PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 11/BC/2024
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 11/BC/2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-1/BC/2023 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG IMPOR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : bahwa petunjuk pelaksanaan pemeriksaan fisik barang Impor telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-1/BC/2023; bahwa sehubungan dengan pemanfaatan Alat Pemindai Peti Kemas dalam rangka peningkatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan serta penyempurnaan mekanisme pemeriksaan fisik barang, perlu dilakukan penyesuaian petunjuk pelaksanaan pemeriksaan fisik barang Impor; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 1/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang Impor; Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.04/2022 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1240); Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 1/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang Impor; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-1/BC/2023 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG IMPOR. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-1/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang Impor, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 15 dan angka 16 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: 1. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 2. Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang dipersamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. 3. Tempat Penimbunan Pabean yang selanjutnya disingkat TPP adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, yang disediakan oleh pemerintah di kantor pabean, yang berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. 4. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. 5. Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. 6. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa Importir. 7. Mitra Utama Kepabeanan yang selanjutnya disebut MITA Kepabeanan adalah Importir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan. 8. Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) yang selanjutnya disingkat AEO adalah operator ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu. 9. Pemberitahuan Pabean Impor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean Impor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. 10. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/airway bill, dokumen identifikasi barang, dokumen pemenuhan persyaratan Impor, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan. 11. Penelitian Dokumen adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau sistem komputer untuk memastikan bahwa pemberitahuan pabean dibuat dengan lengkap dan benar. 12. Pemeriksaan Fisik Barang adalah pemeriksaan atas barang guna memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai pemberitahuan atau dokumen yang diajukan. 13. Instruksi Pemeriksaan adalah instruksi yang diterbitkan oleh sistem komputer pelayanan atau Pejabat Bea dan Cukai kepada Pejabat Pemeriksa Fisik untuk melaksanakan Pemeriksaan Fisik Barang. 14. Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik Barang yang selanjutnya disingkat LHP adalah laporan yang dibuat Pejabat Pemeriksa Fisik mengenai hasil Pemeriksaan Fisik Barang. 15. Rekomendasi Hasil Analisis Tampilan yang selanjutnya disingkat RHAT adalah rekomendasi yang dibuat oleh Pejabat Pemindai Peti Kemas kepada Pejabat Pemeriksa Fisik berdasarkan hasil analisis tampilan Alat Pemindai. 16. Laporan Hasil Analisis Tampilan yang selanjutnya disingkat LHAT adalah laporan yang dibuat oleh Pejabat Pemindai Peti Kemas mengenai hasil analisis tampilan Alat Pemindai. 17. Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang yang selanjutnya disebut BAP Fisik adalah berita acara mengenai proses Pemeriksaan Fisik Barang dan hal-hal lain terkait berlangsungnya Pemeriksaan Fisik Barang. 18. Peti Kemas adalah peti atau kotak yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan standar internasional (International Standard Organization) sebagai alat atau perangkat pengangkutan barang. 19. Alat Pemindai adalah alat yang digunakan untuk melakukan Pemeriksaan Fisik Barang dalam Peti Kemas atau kemasan dengan menggunakan teknologi sinar X (X-Ray), sinar gamma (Gamma Ray), atau teknologi pemindai lainnya. 20. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. 21. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. 22. Unit Pengawasan adalah unit kerja pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan kegiatan intelijen, penindakan, penyidikan, dan kegiatan lain dalam rangka pengawasan. 23. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 24. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. 25. Pejabat Pemeriksa Dokumen adalah Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang untuk melakukan penelitian dan penetapan atas data pemberitahuan pabean. 26. Pejabat Pemeriksa Fisik adalah Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang untuk melakukan Pemeriksaan Fisik Barang Impor dengan membuka kemasan barang dan ditunjuk secara langsung melalui SKP atau oleh Pejabat Bea dan Cukai. 27. Pejabat Pemindai Peti Kemas adalah Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang untuk melakukan Pemeriksaan Fisik Barang Impor dengan menggunakan Alat Pemindai dan ditunjuk secara langsung melalui SKP atau oleh Pejabat Bea dan Cukai. 2. Ketentuan ayat (5) Pasal 2 diubah dan ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (6), ayat (7), dan ayat (8), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1) Terhadap barang Impor dapat dilakukan Pemeriksaan Fisik Barang secara selektif berdasarkan analisis manajemen risiko. (2) Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. memeriksa kesesuaian jumlah dan/atau jenis barang; b. memperoleh informasi mengenai
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48/KM.10/KF.4/2024
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48/KM.10/KF.4/2024 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 NOVEMBER 2024 SAMPAI DENGAN 26 NOVEMBER 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 20 November 2024 sampai dengan 26 November 2024; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KM.1/SJ.2/2019 tentang Uraian Jabatan Bagi Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 364 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 NOVEMBER 2024 SAMPAI DENGAN 26 NOVEMBER 2024. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 20 November 2024 sampai dengan 26 November 2024 sebagai berikut : No. Nilai Mata Uang Satuan 1. Rp 15.799,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.271,67 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.281,85 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.241,48 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 2.030,54 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.549,14 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.316,51 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.423,77 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.097,84 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.784,25 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.443,93 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 17.847,85 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.200,81 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,52 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 187,20 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 51.405,96 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 56,71 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 268,94 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.206,15 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 54,07 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 454,59 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.781,33 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.718,29 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.181,75 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,26 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2024 sampai dengan 26 November 2024. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Menteri Keuangan; Wakil Menteri Keuangan; Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Pajak; Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 18 November 2024 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA PUSAT KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO, Ditandatangani secara elektronik NOOR FAISAL ACHMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51/KM.4/2024
