KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA· NOMOR 851 TAHUN 2024
KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA· NOMOR 851 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN DAN PEMBERIAN IZIN TERTULIS KEPADA KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH DAN PEJABAT LAINNYA UNTUK MEMBERIKAN DATA PERPAJAKAN DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 105 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Gubernur menetapkan dan memberikan izin tertulis kepada pejabat untuk memberikan data perpajakan daerah kepada pejabat lembaga negara atau instansi pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan daerah dan aparat penegak hukum serta untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan dan Pemberian Izin Tertulis kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah dan Pejabat Lainnya untuk Memberikan Data Perpajakan Daerah; Mengingat : Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta sebagai lbukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881); Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041); MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN DAN PEMBERIAN IZIN TERTULIS KEPADA KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH DAN PEJABAT LAINNYA UNTUK MEMBERIKAN DATA PERPAJAKAN DAERAH. KESATU : Menetapkan dan memberikan izin tertulis kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah dan pejabat lainnya untuk memberikan data perpajakan daerah kepada: a. pejabat lembaga negara atau instansi pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan daerah; b. aparat penegak hukum; dan c. hakim di pengadilan. KEDUA : Pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU ya1tu pegawa1 negeri sipil pada Badan Pendapatan Daerah yang ditunJuk oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah. KETIGA : Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2024 Pj. GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBU KOTA JAKARTA ttd TEGUH SETYABUDI Tembusan: Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Para Asisten Sekda Provinsi DKI Jakarta Inspektur Provinsi DKI Jakarta Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 456 TAHUN 2024
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 456 TAHUN 2024 TENTANG IMPLEMENTASI SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, pengembangan sistem informasi dalam rangka pembaruan sistem administrasi perpajakan salah satunya dilakukan terhadap sistem inti administrasi perpajakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk implementasi sistem inti administrasi perpajakan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan; Mengingat : Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 74); Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 771); MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG IMPLEMENTASI SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN. KESATU : Sistem Inti Administrasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut sebagai “CORETAX DJP” yang digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, mulai diimplementasikan sejak tanggal 1 Januari 2025. KEDUA : CORETAX DJP sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. KETIGA : Direktorat Jenderal Pajak dan instansi/lembaga atau pihak ketiga yang terkoneksi dengan CORETAX DJP wajib menjaga keamanan informasi dan bertanggung jawab atas pemenuhan standar keamanan dalam penggunaan CORETAX DJP sesuai dengan ketentuan mengenai tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta standar sistem manajemen keamanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. KEEMPAT : Dalam hal terjadi insiden keamanan informasi yang melibatkan instansi/lembaga atau pihak ketiga yang terkoneksi dengan CORETAX DJP, masing-masing pihak bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. KELIMA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Wakil Menteri Keuangan; Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan; Para Direktur Jenderal dan Kepala Badan di lingkungan Kementerian Keuangan; Para Staf Ahli di lingkungan Kementerian Keuangan; Kepala Lembaga National Single Window; Kepala Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan; Kepala Sekretariat Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah; Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; Tim Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan; Tim Pelaksana Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan; Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; Para Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2024 a.n.MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 188/PMK.010/2015
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 188/PMK.010/2015TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 176/PMK.011/2009 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN SERTA BARANG DAN BAHAN UNTUK PEMBANGUNAN ATAU PENGEMBANGAN INDUSTRI DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa ketentuan mengenai pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang Dan Bahan Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.011/2012; bahwa untuk memberikan kepastian pengembangan usaha di bidang penanaman modal, dan untuk lebih memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha, perlu mengubah ketentuan mengenai pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang Dan Bahan Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal; Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang Dan Bahan Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.011/2012; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 176/PMK.011/2009 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN SERTA BARANG DAN BAHAN UNTUK PEMBANGUNAN ATAU PENGEMBANGAN INDUSTRI DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang Dan Bahan Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.011/2012, diubah sebagai berikut: 1. Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 2A Pembebasan bea masuk dapat diberikan terhadap mesin, barang dan bahan yang berasal dari Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus, atau Tempat Penimbunan Berikat. 2. Ketentuan Pasal 3 diubah dengan menambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1) Pembebasan bea masuk atas impor mesin untuk pembangunan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diberikan untuk jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasah bea masuk. (2) Jangka waktu pengimporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu pembangunan industri tersebut sebagaimana tercantum dalam surat persetujuah penanaman modal. (3) Perusahaan yang telah menyelesaikan pembangunan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta siap produksi, kecuali bagi industri yang menghasilkan jasa, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan produksi paling lama 2 (dua) tahun, sesuai kapasitas terpasang dengan jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk. (4) Perusahaan yang telah memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetapi belum merealisasikan seluruh importasi barang dan bahan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, dapat diberikan perpanjangan waktu importasi selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal perpanjangan jangka waktu importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah berakhirnya masa berlaku jangka waktu importasi, jangka waktu importasi dapat diberikan sejak tanggal ditetapkan dengan masa importasi selama 1 (satu) tahun dikurangi masa keterlambatan pengajuan. 3. Ketentuan Pasal 4 diubah dengan menambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (1) Pembebasan bea masuk atas impor mesin dalam rangka pengembangan industri, diberikan untuk jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk. (2) Jangka waktu pengimporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu pengembangan industri tersebut sebagaimana tercantum dalam surat persetujuan penanaman modal. (3) Perusahaan yang telah menyelesaikan pengembangan industri, kecuali bagi industri yang menghasilkan jasa, sepanjang menambah kapasitas paling sedikit 30% (tiga puluh persen) darikapasitas terpasang, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas barang dan bahan untuk keperluan tambahan produksi paling lama 2 (dua) tahun, untuk jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk. (4) Perusahaan yang telah memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetapi belum merealisasikan seluruh importasinya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, dapat diberikan perpanjangan waktu importasi selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal perpanjangan jangka waktu importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah berakhirnya masa berlaku jangka waktu importasi, jangka waktu importasi dapat diberikan sejak tanggal ditetapkan dengan masa importasi selama 1 (satu) tahun dikurangi masa keterlambatan pengajuan. 4. Di antara Pasal 5A dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5B yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 5B (1) Perusahaan yang melakukan pembangunan, kecuali bagi industri yang menghasilkan jasa, dengan menggunakan mesin produksi asal impor yang dibeli di dalam negeri, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan produksi selama 2 (dua) tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya keputusan pembebasan bea masuk. (2) Perusahaan yang melakukan pengembangan, kecuali bagi industri yang menghasilkan jasa, dengan menggunakan mesin produksi asal impor yang dibeli di dalam negeri, sepanjang menambah kapasitas paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas terpasang, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan tambahan produksi selama 2 (dua) tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk. (3) Perusahaan yang telah memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tetapi belum merealisasikan seluruh importasinya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, dapat diberikan perpanjangan waktu importasi selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya fasilitas pembebasan bea masuk. (4) Dalam hal perpanjangan jangka waktu importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah berakhirnya masa berlaku jangka waktu importasi, jangka waktu importasi dapat
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15/KM.4/2024
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15/KM.4/2024TENTANG BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIIMPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk mendukung kelancaran impor barang telah ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor; bahwa Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri a.n. Menteri Perdagangan melalui surat Nomor HK.01.01/237/M-DAG/SD/04/2024 tanggal 29 April 2024 tentang Penyampaian Salinan Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Impor, telah menyampaikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor untuk dilakukan pengawasan pelaksanaan ketentuan mengenai pembatasan impor; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor; Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1147); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316); MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIIMPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 7 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR. KESATU : Melaksanakan pengawasan ketentuan mengenai pembatasan impor (border) sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dengan barang yang dibatasi untuk diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 8/KM.4/2024 tentang Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. KEDUA : Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 8/KM.4/2024 tentang Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, diubah sebagai berikut: 1. Diktum KEEMPAT dihapus; 2. Uraian pada kolom “No. SKEP” pada baris Nomor 1 sampai dengan baris Nomor 2212 Lampiran diubah sehingga menjadi sebagai berikut: “Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Permendag Nomor 7 Tahun 2024”; 3. baris Nomor 556 Lampiran dihapus; dan 4. baris Nomor 1869, Nomor 2015, dan Nomor 2130 Lampiran diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 Mei 2024. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1. Menteri Keuangan Republik Indonesia; 2. Menteri Perdagangan Republik Indonesia; 3. Kepala Lembaga National Single Window; 4. Direktur Teknis Kepabeanan; 5. Direktur Fasilitas Kepabeanan; 6. Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai; 7. Direktur Keberatan Banding dan Peraturan; 8. Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai; 9. Direktur Penindakan dan Penyidikan; 10. Direktur Interdiksi Narkotika; 11. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa; 12. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 13. Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; dan 14. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2024 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd ASKOLANI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16/KM.4/2024
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16/KM.4/2024TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 9/KM.4/2024 TENTANG PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9A ayat (1a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean; bahwa Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri a.n. Menteri Perdagangan melalui surat Nomor HK.01.01/237/M-DAG/SD/04/2024 tanggal 29 April 2024 tentang Penyampaian Salinan Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Impor, telah menyampaikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor untuk dilakukan pengawasan pelaksanaan ketentuan mengenai pembatasan impor; bahwa perlu standardisasi jenis satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean atas pemasukan ke Tempat Penimbunan Berikat untuk barang yang tidak terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup (K3L) dan belum berlaku ketentuan larangan dan/atau pembatasan pada saat pemasukan ke dalam Tempat Penimbunan Berikat; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 9/KM.4/2024 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor; Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1671); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2012 tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 331) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2012 tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 408); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1685) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PKM.010/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 256); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316); Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 981) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 9/KM.4/2024 TENTANG PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 9/KM.4/2024 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor, diubah sebagai berikut: 1. Diktum KESATU diubah sehingga menjadi sebagai berikut: “1. Menetapkan jenis satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean impor yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. 2. Menetapkan jenis satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean atas pemasukan ke Tempat Penimbunan Berikat untuk barang yang tidak terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup (K3L) dan belum berlaku ketentuan larangan dan/atau pembatasan pada saat pemasukan ke dalam Tempat Penimbunan Berikat yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.” 2. Diktum KEDUA diubah sehingga menjadi sebagai berikut: “1. Jenis satuan barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU angka 1 digunakan dalam memberitahukan jumlah barang pada pemberitahuan pabean impor. 2. Jenis satuan barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU angka 2 digunakan dalam memberitahukan jumlah barang pada pemberitahuan pabean atas pemasukan ke Tempat Penimbunan Berikat.” 3. Baris Nomor 172, Nomor 173, Nomor 174, Nomor 223, Nomor 224, Nomor 225, Nomor 226, dan Nomor 608 sampai dengan Nomor 645 Lampiran diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. 4. Menambahkan 1 (satu) lampiran, yakni Lampiran II sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Pasal II Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 Mei 2024. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1. Menteri Keuangan; 2. Menteri Perdagangan; 3. Menteri Pertanian; 4. Menteri Perindustrian; 5. Menteri Pertahanan; 6. Menteri Kelautan dan Perikanan; 7. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 8. Menteri Kesehatan; 9. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 10. Menteri Komunikasi dan Informatika; 11. Badan Pengawas Obat dan Makanan; 12. Kepala Kepolisian Republik Indonesia; 13. Kepala Lembaga National Single Window; 14. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 15. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 16. Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; dan 17. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2024 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd ASKOLANI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76/PMK.011/2012
