, kepemudaan, mahasiswa, Pegawai Negeri Sipil, dan Purnabakti Pegawai Negeri Sipil dapat dikenakan tarif 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini. (4) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Unit Pelaksana Teknis Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Hari Ulang Tahun Kementerian Agama, Hari Ulang Tahun Bayt Al- Qur’an dan Museum Istiqlal, dan Hari Ulang Tahun Taman Mini Indonesia Indah, tarif tiket masuk Bayt Al-Qur’an dan Museum Istiqlal dapat ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (5) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Unit Pelaksana Teknis Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e untuk tamu negara, penyandang disabilitas, yatim piatu, dan lanjut usia yang mengunjungi Bayt Al-Qur’an dan Museum Istiqlal selain pada hari peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikenakan tarif tiket masuk sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), diatur dengan Peraturan Menteri Agama setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 8 (1) Dalam hal terjadi kondisi tertentu, Kementerian Agama dapat mengenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:keadaan kahar; dan/ataupenyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 207/PMK.07/2018
TENTANG PEDOMAN PENAGIHAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PENAGIHAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan. BAB IIPENAGIHAN Bagian KesatuPejabat dan Jurusita Pajak Pasal 2 (1) Dalam rangka melaksanakan Penagihan, Kepala Daerah berwenang menunjuk Pejabat untuk melaksanakan Penagihan. (2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak; danmenerbitkan:Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejems;Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;Surat Paksa;Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan;Surat Perintah Penyanderaan;Surat Pencabutan Sita;Pengumuman Lelang;Surat penentuan harga limit;Pembatalan Lelang; danSurat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan Penagihan pajak. Pasal 3Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk diangkat menjadi Jurusita Pajak adalah paling sedikit meliputi: Pasal 4Sebelum memangku jabatannya, Jurusita Pajak diambil sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya oleh Pejabat sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal 5Jurusita Pajak diberhentikan apabila : Bagian KeduaTata Cara Penagihan Pasal 6 (1) Kepala Daerah menetapkan jangka waktu pembayaran atau penyetoran Pajak terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah paling lama:1 (satu) bulan sejak tanggal dikirimnya SKPD; dan6 (enam) bulan sejak diterimanya SPPT. (2) SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan. (3) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan SKPDN, jangka waktu pelunasan Pajak untuk jumlah Pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan sebesar Pajak yang tidak disetujui, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan. (4) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan sehubungan dengan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan SKPDN, jangka waktu pelunasan Pajak tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding. Pasal 7 (1) Pajak yang terutang berdasarkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa. (2) Pejabat melaksanakan Penagihan dalam hal Utang Pajak sebagaimana tercantum dalam SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, tidak dilunasi sampai dengan tanggal jatuh tempo. Pasal 8 (1) Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), dilakukan dengan terlebih dahulu menerbitkan Surat Teguran oleh Pejabat. (2) Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterbitkan terhadap Wajib Pajak yang telah disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak. Pasal 9Penyampaian Surat Teguran dapat dilakukan: Pasal 10 (1) Jurusita Pajak melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus berdasarkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus yang diterbitkan oleh Pejabat apabilaPenanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;Penanggung Pajak memindahtangankan Barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia;terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya, menggabungkan usahanya, atau memekarkan usahanya, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya;badan usaha akan dibubarkan oleh negara; atauterjadi penyitaan atas Barang Penanggung Pajak oleh Pihak Ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan. (2) Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus paling sedikit memuatnama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak;besarnya Utang Pajak;perintah untuk membayar; dansaat pelunasan pajak. (3) Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus diterbitkan sebelum penerbitan Surat Paksa. Bagian KetigaSurat Paksa Pasal 11 (1) Surat Paksa diterbitkan atas Utang Pajak yang tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak setelah lewat batas waktu yang ditetapkan sejak tanggal disampaikannya Surat Teguran. (2) Batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Daerah. (3) Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara langsung oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak. (4) Selain kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Surat Paksa juga dapat diterbitkan dalam hal:terhadap Penanggung Pajak telah dilaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; atauPenanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak. Pasal 12 (1) Surat Paksa berkepala kata-kata DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Surat Paksa sekurang-kurangnya harus memuat:nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak;dasar Penagihan;besarnya Utang Pajak; danperintah untuk membayar. Pasal 13 (1) Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak dengan pernyataan dan penyerahan salinan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak. (2) Pemberitahuan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan membacakan isi Surat Paksa oleh Jurusita Pajak dan dituangkan dalam berita acara sebagai pernyataan bahwa Surat Paksa telah diberitahukan. (3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berisi:hari dan tanggal pemberitahuan Surat Paksa;nama Jurusita Pajak;nama penerima;tempat pemberitahuan Surat Paksa; danditandatangani oleh Jurusita dan Penanggung Pajak. Pasal 14 (1) Surat Paksa terhadap orang pribadi diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada:Penanggung Pajak di tempat tinggal, tempat usaha atau di tempat lain yang memungkinkan;orang dewasa yang bertempat tinggal bersama ataupun yang bekerja di tempat usaha Penanggung Pajak, apabila Penanggung Pajak yang bersangkutan tidak dapat dijumpai;salah seorang ahli waris atau pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalannya, apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan belum dibagi; ataupara ahli waris, apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi. (2) Surat Paksa terhadap Badan diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada:pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik ditempat kedudukan Badan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun ditempat lain yang memungkinkan; ataupegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha Badan yang bersangkutan apabila Jurusita Pajak tidak dapat menjumpai salah seorang sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (3) Dalam hal Wajib Pajak dinyatakan pailit, Surat Paksa diberitahukan kepada Kurator, Hakim Pengawas atau Balai Harta Peninggalan, dan dalam hal Wajib Pajak dinyatakan bubar atau dalam likuidasi, Surat Paksa diberitahukan kepada orang atau Badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan atau likuidator. Pasal 15 (1) Dalam hal Penanggung Pajak atau pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, menolak untuk menerima Surat Paksa, Jurusita Pajak meninggalkan Surat Paksa dimaksud dan mencatatnya dalam Berita Acara bahwa Penanggung Pajak atau pihak-pihak dimaksud tidak mau
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 227/PMK.04/2015
TENTANG NILAI TUKAR MATA UANG YANG DIGUNAKAN UNTUK PENGHITUNGANDAN PEMBAYARAN BEA MASUK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI TUKAR MATA UANG YANG DIGUNAKAN UNTUK PENGHITUNGAN DAN PEMBAYARAN BEA MASUK. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor harus dibayar dalam mata uang Rupiah. (2) Bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung berdasarkan nilai dasar penghitungan bea masuk. (3) Nilai dasar penghitungan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menggunakan Nilai Tukar yang ditetapkan secara berkala dengan Keputusan Menteri. (4) Nilai Tukar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipergunakan juga sebagai dasar penghitungan cukai dan/atau pajak dalam rangka impor. Pasal 3Nilai Tukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) yang berlaku: a. untuk Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem penerimaan negara secara elektronik, adalah Nilai Tukar yang berlaku pada saat:1.pemberitahuan pabean impor diserahkan ke Kantor Pabean, dalam hal:a)pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean atau tempat lain dilakukan dengan penyerahan pemberitahuan pabean impor; ataub)impor barang berupa tenaga listrik, barang cair, atau gas melalui transmisi atau saluran pipa;2.diserahkan dokumen pelengkap pabean ke Kantor Pabean, dalam hal pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean atau tempat lain dilakukan dengan penyerahan dokumen pelengkap pabean; atau3.dilakukan penetapan tarif dan nilai pabean secara official assessment. b. untuk Kantor Pabean yang belum menerapkan sistem penerimaan negara secara elektronik, adalah Nilai Tukar yang berlaku pada saat:1.pembayaran dilakukan, jika:a)terdapat pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor, dan tidak terdapat penyerahan jaminan; ataub)terdapat pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor, dan terdapat penyerahan jaminan yang berlaku terus-menerus;2.pendaftaran pemberitahuan pabean impor, jika:a)tidak terdapat pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor, dan tidak terdapat penyerahan jaminan;b)tidak terdapat pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor, dan terdapat penyerahan jaminan yang berlaku terus-menerus; atauc)mendapatkan kemudahan pembayaran berkala;3.tanggal jaminan diserahkan, jika dalam penyelesaian kewajiban pabeannya terdapat penyerahan jaminan yang berlaku 1 (satu) kali. Pasal 4Dalam hal mata uang asing yang digunakan lebih dari satu, Nilai Tukar yang digunakan sebagai nilai dasar penghitungan bea masuk merupakan hasil konversi dari 2 (dua) atau lebih mata uang asing ke salah satu mata uang asing yang diberitahukan. Pasal 5 (1) Dalam hal Nilai Tukar dari mata uang asing tidak tercantum dalam Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Nilai Tukar yang digunakan sebagai nilai dasar penghitungan bea masuk adalah Nilai Tukar spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap Dollar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya. (2) Untuk melakukan penghitungan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang, Nilai Tukar dari mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikalikan Nilai Tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). Pasal 6Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.04/2007 tentang Nilai Tukar Mata Uang Yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 Desember 2015MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di JakartaPada tanggal 17 Desember 2015DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1897
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 05/MK.10/2019
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 23 JANUARI 2019 SAMPAI DENGAN 29 JANUARI 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 JANUARI 2019 SAMPAI DENGAN 29 JANUARI 2019. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 23 Januari 2019 sampai dengan 29 Januari 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.188,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.169,67 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.685,06 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.161,86 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.808,59 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.448,10 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.574,09 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.658,26 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.308,01 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.450,21 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.573,60 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.259,35 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.958,00 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,27 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 199,30 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.781,53 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 101,52 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 269,89 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.782,32 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 78,02 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 446,73 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.398,12 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.139,07 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.089,63 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,62 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 23 Januari 2019 sampai dengan 29 Januari 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 22 Januari 2019a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA