KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 923/KM.4/2020

TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 919/KM.4/2020 TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,  Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar;   Mengingat :       Memperhatikan : Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 919/KM.4/2020 TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR.   PERTAMA : Lampiran Huruf A Keputusan Menteri Keuangan Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 919/KM.4/2020 tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar, diubah sehingga menjadi yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.   KEDUA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.  Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 Oktober 2020a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Ttd. HERU PAMBUDI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 924/KM.4/2020

 TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,  Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar;   Mengingat :       Memperhatikan : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR.   PERTAMA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa kayu dan kulit adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.   KEDUA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.   KETIGA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.  KEEMPAT : Harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan adalah sebagai berikut: a. Harga referensi kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya sebesar US$782,03/MT; b. Harga referensi Biji Kakao sebesar US$2.482,63/MT. KELIMA : Berdasarkan harga referensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEEMPAT, tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa: a. kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, adalah sebagaimana tercantum pada Kolom 2 Lampiran II huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; dan b. biji kakao, adalah sebagaimana tercantum pada Kolom 2 Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KEENAM : Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.   KETUJUH : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru.   KEDELAPAN : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2020 sampai dengan tanggal 30 November 2020.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Oktober 2020a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Ttd. HERU PAMBUDI

SURAT EDARAN NOMOR: SE-25/PP/2020

TENTANG PENETAPAN MASA RESES SIDANG PENGADILAN PAJAK DALAM RANGKA HARI RAYA NATAL 2020 DAN TAHUN BARU 2021 Sehubungan dengan Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, maka ditetapkan masa reses persidangan di Pengadilan Pajak mulai hari Rabu tanggal 23 Desember 2020 s.d. hari Selasa tanggal 12 Januari 2021 dan selanjutnya persidangan dimulai kembali pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021. Dalam hal terdapat perkara yang harus diselesaikan dengan segera karena akan jatuh tempo, maka persidangan tetap dapat dilaksanakan pada waktu dan hari kerja dalam masa reses tersebut. Pada waktu masa reses agar dapat digunakan seoptimal mungkin untuk mempersiapkan berkas-berkas yang akan disidangkan berikutnya, dan memprioritaskan pembuatan putusan terhadap berkas-berkas yang sudah dinyatakan cukup sidang pemeriksaannya. Demikian untuk dimaklumi dan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.   Ditetapkan di JakartaPada tanggal 27 Oktober 2020KETUA PENGADILAN PAJAK ttd. Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A.

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 129/PMK.05/2020

TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,               Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. tujuan dan asas; b. persyaratan, penetapan, dan pencabutan; c. standar dan tarif layanan; d. pengelolaan keuangan; dan e. tata kelola. BAB IITUJUAN DAN ASAS Bagian KesatuTujuan Pasal 3 BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan Praktik Bisnis yang Sehat.  Bagian KeduaAsas Pasal 4 (1) BLU beroperasi sebagai unit kerja Kementerian Negara/Lembaga untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan. (2) Kementerian Negara/Lembaga tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan kewenangan yang didelegasikannya kepada BLU dan menjalankan peran pengawasan terhadap kinerja BLU dan pelaksanaan kewenangan yang didelegasikan. (3) BLU merupakan bagian perangkat pencapaian tujuan Kementerian Negara/Lembaga dan karenanya status hukum BLU tidak terpisah dari Kementerian Negara/Lembaga sebagai instansi induk. (4) Menteri/Pimpinan Lembaga bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikannya kepada BLU dari segi manfaat layanan yang dihasilkan. (5) Layanan BLU dapat diarahkan untuk menghasilkan manfaat yang mendukung stabilisasi ekonomi dan fiskal. (6) Pejabat yang ditunjuk mengelola BLU bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan kepadanya oleh Menteri/Pimpinan Lembaga. (7) BLU menyelenggarakan kegiatannya tanpa mengutamakan pencarian keuntungan. (8) Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja Kementerian Negara/Lembaga. (9) BLU mengelola penyelenggaraan layanan umum sejalan dengan Praktik Bisnis yang Sehat. (10) Dalam rangka mewujudkan konsep bisnis yang sehat, BLU harus senantiasa meningkatkan efisiensi dan produktivitas yang dapat berupa kewenangan merencanakan dan menetapkan kebutuhan sumber daya yang dibutuhkan. BAB IIIPERSYARATAN, PENETAPAN, DAN PENCABUTAN Bagian KesatuPersyaratan Pasal 5 Satker dapat diizinkan untuk mengelola keuangan dengan menerapkan PPK-BLU apabila memenuhi persyaratan: a. substantif; b. teknis; dan c. administratif. Pasal 6 (1) Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terpenuhi apabila Satker menyelenggarakan pelayanan umum berupa:a.penyediaan barang dan/atau jasa pelayanan umum yang dapat berupa bidang kesehatan, bidang pendidikan, dan bidang lainnya;b.pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum yang dapat berupa badan pengusahaan kawasan, otorita, dan kawasan pengembangan ekonomi terpadu; dan/atauc.pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat yang dapat berupa lembaga/badan pengelolaan dana investasi, dana bergulir, dan dana abadi pendidikan. (2) Pelayanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:a.pelayanan umum yang bersifat operasional sesuai dengan tugas dan fungsi Satker; danb.pelayanan umum yang menghasilkan pendapatan. Pasal 7 (1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terpenuhi apabila Satker memenuhi ketentuan sebagai berikut:a.kinerja pelayanan umum layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui penetapan sebagai BLU; danb.kinerja keuangan sehat. (2) Kinerja pelayanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan adanya rekomendasi dari Menteri/Pimpinan Lembaga. Pasal 8 (1) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terpenuhi apabila Satker dapat menyajikan seluruh dokumen persyaratan administratif sebagai berikut:a.pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;b.pola tata kelola;c.RSB;d.laporan keuangan pokok;e.standar pelayanan minimum; danf.laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen. (2) Dokumen persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mendapatkan persetujuan dari Menteri/Pimpinan Lembaga. (3) Pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat oleh pemimpin Satker. (4) Pola tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan peraturan internal yang paling sedikit meliputi penetapan organisasi dan tata laksana, akuntabilitas, dan transparansi. (5) Peraturan internal terkait organisasi dan tata laksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk memuat struktur organisasi, serta pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Pengelola dan Pegawai. (6) Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (7) RSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan dokumen perencanaan lima tahunan yang disusun oleh Pemimpin BLU dengan mengacu kepada Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga. (8) Laporan keuangan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan. (9) Untuk Satker yang baru dibentuk, laporan keuangan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa prognosa laporan keuangan tahun berjalan atau berikutnya. (10) Standar pelayanan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga. (11) Laporan audit terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan laporan auditor tahun terakhir sebelum Satker yang bersangkutan diusulkan untuk menerapkan PPK-BLU. (12) Pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dibuat oleh Satker yang telah maupun belum diaudit secara independen.  Pasal 9 Persyaratan substantif, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.  Bagian KeduaPenetapan dan Pencabutan Paragraf 1Penetapan Pasal 10 (1) Menteri/Pimpinan Lembaga mengusulkan Satker yang memenuhi persyaratan substantif, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif untuk ditetapkan sebagai Satker yang menerapkan PPK-BLU kepada Menteri Keuangan. (2) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengusulan kolektif. (3) Pengusulan penetapan PPK-BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.   Pasal 11 (1) Menteri Keuangan melakukan penilaian terhadap usulan penetapan penerapan PPK-BLU yang diajukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Penilaian oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a.pengujian yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan terhadap pemenuhan persyaratan substantif, pemenuhan persyaratan teknis, dan pemenuhan persyaratan administratif; danb.penilaian yang dilakukan oleh tim penilai terhadap dokumen persyaratan administratif. Pasal 12 (1) Dalam hal Satker memenuhi persyaratan substantif, Direktur Jenderal Perbendaharaan melanjutkan pengujian terhadap pemenuhan persyaratan teknis. (2) Dalam hal Satker tidak memenuhi persyaratan substantif, Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat penolakan usulan penetapan penerapan PPK-BLU kepada Menteri/Pimpinan Lembaga pengusul. (3) Dalam hal Satker memenuhi persyaratan teknis, Direktur Jenderal Perbendaharaan melanjutkan pengujian terhadap pemenuhan persyaratan administratif. (4) Dalam hal Satker tidak memenuhi

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 40 TAHUN 2022

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 18TAHUN 2021 TENTANG BARANG DILARANG EKSPOR DANBARANG DILARANG IMPOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG BARANG DILARANG EKSPOR DAN BARANG DILARANG IMPOR. Pasal IKetentuan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 Juni 2022MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMMAD LUTFI Diundangkan di Jakartapada tanggal 14 Juni 2022MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 595

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2021

TENTANG BARANG DILARANG EKSPOR DAN BARANG DILARANG IMPOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG BARANG DILARANG EKSPOR DAN BARANG DILARANG IMPOR. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Dengan Peraturan Menteri ini, Menteri mengatur Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. (2) Barang Dilarang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a.Barang Dilarang Ekspor bidang kehutanan;b.Barang Dilarang Ekspor bidang pertanian;c.Barang Dilarang Ekspor pupuk subsidi;d.Barang Dilarang Ekspor bidang pertambangan;e.Barang Dilarang Ekspor Barang cagar budaya; danf.Barang Dilarang Ekspor sisa dan skrap logam, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Barang Dilarang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a.Barang Dilarang Impor berupa gula dengan jenis tertentu;b.Barang Dilarang Impor berupa beras dengan jenis tertentu;c.Barang Dilarang Impor berupa bahan perusak lapisan ozon;d.Barang Dilarang Impor berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas;e.Barang Dilarang Impor berupa Barang berbasis sistem pendingin yang menggunakan Chlorofluorocarbon (CFC) dan Hydrochlorofluorocarbon 22 (HCFC-22) baik dalam keadaan kosong maupun terisi;f.Barang Dilarang Impor berupa bahan obat dan makanan tertentu;g.Barang Dilarang Impor berupa bahan berbahaya dan beracun (B3);h.Barang Dilarang Impor berupa limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3), dan limbah nonbahan berbahaya dan beracun (limbah non-B3) terdaftar;i.Barang Dilarang Impor berupa perkakas tangan (bentuk jadi); dan j.Barang Dilarang Impor berupa alat kesehatan yang mengandung merkuri,sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3Eksportir dilarang mengekspor Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Importir dilarang mengimpor Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). Pasal 4 (1) Barang Dilarang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dapat diekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam keadaan tertentu, Barang Dilarang Impor yang diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan Impor kembali. (3) Ketentuan Impor kembali atas Barang yang telah diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Pasal 5 (1) Ketentuan mengenai Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor diberlakukan terhadap:pengeluaran barang dari KPBPB ke luar Daerah Pabean; danpemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KPBPB. (2) Ketentuan mengenai Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor diberlakukan terhadap:pengeluaran Barang dari Kawasan Ekonomi Khusus ke luar Daerah Pabean; danpemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Ekonomi Khusus. (3) Ketentuan mengenai Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor diberlakukan terhadap:pengeluaran Barang dari tempat penimbunan berikat ke luar Daerah Pabean; danpemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke tempat penimbunan berikat. (4) Ketentuan mengenai Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor diberlakukan terhadap Ekspor dan Impor Barang atau hasil produksi yang bahan bakunya mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan Ekspor. Pasal 6Eksportir dan Importir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7Ketentuan mengenai Barang Dilarang Ekspor Bidang Pertambangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka IV huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2023. Pasal 8Ketentuan mengenai Barang Dilarang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berupa: a. Bahan perusak lapisan ozon dengan Pos Tarif/HS ex 2903.73.00; dan b. Limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3), limbah nonbahan berbahaya dan beracun (limbah non-B3) terdaftar dengan Pos Tarif/HS 2618.00.00, 2619.00.00, 2620.11.00, 2620.19.00, 2620.21.00, 2620.29.00, 2620.30.00, 2620.40.00, 2620.60.00, 2620.91.00, 2620.99.10, 2620.99.90, 2621.10.00, dan 2621.90.00, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022. Pasal 9Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 520/MPP/Kep/8/2003 tentang Larangan Impor Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3); b. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Barang Dilarang Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 679); dan c. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Barang Dilarang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 166), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 228 (dua ratus dua puluh delapan) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 April 2021MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMMAD LUTFI Diundangkan di Jakartapada tanggal 1 April 2021DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 297