PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 93 TAHUN 2019

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 101 TAHUN 2017 TENTANGPEMBEBASAN, KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAHKEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING, PEJABAT PERWAKILAN NEGARAASING DAN BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 101 TAHUN 2017 TENTANG PEMBEBASAN, KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING, PEJABAT PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2017 tentang Pembebasan, Kelebihan Pembayaran dan Penagihan Pajak Daerah Kepada Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (4) Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 5(1)Pembebasan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan kepada :Perwakilan Negara Asing;Pejabat Perwakilan Negara Asing; danBadan atau Perwakilan Lembaga Internasional.(2)Pejabat Perwakilan Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari :Pejabat Perwakilan diplomatik :duta besar serta pasangan;wakil duta besar serta pasangan;kuasa usaha tetap serta pasangan;pejabat diplomatik serta pasangan; danstaf administrasi dan teknis serta pasangan.Pejabat perwakilan konsulat jenderal dan konsulat :konsulat jenderal serta pasangan;konsul serta pasangan;pejabat diplomatik konsulat serta pasangan; danstaf administrasi dan teknik konsulat serta pasangan.(3)Termasuk Pejabat Perwakilan Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah anak pejabat perwakilan diplomatik atau pejabat Perwakilan Konsulat Jenderal dan Konsulat, sepanjang Perwakilan Negara Indonesia memperoleh perlakuan yang sama di negaranya.(4)Perlakuan Pajak kepada Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Perwakilan Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan dengan ketentuan :diberikan berdasarkan asas timbal balik (reciprocitas);diberikan sebagian atau seluruhnya dari Pajak yang terutang; dantidak berlaku bagi Pejabat Perwakilan negara Asing yang berkewarganegaraan Indonesia.(5)Perlakuan Pajak kepada Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan dengan ketentuan :sepanjang diatur dalam perjanjian internasional yang dibuat antara pemerintah Republik Indonesia dengan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional;telah ditetapkan Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dantidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain dari fungsi dan tugasnya.     2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 7(1)Perwakilan Negara Asing, Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional mengajukan surat permohonan pembebasan PKB dan BBN-KB atau salinan nota diplomatik yang menyatakan permohonan pembebasan PKB dan BBN-KB kepada Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah disertai lampiran surat rekomendasi pengecualian objek PKB dan BBN-KB dari Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara.(2)Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah berdasarkan penelitan surat dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Keterangan Bebas PKB dan BBN-KB dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.(3)Permohonan pembebasan PKB dan BBN-KB yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diproses dan permohonannya ditolak secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima.(4)Permohonan pembebasan PKB dan BBN-KB yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diajukan kembali sepanjang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).     3. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10(1)Perwakilan Negara Asing mengajukan surat permohonan pembebasan Pajak Penerangan Jalan kepada Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah disertai lampiran :surat rekomendasi pembebasan objek Pajak Penerangan Jalan dari Kementerian Luar Negeri; dannomor identitas pelanggan perusahaan listrik dan alamat.(2)Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah berdasarkan penelitan surat dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Penerangan Jalan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.(3)Permohonan pembebasan Pajak Penerangan Jalan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diproses dan permohonannya ditolak secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima.(4)Permohonan pembebasan Pajak Penerangan Jalan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diajukan kembali sepanjang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).     4. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14(1)Perwakilan Negara Asing, Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional mengajukan surat permohonan pembebasan Pajak Reklame kepada Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah disertai lampiran :surat rekomendasi pembebasan Pajak Reklame dari Kementerian Luar Negeri untuk Perwakilan Negara Asing atau Kementerian Sekretariat Negara untuk Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional;dokumen perijinan penyelenggaraan reklame dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; danuraian reklame yang akan ditayangkan seperti gambar desain, ukuran, jenis, rencana peletakan dan jangka waktu penayangan reklame.(2)Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah berdasarkan penelitan surat dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Reklame dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.(3)Permohonan pembebasan Pajak Reklame yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diproses dan permohonannya ditolak secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima.