PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 43 TAHUN 2024
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 43 TAHUN 2024 TENTANG ADMINISTRASI DAN TATA CARA PEMBERIAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 103 ayat (11) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 100 ayat (11) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Administrasi dan Tata Cara Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah; Mengingat : Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881); Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG ADMINISTRASI DAN TATA CARA PEMBERIAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN DAERAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Provinsi DKI Jakarta adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Gubernur dan perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta. Kepala Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta. Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat yang berada satu tingkat di bawah Kepala Badan Pendapatan Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Utang Pajak adalah Pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan Pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak yang terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Gubernur atau menjadi dasar bagi Gubernur untuk menetapkan Pajak terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Gubernur. BAB II KEMUDAHAN PERPAJAKAN DAERAH Pasal 2 Gubernur dapat memberikan kemudahan perpajakan daerah kepada Wajib Pajak, berupa: a. perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak; atau b. pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak. Pasal 3 (1) Perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Wajib Pajak yang mengalami keadaan kahar (force majeure) sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban Pajak pada waktunya. (2) Perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan Gubernur secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak. (3) Perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan paling lama 12 (dua belas) bulan. (4) Wajib Pajak yang melakukan pembayaran atau pelaporan Pajak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Keputusan tentang perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak, tidak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. (5) Jika Wajib Pajak tidak melakukan pembayaran atau pelaporan Pajak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Keputusan tentang perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak, Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Pasal 4 (1) Pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan keuangan/likuiditas atau keadaan kahar (force majeure) sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pelunasan Pajak pada waktunya. (2) Pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Gubernur berdasarkan permohonan Wajib Pajak paling lama untuk jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan. (3) Pembayaran angsuran setiap masa angsuran dan pembayaran Pajak yang ditunda disertai bunga yang besarannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah. Pasal 5 (1) Keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) meliputi: a. bencana alam; b. kebakaran; c. kerusuhan massal atau huru hara; d. wabah penyakit; dan/atau e. keadaan lain berdasarkan pertimbangan Gubernur. (2) Keadaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59/PMK.04/2017
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59/PMK.04/2017  TENTANG  TIDAK DIPUNGUT CUKAI  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,  Menimbang : bahwa ketentuan mengenai tidak dipungut cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2009 tentang Tidak Dipungut Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.04/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2009 tentang Tidak Dipungut Cukai; bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan dan tertib administrasi di bidang cukai, serta untuk mengakomodir perkembangan industri barang kena cukai, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2009 tentang Tidak Dipungut Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.04/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2009 tentang Tidak Dipungut Cukai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2a) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tidak Dipungut Cukai; Mengingat : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TIDAK DIPUNGUT CUKAI. BAB I KETENTUAN UMUM  Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai. Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum. Pengusaha Pabrik adalah Orang yang mengusahakan Pabrik. Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang Cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor. Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah Orang yang mengusahakan Tempat Penyimpanan. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang di bidang kepabeanan. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean. Importir Barang Kena Cukai yang selanjutnya disebut Importir adalah Orang yang melakukan kegiatan memasukkan barang kena cukai ke dalam Daerah Pabean. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean. Dokumen Cukai adalah dokumen yang digunakan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Cukai dalam bentuk formulir atau melalui media elektronik. Barang Kena Cukai Diangkut Lanjut adalah barang kena cukai yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui Kantor Pabean dengan dilakukan pembongkaran terlebih dahulu. Barang Kena Cukai Diangkut Terus adalah barang kena cukai yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean tanpa pembongkaran terlebih dahulu. Dikemas untuk Penjualan Eceran adalah dikemas dalam kemasan dengan syarat dan isi tertentu dengan menggunakan benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya. Tidak Dikemas untuk Penjualan Eceran adalah tidak dikemas atau dikemas dengan isi tertentu yang melebihi dari yang ditetapkan sebagai kemasan penjualan eceran. Keadaan Darurat adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan seperti kebakaran, banjir, atau bencana alam lainnya. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai. BAB II TIDAK DIPUNGUT CUKAI  Bagian Kesatu Tidak Dipungut Cukai atas Tembakau Iris dan Minuman Mengandung Etil Alkohol yang Dibuat secara Sederhana  Pasal 2 (1) Cukai tidak dipungut atas barang kena cukai berupa tembakau iris yang dibuat dari daun tembakau hasil tanaman di Indonesia yang: a. Tidak Dikemas untuk Penjualan Eceran; atau b. Dikemas untuk Penjualan Eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan. (2) Tembakau iris yang tidak dipungut cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau; dan/atau b. pada kemasannya ataupun tembakau irisnya tidak dibubuhi, dilekati, atau dicantumkan cap, merek dagang, etiket, atau tanda khusus yang sejenisnya. (3) Bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, yaitu bahan-bahan seperti saus yang memberikan rasa dan/atau aroma yang khas pada tembakau iris. (4) Tidak termasuk dalam pengertian bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yaitu bahan yang ditambahkan dengan maksud untuk mempertahankan mutu dan/atau kualitas. Pasal 3 Cukai tidak dipungut atas barang kena cukai berupa minuman yang mengandung etil alkohol yang diperoleh dari hasil peragian atau penyulingan, sepanjang: a. dibuat oleh rakyat di Indonesia; b. pembuatannya dilakukan secara sederhana, dengan menggunakan peralatan sederhana yang lazim digunakan oleh rakyat Indonesia dan produksinya tidak melebihi 25 (dua puluh lima) liter per hari; c. semata-mata untuk mata pencaharian; dan d. tidak dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran. Pasal 4 Pembuatan atau pengangkutan barang kena cukai yang tidak dipungut cukai sebagaimana dimaksud dalam
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40/PMK.04/2014
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40/PMK.04/2014  TENTANG  PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 109/PMK.04/2010 TENTANG TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,  Menimbang : bahwa ketentuan mengenai pembebasan cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai; bahwa dalam rangka penyelarasan ketentuan mengenai pembebasan cukai dengan kondisi saat ini perlu melakukan beberapa perubahan dalam ketentuan mengenai pembebasan cukai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai; Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 263); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 109/PMK.04/2010 TENTANG TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Pembebasan Cukai adalah fasilitas yang diberikan kepada pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, atau importir untuk tidak membayar cukai yang terutang. Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum. Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan Pabrik. Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor. Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah orang yang mengusahakan tempat penyimpanan. Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai adalah barang yang dalam proses pembuatannya menggunakan etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong yang barang hasil akhirnya tidak termasuk barang kena cukai. Pengusaha Barang Hasil Akhir adalah Orang yang menggunakan etil alkohol dengan fasilitas pembebasan cukai sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk membuat Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai. Proses Produksi Terpadu adalah suatu rangkaian proses produksi yang dilakukan di Pabrik etil alkohol, mulai dari pembuatan etil alkohol sebagai bahan baku sampai dengan pembuatan Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang, yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Nomor Pokok Pengguna Pembebasan yang selanjutnya disingkat NPPP adalah nomor yang berfungsi sebagai pengenal atau identitas pengguna fasilitas Pembebasan Cukai. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 2. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1) Untuk memperoleh Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor. (2) Permohonan yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus didasarkan atas pemesanan etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dari Pengusaha Barang Hasil Akhir. (2a) Pemesanan etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikecualikan bagi importir yang merupakan pengusaha di Kawasan Berikat yang menggunakan etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk memproduksi Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan: a. rincian jumlah etil alkohol yang dimintakan Pembebasan Cukai; dan b. rincian jumlah dan jenis barang hasil akhir yang menggunakan etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong yang akan diproduksi. (4) Selain persyaratan yang harus dicantumkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk permohonan Pembebasan Cukai yang diajukan oleh importir harus mencantumkan pelabuhan pemasukan etil alkohol. (5) Permohonan yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir untuk memperoleh Pembebasan Cukai harus menggunakan dokumen PMCK-2. 3. Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), ayat (4) diubah, dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (1) Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, menetapkan keputusan mengabulkan atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Dalam hal permohonan dikabulkan, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan Pembebasan Cukai kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir, serta NPPP kepada Pengusaha Barang Hasil Akhir. (3) Tembusan keputusan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pengusaha Barang Hasil Akhir, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor. (4) Dalam hal permohonan tidak lengkap dan/atau data permohonan tidak sesuai, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan kepada Kepala Kantor. (5) Dihapus. 4. Ketentuan Pasal 8 ayat (2), ayat (3), ayat (4) diubah, dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 (1) Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan, dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, menetapkan keputusan mengabulkan atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Dalam hal permohonan dikabulkan, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan Pembebasan Cukai dan NPPP kepada Pengusaha Pabrik yang melakukan Proses Produksi Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (3) Tembusan keputusan Pembebasan Cukai disampaikan kepada kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kepala Kantor. (4)
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47/KM.10/KF.4/2024
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47/KM.10/KF.4/2024 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 NOVEMBER 2024 SAMPAI DENGAN 19 NOVEMBER 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 13 November 2024 sampai dengan 19 November 2024; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KM.1/SJ.2/2019 tentang Uraian Jabatan Bagi Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 364 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 NOVEMBER 2024 SAMPAI DENGAN 19 NOVEMBER 2024. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 13 November 2024 sampai dengan 19 November 2024 sebagai berikut : No. Nilai Mata Uang Satuan 1. Rp 15.759,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.417,96 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.347,53 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.284,54 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 2.027,34 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.596,25 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.427,35 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.435,31 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.419,25 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.915,89 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.464,92 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 18.105,47 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.314,02 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,50 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 187,05 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 51.400,00 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 53,84 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 269,52 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.195,35 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 53,84 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 464,04 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.908,33 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.038,63 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.203,01 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,36 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2024 sampai dengan 19 November 2024. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Menteri Keuangan; Wakil Menteri Keuangan; Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Pajak; Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 11 November 2024 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA PUSAT KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO, Ditandatangani secara elektronik NOOR FAISAL ACHMAD
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE – 13/BC/2024
