NOMOR 204/PMK.04/2017
Â
TENTANG
Â
TOKO BEBAS BEA
Â
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48Â Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009Â tentang Tempat Penimbunan Berikat telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.04/2013 tentang Toko Bebas Bea;
- bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat, yang mengatur Toko Bebas Bea yang berlokasi di terminal kedatangan bandar udara internasional di kawasan pabean, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.04/2013 tentang Toko Bebas Bea;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Toko Bebas Bea;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4998) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 279, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5768);
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TOKO BEBAS BEA.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
| 1. | Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. | ||||||||
| 2. | Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. | ||||||||
| 3. | Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. | ||||||||
| 4. | Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. | ||||||||
| 5. | Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk. | ||||||||
| 6. | Toko Bebas Bea adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal Daerah Pabean untuk dijual kepada orang dan/atau orang tertentu. | ||||||||
| 7. | Penyelenggara Toko Bebas Bea sekaligus Pengusaha Toko Bebas Bea yang selanjutnya disebut dengan Pengusaha Toko Bebas Bea adalah badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan kegiatan menimbun barang asal impor dan/atau barang asal Daerah Pabean untuk dijual kepada orang dan/atau orang tertentu. | ||||||||
| 8. | Ruang Penimbunan adalah bagian dari Toko Bebas Bea berupa ruang yang dimiliki/dikuasai oleh Pengusaha Toko Bebas Bea untuk:
|
||||||||
| 9. | Ruang Penjualan adalah bagian dari Toko Bebas Bea berupa ruang yang dimiliki/dikuasai oleh Pengusaha Toko Bebas Bea untuk:
barang asal impor dan/atau barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean. |
||||||||
| 10. | Tempat Penyerahan adalah bagian dari Toko Bebas Bea berupa ruang yang dimiliki/dikuasai oleh Pengusaha Toko Bebas Bea di:
di Kawasan Pabean untuk menyerahkan barang. |
||||||||
| 11. | Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. | ||||||||
| 12. | Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. | ||||||||
| 13. | Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. | ||||||||
| 14. | Kantor Wilayah atau KPU adalah Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. | ||||||||
| 14. | Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai. | ||||||||
| 15. | Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu sesuai Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai. | ||||||||
| 16. | Pajak Dalam Rangka Impor adalah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22. | ||||||||
| 18. | Sistem Komputer Pelayanan adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. | ||||||||
| 19 | Pertukaran Data Elektronik Kepabeanan yang selanjutnya disebut PDE Kepabeanan adalah proses penyampaian dokumen pabean dalam bentuk pertukaran data elektronik melalui komunikasi antar-aplikasi dan antar-organisasi yang terintegrasi dengan menggunakan perangkat sistem komunikasi data. | ||||||||
| 20. | Pemindai sidik jari adalah sebuah perangkat elektronik yang digunakan untuk menangkap gambar digital dari pola sidik jari. |
| (1) | Toko Bebas Bea merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
| (2) | Dalam rangka melaksanakan pengawasan terhadap Toko Bebas Bea sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. |
| (3) | Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. |
Toko Bebas Bea dapat berlokasi di:
| a. | terminal keberangkatan bandar udara internasional di Kawasan Pabean; |
| b. | terminal keberangkatan internasional di pelabuhan utama di Kawasan Pabean; |
| c. | tempat transit pada terminal keberangkatan bandar udara internasional yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di Kawasan Pabean; |
| d. | tempat transit pada terminal keberangkatan di pelabuhan utama yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di Kawasan Pabean; |
| e. | terminal kedatangan bandar udara internasional di Kawasan Pabean; atau |
| f. | dalam kota. |
| (1) | Toko Bebas Bea harus mempunyai:
|
||||
| (2) | Untuk Toko Bebas Bea yang berlokasi di bandar udara internasional dan pelabuhan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf e, Ruang Penimbunan dapat berada tidak satu lokasi dengan Ruang Penjualan. | ||||