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51/KM.4/2024 TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1)  Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar; Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang  Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2022 tentang Pemungutan Bea Keluar; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Memperhatikan : Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1531 Tahun 2024 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar; Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1533 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR. KESATU : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa kayu dan kulit adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C  yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa: a. kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; dan b. biji kakao, sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. berdasarkan harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang  perdagangan. KELIMA : Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KEENAM : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru. KETUJUH : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2024 sampai dengan tanggal 30 November 2024. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2024 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Ttd. ASKOLANI
PERATURAN MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI/ KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NOMOR 1 TAHUN 2024
PERATURAN MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI/ KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI INVESTASI/ KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN DAN TATA KELOLA PEMBERIAN INSENTIF IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT DALAM RANGKA PERCEPATAN INVESTASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI/KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa ketentuan mengenai pedoman dan tata kelola pemberian insentif impor dan/atau penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dalam rangka percepatan investasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam Rangka Percepatan Investasi; bahwa untuk meningkatkan daya saing investasi nasional diperlukan penyesuaian tata kelola pemberian insentif berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional serta dinamika perkembangan teknologi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat, sehingga Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam Rangka Percepatan Investasi perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam Rangka Percepatan Investasi; Mengingat : Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225); Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6640) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6891); Peraturan Presiden Nomor 184 Tahun 2024 tentang Kementerian Investasi dan Hilirisasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 380); Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2024 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 381); Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 146) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 154); Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 271); Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 272); Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 273); Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1137); Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam Rangka Percepatan Investasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1074); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI /KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI INVESTASI/ KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN DAN TATA KELOLA PEMBERIAN INSENTIF IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT DALAM RANGKA PERCEPATAN INVESTASI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam rangka Percepatan Investasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1074) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 2 diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (2c), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1) Pelaku Usaha dapat diberikan insentif atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat, dengan jumlah tertentu, dalam jangka waktu pemanfaatan insentif, berupa: a. bea masuk tarif 0% (nol persen) dan PPnBM ditanggung pemerintah; atau b. PPnBM ditanggung pemerintah. (2) Pelaku Usaha dapat diberikan insentif atas KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat, dengan jumlah tertentu yang akan dirakit di Indonesia dengan capaian TKDN paling rendah 20% (dua puluh persen) dan paling tinggi kurang dari 40% (empat puluh persen), dalam jangka waktu pemanfaatan insentif, berupa: a. bea masuk tarif 0% (nol persen) atas impor KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat dan PPnBM ditanggung pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diproduksi dari KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat yang diberikan insentif bea masuk tarif 0% (nol persen) atas impor KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat; atau b. PPnBM ditanggung pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diproduksi. (2a) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b hanya dapat diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan impor dari negara yang memiliki perjanjian atau kesepakatan internasional dengan Indonesia. (2b) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dapat mengajukan bea masuk tarif preferensi. (2c) Tarif preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2b) merupakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 204/PMK.04/2017
