PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 207/PMK.07/2020

TENTANG TATA CARA PENUNDAAN PENYALURAN DANA TRANSFER UMUM ATAS PEMENUHAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH UNTUK MENGALOKASIKAN BELANJA WAJIB DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,   Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penundaan Penyaluran Dana Transfer Umum atas Pemenuhan Kewajiban Pemerintah Daerah untuk Mengalokasikan Belanja Wajib;   Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENUNDAAN PENYALURAN DANA TRANSFER UMUM ATAS PEMENUHAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH UNTUK MENGALOKASIKAN BELANJA WAJIB. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 3. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah pendapatan desa yang bersumber dari Dana Transfer Umum yang diterima kabupaten/kota dalam APBD kabupaten/kota. 4. Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. 5. Belanja Wajib adalah belanja yang wajib dialokasikan oleh Daerah untuk mendanai urusan pemerintahan Daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 7. Dana Transfer Umum yang selanjutnya disingkat DTU adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan Daerah guna mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri dari Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum. 8. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. 9. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. 10. Belanja Wajib yang Bersumber dari DTU adalah belanja daerah yang bersumber dari DTU yang ditetapkan sesuai arah kebijakan penggunaan DTU dalam Undang-Undang mengenai APBN tahun anggaran berkenaan. 11. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau walikota bagi Daerah kota. 12. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing Pembantu Pengguna Anggaran BUN baik di kantor pusat maupun kantor Daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga nonkementerian yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN. 13. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom. 14. Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat TKDD adalah bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dan Desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Daerah dan Desa. 15. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Pasal 2 (1) Pemerintah Daerah wajib menganggarkan Belanja Wajib dalam APBD dan/atau perubahan APBD paling sedikit sebesar yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. (2) Belanja Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:a.belanja pendidikan;b.belanja kesehatan;c.Belanja Wajib yang Bersumber dari DTU; dand.ADD. Pasal 3 (1) Belanja pendidikan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) huruf a paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari total Belanja Daerah yang dianggarkan dalam APBD dan/atau perubahan APBD tahun anggaran berkenaan. (2) Belanja kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total Belanja Daerah tidak termasuk belanja gaji yang dianggarkan dalam APBD dan/atau perubahan APBD tahun anggaran berkenaan atau persentase tertentu yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Belanja gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa gaji pokok dan tunjangan yang melekat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Belanja Wajib yang Bersumber dari DTU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c ditetapkan paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) atau persentase yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN tahun anggaran berkenaan. (5) DTU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebesar DTU yang dianggarkan dalam APBN atau perubahan APBN tahun anggaran berkenaan. (6) DTU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikurangi dengan:a.DBH Cukai Hasil Tembakau;b.DBH Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi; danc.ADD. (7) Belanja Wajib yang Bersumber dari DTU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa belanja yang langsung untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah yang terkait dengan pembangunan infrastruktur untuk percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar Daerah termasuk pembangunan sumber daya manusia dukungan pendidikan. (8) ADD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari DTU yang dialokasikan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang memiliki desa atau persentase tertentu yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Ketentuan mengenai tata cara penundaan dan/atau pemotongan DTU terhadap Daerah yang tidak memenuhi ADD sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. BAB IIPEMENUHAN BELANJA PENDIDIKAN, BELANJA KESEHATAN, DAN BELANJA WAJIB YANG BERSUMBER DARI DTU Bagian KesatuEvaluasi dan Tindak Lanjut atas Hasil Evaluasi Pemenuhan Belanja Pendidikan, Belanja Kesehatan, dan Belanja Wajib yang Bersumber dari DTU dalam APBD Paragraf 1 Evaluasi Pemenuhan Belanja Pendidikan, Belanja Kesehatan, dan Belanja Wajib yang Bersumber dari DTU dalam APBD Pasal 4 (1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan c.q Direktorat Evaluasi dan Sistem Informasi melakukan evaluasi atas pemenuhan belanja pendidikan, belanja kesehatan, dan Belanja Wajib yang Bersumber dari DTU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam APBD tahun anggaran berkenaan paling lambat tanggal 21 Maret. (2) Dalam hal tanggal 21 Maret bertepatan dengan hari libur nasional atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada hari kerja berikutnya. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara menghitung besaran belanja pendidikan, belanja kesehatan,

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 196/PMK.010/2020

TENTANG PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PADA LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL TAHUN ANGGARAN 2020 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :   Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PADA LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL TAHUN ANGGARAN 2020. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Keuangan Internasional yang selanjutnya disingkat LKI adalah lembaga keuangan multilateral atau regional yang terdapat investasi Pemerintah Republik Indonesia di dalamnya. 2. Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau barang dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya. 3. Islamic Development Bank adalah LKI yang berkedudukan di Arab Saudi, yang keanggotaan Indonesia di dalamnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1975 tentang Mengesahkan Agreement Establishing The Islamic Development Bank. 4. Islamic Corporation for the Development of the Private Sector adalah LKI yang merupakan bagian dari Islamic Development Bank Group yang keanggotaan Indonesia di dalamnya disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 2002 tentang Pengesahan Agreement Establishing the Islamic Corporation for the Development of the Private Sector. 5. International Fund for Agricultural Development adalah LKI yang berada di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa yang keanggotaan Indonesia di dalamnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1977 tentang Mengesahkan Agreement Establishing The International Fund for Agricultural Development yang telah Ditandatangani oleh Perwakilan Tetap Republik Indonesia di New York. 6. International Development Association adalah LKI yang merupakan bagian dari World Bank Group yang menawarkan pinjaman lunak dan hibah kepada negara-negara berkembang termiskin di dunia, yang keanggotaan Indonesia di dalamnya disahkan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1968 tentang Keanggotaan Republik Indonesia pada International Development Association. 7. International Bank for Reconstruction and Development adalah LKI yang merupakan bagian dari World Bank Group yang keanggotaan Indonesia di dalamnya disahkan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund-IMF) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi Dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development-IBRD). 8. Credit Guarantee and Investment Facility adalah LKI yang merupakan bagian dari Asian Development Bank yang keanggotaan Indonesia di dalamnya disahkan dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2017 tentang pengesahan Credit Guarantee and Investment Facility Articles of Agreement (Pasal Persetujuan Fasilitas Penjaminan Kredit Dan Investasi). 9. Islamic Corporation for the Insurance of Investment and Export Credit adalah organisasi internasional yang merupakan salah satu unit usaha Islamic Development Bank Group, yang keanggotaan Indonesia di dalamnya disahkan dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2017 tentang Articles of Agreement of the Islamic Corporation for the Insurance of Investment and Export Credit (Pasal Persetujuan Korporasi Islam untuk Asuransi Investasi dan Kredit Ekspor) Pasal 2 Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai dasar penambahan Investasi Pemerintah kepada LKI Tahun Anggaran 2020. BAB IIPENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH PADA LKI TAHUN ANGGARAN 2020 Pasal 3 (1) Menteri Keuangan melakukan penambahan Investasi Pemerintah pada LKI, yaitu:a.Islamic Development Bank;b.Islamic Corporation for the Development of the Private Sector;c.International Fund for Agricultural Development;d.International Development Association;e.Islamic Corporation for the Insurance of Investment and Export Credit;f.International Bank for Reconstruction and Development; dang.Credit Guarantee and Investment Facility. (2) Penambahan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. BAB IIINILAI PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH PADA LKI TAHUN ANGGARAN 2020 Bagian KesatuIslamic Development Bank Pasal 4 Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada Islamic Development Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a paling banyak Rp89.002.441.000 (delapan puluh sembilan miliar dua juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) atau setara dengan USD5,817,153.00 (lima juta delapan ratus tujuh belas ribu seratus lima puluh tiga dolar Amerika Serikat) berupa pembayaran tunai. Bagian KeduaIslamic Corporation for the Development of the Private Sector Pasal 5 Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada Islamic Corporation for the Development of the Private Sector sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b paling banyak Rp45.415.530.000,00 (empat puluh lima miliar empat ratus lima belas juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) atau setara dengan USD2,968,335.25 (dua juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh lima dolar Amerika Serikat dua puluh lima sen) berupa pembayaran tunai. Bagian KetigaInternational Fund for Agricultural Development Pasal 6 Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada International Fund for Agricultural Development sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c paling banyak Rp45.900.000.000,00 (empat puluh lima miliar sembilan ratus juta rupiah) atau setara dengan USD3,000,000.00 (tiga juta dolar Amerika Serikat) berupa pembayaran tunai. Bagian KeempatInternational Development Association Pasal 7 Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada International Development Association sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d paling banyak Rp220.408.000.000,00 (dua ratus dua puluh miliar empat ratus delapan juta rupiah) dengan rincian: 1. Rp51.408.000.000,00 (lima puluh satu miliar empat ratus delapan juta rupiah) atau setara dengan USD3,360,000.00 (tiga juta tiga ratus enam puluh ribu dolar Amerika Serikat) berupa pembayaran non tunai, dan; 2. Rp169.000.000.000,00 (seratus enam puluh sembilan miliar rupiah) berupa pembayaran tunai. Bagian KelimaIslamic Corporation for the Insurance of Investment and Export Credit Pasal 8 Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada Islamic Corporation for the Insurance of Investment and Export Credit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e paling banyak Rp2.678.839.000,00 (dua miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) atau setara dengan USD175,087.50 (seratus tujuh puluh lima ribu delapan puluh tujuh dolar Amerika Serikat lima puluh sen) berupa pembayaran tunai. Bagian KeenamInternational Bank for Reconstruction and Development Credit Guarantee and Investment Facility Pasal 9 Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada International Bank for Reconstruction and Development sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f paling banyak Rp253.047.596.000,00 (dua ratus lima puluh tiga miliar empat puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) atau setara dengan USD16.539.058,50 (enam belas juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu lima puluh delapan dolar Amerika Serikat lima puluh sen) berupa pembayaran tunai. Bagian KetujuhCredit Guarantee and Investment Facility Pasal 10 Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada Credit Guarantee and Investment Facility sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g paling banyak Rp45.900.000.000,00 (empat puluh lima miliar sembilan ratus juta rupiah) atau setara dengan USD3,000,000.00 (tiga juta dolar

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2020

TENTANG PROTOKOL PERSIDANGAN DAN KEAMANAN DALAM LINGKUNGAN PENGADILAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,   Menimbang :   Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG PROTOKOL PERSIDANGAN DAN KEAMANAN DALAM LINGKUNGAN PENGADILAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan: 1. Pengadilan adalah pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding pada 4 (empat) lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung. 2. Persidangan adalah serangkaian proses memeriksa, mengadili dan memutus perkara oleh Hakim/Majelis Hakim di dalam maupun di luar gedung Pengadilan termasuk Persidangan secara elektronik. 3. Hakim adalah Hakim tingkat pertama dan tingkat banding pada 4 (empat) lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung. 4. Aparatur Pengadilan adalah seluruh Aparatur Pengadilan yang bukan berstatus sebagai Hakim pada 4 (empat) lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung. 5. Protokol Persidangan adalah pedoman yang mengatur perilaku dan tindakan orang yang hadir di Persidangan. 6. Protokol Keamanan adalah pedoman yang mengatur keadaan bebas dari bahaya yang memberikan perlindungan kepada Hakim, Aparatur Pengadilan dan masyarakat yang hadir di Pengadilan. 7. Ancaman adalah segala usaha, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan dari dalam maupun dari luar Pengadilan, yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan Hakim, Aparatur Pengadilan dan masyarakat yang hadir di Pengadilan. 8. Gangguan adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh pihak tertentu yang dapat menghambat, mengganggu, atau menggagalkan Pengamanan Hakim dan Aparatur Pengadilan. 9. Pengamanan adalah segala usaha, pekerjaan, dan tindakan yang dilakukan secara terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa bantuan teknologi untuk menjaga keamanan dari segala Ancaman dan Gangguan yang dapat mengganggu ataupun membahayakan keselamatan Hakim dan Aparatur Pengadilan. 10. Pengawalan adalah suatu kegiatan Pengamanan untuk melindungi Hakim yang sedang menangani perkara tertentu dan dilakukan secara terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu. 11. Penyelamatan adalah proses, cara, dan tindakan dalam Pengamanan yang dilakukan berdasarkan suatu perencanaan dan perintah atasan yang berperan untuk menyelamatkan jiwa Hakim, Aparatur Pengadilan dan pencari keadilan dari Ancaman faktual/keadaan darurat yang terjadi. 12. Satuan Pengamanan Pengadilan adalah satuan kelompok tugas yang dibentuk oleh Pengadilan untuk melakukan keamanan fisik guna penyelenggaraan Pengamanan swakarsa di lingkungan Pengadilan, yang dalam pelaksanaan tugasnya menggunakan atribut petugas keamanan. 13. Forum Komunikasi Keamanan adalah gugus tugas keamanan yang dibentuk oleh satuan kerja Pengadilan masing-masing yang mempunyai kewenangan untuk melakukan koordinasi dengan instansi yang terkait guna Pengamanan Persidangan. 14. Orang adalah Hakim/Majelis Hakim, Aparatur Pengadilan, Penuntut Umum/Oditur Militer, Penasihat Hukum/Kuasa Hukum, Satuan Pengamanan Pengadilan, pihak berperkara, Saksi, Ahli, Pendamping, dan/atau pengunjung sidang. BAB IITATA TERTIB UMUM DAN TATA TERTIB PERSIDANGAN Pasal 2 Semua sidang pemeriksaan Pengadilan bersifat terbuka untuk umum, kecuali Undang-Undang menentukan lain. Pasal 3 (1) Ketua Majelis Hakim menyatakan sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum. (2) Dalam hal kapasitas ruang sidang telah terpenuhi, untuk menjaga ketertiban, Ketua Majelis Hakim mengatur pembatasan pengunjung sidang. Pasal 4 (1) Setiap pengunjung yang masuk ke Pengadilan harus melalui 1 (satu) akses dan mengisi buku tamu, serta menukarkan kartu identitas dengan kartu pengunjung. (2) Setiap Orang dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda apapun yang dapat membahayakan keamanan sidang, kecuali aparatur keamanan yang bertugas. (3) Setiap Orang yang bertindak menjadi saksi dan/atau pihak dalam Persidangan wajib menitipkan senjata kepada Ketua Majelis Hakim atau petugas yang ditunjuk oleh Ketua Majelis Hakim setelah amunisinya dikeluarkan. (4) Satuan Pengamanan Pengadilan, karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan tanpa surat perintah untuk memastikan dan menjamin bahwa kehadiran setiap Orang di Pengadilan tidak membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang. (5) Setiap Orang yang hadir dalam ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan. (6) Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya Persidangan. (7) Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dilakukan dalam Persidangan tertutup untuk umum. (8) Pengunjung sidang dilarang berbicara satu sama lain, makan, minum, merokok, membaca koran, tidur dan/atau melakukan perbuatan yang dapat mengganggu jalannya Persidangan dan mengurangi kewibawaan Persidangan. (9) Setiap Orang yang hadir dalam ruang sidang dilarang menggunakan telepon seluler untuk melakukan komunikasi dalam bentuk apapun dan tidak mengaktifkan nada dering/suara telepon seluler selama Persidangan berlangsung. (10) Setiap Orang dilarang membuat kegaduhan, bersorak sorai dan/atau bertepuk tangan baik di dalam maupun di luar ruangan sidang yang dapat mengganggu jalannya Persidangan. (11) Pengunjung sidang dilarang mengeluarkan ucapan dan/atau sikap yang menunjukkan dukungan atau keberatan atas keterangan yang diberikan oleh para pihak, saksi dan/atau ahli selama Persidangan. (12) Setiap Orang dilarang keluar masuk ruang sidang untuk alasan yang tidak perlu dan dapat mengganggu jalannya Persidangan. (13) Setiap Orang dilarang membawa dan/atau menempelkan pengumuman/spanduk/tulisan atau brosur dalam bentuk apapun di lingkungan Pengadilan tanpa ada izin tertulis dari Ketua/Kepala Pengadilan. (14) Setiap Orang yang hadir di ruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan dan pantas, serta menggunakan alas kaki tertutup dengan memperhatikan kearifan lokal. (15) Setiap Orang dilarang merusak dan/atau mengganggu fungsi sarana, prasarana, dan/atau perlengkapan Persidangan. (16) Setiap Orang dilarang menghina Hakim/Majelis Hakim, Aparatur Pengadilan, para pihak, saksi, dan/atau ahli. (17) Setiap Orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mencederai dan/atau membahayakan keselamatan Hakim/Majelis Hakim, Aparatur Pengadilan, penuntut umum/oditur militer, penasihat hukum/kuasa hukum, Satuan Pengamanan Pengadilan, pihak berperkara, saksi, ahli, dan/atau pendamping. Pasal 5 (1) Sebelum sidang dimulai, Panitera, Penuntut Umum/Oditur Militer, Penasihat Hukum/Kuasa Hukum, para pihak, dan pengunjung sidang telah duduk di tempat duduk dalam ruang sidang yang telah ditentukan. (2) Hakim/Majelis Hakim telah mengenakan toga/Pakaian Dinas Upacara IV atau pakaian sidang dan perlengkapannya sebelum memasuki ruang sidang, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. (3) Panitera/panitera pengganti telah memakai jas/Pakaian Dinas Upacara IV atau pakaian sidang dan perlengkapannya sebelum memasuki ruang sidang, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. (4) Pada saat Hakim/Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang, Aparatur Pengadilan yang bertugas sebagai protokol mempersilakan setiap Orang yang hadir dalam ruang sidang untuk berdiri sebagai penghormatan terhadap Hakim/Majelis Hakim. Pasal 6 (1) Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan di tempat duduk masing-masing dan memelihara ketertiban dalam sidang. (2) Hakim/Ketua Majelis Hakim memimpin pemeriksaan dan memelihara tata tertib di Persidangan.

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 187/PMK.05/2020

TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT BERHARGA NEGARA DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL TAHUN 2020, SERTA PENGGUNAAN SISA DANA PENERBITAN SURAT BERHARGA NEGARA TAHUN 2020 DALAM RANGKA PEMBIAYAAN PELAKSANAAN LANJUTAN KEGIATAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL TAHUN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,   Menimbang :   Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT BERHARGA NEGARA DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL TAHUN 2020, SERTA PENGGUNAAN SISA DANA PENERBITAN SURAT BERHARGA NEGARA TAHUN 2020 DALAM RANGKA PEMBIAYAAN PELAKSANAAN LANJUTAN KEGIATAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL TAHUN 2021. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 2. Surat Berharga Negara Tujuan Tertentu yang selanjutnya disebut SBN Tujuan Tertentu adalah Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara yang diterbitkan oleh pemerintah dalam rangka pembiayaan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional untuk kegiatan public goods dan non-public goods yang berupa belanja dan pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta pembiayaan korporasi. 3. Sisa Dana Penerbitan Surat Berharga Negara dengan Tujuan Tertentu yang Tidak Terserap pada Tahun Anggaran 2020 selanjutnya disebut Sisa Dana adalah sisa dana dari penerbitan SBN Tujuan Tertentu yang dapat digunakan Pemerintah untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut pada Tahun Anggaran 2021. 4. Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi COVID-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional. 5. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN. 6. Public Goods adalah belanja barang/jasa atau insentif/bantuan sosial untuk kepentingan umum, yang mencakup pembiayaan untuk sektor kesehatan dan perlindungan sosial serta program sektoral pada kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka penanganan dampak pandemi COVID-19 dan PEN. 7. Non-Public Goods adalah belanja subsidi, pemberian insentif dan stimulus fiskal lainnya, yang mencakup pembiayaan antara lain untuk memberikan insentif usaha, UMKM, pembiayaan korporasi dan kegiatan insentif lainnya dalam rangka penanganan dampak pandemi COVID-19 dan PEN. 8. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Indonesia. 9. Rekening Khusus dalam rangka Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi COVID-19 dan PEN yang selanjutnya disebut Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN adalah rekening lain-lain milik BUN di Bank Indonesia yang digunakan untuk menampung dan mengelola hasil penerbitan SBN Tujuan Tertentu dalam rangka penanganan dampak pandemi COVID-19 dan PEN. BAB IIPENERBITAN SURAT BERHARGA NEGARA UNTUK PEMBIAYAAN KEGIATAN PENANGANAN PANDEMI COVID-19 DAN PEN  Pasal 2 Dalam rangka pembiayaan penanganan pandemi COVID-19 dan PEN Tahun Anggaran 2020, pada Tahun Anggaran 2020 Menteri Keuangan dapat menerbitkan SBN Tujuan Tertentu yang meliputi: a. penerbitan SBN Tujuan Tertentu melalui private placement kepada Bank Indonesia untuk membiayai kegiatan yang termasuk kategori Public Goods; dan/atau b. penerbitan SBN Tujuan Tertentu melalui lelang termasuk yang dibeli oleh Bank Indonesia di pasar perdana untuk membiayai kegiatan yang termasuk kategori Non-Public Goods.  Pasal 3 (1) Dalam rangka penerbitan SBN Tujuan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur Jenderal Perbendaharaan menyusun kebutuhan pembiayaan kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan PEN berdasarkan:a.kebutuhan pembiayaan APBN; danb.kebutuhan riil penanganan pandemi COVID-19 dan PEN. (2) Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan kebutuhan pembiayaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko sebagai dasar penerbitan SBN Tujuan Tertentu.  Pasal 4 (1) Kebutuhan pembiayaan APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a berupa rencana belanja, pengeluaran pembiayaan, dan penempatan dana dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan PEN. (2) Kebutuhan riil penanganan pandemi COVID-19 dan PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b berupa realisasi pembayaran kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan PEN. (3) Hasil penerbitan SBN Tujuan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditempatkan pada Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN. BAB IIIPENERBITAN SURAT BERHARGA NEGARA UNTUK PEMBIAYAAN KEGIATAN PENANGANAN PANDEMI COVID-19 DAN PEN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2020  Pasal 5 (1) Khusus untuk SBN Tujuan Tertentu yang diterbitkan pada akhir Tahun Anggaran 2020, rencana belanja, pengeluaran pembiayaan, dan penempatan dana dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) merupakan rencana belanja, pengeluaran pembiayaan, dan penempatan dana dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan PEN sampai dengan akhir tahun 2020. (2) Rencana belanja, pengeluaran pembiayaan, dan penempatan dana dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan:a.sisa pagu untuk pekerjaan yang telah dikontrakkan pada Tahun Anggaran 2020;b.sisa pagu untuk kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan PEN yang telah ditetapkan dalam DIPA Tahun Anggaran 2020; danc.sisa alokasi anggaran untuk kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan PEN yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai postur dan rincian APBN Tahun Anggaran 2020 namun belum ditetapkan dalam DIPA Tahun Anggaran 2020.  Pasal 6 Khusus untuk SBN Tujuan Tertentu yang diterbitkan pada akhir Tahun Anggaran 2020, realisasi pembayaran kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) merupakan realisasi pembayaran sampai dengan periode terakhir penyampaian kebutuhan penerbitan SBN Tujuan Tertentu Tahun Anggaran 2020.  Pasal 7 (1) Sisa pagu untuk pekerjaan yang telah dikontrakkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a merupakan:a.sisa kontrak tahun tunggal Tahun Anggaran 2020 atas pekerjaan yang berakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; dan/ataub.sisa kontrak tahun tunggal Tahun Anggaran 2020 yang dilanjutkan di Tahun Anggaran 2021. (2) Sisa kontrak tahun tunggal Tahun Anggaran 2020 atas pekerjaan yang berakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan selisih nilai kontrak dengan nilai realisasi termasuk rencana

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 249/PMK.07/2015

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 249/PMK.07/2015 TENTANG PERUBAHAN RINCIAN DANA BAGI HASIL PAJAKTAHUN ANGGARAN 2015 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN RINCIAN DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2015. Pasal 1 (1) Perubahan rincian Dana Bagi Hasil Pajak (DBH Pajak) Tahun Anggaran 2015 terdiri atas:DBH Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN) dan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21); danDBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (2) Perubahan rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas prognosa realisasi penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN, PPh Pasal 21 dan PBB. Pasal 2 (1) Perubahan rincian DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 ditetapkan sebesar Rp23.780.065.007.000,00 (dua puluh tiga triliun tujuh ratus delapan puluh miliar enam puluh lima juta tujuh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN sebesar Rp1.347.583.343.000,00 (satu triliun tiga ratus empat puluh tujuh miliar lima ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus empat puluh tiga ribu rupiah); danDBH PPh Pasal 21 sebesar Rp22.432.481.664.000,00 (dua puluh dua triliun empat ratus tiga puluh dua miliar empat ratus delapan puluh satu juta enam ratus enam puluh empat ribu rupiah). (2) Alokasi lebih salur DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 ditetapkan sebesar Rp7.407.557.000,00 (tujuh miliar empat ratus tujuh juta lima ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN sebesar Rp180.129.200,00 (seratus delapan puluh juta seratus dua puluh sembilan ribu dua ratus rupiah); danDBH PPh Pasal 21 sebesar Rp7.227.427.800,00 (tujuh miliar dua ratus dua puluh tujuh juta empat ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah). (3) Perubahan rincian DBH PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 WPOPDN dan alokasi lebih salur DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk masing-masing daerah tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Perubahan rincian DBH PPh Pasal 21 dan alokasi lebih salur DBH PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk masing-masing daerah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Perubahan rincian DBH PBB ditetapkan sebesar Rp24.277.127.259.000,00 (dua puluh empat triliun dua ratus tujuh puluh tujuh miliar seratus dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), yang terdiri atas:a.Perubahan rincian DBH PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota:1)DBH PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten/kota; dan2)DBH PBB Pemerintah Pusat yang dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten/kota.b.Perubahan rincian DBH PBB bagian provinsi/kabupaten/kota; danc.Perubahan rincian Biaya Pemungutan PBB. (2) Perubahan rincian DBH PBB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Perubahan rincian DBH PBB bagian provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Perubahan rincian Biaya Pemungutan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Alokasi lebih salur merupakan selisih lebih antara perubahan rincian dibandingkan dengan penyaluran triwulan I sampai dengan triwulan III TA 2015. (2) Perubahan rincian dan lebih salur digunakan sebagai dasar penyusunan revisi DIPA dan penyaluran Triwulan IV. Pasal 5 (1) Penyaluran alokasi DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN, PPh Pasal 21 dan PBB Tahun Anggaran 2015 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam rangka pengendalian pelaksanaan APBN dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah, penyaluran DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 dan PBB triwulan IV dapat dilakukan penundaan paling tinggi 100% (seratus per seratus) dari alokasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini, setelah dikurangi dengan realisasi penyaluran triwulan I, triwulan II dan triwulan III. (3) Penundaan penyaluran DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 dan DBH PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), akan diperhitungkan setelah alokasi kurang bayar DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 dan DBH PBB ditetapkan dalam APBN tahun anggaran berikutnya. Pasal 6Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Desember 2015MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakartapada tanggal 29 Desember 2015DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1972

Keputusan Bersama Menteri Nomor : 150 TAHUN 2015

KEPUTUSAN BERSAMAMENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN,DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA,DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIANOMOR : 150 TAHUN 2015NOMOR : 2/SKB/MEN/VI/2015NOMOR : 01 TAHUN 2015 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2016 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERIPENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI,REPUBLIK INDONESIAMenimbang : Mengingat :   MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2016. KESATU : Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016 sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini. KEDUA : Penetapan tanggal 1 Ramadhan 1437 Hijriyah, Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah, dan Hari Raya Idul Adha 1437 Hijriyah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama. KETIGA : Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KEEMPAT : Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan. KELIMA : Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing. KEENAM : Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.     Ditetapkan di Jakartapada tanggal 25 Juni  2015 MENTERI AGAMA,REPUBLIK INDONESIA, ttd LUKMAN HAKIM SAIFUDIN MENTERI KETENAGAKERJAANREPUBLIK INDONESIA, ttd HANIF DHAKIRI MENTERI PENDAYAGUNAANAPARATUR NEGARA DANREFORMASI BIROKRASIREPUBLIK INDONESIA, ttd YUDDY CHRISNANDI