| (3) | Untuk Toko Bebas Bea yang berlokasi di dalam kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, Ruang Penimbunan dan Ruang Penjualan harus berada dalam satu lokasi Toko Bebas Bea. | ||||
| (4) | Toko Bebas Bea yang berlokasi di dalam kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, dapat mempunyai Tempat Penyerahan yang berlokasi di terminal keberangkatan atau tempat transit bandar udara internasional dan/atau pelabuhan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf d. | ||||
| (5) | Ruang Penimbunan yang berada tidak satu lokasi dengan Ruang Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berada di kawasan bandar udara atau pelabuhan utama lokasi Ruang Penjualan yang bersangkutan. | ||||
| (6) | Perpindahan barang dari:
dilakukan dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan formulir mengenai perpindahan barang. |
||||
| (7) | Atas barang yang telah dibeli di Toko Bebas Bea wajib diserahkan di:
|
| (1) | Di dalam Toko Bebas Bea dilakukan penyelenggaraan Toko Bebas Bea dan pengusahaan Toko Bebas Bea. |
| (2) | Penyelenggaraan Toko Bebas Bea dan pengusahaan Toko Bebas Bea sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengusaha Toko Bebas Bea. |
| (1) | Penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan pemberian izin sebagai Pengusaha Toko Bebas Bea ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau KPU atas nama Menteri. | ||||||
| (2) | Penetapan dan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan:
|
| (1) | Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan izin Pengusaha Toko Bebas Bea sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), pihak yang bermaksud menjadi Pengusaha Toko Bebas Bea mengajukan permohonan kepada:
|
||||||||||||||||||||||||||||
| (2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan melalui Kepala Kantor Pabean yang mengawasi. | ||||||||||||||||||||||||||||
| (3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
|
||||||||||||||||||||||||||||
| (4) | Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Kepala Kantor Pabean paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap:
|
||||||||||||||||||||||||||||
| (5) | Dalam hal permohonan diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Kepala KPU paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap:
|
||||||||||||||||||||||||||||
| (6) | Perusahaan yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melakukan pemaparan profil perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yang diwakili oleh anggota direksi perusahaan yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan atau perubahan terakhirnya kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU. | ||||||||||||||||||||||||||||
| (7) | Berdasarkan berita acara pemeriksaan lokasi dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b atau berita acara pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, dan hasil pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala Kantor Wilayah atau KPU atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan. | ||||||||||||||||||||||||||||
| (8) | Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja, sejak diterimanya:
|
||||||||||||||||||||||||||||
| (9) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau KPU atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan pemberian izin Pengusaha Toko Bebas Bea. | ||||||||||||||||||||||||||||
| (10) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Wilayah atau KPU menyampaikan surat penolakan yang menyebutkan alasan penolakan. |
Perusahaan dan/atau orang yang bertanggung jawab terhadap perusahaan yang pernah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan/atau telah dinyatakan pailit oleh pengadilan, tidak dapat diberikan persetujuan sebagai Pengusaha Toko Bebas Bea selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana dan/atau penetapan pailit.
| (1) | Permohonan penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan pemberian izin sebagai Pengusaha Toko Bebas Bea sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan melalui Sistem Komputer Pelayanan. | ||||
| (2) | Permohonan penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan pemberian izin sebagai Pengusaha Toko Bebas Bea sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara manual, dalam hal:
|
Pengusaha Toko Bebas Bea yang telah mendapatkan keputusan mengenai penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan pemberian izin Pengusaha Toko Bebas Bea sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (9) memberitahukan secara tertulis kesiapan dan rencana memulai operasional Toko Bebas Bea kepada Kepala KPU atau Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Toko Bebas Bea.
| (1) | Pengusaha Toko Bebas Bea wajib mengajukan permohonan perubahan data kepada:
dalam hal terdapat perubahan data pada keputusan mengenai surat penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan pemberian izin Pengusaha Toko Bebas Bea. |
||||
| (2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan melalui Kepala Kantor Pabean yang mengawasi dengan menggunakan Sistem Komputer Pelayanan. | ||||
| (3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat disampaikan secara manual, dalam hal:
|
| (1) | Pemasukan barang impor ke Toko Bebas Bea yang berasal dari:
diberikan penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan/atau tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor. |
||||||
| (2) | Pemasukan barang ke Toko Bebas Bea yang berasal dari:
tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. |
||||||
| (3) | Terhadap pemasukan barang impor ke Toko Bebas Bea yang berasal dari Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pengusaha Gudang Berikat atau pengusaha di Gudang Berikat wajib membuat faktur pajak yang diberikan keterangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut. | ||||||
| (4) | Terhadap pemasukan barang impor ke Toko Bebas Bea yang berasal dari Toko Bebas Bea lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pengusaha Toko Bebas Bea lainnya dimaksud wajib membuat faktur pajak yang diberikan keterangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut. | ||||||
| (5) | Ketentuan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Toko Bebas Bea. | ||||||
| (6) | )Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus diterapkan oleh Pengusaha Toko Bebas Bea dengan menggunakan faktur pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. | ||||||
| (7) | Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak dipenuhi oleh Pengusaha Toko Bebas Bea, atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan. | ||||||
| (8) | Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), bukan merupakan barang untuk dikonsumsi di Toko Bebas Bea yang bersangkutan. |
| (1) | Orang tertentu yang berhak membeli barang di Toko Bebas Bea yang berlokasi di bandar udara internasional dan pelabuhan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf d, dengan tidak dipungut bea masuk dan cukai serta Pajak Dalam Rangka Impor meliputi:
|
||||
| (2) | Pembelian barang di Toko Bebas Bea sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menunjukkan paspor dan tanda bukti penumpang (boarding pass). |
| (1) | Orang tertentu yang berhak membeli barang di Toko Bebas Bea yang berlokasi di dalam kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f dengan mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai serta tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor yaitu:
|
||||||||||||||||
| (2) | Pembelian barang oleh orang yang akan ke luar dari Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan menunjukkan paspor dan tiket perjalanan tujuan luar daerah pabean serta dilakukan perekaman pola sidik jari melalui alat pemindai sidik jari elektronik. | ||||||||||||||||
| (3) | Anggota korps diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus berkewarganegaraan asing dan direkomendasikan oleh instansi teknis terkait. | ||||||||||||||||
| (4) | Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan suami atau istri yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||||||||||
| (5) | Dalam hal barang yang dibeli di Toko Bebas Bea oleh orang tertentu yang berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan barang kena cukai, pembelian dibatasi dalam jumlah yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait berdasarkan asas timbal balik dengan mendapatkan pembebasan cukai. | ||||||||||||||||
| (6) | Dalam hal barang yang dibeli di Toko Bebas Bea oleh orang tertentu yang berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan barang kena cukai, pembelian dibatasi berdasarkan rekomendasi dari instansi teknis terkait dalam jumlah paling banyak:
diberikan pembebasan cukai. |
||||||||||||||||
| (7) | Pembelian barang di Toko Bebas Bea oleh lembaga diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dilakukan dengan persetujuan Kepala Kantor Wilayah atau KPU dengan ketentuan:
|
||||||||||||||||
| (8) | Terhadap pembelian barang oleh orang yang akan ke luar dari Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, penyerahan barang yang dibeli dimaksud harus dilakukan di:
yang memiliki nama perusahaan yang sama dengan Toko Bebas Bea. yang berlokasi di dalam. kota tempat pembelian barang. |
||||||||||||||||
| (9) | Penyerahan barang yang dibeli oleh orang yang akan ke luar dari Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan dengan menunjukkan paspor dan tanda bukti penumpang (boarding pass). | ||||||||||||||||
| (10) | Pembelian barang oleh orang yang akan ke luar dari Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,. dapat dimasukkan kembali ke Toko Bebas Bea dalam hal:
|
| (1) | Anggota korps diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dan pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dapat membeli barang kena cukai di Toko Bebas Bea sepanjang memiliki kartu kendali. | ||||||||||||||||