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE – 13/BC/2024 TENTANG PEDOMAN PEMBATASAN PERMOHONAN PENYEDIAAN PITA CUKAI (P3C) HASIL TEMBAKAU (HT) AWAL DAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL (MMEA) AWAL DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, A. Umum Dalam rangka optimalisasi pelayanan dan pengawasan pita cukai serta standardisasi pemahaman terkait Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-9/BC/2024 tentang Perubahan Kedua Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai, dipandang perlu untuk memberikan petunjuk teknis mengenai PedomanPembat asan Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) Awal yang diajukan Pengusaha Pabrik atas Barang Kena Cukai (BKC) berupa Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). B. Maksud dan Tujuan Surat edaran ini mempunyai: 1. maksud untuk memperjelas norma-norma tertentu dalam implementasi Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-9/BC/2024 tentang Perubahan Kedua Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai, khususnya pada mekanisme manajemen risiko dalam rangka pembatasan jumlah pita cukai yang disediakan pada P3C HT Awal dan P3C MMEA Awal yang diajukan oleh pengusaha pabrik. 2. tujuan untuk memberikan pedoman dalam rangkaian mekanisme penetapan pengusahapabrik ke dalam Daftar Pengusaha Pabrik yang Akan Dilakukan Pembatasan P3C HT  Awal atau P3C MMEA Awal (Daftar Pembatasan P3C). C. Ruang Lingkup Ruang lingkup surat edaran ini meliputi pedoman: 1. Penetapan Kriteria dan Pertimbangan Pengusaha Pabrik yang Masuk ke Dalam Daftar Pembatasan P3C; 2. Jangka Waktu Kriteria dan Pertimbangan Pengusaha Pabrik yang Masuk ke Dalam Daftar Pembatasan P3C; 3. Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Jumlah Pemesanan Pita Cukai; 4. Pedoman Pemeriksaan Lapangan dan Penetapan Kapasitas Produksi; 5. Pedoman Evaluasi Daftar Pembatasan P3C; dan 6. Pedoman Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi oleh Kantor Wilayah. D. Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.04/2018 tentang Pelunasan Cukai; 3. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2024 tentang Perubahan Kedua Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai. E. Pokok Pedoman  1. Penetapan Kriteria dan Pertimbangan Pengusaha Pabrik yang Masuk ke Dalam Daftar Pembatasan P3C a. Dalam rangka pelaksanaan manajemen risiko pada Kantor Pelayanan Utama Beadan Cukai (KPUBC) atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) atas potensi terjadinya penyalahgunaan pita cukai oleh pengusaha pabrik, Kepala KPUBC atau KPPBC memasukkan pengusaha pabrik ke dalam Daftar Pembatasan P3C apabila memenuhi kriteria sebagai berikut: 1) adanya sanksi administrasi atas pelanggaran Pasal 29 ayat (2a) UndangUndang tentang Cukai; 2) adanya surat rekomendasi tidak melayani penyediaan pita cukai dan pemesanan pita cukai; 3) adanya data temuan Pejabat Bea dan Cukai atau temuan aparat pemeriksa fungsional terkait pelanggaran penyalahgunaan pita cukai; dan/atau 4) adanya rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan kepatuhan pengusaha pabrik. b. Kepala KPUBC atau KPPBC dapat memasukkan pengusaha pabrik di luar kriteria pada huruf a ke dalam Daftar Pembatasan P3C berdasarkan pertimbangan sebagai berikut: 1) pengusaha yang baru mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC); dan/atau 2) hasil tindak lanjut terkait analisis rasio kewajaran dokumen cukai. c. Dalam rangka pelaksanaan manajemen risiko atas potensi terjadinya penyalahgunaan pita cukai oleh pengusaha pabrik, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai (TFC), Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2), dan Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai (Kantor Wilayah) dapat menyampaikan rekomendasi nama pengusaha pabrik yang akan dimasukkan ke dalam Daftar Pembatasan P3C kepada KPUBC atau KPPBC atas pengusaha pabrik yang memenuhi kriteria pada angka 1 dan/atau berdasarkan pertimbangan pada angka 2. 2. Jangka Waktu Kriteria dan Pertimbangan Pengusaha Pabrik yang Masuk ke Dalam Daftar Pembatasan P3C a. Pembuatan Daftar Pembatasan P3C untuk pengusaha pabrik berdasarkan kriteria pada huruf E angka 1 a (1), (2) dan (3) menggunakan pengukuran rekam jejak dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum tanggal pembuatan daftar. b. Pembuatan Daftar Pembatasan P3C untuk pengusaha pabrik berdasarkan kriteria pada huruf E angka 1 a (4) menggunakan data rekomendasi hasil pemeriksaan kepatuhan pada tahun berjalan. c. Pembuatan Daftar Pembatasan P3C untuk pengusaha pabrik berdasarkan pertimbangan pada huruf E angka 1 b (1) menggunakan database penerbitan NPPBKC dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal pembuatan daftar. d. Pembuatan Daftar Pembatasan P3C untuk pengusaha pabrik berdasarkan pertimbangan pada huruf E angka 1 b (2) menggunakan data hasil tindaklanjut analisis kewajaran dokumen cukai pada tahun berjalan. 3. Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Jumlah P3C Awal a. Kepala KPUBC atau KPPBC melakukan pembatasan jumlah P3C dengan membuat Daftar Pembatasan P3C berdasarkan contoh format dalam lampiran huruf D.1 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-9/BC/2024 tentang Perubahan Kedua Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai. b. Kepala KPUBC atau KPPBC membuat Daftar Pembatasan P3C berdasarkan usulan dari: 1) Kepala Bidang yang menyelenggarakan fungsi melakukan pelayanan perizinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai, untuk KPUBC; atau 2) Kepala Seksi yang menyelenggarakan fungsi melakukan pelayanan perizinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai, untuk KPPBC. c. Nama pengusaha pabrik yang dimasukkan ke dalam Daftar Pembatasan P3C dapat berasal dari KPUBC atau KPPBC yang mengawasi pabrik maupun berasal dari rekomendasi Direktorat TFC, Direktorat P2, atau Kantor Wilayah yang membawahi. d. Pengusaha pabrik dimasukkan ke dalam Daftar Pembatasan P3C dalam hal memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf E angka 1 a dan/atau berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf E angka 1 b. e. Direktorat TFC, Direktorat P2, dan Kantor Wilayah yang membawahi KPPBC dapat menyampaikan Rekomendasi Pengusaha Pabrik untuk dimasukkan dalam Daftar Pembatasan P3C kepada KPPBC atau KPUBC yang membawahi pengusaha pabrik. f. Kepala KPUBC atau KPPBC yang menerima rekomendasi sebagaimana angka 5 memasukkan pengusaha pabrik yang direkomendasikan ke dalam Daftar Pembatasan P3C. g. Daftar Pembatasan P3C yang telah dibuat oleh Kepala KPUBC atau KPPBC selanjutnya direkam ke dalam sistem SAC-S. h. Kepala KPUBC atau KPPBC mengirimkan pemberitahuan kepada masing-masing pengusaha pabrik yang masuk ke dalam Daftar Pembatasan P3C. i. Daftar Pembatasan P3C yang dibuat oleh KPUBC dilaporkan kepada Direktorat TFC beserta lampiran dokumen-dokumen yang dijadikan sebagai dasarnya paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pembuatan daftar. j. Daftar Pembatasan P3C yang dibuat oleh KPPBC dilaporkan kepada Kantor Wilayah beserta lampiran dokumen-dokumen yang dijadikan sebagai dasarnya paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pembuatan daftar. k. SAC-S
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 220/BC/2024
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 220/BC/2024 TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) SISTEM INFORMASI PERMINTAAN RETROACTIVE CHECK DAN PEMBERITAHUAN REJECTION ATAS BUKTI ASAL BARANG PADA CEISA 4.0 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas proses penelitian bukti asal barang yang berupa Surat Keterangan Asal dan Deklarasi Asal Barang oleh Pejabat Bea dan Cukai, telah dilakukan pengembangan Sistem Informasi Permintaan Retroactive Check dan Pemberitahuan Rejection atas Bukti Asal Barang pada CEISA 4.0 dan telah dilakukan uji coba di seluruh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang telah menerapkan CEISA 4.0 Layanan Impor secara mandatory; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam mengimplementasikan Sistem Informasi Permintaan Retroactive Check dan Pemberitahuan Rejection atas Bukti Asal Barang, diperlukan ketentuan yang menetapkan penerapan secara penuh (mandatory) Sistem Informasi Permintaan Retroactive Check dan Pemberitahuan Rejection atas Bukti Asal Barang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Sistem Informasi Permintaan Retroactive Check dan Pemberitahuan Rejection atas Bukti Asal Barang pada CEISA 4.0; Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi diLingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 836); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.04/2022 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1240); MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENERAPAN SECARAPENUH (MANDATORY) SISTEM INFORMASI PERMINTAAN RETROACTIVE CHECK DAN PEMBERITAHUAN REJECTION ATAS BUKTI ASAL BARANG PADA CEISA 4.0. PERTAMA : Menetapkan penerapan secara penuh (mandatory) Sistem Informasi Permintaan Retroactive Check dan Pemberitahuan Rejection atas Bukti Asal Barang yang selanjutnya disebut SIRERE pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang telah menerapkan CEISA 4.0. KEDUA : Memerintahkan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan secara penuh (mandatory) Sistem Informasi Permintaan Retroactive Check dan Pemberitahuan Rejection atas Bukti Asal Barang dengan berkoordinasi dengan Direktorat Kerja SamaInternasional Kepabeanan dan Cukai dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. KETIGA : Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai dan Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai agar mengoordinasikan pelaksanaan penerapan secara penuh (mandatory) Sistem Informasi Permintaan Retroactive Check dan Pemberitahuan Rejection atas Bukti Asal Barang. KEEMPAT : Keputusan Direktur Jenderal ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat dilakukan perubahan seperlunya apabila dibutuhkan. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada: Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Para Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang telah menerapkan CEISA 4.0; dan Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang telah menerapkan CEISA 4.0. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2024 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Ditandatangani secara elektronik ASKOLANI