(4)Permohonan pembebasan Pajak Reklame yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diajukan kembali sepanjang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).     5. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16(1)Perwakilan Negara Asing mengajukan surat permohonan pembebasan Pajak Parkir kepada Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah disertai lampiran :surat rekomendasi pembebasan Pajak Parkir dari Kementerian Luar Negeri; danizin penyelenggaraan tempat parkir dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.(2)Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah berdasarkan penelitan surat dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Parkir dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.(3)Permohonan pembebasan Pajak Parkir yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diproses dan permohonannya ditolak secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima.(4)Permohonan pembebasan Pajak Parkir yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diajukan kembali sepanjang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).     6. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19(1)Perwakilan Negara Asing dan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional mengajukan surat permohonan pembebasan BPHTB kepada Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah disertai lampiran sebagai berikut:surat rekomendasi pembebasan BPHTB dari Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara; dandokumen pendukung lain, seperti rancangan akta perolehan hak, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), surat izin pembelian tanah dan/atau bangunan dari instansi yang berwenang dan sejenisnya.(2)Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah berdasarkan penelitan surat dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Keterangan Bebas BPHTB dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.(3)Permohonan pembebasan BPHTB yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 98 TAHUN 2019

TENTANG PELAPORAN DATA TRANSAKSI USAHA WAJIB PAJAK SECARA ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PELAPORAN DATA TRANSAKSI USAHA WAJIB PAJAK SECARA ELEKTRONIK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan : BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2 (1) Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi :kewajiban pelaporan data transaksi usaha secara elektronik;tata cara pelaporan data transaksi usaha secara elektronik;penambahan, perbaikan, penggantian atau pengurangan perangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik;peran serta masyarakat; danapresiasi, pemantauan dan pengawasan. (2) Wajib Pajak dalam Peraturan Gubernur ini merupakan Wajib Pajak Hotel, Wajib Pajak Restoran, Wajib Pajak Hiburan dan Wajib Pajak Parkir. (3) Subjek pajak dalam Peraturan Gubernur ini merupakan subjek Pajak Hotel, subjek Pajak Restoran, subjek Pajak Hiburan dan subjek Pajak Parkir. (4) Wajib Pajak Hiburan dan Subjek Pajak Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), termasuk Wajib Pajak Hiburan Insidentil dan Subjek Pajak Hiburan Insidentil. BAB IIIKEWAJIBAN PELAPORAN DATA TRANSAKSI USAHASECARA ELEKTRONIK Pasal 3 (1) Wajib Pajak wajib melaporkan seluruh data transaksi usahanya yang merupakan objek pajak daerah secara elektronik. (2) Pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai terhitung pada saat tersampaikannya data transaksi usaha Wajib Pajak kepada Badan. (3) Terhadap Wajib Pajak yang tidak melaporkan data transaksi usahanya secara elektronik berlaku ketentuan sebagai berikut :dilakukan pemeriksaan dengan melakukan penghitungan pajak secara jabatan;dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup, terhadap Wajib Pajak dilakukan proses pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Daerah; dantidak dapat dipertimbangkan masuk dalam daftar Wajib Pajak yang dapat melayani pemberian pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran kepada Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Perwakilan Negara Asing. (4) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap Wajib Pajak diberikan sanksi administrasi di bidang perizinan usaha dengan tahapan sebagai berikut :Kepala Badan melakukan pemanggilan kepada Wajib Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:pemanggilan pertama dengan jangka waktu 7 (tujuh) x 24 (dua puluh empat) jam sejak surat panggilan diterima;pemanggilan kedua dengan jangka waktu 5 (lima) x 24 (dua puluh empat) jam sejak surat panggilan diterima; danpemanggilan ketiga dengan jangka waktu 3 (tiga) x 24 (dua puluh empat) jam sejak surat panggilan diterima.dalam pemanggilan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Wajib Pajak membuat surat pernyataan mengenai kesediaannya mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi isi surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala Badan mengajukan surat permohonan kepada Kepala Perangkat Daerah terkait untuk pelaksanaan pengawasan dan pengendalian berupa pengenaan sanksi administrasi lebih lanjut; danberdasarkan permohonan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada huruf c, Kepala Perangkat Daerah terkait mengenakan sanksi administrasi secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidangnya. (5) Kepala Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d yaitu :Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan untuk Wajib Pajak yang menyelenggarakan usaha hotel, restoran dan hiburan;Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk Wajib Pajak yang menyelenggarakan usaha rumah kos; danKepala Unit Pengelola Perparkiran untuk Wajib Pajak yang menyelenggarakan usaha parkir di luar ruang milik jalan. (6) Dalam hal Kepala Perangkat Daerah mengenakan sanksi administrasi berupa pencabutan sementara izin usaha atau pencabutan tetap izin usaha, Kepala Perangkat Daerah membuat surat rekomendasi kepada Kepala DPMPTSP. (7) Berdasarkan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala DPMPTSP melakukan pencabutan sementara izin usaha atau pencabutan tetap izin usaha Wajib Pajak. (8) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) mulai berlaku 6 (enam) bulan setelah Peraturan Gubernur ini diundangkan. Pasal 4 (1) Dalam rangka menyiapkan, membuat serta mengoperasikan perangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik Kepala Badan dapat menganggarkannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau bekerja sama dengan bank, lembaga keuangan bukan bank atau penyedia layanan teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bank dan lembaga keuangan bukan bank yang bekerja sama dengan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kemampuan untuk memenuhi ketentuan kewajiban pelaporan data transaksi usaha elektronik sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini. (3) Kerja sama dengan bank dan lembaga keuangan bukan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam perjanjian kerja sama yang paling sedikit mengatur :hak dan kewajiban kedua belah pihak;mekanisme perekaman, pelaporan dan penyajian data transaksi usaha, termasuk di dalamnya antara lain tata cara :pemasangan perangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik;penggantian kerusakan pelaporan data transaksi usaha elektronik;detail transaksi usaha Wajib Pajak yang direkam, dilaporkan dan disajikan; dantata cara penambahan, perbaikan, penggantian atau pengurangan perangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik.larangan pemberitahuan data Wajib Pajak;sanksi apabila kedua belah pihak tidak melaksanakan kewajiban; danpenyelesaian perselisihan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaporan data transaksi usaha secara elektronik melalui penyedia layanan teknologi informasi diatur dengan Peraturan Gubernur. BAB IVTATA CARA PELAPORAN DATA TRANSAKSI USAHA Bagian KesatuPernyataan Kesediaan Penyampaian DataTransaksi Usaha Secara Elektronik Pasal 5 (1) Wajib pajak membuat surat pernyataan kesediaan penyampaian data transaksi usahanya secara elektronik kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Pernyataan kesediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Kepala Badan melalui Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah tempat masing-masing objek pajak terdaftar. (3) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Format 1 Lampiran Peraturan Gubernur ini. Bagian KeduaPemasangan Perangkat Pelaporan DataTransaksi Usaha Elektronik Pasal 6Berdasarkan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kepala Badan melalui Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah baik secara sendiri maupun bersama dengan pihak yang bekerja sama dengan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) melakukan pemasangan perangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik. Pasal 7 (1) Wajib Pajak dilarang merusak, menambah atau memodifikasi perangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik. (2) Terhadap Wajib Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) dan diwajibkan mengganti perangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik milik Badan dengan spesifikasi yang sama. (3) Penggantian perangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan milik Badan ditentukan oleh pihak yang bekerja sama dengan Badan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2). (4) Wajib

PERATURAN KETUA PENGADILAN PAJAKNomor : PER-001/PP/2010

TENTANG TATA TERTIB PERSIDANGAN PENGADILAN PAJAK KETUA PENGADILAN PAJAK,Menimbang : Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN KETUA PENGADILAN PAJAK TENTANG TATA TERTIB PERSIDANGAN PENGADILAN PAJAK BAB IPENGERTIAN Pasal 1Dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini yang dimaksud dengan BAB IIUMUM Pasal 2Pengadilan Pajak melaksanakan proses peradilan melalui pemeriksaan Sengketa Pajak dengan prosedur dan proses yang cepat, murah, dan sederhana untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian Sengketa Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan ketentuan lain yang terkait dengan Sengketa Pajak yang diperiksa. Pasal 3 (1) Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak. (2) Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus Sengketa Pajak atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. (3) Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus Sengketa Pajak sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pasal 4 (1) Banding atau Gugatan dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus atau oleh Kuasa Hukumnya, dan dalam hal Pemohon Banding/Penggugat pailit oleh Pengampunya. (2) Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai ketentuan dalam Pasal 92 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. (3) Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang pribadi yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. (4) Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh 1 (satu) atau lebih Kuasa Hukum dengan Surat Kuasa Khusus. (5) Kuasa Hukum yang mewakili Pemohon Banding/Penggugat di persidangan harus mendapat Surat Kuasa Khusus dari Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk setiap Sengketa Pajak. (6) Surat