| (2) | Pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kepala korps diplomatik dapat diwakili oleh pihak yang ditunjuk, berdasarkan surat kuasa Kepala korps diplomatik yang bersangkutan. | ||||||||||||||||
| (3) | Untuk mendapatkan kartu kendali, anggota korps diplomatik atau pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU dengan melampirkan:
|
||||||||||||||||
| (4) | Dalam hal suami atau istri dari anggota korps diplomatik atau pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dimohonkan untuk mendapatkan kartu kendali, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)juga dilampirkan dengan fotokopi identitas serta pas foto suami atau istri orang yang bersangkutan. | ||||||||||||||||
| (5) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau ayat (4), Kepala Kantor Wilayah atau KPU memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap oleh Kepala Kantor Wilayah atau KPU. | ||||||||||||||||
| (6) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau ayat (4) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau KPU menerbitkan kartu kendali. | ||||||||||||||||
| (7) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau ayat (4) ditolak, kepala Kantor Wilayah atau KPU menyampaikan surat pemberitahuan yang menyebutkan alasan penolakan. | ||||||||||||||||
| (8) | Kartu kendali sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. |
| (1) | Kartu kendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) harus disediakan dalam bentuk kartu kendali elektronik. |
| (2) | Kartu kendali elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diverifikasi kepemilikannya dengan menggunakan pola sidik jari melalui alat pemindai sidik jari elektronik pada saat penggunaannya. |
| (1) | Untuk dapat diberikan perpanjangan kartu kendali, anggota korps diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dan pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, harus mengajukan permohonan perpanjangan atas kartu kendali dimaksud sebelum atau sesudah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (8) berakhir. | ||||||||
| (2) | Dalam hal kartu kendali telah berakhir jangka waktu berlakunya, pembelian barang di Toko Bebas Bea tidak dapat dilayani. | ||||||||
| (3) | Permohonan perpanjangan kartu kendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU, dilampiri dengan:
|
||||||||
| (4) | Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Kantor Wilayah atau KPU memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap oleh Kepala Kantor Wilayah atau KPU. | ||||||||
| (5) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau KPU menerbitkan kartu kendali sebagai pengganti kartu kendali yang jangka waktunya akan atau telah berakhir. | ||||||||
| (6) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, Kepala Kantor Wilayah atau KPU menyampaikan surat pemberitahuan yang menyebutkan alasan penolakan. |
| (1) | Anggota korps diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dan pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, dapat mengajukan perubahan atas kartu kendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU |
| (2) | Untuk mendapatkan perubahan kartu kendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota korps diplomatik atau pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik, mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU dengan melampirkan rekomendasi dari instansi teknis terkait serta dokumen pendukung dalam rangka perubahan data dalam kartu kendali. |
| (1) | Orang yang dapat membeli barang di Toko Bebas Bea yang berlokasi di terminal kedatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e merupakan orang yang baru tiba dari luar negeri. | ||||||||
| (2) | Pembelian barang yang berasal dari luar Daerah Pabean di Toko Bebas Bea sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan pembebasan bea masuk, cukai, dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman. | ||||||||
| (3) | Pembelian barang yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean di Toko Bebas Bea sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilunasi Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang pada saat pemasukan barang ke Toko Bebas Bea tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. | ||||||||
| (4) | Pembelian barang di Toko Bebas Bea sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menunjukkan paspor dan tanda bukti penumpang (boarding pass) serta dilakukan perekaman pola sidik jari melalui alat pemindai sidik jari elektronik. | ||||||||
| (5) | Pembelian barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak boleh melebihi batasan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman. | ||||||||
| (6) | Pembelian barang selain barang kena cukai, dalam jumlah melebihi batasan nilai yang diberikan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas kelebihan nilai dikenakan pungutan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor. | ||||||||
| (7) | Atas penyerahan barang dari Toko Bebas Bea kepada orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Toko Bebas Bea wajib membuat faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan | ||||||||
| (8) | Dasar perhitungan pungutan bea masuk, cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||
