PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 120 TAHUN 2019
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 185 TAHUN 2016TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAKKENDARAAN BERMOTOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 185 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR. Pasal IBeberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 61029) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17Terhadap Kendaraan Bermotor yang pindah ke luar daerah wajib melampirkan persyaratan sebagai berikut:Kepemilikan Orang pribadi, paling sedikit melampirkan:surat permohonan mutasi/pindah ke luar daerah disertai alasan yang jelas, menyebutkan daerah tujuan dan bermeterai cukup;Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;fotokopi Kartu Keluarga (KK); dandokumen pelunasan pembayaran utang PKB yang tertunggak.Kepemilikan Badan, paling sedikit melampirkan:surat permohonan mutasi/pindah ke luar daerah secara tertulis disertai alasan yang jelas, menyebutkan daerah tujuan dan bermeterai cukup yang dibuat pada kop surat, ditandatangani oleh Pengurus yang berwenang serta dibubuhi cap dari Badan yang bersangkutan;Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus atau kuasa Badan; dandokumen pelunasan pembayaran utang PKB yang tertunggak. 2. Ketentuan ayat (5) Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18(1)Wajib Pajak yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor wajib melakukan pendaftaran perpanjangan/daftar ulang kepemilikan dan/atau penguasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.(2)Kendaraan bermotor yang belum melakukan daftar ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan sebagai berikut:kendaraan bermotor yang belum melakukan daftar ulang aktif; dankendaraan bermotor yang belum melakukan daftar ulang tidak aktif.(3)Kendaraan bermotor pada ayat (2) huruf a adalah kendaraan bermotor yang belum melewati batas jangka waktu 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK dan belum dilakukan penghapusan dari daftar regident kendaraan bermotor.(4)Kendaraan bermotor pada ayat (2) huruf b adalah kendaraan bermotor yang telah melewati batas jangka waktu 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK dan telah dilakukan penghapusan dari daftar regident kendaraan bermotor.(5)Terhadap kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilakukan pendaftaran perpanjangan/daftar ulang kepemilikan dan/atau penguasaan. Pasal IIPeraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Oktober 2019GUBERNUR DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd ANIES BASWEDAN Diundangkan di Jakartapada tanggal 29 Oktober 2019SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA, ttd SAEFULLAH BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 61056
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 115 TAHUN 2019
TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : BAB IIKEWENANGAN DAN TUJUAN Pasal 2 (1) Gubernur berwenang melakukan Pemeriksaan Pajak Daerah. (2) Pemeriksaan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau Pejabat yang ditunjuk atau Pemeriksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3Tujuan Pemeriksaan Pajak Daerah, untuk : BAB IIIPEMERIKSAAN UNTUK MENGUJI KEPATUHANPEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN Bagian KesatuRuang Lingkup, Kriteria dan Jenis Pemeriksaan Paragraf 1Ruang Lingkup Pasal 4Ruang lingkup Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi 1 (satu), beberapa atau seluruh jenis pajak, baik untuk 1 (satu) atau beberapa Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak dalam tahun sebelumnya maupun tahun berjalan. Paragraf 2Kriteria Pasal 5 (1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dilakukan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut :Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;terdapat keterangan lain berupa data konkret yang menunjukkan bahwa pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;Wajib Pajak yang melakukan penghitungan sendiri, yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan Analisis Risiko;penyelenggaraan kegiatan atau acara Insidental;Wajib Pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi atau pembubaran usaha; danberdasarkan pertimbangan Kepala Badan atau Pejabat yang ditunjuk. (2) Data konkret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa :data perpajakan terkait dengan Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPTPD dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari setelah berakhirnya masa pajak dan setelah ditegur secara tertulis SPTPD tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran; ataubukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak. (3) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan mempertimbangkan perilaku dan kepatuhan Wajib Pajak atas:kepatuhan penyampaian surat pemberitahuan; ataukepatuhan dalam melunasi Utang Pajak. Paragraf 3Jenis Pemeriksaan Pasal 6 (1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan dan/atau Pemeriksaan Kantor. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilakukan dengan Pemeriksaan Kantor, dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran tersebut diajukan oleh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan :kepatuhan penyampaian surat pemberitahuan jenis pajak yang diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun pajak;kepatuhan dalam melunasi semua jenis Utang Pajak; ataukebenaran surat pemberitahuan untuk Masa Pajak, bagian Tahun Pajak dan tahun-tahun Pajak sebelumnya. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilakukan dengan :Pemeriksaan Kantor dalam hal ruang lingkup Pemeriksaan hanya dilakukan terhadap keterangan lain berupa data konkret; atauPemeriksaan Lapangan dalam hal ruang lingkup Pemeriksaan dilakukan tidak terbatas hanya terhadap keterangan lain berupa data konkret. (4) Data konkret sebagaimana dimaksud pada ayat (3), merupakan data riil sesuai fakta yang ada pada suatu waktu tertentu belum dilaporkan dalam mengandung pendapat. (5) Pemeriksaan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dan huruf e, dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor. (6) Pemeriksaan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan. (7) Pemeriksaan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f, dapat dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor atau Lapangan. Bagian KeduaStandar Pemeriksaan Paragraf 1Umum Pasal 7 (1) Standar Pemeriksaan digunakan sebagai ukuran mutu Pemeriksaan yang merupakan capaian minimum yang harus dicapai dalam melaksanakan Pemeriksaan. (2) Standar Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :standar umum Pemeriksaan;standar pelaksanaan Pemeriksaan; danstandar pelaporan hasil Pemeriksaan. Paragraf 2Standar Umum Pemeriksaan Pasal 8 (1) Standar umum Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan Pemeriksa. (2) Persyaratan Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi persyaratan sebagai berikut :berijazah serendah-rendahnya pendidikan sekolah menengah umum atau sederajat;berpangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda/Golongan II/a;telah mendapat pendidikan dan/atau pelatihan teknis yang cukup serta memiliki keahlian dan keterampilan sebagai Pemeriksa;cermat dan seksama dalam menggunakan keterampilannya;jujur dan bersih dari tindakan-tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara; dantaat terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Paragraf 3Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Pasal 9Standar pelaksanaan Pemeriksaan meliputi : a. pelaksanaan Pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, yang paling sedikit memuat :1.kegiatan mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak, dengan ketentuan :a)mempelajari profil Wajib Pajak;b)menganalisis data keuangan Wajib Pajak; danc)mempelajari data lain yang relevan, baik dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah maupun dari Pihak Ketiga;2.menyusun Rencana Pemeriksaan (Audit Plan), dengan ketentuan :a)Rencana Pemeriksaan (Audit Plan) disusun oleh Supervisor ;b)Rencana Pemeriksaan disusun berdasarkan identifikasi masalah yang dilakukan Supervisor atas data Wajib Pajak yang telah dikumpulkan dan dipelajari atau adanya kebijakan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah;c)Rencana Pemeriksaan (Audit Plan) harus ditelaah dan mendapat persetujuan dari Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau Pejabat yang ditunjuk sebelum SP2 diterbitkan;d)Rencana Pemeriksaan (Audit Plan) dapat dilakukan perubahan jika Pemeriksa menemukan kondisi yang berbeda saat melakukan Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dengan kondisi awal yang dijadikan pertimbangan saat membuat Rencana Pemeriksaan;e)Perubahan Rencana Pemeriksaan (Audit Plan) dapat disetujui atau ditolak berdasarkan pertimbangan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau pejabat yang ditunjuk; danf)Perubahan Rencana Pemeriksaan (Audit Plan) harus memperhatikan jangka waktu Pemeriksaan;3.menyusun Program Pemeriksaan (Audit Program) dengan ketentuan :a)Program Pemeriksaan (Audit Program) disusun oleh Supervisor dan dibantu oleh Ketua Tim berdasarkan Rencana Pemeriksaan (Audit Plan);b)Program Pemeriksaan (Audit Program) paling sedikit menyatakan Metode Pemeriksaan, Teknik Pemeriksaan dan Prosedur Pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa dan buku, catatan dan dokumen yang diperlukan;c)Dalam hal terdapat perubahan Rencana Pemeriksaan (Audit Plan) berupa penambahan pos yang akan diperiksa, maka harus dibuat perubahan Program Pemeriksaan (Audit Program);d)Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau Pejabat yang ditunjuk menandatangani Program Pemeriksaan (Audit Program) untuk mengetahui apakah Program Pemeriksaan yang dibuat sesuai dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Rencana Pemeriksaan (Audit Plan) dan perubahannya; dane)Program Pemeriksaan (Audit Program) harus memuat rencana
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 152/PMK.010/2019
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR146/PMK.010/2017 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 146/PMK.010/2017 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU. Pasal IMengubah Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1485) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1637), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II 1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:a.Kepala Kantor menetapkan kembali tarif cukai dengan ketentuan sebagai berikut:tarif cukai yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari tarif cukai yang berlaku, dan/atauHarga Jual Eceran tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang berlaku,sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.b.Dalam rangka kegiatan pelayanan pita cukai berlaku ketentuan sebagai berikut: penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat digunakan untuk kegiatan penyediaan pita cukai yang dilaksanakan setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai penyediaan dan pemesanan pita cukai yang berlaku;batas waktu pelekatan pita cukai yang telah dipesan dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau masih dapat dilekatkan paling lambat tanggal 1 Februari 2020; 2. Ketentuan mengenai:Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; danBatasan Harga Jual Eceran terendah per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020. 3. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 Oktober 2019MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 21 Oktober 2019DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1251
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 50/MK.10/2019
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 06 NOVEMBER 2019 SAMPAI DENGAN 12 NOVEMBER 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 06 NOVEMBER 2019 SAMPAI DENGAN 12 NOVEMBER 2019. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 06 November 2019 sampai dengan 12 November 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.034,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.656,38 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.695,35 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.091,77 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.790,36 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.359,78 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.963,39 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.528,52 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.107,81 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.311,99 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.453,50 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.175,27 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.924,61 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,19 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 198,03 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.243,68 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 90,01 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 275,39 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.742,01 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 77,42 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 464,74 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.312,30 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.628,32 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.989,79 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,03 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 06 November 2019 sampai dengan 12 November 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 04 November 2019a.n. MENTERI KEUANGANPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ARIF BAHARUDIN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 49/MK.10/2019
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 30 OKTOBER 2019 SAMPAI DENGAN 05 NOVEMBER 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 OKTOBER 2019 SAMPAI DENGAN 05 NOVEMBER 2019. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 30 Oktober 2019 sampai dengan 05 November 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.061,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.622,24 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.751,85 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.092,50 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.793,28 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.359,62 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.989,81 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.536,92 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.115,72 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.318,96 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.456,32 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.194,19 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.944,87 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,17 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 198,19 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.320,14 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 90,03 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 274,73 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.748,89 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 77,50 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 464,64 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.318,81 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.631,85 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.989,78 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,00 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 30 Oktober 2019 sampai dengan 05 November 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 30 Oktober 2019a.n. MENTERI KEUANGANPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ARIF BAHARUDIN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 48/MK.10/2019
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 23 OKTOBER 2019 SAMPAI DENGAN 29 OKTOBER 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 OKTOBER 2019 SAMPAI DENGAN 29 OKTOBER 2019. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 23 Oktober 2019 sampai dengan 29 Oktober 2019 sebagai berikut : 1. Rp 14.155,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.639,29 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.755,63 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.105,08 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.804,49 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.380,24 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.977,44 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.545,00 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.232,03 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.359,06 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.456,06 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.288,22 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.028,29 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,24 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 198,45 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.617,37 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 90,67 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 275,20 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.773,45 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 77,83 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 466,61 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.358,45 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.726,73 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.998,97 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,96 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 23 Oktober 2019 sampai dengan 29 Oktober 2019. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 22 Oktober 2019a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA