NOMOR 188/PMK.010/2015TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMORÂ 176/PMK.011/2009Â TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK
ATAS IMPOR MESIN SERTA BARANG DAN BAHAN UNTUK PEMBANGUNAN
ATAU PENGEMBANGAN INDUSTRI DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL
Â
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
- bahwa ketentuan mengenai pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang Dan Bahan Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.011/2012;
- bahwa untuk memberikan kepastian pengembangan usaha di bidang penanaman modal, dan untuk lebih memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha, perlu mengubah ketentuan mengenai pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang Dan Bahan Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal;
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang Dan Bahan Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.011/2012;
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMORÂ 176/PMK.011/2009Â TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN SERTA BARANG DAN BAHAN UNTUK PEMBANGUNAN ATAU PENGEMBANGAN INDUSTRI DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang Dan Bahan Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.011/2012, diubah sebagai berikut:
| 1. | Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2A
Pembebasan bea masuk dapat diberikan terhadap mesin, barang dan bahan yang berasal dari Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus, atau Tempat Penimbunan Berikat. |
||||||||||
| 2. | Ketentuan Pasal 3 diubah dengan menambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
|
||||||||||
| 3. | Ketentuan Pasal 4 diubah dengan menambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
|
||||||||||
| 4. | Di antara Pasal 5A dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5B yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5B
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO |
|
| Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 30 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,ttd. YASONNA H. LAOLY |