| (9) | Nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b diperoleh dari penjumlahan nilai pabean ditambah Bea Masuk. | ||||||||
| (10) | Penghitungan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (6), menggunakan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) yang ditetapkan oleh Menteri, yang berlaku pada saat penjualan barang dari Toko Bebas Bea kepada pembeli. |
Pengusaha Toko Bebas Bea berkewajiban:
| a. | memasang tanda nama perusahaan pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum; | ||||
| b. | menyediakan ruang kerja, sarana kerja, dan fasilitas yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan; | ||||
| c. | memisahkan dengan memberikan tanda yang jelas dan/atau batas tertentu atas barang yang berasal dari luar Daerah Pabean dan barang yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean yang ditimbun di Ruang Penimbunan; | ||||
| d. | mendayagunakan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) untuk pencatatan barang yang masuk dan keluar ke dan dari Toko Bebas Bea yang dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak secara real time dan online; | ||||
| e. | memasang sistem Closed Circuit Television (CCTV) yang bisa diakses dari Kantor Pabean secara real time dan daring serta memiliki data rekaman paling sedikit selama 7 (tujuh) hari sebelumnya, yang dapat memberikan gambaran mengenai pemasukan dan pengeluaran barang; | ||||
| f. | menyediakan:
dalam rangka pelayanan kepabeanan; |
||||
| g. | mengajukan permohonan perubahan keputusan izin Pengusaha Toko Bebas Bea kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU dalam hal terdapat perubahan data Toko Bebas Bea; | ||||
| h. | melakukan pencacahan (stock opname) terhadap barang barang yang mendapat fasilitas kepabeanan, cukai, dan perpajakan, dengan mendapatkan pengawasan dari KPU atau Kantor Pabean yang mengawasi, paling sedikit 1 (satu) kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun; | ||||
| i. | menyelenggarakan pembukuan mengenai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Toko Bebas Bea serta pemindahan barang dalam Toko Bebas Bea berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi sesuai Standar Akuntansi Indonesia; | ||||
| j. | menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun; | ||||
| k. | memberikan akses terhadap data dan dokumen seluruh kegiatan Toko Bebas Bea yang dibutuhkan dalam rangka pemeriksaan pabean oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; | ||||
| l. | menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan Toko Bebas Bea jika dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan | ||||
| m. | secara berkala menyampaikan salinan (copy) laporan keuangan tahunan yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia paling lambat pada akhir bulan ke-3 (tiga) setelah tanggal laporan keuangan tahunan. |
| (1) | Pengusaha Toko Bebas Bea wajib meneliti dan mendata orang yang membeli barang di Toko Bebas Bea yang diusahakannya. | ||||
| (2) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memastikan bahwa orang yang membeli barang di Toko Bebas Bea merupakan orang tertentu yang berhak. | ||||
| (3) | Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
|
| (1) | Pengusaha Toko Bebas Bea bertanggung jawab terhadap bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 yang terutang atas barang yang berada atau seharusnya berada di Toko Bebas Bea. | ||||||||||||||||
| (2) | Pengusaha Toko Bebas Bea dibebaskan dari tanggung jawab atas bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 yang terutang, dalam hal barang:
|
| (1) | Dalam hal barang musnah tanpa sengaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b, Pengusaha Toko Bebas Bea mengajukan permohonan pembebasan dari tanggung jawab atas bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 yang terutang kepada Kepala Kantor Pabean atau Kepala KPU yang mengawasi. | ||||||
| (2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebutkan alasan dan dilampiri pernyataan tertulis dari instansi yang berwenang. | ||||||
| (3) | Instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
|
||||||
| (4) | Dalam hal permohonan disetujui, Kepala Kantor Pabean atau Kepala KPU yang mengawasi menerbitkan keputusan mengenai pembebasan dari tanggung jawab atas bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 yang terutang. | ||||||
| (5) | Dalam hal permohonan ditolak, Kepala Kantor Pabean atau Kepala KPU yang mengawasi memberikan surat penolakan disertai alasan. |
| (1) | Barang kena cukai yang dijual di Toko Bebas Bea wajib dilekati tanda pengawasan cukai. | ||||||
| (2) | Tanda pengawasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencantumkan:
|
||||||
| (3) | Pelekatan tanda pengawasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan apabila dalam kemasan telah tercetak informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). | ||||||
| (4) | Pelekatan tanda pengawasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
|
||||||
| (5) | Tanda pengawasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Pengusaha Toko Bebas Bea yang bersangkutan. |
Pengusaha Toko Bebas Bea dilarang memasukkan barang larangan impor ke Toko Bebas Bea.