Kuasa Khusus bagi Pemohon Banding/Penggugat adalah Surat Kuasa yang diberikan oleh Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (7) Bagi Pegawai Negeri Sipil yang mewakili Terbanding/Tergugat, Surat Tugas yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang dipersamakan dengan Surat Kuasa Khusus. Pasal 5Pengadilan Pajak merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak. Pasal 6 (1) Sidang Pengadilan Pajak dilakukan di ibukota Negara dan apabila dipandang perlu dapat dilakukan di tempat lain. (2)  Tempat sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua. Pasal 7Sidang pemeriksaan banding/gugatan dan pengucapan putusan dilaksanakan terbuka untuk umum. Pasal 8 (1) Persidangan dilaksanakan setelah adanya Penetapan Ketua tentang penetapan hari dan tanggal persidangan dan penunjukan Majelis/Hakim Tunggal, Panitera/Wakil Panitera/Panitera Pengganti (untuk selanjutnya disebut Panitera), untuk memeriksa dan memutus Sengketa Pajak yang telah ditetapkan disertai dengan Rencana Umum Sidang. (2) Persidangan Pengadilan Pajak dilaksanakan setiap hari Senin sampai dengan hari Jumat kecuali hari libur. (3) Persidangan dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir paling lambat pukul 16.00 WIB dengan istirahat pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. (4) Waktu persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disesuaikan berdasarkan pertimbangan Majelis/Hakim Tunggal. BAB  IIITATA TERTIB HAKIM, PANITERA, TERBANDING/TERGUGAT,PEMOHON BANDING/ PENGGUGAT/ KUASA HUKUM DANPELAKSANAAN PERSIDANGAN Bagian PertamaTata Tertib untuk Hakim Pasal 9 (1) Hakim Ketua, Hakim Anggota wajib mengundurkan diri dari suatu persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami istri meskipun telah bercerai dengan salah seorang Hakim pada Majelis yang sama. (2) Hakim Ketua, Hakim Anggota, Hakim Tunggal wajib mengundurkan diri dari suatu persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami istri meskipun telah bercerai dengan Pemohon Banding atau Penggugat atau Kuasa Hukum. (3) Hakim Ketua, Hakim Anggota, Hakim Tunggal wajib mengundurkan diri dari suatu persidangan apabila berkepentingan langsung atau tidak langsung atas suatu sengketa yang ditanganinya. (4) Hakim wajib mematuhi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Pasal 10 (1) Hakim Ketua, Hakim Anggota, Hakim Tunggal selama persidangan memakai Toga Hakim Pengadilan Pajak. (2) Hakim Ketua/Hakim Anggota atau Hakim Tunggal meminta kepada Panitera daftar hadir para pihak yang bersengketa pada hari sidang dimaksud. (3) Hakim Ketua/Hakim Anggota atau Hakim Tunggal menentukan urutan sidang sesuai daftar hadir. (4) Urutan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disesuaikan berdasarkan pertimbangan Majelis/Hakim Tunggal dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada para pihak yang terlampaui urutannya. Pasal 11 (1) Dalam persidangan Hakim memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak yang bersengketa dan menjamin kesamaan kedudukan dalam hukum tanpa kecuali. (2) Hakim tidak boleh terpengaruh atas perilaku, keadaan dan perkataan para pihak bersengketa yang ada hubungan langsung atau tidak langsung dengan sengketa yang diperiksa. (3) Ruang lingkup pemeriksaan Hakim dalam persidangan mencakup kewenangan, ketentuan formal, dan keseluruhan yang disengketakan dengan selalu mengacu kepada ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan dan ketentuan lainnya yang terkait dengan sengketa yang diperiksa. (4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan secara obyektif, berdasarkan fakta dan bukti serta penjelasan di dalam persidangan yang dapat diterima atau tidak dapat diterima berdasarkan pertimbangan keahlian/kemampuan teknis serta keyakinan Hakim yang terbebas dari pengaruh pandangan subyektif pihak-pihak yang berkepentingan. Bagian KeduaTata Tertib untuk Panitera Pasal 12 (1) Panitera wajib mengundurkan diri dari suatu persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami istri meskipun telah bercerai dengan salah seorang Hakim pada Majelis yang sama. (2) Panitera wajib mengundurkan diri dari suatu persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami istri meskipun telah bercerai dengan Pemohon Banding atau Penggugat atau Kuasa Hukum. (3) Panitera wajib mengundurkan diri dari suatu persidangan apabila berkepentingan langsung atau tidak langsung atas suatu sengketa yang ditanganinya. Pasal 13 (1) Panitera dalam setiap persidangan berpakaian sipil lengkap warna hitam dengan kemeja warna putih. (2) Panitera beserta staf telah ada di ruang sidang, sebelum Majelis/Hakim Tunggal memasuki ruang sidang. Bagian KetigaTata Tertib untuk Terbanding/Tergugat Pasal 14 (1) Terbanding/Tergugat dalam setiap persidangan berpakaian rapi dan sopan. (2) Terbanding/Tergugat yang akan menghadiri persidangan, wajib mendaftarkan diri pada petugas pendaftaran. (3) Terbanding/Tergugat yang akan menghadiri persidangan dipersilahkan oleh Panitera untuk memasuki ruang sidang dan duduk dengan tertib sesuai tempat duduk yang disediakan. (4) Terbanding/Tergugat dalam persidangan berkewajiban untuk memelihara suasana

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 5 TAHUN 2019

TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILANYANG BERADA DI BAWAHNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya berasal dari biaya perkara yang terdiri dari:Hak Kepaniteraan pada Pengadilan Tingkat Pertama;Hak Kepaniteraan pada Pengadilan Tingkat Banding;Hak Kepaniteraan pada Mahkamah Agung Republik Indonesia; danHak Kepaniteraan Lainnya. (2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2 (1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Hak Kepaniteraan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari hak kepaniteraan lainnya juga berasal dari sisa biaya perkara. (2) Sisa biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sisa uang panjar biaya perkara yang tidak diambil oleh para pihak lebih dari 6 (enam) bulan sejak pihak yang bersangkutan diberitahu secara resmi. Pasal 3 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya bagi masyarakat yang tidak mampu dikenakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (2) Pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 5Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya yang perkaranya telah terdaftar sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, berlaku ketentuan tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Pasal 6Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4883), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Januari 2019PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 28 Januari 2019MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 13 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANGBERLAKU PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILANYANG BERADA DI BAWAHNYA I. UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya sebagai salah satu sumber Penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan pada masyarakat. Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Namun, untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dengan Peraturan Pemerintah.     II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas.Pasal 2 Cukup jelas.Pasal 3 Cukup jelas.Pasal 4 Cukup jelas.Pasal 5 Cukup jelas.Pasal 6 Cukup jelas.Pasal 7 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6307

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 7 TAHUN 2019

TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARANPAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : BAB IIJENIS PAJAK DAN KRITERIA PENGEMBALIAN Pasal 2Jenis pajak yang diberlakukan dalam Peraturan Gubernur ini meliputi: Pasal 3Kriteria Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah sebagai berikut : BAB IIIPELAKSANAAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK Bagian KesatuPersyaratan Permohonan Pasal 4 (1) Wajib pajak dapat mengajukan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah secara tertulis kepada Kepala BPRD atas nama Gubernur. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat :identitas Wajib Pajak atau kuasanya apabila dikuasakan;nama dan alamat Wajib Pajak atau kuasanya apabila dikuasakan;NPWPD dan NOPD atau nomor pendaftaran/registrasi;masa pajak dan tahun pajak;perhitungan pajak yang terutang menurut Wajib Pajak;besarnya jumlah kelebihan pembayaran pajak;nomor rekening bank Wajib Pajak; danalasan permohonan Pengembalian Pembayaran Pajak Daerah. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dokumen :fotokopi bukti pembayaran pajak daerah dari bank dan fotokopi SSPD dengan memperlihatkan aslinya;fotokopi SKPD/SPPT/SPTPD/bank garansi dengan memperlihatkan aslinya;fotokopi Surat Ketetapan Pajak, fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Keputusan Keberatan Pajak atau Surat Keputusan Banding/Keputusan Peninjauan Kembali/Surat Keputusan Pembetulan/Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi/Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak/Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak;fotokopi faktur, STNK dan BPKB untuk PKB dan BBN-KB;fotokopi akta hibah dan/atau waris yang diterbitkan oleh notaris apabila perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan karena hibah dan/atau waris, untuk BPHTB;fotokopi akta apabila perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan seharusnya dikenakan tarif 0% (nol persen) atau seharusnya dibebaskan, untuk BPHTB; danfotokopi surat keterangan bahwa akta jual beli belum ditandatangani yang diterbitkan oleh notaris untuk BPHTB. Bagian KeduaProses Permohonan Pasal 5 (1) BPRD meneliti dan memeriksa berkas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dalam rangka penerbitan SKPDLB. (2) Hasil penelitian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kelengkapan pemenuhan persyaratan permohonan dengan ketentuan sebagai berikut :menolak, dengan surat penolakan yang disertai alasan yang jelas apabila persyaratan permohonan tidak lengkap; ataumenerima dengan memberikan tanda terima dan memproses permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah apabila memenuhi persyaratan dan permohonan dinyatakan lengkap. (3) Terhadap permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah dengan melengkapi kekurangan persyaratan. (4) Terhadap permohonan yang diterima, BPRD selanjutnya melakukan pemeriksaan kebenaran administrasi dan lapangan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan Wajib Pajak atas kelebihan pembayaran pajak. Pasal 6 (1) Kepala BPRD dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak diterimanya permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah harus memberikan keputusan. (2) Keputusan atas permohonan wajib pajak dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya pajak terhutang. (3) Terhadap keputusan Kepala BPRD yang menambahkan besarnya pajak terutang diterbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan daerah. (4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilampaui dan Kepala BPRD tidak memberikan suatu keputusan, permohonan Pengembalian Pembayaran Pajak Daerah dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. (5) Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diperhitungkan terlebih dahulu atau dikompensasi dengan utang pajak yang diadministrasikan di Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah/Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor/Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah dan apabila Wajib Pajak tidak mempunyai utang pajak maka seluruh kelebihan pembayaran pajak dikembalikan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan. (6) Kompensasi utang pajak dilakukan terhadap utang sejenis pada tahun sebelumnya atau tahun berikutnya atau jenis pajak lainnya yang dimiliki oleh Wajib Pajak bersangkutan. Pasal 7 (1) Pelaksanaan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dilakukan oleh BPRD. (2) Berdasarkan SKPDLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Kepala BPRD atas nama Gubernur selanjutnya menerbitkan Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah. (3) Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB. (4) Apabila Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah dilakukan setelah lewat jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Gubernur. Bagian KetigaProses Pencairan Paragraf 1Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak DaerahPada Tahun Berjalan Pasal 8 (1) Berdasarkan keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan SKPDLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Kepala BPRD menerbitkan SPMKPD. (2) SPMKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Kepala BPKD, dengan dilengkapi dokumen :Identitas Wajib Pajak atau kuasanya apabila dikuasakan;NPWPD dan NOPD atau nomor pendaftaran/registrasi;nomor rekening bank Wajib Pajak;asli Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah;asli SKPDLB; dansurat pernyataan keabsahan dan kelengkapan dokumen dari Kepala BPRD. Pasal 9 (1) Berdasarkan SPMKPD dari Kepala BPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Kepala BPKD memproses pencairan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. (2) BPKD melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen dan apabila dokumen SPMKPD tidak lengkap dan benar maka petugas segera menolak dan mengembalikan dokumen. (3) Pencairan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperhitungkan dari kode rekening objek pajak daerah yang bersangkutan. Pasal 10Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah pada tahun berjalan dilakukan dengan membebankan pada akun kode rekening pajak yang bersangkutan. Paragraf 2 Pengembalian Kelebihan Pembayaran PajakTahun Sebelumnya Pasal 11 (1) Berdasarkan SKPDLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Kepala BPRD mengajukan permohonan pencairan kelebihan pembayaran pajak kepada Kepala BPKD dilengkapi dengan dokumen :Identitas Wajib Pajak atau kuasanya apabila dikuasakan;NPWPD dan NOPD atau nomor pendaftaran/registrasi;nomor rekening bank Wajib Pajak;asli Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah;fotokopi SKPDLB; danSurat Pernyataan keabsahan dan kelengkapan dokumen dari Kepala BPRD. (2) BPKD melakukan verifikasi kelengkapan dokumen pembayaran kelebihan pembayaran pajak. (3) Apabila dokumen dinyatakan tidak lengkap, maka dokumen dikembalikan kepada BPRD dengan dilengkapi surat pengembalian dengan disertai alasan pengembalian. (4) Apabila dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, BPKD memproses Keputusan Gubernur tentang Penggunaan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 06/MK.10/2019

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 30 JANUARI 2019 SAMPAI DENGAN 05 FEBRUARI 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 JANUARI 2019 SAMPAI DENGAN 05 FEBRUARI 2019. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 30 Januari 2019 sampai dengan 05 Februari 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.144,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.105,89   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.636,68   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.154,13   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.802,69   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.423,90   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.617,08   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.653,00   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.520,20   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.420,70   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.563,62   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.216,39   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.917,24   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,26   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 198,57   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.621,62   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 101,19   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 268,24   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.771,02   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 77,76   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 446,93   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.350,62   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.083,25   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.085,50   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,57   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 30 Januari 2019 sampai dengan 05 Februari 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 29 Januari 2019a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA