KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-516/PJ/2020

TENTANG PENETAPAN LOGO SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,   Menimbang :       Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN LOGO SISTEM INTl ADMINISTRASI PERPAJAKAN.   PERTAMA : Menetapkan Logo Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang bertujuan untuk membangun kepercayaan pemangku kepentingan melalui penguatan identitas Sistem Inti Administrasi Perpajakan (system identity), salah satunya dengan cara menciptakan komunikasi yang lebih inklusif melalui Logo Sistem Inti Administrasi Perpajakan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Keputusan Direktur Jenderal ini.   KEDUA : Logo Sistem Inti Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA digunakan sebagai bagian dari kegiatan kehumasan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Pelaksana Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.  KETIGA : Penggunaan Logo Sistem Inti Administrasi Perpajakan sebagai bagian dan kegiatan kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan penggunaan Logo Kementerian Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Keuangan dan Logo Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ/2017 tentang Brand Direktorat Jenderal Pajak.  KEEMPAT : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: 1. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak; 2. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak; 3. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak; 4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 5. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; 6. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; 7. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; 8. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan; 9. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak; dan 10. Para Kepala Unit Pelaksana Teknis. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 11 Desember 2020DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. SURYO UTOMO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 59/KM.10/2015

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 59/KM.10/2015 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 16 DESEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 22 DESEMBER 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 16 DESEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 22 DESEMBER 2015. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 16 Desember 2015 sampai dengan 22 Desember 2015 sebagai berikut : 1. Rp 13.984,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.098,96   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.240,49   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.054,39   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.804,27   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.265,49   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.380,48   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.607,71   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 21.186,55   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.927,44   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.646,41   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.179,27   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.498,91   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,77   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 209,15   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.090,26   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 134,43   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 295,90   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.727,30   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 97,62   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 387,97   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.931,53   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.327,98   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.171,47   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,84   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 16 Desember 2015 sampai dengan 22 Desember 2015; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 15 Desember 2015a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5/KM.4/2022

TENTANG DAFTAR BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIEKSPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 08 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :   Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DAFTAR BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIEKSPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 08 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR. PERTAMA : Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.  KEDUA : Dalam hal barang yang dibatasi untuk diekspor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilakukan pencabutan berdasarkan peraturan perundang-undangan, Keputusan Menteri ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku terhitung sejak berlakunya peraturan mengenai pencabutan atas peraturan pembatasan atas Ekspor dimaksud.  KETIGA : Pada Saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1/KM.4/2022 tentang Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diekspor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1. Menteri Keuangan Republik Indonesia; 2. Menteri Perdagangan Republik Indonesia; 3. Kepala Lembaga National Single Window; 4. Direktur Teknis Kepabeanan; 5. Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai; 6. Direktur Keberatan Banding dan Peraturan; 7. Direktur Penindakan dan Penyidikan; 8. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; 9. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 11 Februari 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. ASKOLANI

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 2022

TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,  Menimbang :   Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PAJAK. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang selanjutnya disebut Tunjangan Penyuluh Pajak adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak diberikan Tunjangan Penyuluh Pajak setiap bulan. Pasal 3Besaran Tunjangan Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4Pemberian Tunjangan Penyuluh Pajak bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 5Pemberian Tunjangan Penyuluh Pajak dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penyuluh Pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakartapada tanggal 9 Mei 2022MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 Mei 2022PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 123

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24/KM.4/2022

TENTANG DAFTAR BARANG YANG DILARANG UNTUK DIIMPOR BERDASARKANPERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANGBARANG DILARANG EKSPOR DAN BARANG DILARANG IMPORSEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERIPERDAGANGAN NOMOR 40 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATASPERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANGBARANG DILARANG EKSPOR DAN BARANG DILARANG IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri a.n. Menteri Perdagangan Nomor 495/M-DAG/SD/6/2022 tanggal 17 Juni 2022 hal Penyampaian Salinan Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Perdagangan Luar Negeri; MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DAFTAR BARANG YANG DILARANG UNTUK DIIMPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG BARANG DILARANG EKSPOR DAN BARANG DILARANG IMPOR SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 40 TAHUN 2022 PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG BARANG DILARANG EKSPOR DAN BARANG DILARANG IMPOR. PERTAMA : Menetapkan daftar barang yang dilarang untuk diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Dalam hal barang yang dilarang untuk diimpor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilakukan pencabutan berdasarkan peraturan perundang-undangan, Keputusan Menteri ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku terhitung sejak berlakunya peraturan mengenai pencabutan atas peraturan larangan atas impor dimaksud. KETIGA : Dengan berlakunya Keputusan Menteri ini, daftar barang yang dilarang untuk diimpor sebagaimana tercantum pada Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 43/KM.4/2021 tentang Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor atau Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 21 Juni 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1. Menteri Keuangan Republik Indonesia; 2. Menteri Perdagangan Republik Indonesia; 3. Kepala Lembaga National Single Window; 4. Direktur Teknis Kepabeanan; 5. Direktur Fasilitas Kepabeanan; 6. Direktur Keberatan Banding dan Peraturan; 7. Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai; 8. Direktur Penindakan dan Penyidikan; 9. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 10. Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; dan 11. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 17 Juni 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd ASKOLANI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 31/KM.10/2022

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 JUNI 2022 SAMPAI DENGAN 28 JUNI 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 JUNI 2022 SAMPAI DENGAN 28 JUNI 2022. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 22 Juni 2022 sampai dengan 28 Juni 2022 sebagai berikut : 1. Rp 14.744,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.254,19   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.389,99   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.073,62   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.878,15   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.342,08   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.269,93   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.479,30   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.958,40   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.608,76   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.448,55   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.952,84   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.986,65   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,95   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 188,89   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.000,85   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 71,26   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 275,87   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.929,19   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 40,82   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 421,32   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.607,26   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.426,40   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.193,95   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,45   Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2022 sampai dengan 28 Juni 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 21 Juni 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlh. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. OZA OLAVIA