Pemasukan barang ke Toko Bebas Bea dapat dilakukan dari:
| a. | luar Daerah Pabean; |
| b. | Gudang Berikat; |
| c. | Tako Bebas Bea lainnya; dan/atau |
| d. | tempat lain dalam Daerah Pabean. |
| (1) | Pengeluaran barang dari Toko Bebas Bea dapat dilakukan dengan tujuan:
|
||||||||||||
| (2) | Terhadap pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berlaku ketentuan tatalaksana kepabeanan di bidang ekspor. | ||||||||||||
| (3) | Barang yang dapat dimusnahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f hanya dapat dilakukan terhadap barang yang rusak, busuk, dan/atau kedaluwarsa. | ||||||||||||
| (4) | Atas pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuatkan berita acara pemusnahan. |
| (1) | Terhadap transaksi pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a dapat dilakukan secara daring dengan aplikasi transaksi elektronik yang disediakan secara mandiri oleh Pengusaha Toko Bebas Bea. | ||||||||||
| (2) | Transaksi pengeluaran barang secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan menggunakan kartu kredit atas nama yang bersangkutan. | ||||||||||
| (3) | Aplikasi transaksi elektronik secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan data pembeli dan data pembelian yang paling sedikit memuat:
|
||||||||||
| (4) | Terhadap transaksi pengeluaran barang yang dilakukan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas penyerahan barang dimaksud harus diserahkan di Ruang Penjualan atau Tempat Penyerahan. |
Tata cara pemasukan dan pengeluaran barang kena cukai ke dan dari Toko Bebas Bea sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
| (1) | Pemasukan barang impor ke Toko Bebas Bea belum diberlakukan ketentuan pembatasan di bidang impor kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (2) | Atas penjualan barang dari Toko Bebas Bea kepada orang tertentu yang berhak membeli, tidak berlaku ketentuan pembatasan di bidang impor, kecuali instansi teknis secara khusus kepada Menteri untuk memberlakukan ketentuan pembatasan. |
| (1) | Pemberitahuan atas pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Toko Bebas Bea dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean dalam bentuk dan syarat yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberitahuan pabean, kecuali terhadap pengeluaran barang sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a dan huruf f. |
| (2) | Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan oleh Pengusaha Toko Bebas Bea. |
| (3) | Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan melalui PDE Kepabeanan kecuali pada Kantor Pabean dimaksud belum menerapkan PDE Kepabeanan. |
| (4) | Pengeluaran barang dari Toko Bebas Bea dengan tujuan dijual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a dilakukan menggunakan faktur penjualan. |
| (1) | Pengusaha Toko Bebas Bea yang mengeluarkan barang dari Toko Bebas Bea sebelum diberikan persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai tanpa bermaksud mengelakkan kewajiban pabean, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). |
| (2) | Pengusaha Toko Bebas Bea yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di Toko Bebas Bea yang bersangkutan, wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. |
| (3) | Selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pengusaha Toko Bebas Bea dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
| (1) | Dalam hal Pengusaha Toko Bebas Bea tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, dan/atau Pasal 24 atau melakukan kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Kepala KPU atau Kepala Kantor Pabean atas nama Kepala Kantor Wilayah melakukan pembekuan terhadap izin Toko Bebas Bea yang bersangkutan. |
| (2) | Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan paling lama 6 (enam) bulan. |
| (3) | Selama masa pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengusaha Toko Bebas Bea dilarang untuk memasukkan barang ke Toko Bebas Bea. |
| (4) | Kepala Kantor Pabean memberitahukan pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah. |
| (1) | Izin sebagai Pengusaha Toko Bebas Bea dibekukan oleh Kepala KPU atau Kepala Kantor Pabean atas nama Kepala Kantor Wilayah dalam hal Pengusaha Toko Bebas Bea:
|
||||||||||||||||