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76/PMK.011/2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 176/PMK.011/2009 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN SERTA BARANG DAN BAHAN UNTUK PEMBANGUNAN ATAU PENGEMBANGAN INDUSTRI DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk mendukung pengembangan industri perakitan kendaraan bermotor, perlu diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dalam rangka penanaman modal; bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan yang telah memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk dalam rangka pembangunan dan/atau pengembangan tetapi belum merealisasikan seluruh importasi barang dan bahan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun dikarenakan adanya ketentuan tata niaga impor berupa kuota impor, perlu diberikan tambahan jangka waktu pengimporan barang dan bahan bagi perusahaan tersebut; bahwa untuk meningkatkan pengawasan terhadap barang yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dalam rangka penanaman modal guna menghindari penyalahgunaan terhadap pemberian fasilitas tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap pengaturan mengenai pemindahtanganan atas mesin dan/atau barang dan bahan, kewajiban penyampaian laporan realisasi impor, dan mekanisme pengawasan terhadap barang tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang Dan Bahan Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal; Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 4661); Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang Dan Bahan Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal; MEMUTUSKAN: Menetapkan :PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 176/PMK.011/2009 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN SERTA BARANG DAN BAHAN UNTUK PEMBANGUNAN ATAU PENGEMBANGAN INDUSTRI DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang Dan Bahan Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1) Perusahaan yang melakukan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), sepanjang menggunakan Mesin produksi dalam negeri paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total nilai Mesin, dapat diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atas impor Barang dan Bahan untuk keperluan produksi/ keperluan tambahan produksi selama 4 (empat) tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka waktu pengimporan selama 4 (empat) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk. (2) Penggunaan dan komposisi Mesin produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan oleh menteri yang bertanggungjawab di bidang perindustrian atau pejabat yang ditunjuk. 2. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 5A (1) Terhadap Perusahaan yang telah memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tetapi belum merealisasikan seluruh importasi Barang dan Bahan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun dikarenakan adanya ketentuan tata niaga impor berupa kuota impor berdasarkan peraturan menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan, dapat diberikan perpanjangan jangka waktu importasi selama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan keputusan persetujuan perpanjangan, dengan jumlah sebesar sisa alokasi impor yang belum direalisasikan. (2) Perpanjangan jangka waktu importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan untuk 1 (satu) kali. (3) Pemberian perpanjangan jangka waktu importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhitungkan jumlah Barang dan Bahan guna kebutuhan produksi selama 1 (satu) tahun dan memperhatikan penetapan alokasi kuota yang diberikan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan. 3. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 Fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, berlaku juga untuk industri perakitan kendaraan bermotor termasuk industri komponen kendaraan bermotor. 4. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 (1) Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Mesin dan/atau Barang dan Bahan untuk Pembangunan industri, Perusahaan mengajukan permohonan yang ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. (2) Permohonan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilampiri dengan : a. Akta pendirian Perusahaan; b. Surat Persetujuan Penanaman Modal; c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tanda terima pengajuan sebagai Pengusaha Kena Pajak; d. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); e. Angka Pengenal Impor (API/APIT/API-P); f. Daftar Mesin meliputi jumlah, jenis, spesifikasi teknis secara rinci per pelabuhan tempat pemasukan; dan g. Uraian ringkas proses produksi bagi industri yang menghasilkan barang atau uraian ringkas kegiatan usaha bagi industri jasa. (3) Permohonan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilampiri dengan: a. Surat pernyataan dari instansi teknis terkait yang berisi keterangan tentang komposisi Mesin telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dalam hal Perusahaan menggunakan Mesin produksi buatan dalam negeri; b. Daftar Barang dan Bahan meliputi jumlah, jenis, spesifikasi teknis secara rinci per pelabuhan tempat pemasukan; dan c. Pemberitahuan pabean impor Mesin atau faktur pembelian Mesin dalam negeri atas Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. 5. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 (1) Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Mesin dan/atau Barang dan Bahan untuk Pengembangan industri, Perusahaan mengajukan permohonan yang ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. (2) Permohonan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilampiri dengan: a. Akta pendirian Perusahaan; b. Surat Persetujuan Penanaman Modal; c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak; d. Daftar Mesin meliputi jumlah, jenis, spesifikasi teknis secara rinci per pelabuhan tempat pemasukan; e. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); f. Angka Pengenal Impor (API/APIT/API-P); dan g. Uraian ringkas proses produksi bagi industri yang menghasilkan barang atau uraian ringkas kegiatan usaha bagi industri jasa. (3) Permohonan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud