KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 47/MK.10/2019

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 16 OKTOBER 2019 SAMPAI DENGAN 22 OKTOBER 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 OKTOBER 2019 SAMPAI DENGAN 22 OKTOBER 2019. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 16 Oktober 2019 sampai dengan 22 Oktober 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.155,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.567,23   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.665,00   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.084,86   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.804,53   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.379,04   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.933,66   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.551,15   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.588,75   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.284,38   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.433,78   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.214,50   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.127,20   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,29   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 199,21   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.581,00   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 90,53   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 274,02   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.773,61   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 78,41   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 465,91   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.285,57   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.570,85   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.990,94   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,89   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 16 Oktober 2019 sampai dengan 22 Oktober 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 15 Oktober 2019a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 46/MK.10/2019

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 09 OKTOBER 2019 SAMPAI DENGAN 15 OKTOBER 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 09 OKTOBER 2019 SAMPAI DENGAN 15 OKTOBER 2019. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 09 Oktober 2019 sampai dengan 15 Oktober 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.178,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.548,20   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.656,17   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.081,53   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.807,79   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.383,47   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.918,44   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.555,28   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.461,74   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.260,99   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.437,89   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.230,34   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.233,33   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,28   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 199,80   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.586,23   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 90,46   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 273,27   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.779,65   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 78,08   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 464,30   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.259,95   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.542,12   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.987,70   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,81   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 09 Oktober 2019 sampai dengan 15 Oktober 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 08 Oktober 2019an MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 45/MK.10/2019

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 02 OKTOBER 2019 SAMPAI DENGAN 08 OKTOBER 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 02 OKTOBER 2019 SAMPAI DENGAN 08 OKTOBER 2019. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 02 Oktober 2019 sampai dengan 08 Oktober 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.154,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.573,51   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.679,73   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.076,11   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.805,32   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.379,50   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.904,91   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.562,00   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.480,05   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.256,54   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.450,81   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.288,08   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.141,81   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,24   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 199,80   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.548,54   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 90,27   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 271,93   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.772,63   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 77,92   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 462,54   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.256,69   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.500,58   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.986,57   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,81   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 02 Oktober 2019 sampai dengan 08 Oktober 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 01 Oktober 2019a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 08/MK.10/2019

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 13 FEBRUARI 2019 SAMPAI DENGAN 19 FEBRUARI 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Perintah Menteri Keuangan Nomor PRIN-10/MK.1.5/2019 MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 FEBRUARI 2019 SAMPAI DENGAN 19 FEBRUARI 2019. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 13 Februari 2019 sampai dengan 19 Februari 2019 sebagai berikut : 1. Rp 13.974,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.989,76   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.573,14   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.129,77   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.780,83   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.425,80   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.522,49   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.636,78   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.112,41   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.315,10   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.520,55   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.962,92   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.717,75   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,15   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 195,32   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.038,24   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 100,11   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 267,16   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.725,84   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 78,64   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 446,52   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.320,74   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.897,37   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.061,54   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,45   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 13 Februari 2019 sampai dengan 19 Februari 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 12 Februari 2019a.n. MENTERI KEUANGANPlh.KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ASKOLANI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 07/MK.10/2019

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 06 FEBRUARI 2019 SAMPAI DENGAN 12 FEBRUARI 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 06 FEBRUARI 2019 SAMPAI DENGAN 12 FEBRUARI 2019. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 06 Februari 2019 sampai dengan 12 Februari 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.049,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.140,42   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.651,42   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.154,10   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.790,73   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.421,28   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.661,36   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.660,35   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.418,82   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.412,53   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.551,94   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.136,73   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.874,63   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,21   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 197,57   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.348,47   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 100,83   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 268,32   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.745,77   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 78,17   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 447,96   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.305,37   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.081,38   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.086,65   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,59   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 06 Februari 2019 sampai dengan 12 Februari 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 04 Februari 2019a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 74 TAHUN 2019

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 2018TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKANPAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN STANDARDISASI NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 2018 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN STANDARDISASI NASIONAL. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6247) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1(1)Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional meliputi penerimaan dari jasa:akreditasi;pelatihan standardisasi;layanan otoritas sponsor;informasi standardisasi; danlayanan kalibrasi dan pengukuran.(2)Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.     2. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1A(1)Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, Badan Standardisasi Nasional dapat melaksanakan jasa:layanan kalibrasi dan pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e; atauroyalti atas lisensi,berdasarkan kontrak kerja sama.(2)Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.     3. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5A(1)Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa layanan kalibrasi dan pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi.(2)Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.     4. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9APada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap layanan Pusat Penelitian Metrologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5915), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.     5. Ketentuan dalam Lampiran ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka V sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal IIPeraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 15 Oktober 2019PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 17 Oktober 2019Plt. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. TJAHJO KUMOLO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 192 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 74 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 2018TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKANPAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN STANDARDISASI NASIONAL I. UMUM Perubahan Organisasi dan Tata Laksana Badan Standardisasi Nasional sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, berdampak pada peralihan pengelolaan standar nasional satuan ukuran dari Pusat Penelitian Metrologi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ke Badan Standardisasi Nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional belum mengakomodasi hal tersebut, untuk itu perlu melakukan perubahan terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional dengan Peraturan Pemerintah.     II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1Pasal 1Cukup jelas.Angka 2Pasal 1ACukup jelas.Angka 3Pasal 5AAyat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Yang dimaksud dengan “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.Angka 4Pasal 9ACukup jelas.Angka 5Cukup jelas.Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6407