| (2) | Selama masa pembekuan, Pengusaha Toko Bebas Bea dilarang untuk memasukkan barang ke Toko Bebas Bea. | ||||||||||||||||
| (3) | Kepala Kantor Pabean memberitahukan pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah. |
Penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan pemberian izin Pengusaha Toko Bebas Bea yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34 dapat diberlakukan kembali dalam hal Pengusaha Toko Bebas Bea:
| a. | telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 24; |
| b. | tidak terbukti dengan sengaja memasukkan barang larangan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, berdasarkan berita acara hasil pemeriksaan; |
| c. | tidak terbukti melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin. yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a; dan |
| d. | telah mampu kembali menyelenggarakan dan/atau mengusahakan Toko Bebas Bea. |
| (1) | Pembekuan terhadap izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dapat diubah statusnya menjadi pencabutan penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan pemberian izin Pengusaha Toko Bebas Bea dalam hal Pengusaha Toko Bebas Bea:
|
||||
| (2) | Pembekuan terhadap izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dapat diubah statusnya menjadi pencabutan keputusan mengenai penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan pemberian izin Pengusaha Toko Bebas Bea dalam hal Pengusaha Toko Bebas Bea:
|
||||
| (3) | Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah atau KPU atas nama Menteri. |
| (1) | Keputusan mengenai penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan pemberian izin Pengusaha Toko Bebas Bea dicabut dalam hal Pengusaha Toko Bebas Bea:
|
||||||||||
| (2) | Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah atau KPU atas nama Menteri. |
| (1) | Terhadap keputusan mengenai penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan pemberian izin Pengusaha Toko Bebas Bea yang telah dilakukan pencabutan, Pengusaha Toko Bebas Bea dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pencabutan atau berakhirnya izin harus melunasi bea masuk, cukai, dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 yang terutang, baik utang yang berasal dari hasil temuan audit maupun utang yang terjadi karena pengeluaran barang dari Toko Bebas Bea ke tempat lain dalam Daerah Pabean. | ||||||
| (2) | Barang asal luar Daerah Pabean yang masih tersisa pada Toko Bebas Bea yang telah dicabut keputusan mengenai penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan pemberian izin Pengusaha Toko Bebas Bea sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan/atau Pasal 37, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencabutannya harus:
|
||||||
| (3) | Barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean yang masih tersisa pada Toko Bebas Bea yang telah dicabut keputusan mengenai penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan pemberian izin Pengusaha Toko Bebas Bea sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan/atau Pasal 37, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencabutannya harus:
|
||||||
| (4) | Atas pengeluaran barang ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c, pengusaha wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan | ||||||
| (5) | Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) terlampaui, atas barang yang berada di Toko Bebas Bea dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai. |
| (1) | Kepala KPU atau kepala Kantor Pabean melakukan pengawasan terhadap kegiatan Pengusaha Toko Bebas Bea yang berada dalam pengawasannya. |
| (2) | Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan manajemen risiko. |
| (3) | Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, Kepala KPU atau Kepala Kantor Pabean melakukan analisa berdasarkan akses data terhadap sistem informasi persediaan (IT Inventory) dan/atau sistem Closed Circuit Television (CCTV); |
| (4) | Kepala Kantor Pabean melaporkan hasil analisa kepada kepala Kantor Wilayah secara periodik. |
| (1) | Dalam hal terdapat indikasi pelanggaran ketentuan kepabeanan dan/atau cukai pada Toko Bebas Bea, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penelitian secara mendalam. |