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 204/PMK.04/2017  TENTANG  TOKO BEBAS BEA  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,  Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.04/2013 tentang Toko Bebas Bea; bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat, yang mengatur Toko Bebas Bea yang berlokasi di terminal kedatangan bandar udara internasional di kawasan pabean, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.04/2013 tentang Toko Bebas Bea; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Toko Bebas Bea; Mengingat : Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4998) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 279, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5768); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TOKO BEBAS BEA. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. 2. Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. 3. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. 4. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 5. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk. 6. Toko Bebas Bea adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal Daerah Pabean untuk dijual kepada orang dan/atau orang tertentu. 7. Penyelenggara Toko Bebas Bea sekaligus Pengusaha Toko Bebas Bea yang selanjutnya disebut dengan Pengusaha Toko Bebas Bea adalah badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan kegiatan menimbun barang asal impor dan/atau barang asal Daerah Pabean untuk dijual kepada orang dan/atau orang tertentu. 8. Ruang Penimbunan adalah bagian dari Toko Bebas Bea berupa ruang yang dimiliki/dikuasai oleh Pengusaha Toko Bebas Bea untuk: a. menimbun atau menyimpan barang asal impor dan/atau barang asal tempat lain ‘dalam Daerah Pabean; dan b. tempat dilakukannya pemeriksaan fisik oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 9. Ruang Penjualan adalah bagian dari Toko Bebas Bea berupa ruang yang dimiliki/dikuasai oleh Pengusaha Toko Bebas Bea untuk: a. menjual barang; dan/atau b. menyerahkan, barang asal impor dan/atau barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean. 10. Tempat Penyerahan adalah bagian dari Toko Bebas Bea berupa ruang yang dimiliki/dikuasai oleh Pengusaha Toko Bebas Bea di: a. terminal keberangkatan bandar udara internasional; b. terminal keberangkatan internasional di pelabuhan utama; c. tempat transit pada terminal keberangkatan bandar udara internasional yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri; atau d. tempat transit pada terminal keberangkatan di pelabuhan utama yang merupakan tempat. khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri, di Kawasan Pabean untuk menyerahkan barang. 11. Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. 12. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. 13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 14. Kantor Wilayah atau KPU adalah Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 14. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai. 15. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu sesuai Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai. 16. Pajak Dalam Rangka Impor adalah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22. 18. Sistem Komputer Pelayanan adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. 19 Pertukaran Data Elektronik Kepabeanan yang selanjutnya disebut PDE Kepabeanan adalah proses penyampaian dokumen pabean dalam bentuk pertukaran data elektronik melalui komunikasi antar-aplikasi dan antar-organisasi yang terintegrasi dengan menggunakan perangkat sistem komunikasi data. 20. Pemindai sidik jari adalah sebuah perangkat elektronik yang digunakan untuk menangkap gambar digital dari pola sidik jari. Pasal 2 (1) Toko Bebas Bea merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Dalam rangka melaksanakan pengawasan terhadap Toko Bebas Bea sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. (3) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Pasal 3 Toko Bebas Bea dapat berlokasi di: a. terminal keberangkatan bandar udara internasional di Kawasan Pabean; b. terminal keberangkatan internasional di pelabuhan utama di Kawasan Pabean; c. tempat transit pada terminal keberangkatan bandar udara internasional yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di Kawasan Pabean; d. tempat transit pada terminal keberangkatan di pelabuhan utama yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di Kawasan Pabean; e. terminal kedatangan bandar udara internasional di Kawasan Pabean; atau f. dalam kota. Pasal 4 (1) Toko Bebas Bea harus mempunyai: a. Ruang Penimbunan; dan b. Ruang Penjualan. (2) Untuk Toko Bebas Bea yang berlokasi di bandar udara internasional dan pelabuhan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf e, Ruang Penimbunan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87 TAHUN 2024
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87 TAHUN 2024  TENTANG  TATA CARA PENERBITAN DAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH OLEH PEMERINTAH DAERAH  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,                 Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (3) dan Pasal 71 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah oleh Pemerintah Daerah; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6906); 4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENERBITAN DAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH OLEH PEMERINTAH DAERAH. BAB I KETENTUAN UMUM  Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Obligasi Daerah adalah surat berharga berupa pengakuan utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. 2. Sukuk Daerah adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan aset Sukuk Daerah yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. 3. Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah adalah kegiatan pembelian Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebelum jatuh tempo oleh pemerintah daerah di pasar sekunder. 4. Aset Sukuk Daerah adalah objek pembiayaan Sukuk Daerah dan/atau barang milik daerah yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan Sukuk Daerah dijadikan sebagai dasar penerbitan Sukuk Daerah. 5. Pembiayaan Utang Daerah adalah setiap penerimaan daerah yang harus dibayar kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. 6. Akad adalah perjanjian tertulis yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah. 8. Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 9.  Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik. 10. Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum. 11. Pasar Modal adalah bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan kegiatan penawaran umum dan transaksi efek, pengelolaan investasi, emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, dan lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. 12. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. 13. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 15. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 16. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 17. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 18. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota. 19. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 20. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota. 21. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota. 22. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. 23. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun. Pasal 2 (1) Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah merupakan bagian dari Pembiayaan Utang Daerah dalam APBD. (2) Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah berlandaskan keberlanjutan. (3) Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah berlandaskan keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang berwawasan lingkungan, sosial, dan berlandaskan keberlanjutan lainnya. (4) Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah harus memenuhi persyaratan meliputi: a. administrasi; b. keuangan; dan c kelayakan kegiatan. (5) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a adalah dokumen yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Persyaratan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a. batas maksimal Pembiayaan Utang Daerah; b. rasio kemampuan keuangan Daerah untuk mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah; dan c. batas maksimal defisit