PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 127 TAHUN 2024
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 127 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 65 TAHUN 2024 TENTANG PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk pemutakhiran data peta kapasitas fiskal daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap rincian peta kapasitas fiskal daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah; bahwa untuk memenuhi pemutakhiran data sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah; Mengingat : Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6906); Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 628); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 65 TAHUN 2024 TENTANG PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH. Pasal I Ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 628) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2024 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, ttd DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 1104
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 139 TAHUN 2024
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 139 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN ATAS TAGIHAN KEPADA PEMERINTAH DALAM KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :   bahwa untuk mengoptimalkan penerimaan negara serta memenuhi kebutuhan dan perkembangan pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, perlu dilakukan perubahan atas beberapa Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai ketentuan pembayaran atas tagihan kepada Pemerintah dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; bahwa untuk simplifikasi regulasi terhadap perubahan atas beberapa Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan pengaturan kembali ketentuan pembayaran atas tagihan kepada Pemerintah dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dalam satu Peraturan Menteri Keuangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran atas Tagihan kepada Pemerintah dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; Mengingat  :  Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4435) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5047); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5173) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6066); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5696); Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6848); Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881); Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012 tentang Pengalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 226); Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 24) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 62); Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1356); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.02/2021 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1510); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN ATAS TAGIHAN KEPADA PEMERINTAH DALAM KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah satuan kerja khusus yang melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Badan Pengelola Migas Aceh, yang selanjutnya disingkat BPMA adalah suatu badan Pemerintah yang dibentuk sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh untuk melakukan pengelolaan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 135 TAHUN 2024
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 135 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2025 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk menjaga keberlanjutan dalam mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik, menarik minat investasi, meningkatkan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di dalam negeri, dan mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, perlu dukungan pemerintah berupa kebijakan pemberian insentif fiskal; bahwa kebijakan pemberian insentif fiskal tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024, perlu dilanjutkan dengan kebijakan pemberian insentif fiskal berupa pajak penjualan atas barang mewah atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19A ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025; Mengingat : Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6995); Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6404) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6694); Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 146) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 154); Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354); Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 398); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1150) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 342); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2023 tentang  Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 737); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2025. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut PPnBM adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang PPN. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 271/BC/2024
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 271/BC/2024 TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) CEISA 4.0 TAHAP KEDELAPANBELAS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang :   bahwa untuk melaksanakan transformasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui CEISA 4.0, akan diterapkan secara penuh (mandatory) pada Layanan Impor, Layanan Ekspor, Layanan Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Layanan Pusat Logistik Berikat (PLB), Layanan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas/Free Trade Zone (FTZ), Layanan Voluntary Declaration, Layanan Perijinan Prinsip, Layanan Perbendaharaan, Layanan Manifes, Layanan Barang Kiriman, dan Layanan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE); Bahwa terhadap CEISA 4.0 Layanan Barang yang Menjadi Milik Negara telah dilakukan uji coba (piloting) pada Kantor Bea dan Cukai; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam mengimplementasikan CEISA 4.0 diperlukan ketentuan yang menetapkan mengenai penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0; bahwa telah dilakukan evaluasi pelaksanaan uji coba (Piloting) terhadap Kantor Bea dan Cukai secara bertahap berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-88/BC/2021 Tentang Pelaksanaan Piloting Implementasi CEISA 4.0, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-124/BC/2022 tentang Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Implementasi CEISA 4.0, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-218/BC/2022 tentang Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Implementasi CEISA 4.0 Layanan Perbendaharaan Menu Jaminan dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 87/BC/2023 tentang Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Implementasi CEISA 4.0; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Kedelapanbelas; Mengingat  :   Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 6573) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 155/PMK.04/2006 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1671); Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97/PMK.01/2017 tentang Tata Kelola Teknologi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 988) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara; Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2023 tentang Pengelolaan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara di Tempat Penimbunan Pabean; Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2018 tentang Pelayanan Penyampaian Pemberitahuan Kepabeanan Dan/Atau Pemberitahuan Cukai Dalam Keadaan Kahar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2023 tentang Tata Laksana Kelangsungan Layanan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai; Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor KEP-139/BC/2022 Tentang Standar Siklus Pengembangan Sistem Informasi Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai; Memperhatikan :  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-98/BC/2021 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Pertama; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 110/BC/2022 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Kedua; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 88/BC/2023 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Ketiga; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 111/BC/2023 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Keempat; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 138/BC/2023 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Kelima; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 160/BC/2023 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Keenam; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 181/BC/2023 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Ketujuh; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 60/BC/2024 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Kedelapan; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-72/BC/2024 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Kesembilan; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-85/BC/2024 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Kesepuluh; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-105/BC/2024 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Kesebelas; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-152/BC/2024 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Keduabelas; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-179/BC/2024 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Ketigabelas. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-198/BC/2024 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Keempatbelas. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-227/BC/2024 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Kelimabelas. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-236/BC/2024 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Keenambelas. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-269/BC/2024 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Ketujuhbelas MEMUTUSKAN: Menetapkan   : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) CEISA 4.0 TAHAP KEDELAPANBELAS. KESATU : Dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini yang dimaksud dengan: 1. Penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 adalah rangkaian kegiatan untuk menerapkan atau mengoperasikan aplikasi CEISA 4.0 dengan menggunakan sumber daya manusia, bisnis proses infrastruktur dan teknologi CEISA 4.0 secara penuh pada Kantor Bea dan Cukai yang ditetapkan. 2. Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Wilayah/Kantor Wilayah Khusus, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. KEDUA : Menetapkan penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 pada seluruh Kantor Bea dan Cukai yang memiliki jenis Layanan Administrasi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). KETIGA : Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada: 1. Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 2. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 3.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 19/BC/2024
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 19/BC/2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-16/BC/2022 TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BERUPA SIGARET, CERUTU, ROKOK DAUN ATAU KLOBOT, DAN TEMBAKAU IRIS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : bahwa tata cara penetapan tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2022 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris; bahwa untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara, beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2022 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris perlu diubah dan disempurnakan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam rangka penetapan tarif cukai hasil tembakau; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2022 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris; Mengingat : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1384) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 937); Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2022 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-16/BC/2022 TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BERUPA SIGARET, CERUTU, ROKOK DAUN ATAU KLOBOT, DAN TEMBAKAU IRIS. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2022 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (5) dan ayat (7) Pasal 13 diubah, serta di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5a), sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 (1) Sebelum memproduksi, mengimpor Hasil Tembakau dengan Merek baru atau mengubah Desain Kemasan penjualan eceran atas Merek yang sudah ada penetapan tarif cukainya, Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir terlebih dahulu harus mendapatkan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk Merek baru dari Kepala Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a. (2) Penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk Merek baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan juga terhadap Hasil Tembakau: a. yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium; atau b. yang digunakan untuk tujuan ekspor. (3) Penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk Merek baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap Hasil Tembakau berupa TIS yang dikemas dalam kemasan bukan untuk penjualan eceran. (4) Penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk Merek baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan berdasarkan permohonan dari Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilampiri dengan: a. contoh etiket atau kemasan penjualan eceran Hasil Tembakau; b. daftar Merek yang dimiliki dan masih berlaku sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; c. surat pernyataan di atas materai yang cukup dengan menyatakan: 1. Merek yang dimohonkan penetapan tarif cukainya tidak memiliki kesamaan dengan Merek Hasil Tembakau lainnya yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir lainnya dan tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 2. Desain Kemasan yang dimohonkan penetapan tarif cukainya tidak menyerupai Desain Kemasan yang telah dimiliki atau dipergunakan oleh Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir lainnya; 3. jenis Hasil Tembakau atas Merek yang dimohonkan penetapan tarif cukainya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 4. telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan termasuk di dalamnya pencantuman peringatan kesehatan dan informasi kesehatan, dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (5a) Dalam hal diperlukan informasi tambahan mengenai jenis Hasil Tembakau yang dimohonkan penetapan tarif cukainya, selain melampirkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Kantor dapat meminta Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir untuk melampirkan hasil pengujian laboratorium mengenai kandungan Hasil Tembakau yang dimohonkan penetapan tarif cukainya dari laboratorium yang telah mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). (6) Perubahan peringatan kesehatan dan informasi kesehatan karena ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak termasuk dalam perubahan Desain Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (5a) dikecualikan terhadap permohonan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk pemeriksaan laboratorium. 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 25 diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 (1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemantauan Harga Transaksi Pasar setiap bulan Juni dan September di wilayah kerja Kantor seluruh Indonesia. (2) Pemantauan Harga Transaksi Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan Harga Transaksi Pasar dengan Harga Jual Eceran yang tercantum dalam pita cukai Hasil Tembakau. (3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur. (4) Direktur melakukan penelitian atas hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan metodologi penelitian hasil pemantauan Harga Transaksi Pasar. (5) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan setelah dihitung per batang atau gram untuk suatu Merek ditemukan: a. Harga Transaksi Pasar telah melampaui Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram di atasnya; atau b. Harga Transaksi Pasar kurang dari 85% (delapan puluh
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1/KM.10/KF.4/2025
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1/KM.10/KF.4/2025 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 8 JANUARI 2025 SAMPAI DENGAN 14 JANUARI 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 8 Januari 2025 sampai dengan 14 Januari 2025; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KM.1/SJ.2/2019 tentang Uraian Jabatan Bagi Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 364 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 8 JANUARI 2025 SAMPAI DENGAN 14 JANUARI 2025. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 8 Januari 2025 sampai dengan 14 Januari 2025 sebagai berikut : No. Nilai Mata Uang Satuan 1. Rp 16.193,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.044,52 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.248,73 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.244,40 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 2.083,34 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.615,07 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.079,74 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.424,00 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.204,33 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.850,16 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.460,91 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 17.840,38 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.300,37 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,69 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 189,02 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 52.443,19 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 58,14 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 278,95 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.311,62 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 55,28 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 472,41 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.829,47 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.740,32 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.206,86 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,01 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 Januari 2025 sampai dengan 14 Januari 2025. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Menteri Keuangan; Wakil Menteri Keuangan; Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Pajak; Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 7 Januari 2025 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA PUSAT KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO, Ditandatangani secara elektronik NOOR FAISAL ACHMAD