| (2) | Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan pelanggaran yang bersifat administratif, pelanggaran dimaksud segera ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (3) | Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai, bukti permulaan tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (4) | Dalam hal orang yang bertanggungjawab atas Toko Bebas Bea terbukti melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan orang tersebut merupakan warga negara asing, Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan kepada instansi teknis terkait untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Sebelum melakukan pencabutan keputusan mengenai penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan pemberian izin Pengusaha Toko Bebas Bea sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37, terhadap Pengusaha Toko Bebas Bea dapat dilakukan audit kepabeanan, audit cukai dan/atau audit perpajakan, atau pemeriksaan sederhana oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktorat Jenderal Pajak.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
| 1. | Pengusaha Toko Bebas Bea yang keputusan mengenai penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan pemberian izin Pengusaha Toko Bebas Bea masih mencantumkan jangka waktu izin, dapat menyampaikan permohonan perpanJangan keputusan mengenai penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan pemberian izin Pengusaha Toko Bebas Bea kepada:
|
||||
| 2. | Kepala Kantor Wilayah atau KPU atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan perpanjangan keputusan mengenai penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan pemberian izin Pengusaha Toko Bebas Bea yang diajukan oleh Pengusaha Toko Bebas Bea yang keputusan mengenai penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan pemberian izin Pengusaha Toko Bebas Beanya masih mencantumkan jangka waktu izin, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh kepala Kantor Wilayah atau KPU secara lengkap. | ||||
| 3. | Ketentuan mengenai permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan pemberian persetujuan atau penolakan atas permohonan perpanJangan keputusan mengenai penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan pemberian izin Pengusaha Toko Bebas Bea sebagaimana dimaksud pada angka 2, sesuai dengan ketentuan mengenai perpanjangan izin sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.04/2013 tentang Toko Bebas Bea (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 335). | ||||
| 4. | Dalam hal kartu kendali elektronik sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (1) belum tersedia, dapat menggunakan kartu kendali manual. |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.04/2013 tentang Toko Bebas Bea (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 335), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
| a. | tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan izin Toko Bebas Bea; |
| b. | tata cara pengajuan permohonan perpanjangan izin Toko Bebas Bea; |
| c. | penerapan manajemen risiko dalam rangka pemeriksaan pabean secara selektif; |
| d. | tata cara pengawasan dan pelayanan atas pemasukan barang ke Toko Bebas Bea, pengeluaran barang dari Toko Bebas Bea, pengeluaran barang dari Ruang Penimbunan ke Ruang Penjualan yang lokasinya terpisah, dan pemusnahan barang di Toko Bebas Bea; |
| e. | tata cara penjualan barang dari Toko Bebas Bea kepada orang tertentu yang berhak; |
| d. | tata cara penyerahan barang dari Toko Bebas Bea ke tempat penyerahan; |
| e. | bentuk, format, tata cara pengisian, serta tata cara pengajuan penerbitan kartu kendali; |
| f. | bentuk, format, tata cara pengelolaan serta tata cara pengajuan penerbitan dan perpanjangan kartu kendali elektronik; |
| g. | batasan musnah tanpa sengaja; |
| h. | tata cara penetapan tanggung jawab Pengusaha Toko Bebas Bea; |
| i. | tata cara pembekuan dan pencabutan izin Toko Bebas Bea; |
| j. | tata cara pemeriksaan sederhana; |
| k. | tata cara penelitian dan pendataan orang yang membeli di Toko Bebas Bea; dan |
| l. | desain dan tata cara pelekatan tanda pengawasan cukai, |
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA

