PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 106/PMK.04/2022

TENTANG PEMUNGUTAN BEA KELUAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Mengingat :   Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMUNGUTAN BEA KELUAR. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:  BAB IIPENGENAAN, PENGECUALIAN,DAN PERHITUNGAN BEA KELUAR Bagian KesatuPengenaan dan Pengecualian Bea Keluar Pasal 2 (1) Terhadap Barang Ekspor dapat dikenakan Bea Keluar. (2) Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan untuk dikenakan Bea Keluar, dapat dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar, dalam hal Barang Ekspor tersebut merupakan:barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam;barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;barang pindahan;Barang Pribadi Penumpang, Barang Awak Sarana Pengangkut, Barang Pelintas Batas, atau Barang Kiriman sampai dengan batas Nilai Pabean Ekspor dan/atau jumlah tertentu;barang asal impor yang kemudian diekspor kembali; ataubarang Ekspor yang akan diimpor kembali. Pasal 3 (1) Pengecualian pengenaan Bea Keluar terhadap barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, diberikan terhadap Barang Ekspor yang diekspor oleh perguruan tinggi, atau lembaga atau badan yang melakukan penelitian dan/atau pengembangan. (2) Pengecualian pengenaan Bea Keluar terhadap barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:a.hanya diperuntukkan bagi pengenalan hasil produksi atau produk baru;b.tidak untuk diolah lebih lanjut, kecuali untuk penelitian dan/ atau pengembangan kualitas; danc.harus dalam jumlah yang wajar. (3) Pengecualian pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Pribadi Penumpang, Barang Awak Sarana Pengangkut, Barang Pelintas Batas, atau Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f, diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:a.Nilai Pabean Ekspor tidak melebihi Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); danb.untuk Barang Ekspor yang merupakan:1.Barang Pribadi Penumpang dan Barang Awak Sarana Pengangkut, yaitu barang per orang untuk setiap keberangkatan;2.Barang Pelintas Batas, yaitu barang per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan; atau3.Barang Kiriman, yaitu barang per orang untuk setiap pengiriman. (4) Dalam hal Nilai Pabean Ekspor Barang Pribadi Penumpang, Barang Awak Sarana Pengangkut, Barang Pelintas Batas, dan Barang Kiriman melebihi batas pengecualian pengenaan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), atas kelebihan Nilai Pabean Ekspor dipungut Bea Keluar. (5) Dalam hal Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri dari lebih dari 1 (satu) jenis barang yang dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar, atas kelebihan Nilai Pabean Ekspor dipungut Bea Keluar secara proporsional berdasarkan Nilai Pabean Ekspor masing-masing barang. (6) Pengecualian pengenaan Bea Keluar terhadap barang asal impor yang kemudian diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf g, diberikan dengan ketentuan Barang Ekspor yang bersangkutan:a.berasal dari barang impor yang pada saat impornya nyata-nyata akan diekspor kembali;b.berasal dari barang impor yang belum keluar dari kawasan pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara; atauc.dapat diyakini bahwa Barang Ekspor tersebut merupakan benar-benar barang asal impor, yang dibuktikan dengan dokumen pendukung. Bagian Kedua Pengajuan, Penelitian, dan Persetujuanatas Permohonan Pengecualian Pengenaan Bea Keluar Pasal 4 (1) Untuk mendapatkan pengecualian atas pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e, huruf g, dan huruf h, Eksportir harus mengajukan permohonan melalui SKP kepada Kepala Kantor Pabean. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data mengenai rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pengecualian pengenaan Bea Keluar dan dilampiri dengan dokumen berupa:surat rekomendasi atau dokumen dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri yang memberikan penjelasan mengenai kepemilikan barang, untuk mendapatkan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a;surat rekomendasi atau dokumen dari kementerian/lembaga teknis terkait yang memberikan penjelasan mengenai tujuan barang diekspor, untuk mendapatkan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b; huruf c; atau huruf d;surat keterangan pindah yang telah ditandasahkan oleh perwakilan negara asing di Indonesia, untuk mendapatkan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e;dokumen importasi yang terkait dengan Barang Ekspor, untuk mendapatkan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf g; ataudokumen yang menjelaskan tentang kontrak kerja atau dokumen yang menjelaskan tujuan barang diekspor untuk diimpor kembali, untuk mendapatkan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h. (3) Dalam hal SKP mengalami gangguan atau belum dapat diterapkan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):disampaikan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean dengan tembusan disampaikan kepada Direktur; dandilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5 (1) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (2) Dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut dalam penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean dapat meminta keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan. (3) Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri memutuskan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung setelah:permohonan diterima secara lengkap; atauketerangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima secara lengkap. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pemberian pengecualian atas pengenaan Bea Keluar. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. (6) Dalam hal terdapat kuota ekspor atas barang yang dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), persetujuan Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan dengan mempertimbangkan sisa kuota ekspor. (7) Pengawasan atas pemotongan kuota ekspor barang yang dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan melalui SKP. (8) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 197/PMK.07/2020

TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 48/PMK.07/2019 TENTANG PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,   Menimbang :   Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 48/PMK.07/2019 TENTANG PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 400) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 101) diubah sebagai berikut: 1. Di antara angka 22 dan angka 23 Pasal 1 disisipkan 3 (tiga) angka, yakni angka 22a, angka 22b, dan angka 22c, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 1.Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat TKDD adalah bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dan Desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Daerah dan Desa.2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.3.Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.4.Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.5.Dana Perimbangan adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas Dana Transfer Umum dan Dana Transfer Khusus.6.Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah.7.Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.8.Dana BOS Reguler adalah dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.9.Dana BOS Afirmasi adalah dana BOS Afirmasi yang dialokasikan untuk mendukung operasional rutin bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.10.Dana BOS Kinerja adalah dana BOS Kinerja yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.11.Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional pembelajaran dan dukungan biaya personal bagi anak yang mengikuti pendidikan anak usia dini.12.Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut Dana TPG PNSD adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.13.Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut Dana Tamsil Guru PNSD adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.14.Dana Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut Dana TKG PNSD adalah tunjangan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagai kompensasi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan tugas di daerah khusus, yaitu di desa yang termasuk dalam kategori sangat tertinggal menurut indeks desa membangun dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.15.Dana Bantuan Operasional Kesehatan yang selanjutnya disebut Dana BOK adalah dana yang digunakan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan, khususnya pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat, penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi, dan malnutrisi.16.Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Dana BOKB adalah dana yang digunakan untuk meningkatkan keikutsertaan KB dengan peningkatan akses dan kualitas pelayanan KB yang merata.17.Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil Menengah yang selanjutnya disebut Dana PK2UKM adalah dana yang digunakan untuk membantu mendanai kegiatan peningkatan kapasitas koperasi, dan usaha kecil dan menengah.18.Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut Dana Pelayanan Adminduk adalah dana yang digunakan untuk menjamin keberlanjutan dan keamanan Sistem Administrasi Kependudukan (SAK) terpadu dalam menghasilkan data dan dokumen kependudukan yang akurat dan seragam di seluruh Indonesia.19.Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.20.Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya yang selanjutnya disebut Dana BOP Museum dan Taman Budaya adalah dana yang dialokasikan untuk membantu peningkatan kualitas pengelolaan museum dan taman budaya agar memenuhi standar pelayanan teknis museum dan taman budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.21.Dana Pelayanan Kepariwisataan adalah dana yang dialokasikan untuk mendukung peningkatan kualitas destinasi pariwisata dan daya saing pariwisata daerah, serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas masyarakat lokal, serta perluasan kesempatan kerja di bidang pariwisata.22.Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah yang selanjutnya disebut Dana Bantuan BLPS adalah dana bantuan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah berupa pembiayaan layanan pengolahan sampah dalam pengoperasian pembangkit listrik tenaga sampah.22a.Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak atau yang selanjutnya disebut Dana Pelayanan PPA adalah bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam penyediaan layanan kepada perempuan dan anak korban kekerasan termasuk tindak pidana perdagangan orang.22b.Dana Fasilitasi Penanaman Modal adalah dana yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan fasilitasi penanaman modal di daerah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.22c.Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian adalah dana yang ditujukan untuk mendukung keberdayaan masyarakat memenuhi kebutuhan pangan dari hasil pekarangannya sendiri dengan membantu pemerintah daerah dalam menyukseskan program pekarangan pangan lestari.23.Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PA BUN adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga.24.Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari

SURAT EDARAN NOMOR SE – 17/PJ/2022

TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBETULAN ATAU PEMBATALANATAS SURAT KETERANGAN PENGUNGKAPAN HARTA BERSIH DIREKTUR JENDERAL PAJAK A. Umum Sehubungan dengan dilaksanakannya Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PMK-196/PMK.03/2021), Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela, dengan membayar Pajak Penghasilan bersifat final yang terutang dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta. Atas penyampaian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta akan diterbitkan Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih. Namun demikian, apabila Harta bersih yang diungkapkan Wajib Pajak belum sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, atas Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih yang telah diterbitkan dapat dilakukan pembetulan atau pembatalan. Oleh karena itu, untuk memberikan keseragaman dalam pelaksanaan pembetulan atau pembatalan Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih perlu menetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai petunjuk teknis pembetulan atau pembatalan atas Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih.     B. Maksud dan Tujuan 1.Maksud Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam melakukan pembetulan atau pembatalan atas Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih.2.Tujuan Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan keseragaman dalam pelaksanaan pembetulan atau pembatalan atas Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih.     C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:1.pengertian;2.ketentuan umum;3.petunjuk teknis pembetulan atas Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih;4.petunjuk teknis pembatalan atas Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih;5.tindak lanjut atas data yang diperoleh Kantor Pelayanan Pajak;6.tindak lanjut atas permohonan pembetulan yang disampaikan oleh Wajib Pajak; dan7.lain-lain.     D. Dasar 1.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;2.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PMK-196/PMK.03/2021).     E. Materi 1.PengertianDalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:a.Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.b.Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta.c.Pajak Penghasilan adalah pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya.d.Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.e.Surat Pernyataan adalah surat pernyataan harta untuk pengampunan pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.f.Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta yang selanjutnya disingkat SPPH adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan Harta, Utang, Harta bersih, serta penghitungan dan pembayaran Pajak Penghasilan terutang yang bersifat final.g.Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih yang selanjutnya disebut Surat Keterangan adalah bukti keikutsertaan Wajib Pajak dalam program pengungkapan sukarela berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.h.Surat Pemberitahuan Tahunan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan adalah Surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.  2.Ketentuan Umuma.Program Pengungkapan Sukarela (PPS) memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan atau dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020, membayar Pajak Penghasilan bersifat final yang terutang atas tambahan penghasilan yang diungkap, dan menyampaikan SPPH secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak.b.Pengungkapan Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan Kebijakan I dalam PPS.c.Pengungkapan Harta bersih yang belum atau kurang dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan Kebijakan II dalam PPS.d.Atas penyampaian SPPH sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diterbitkan Surat Keterangan secara elektronik.e.Dalam hal berdasarkan penelitian, terdapat ketidaksesuaian antara Harta bersih yang diungkapkan dengan keadaan sebenarnya, Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pembetulan atau pembatalan atas Surat Keterangan.  3.Petunjuk Teknis Pembetulan atas Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersiha.Pembetulan atas Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf e dilakukan dalam hal terdapat kesalahan penulisan dan/atau kesalahan penghitungan dalam Surat Keterangan, berdasarkan data yang disediakan oleh sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.b.Pembetulan kesalahan penulisan dalam Surat Keterangan merupakan pembetulan atas kesalahan yang tidak menyebabkan penambahan atau pengurangan pada nilai Harta bersih dan/atau nilai Pajak Penghasilan yang bersifat final yang diungkapkan, antara lain:1)kesalahan penulisan identitas seperti nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Induk Kependudukan, dan alamat; dan2)kesalahan penulisan elemen-elemen data pada Surat Keterangan.c.Pembetulan kesalahan penghitungan dalam Surat Keterangan merupakan pembetulan atas:1)kesalahan dalam penghitungan nilai Harta, nilai Utang, dan/atau Harta bersih;2)kesalahan dalam menentukan pedoman nilai Harta dan/atau Utang; dan/atau3)hal-hal lain yang dapat mengakibatkan penambahan atau pengurangan pada nilai Harta bersih dan/atau nilai Pajak Penghasilan yang bersifat final yang diungkapkan.d.Berdasarkan data kesalahan penulisan dan/atau kesalahan penghitungan yang disediakan oleh sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, KPP melakukan penelitian.e.Penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilakukan oleh pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan/Tim Pengawasan Perpajakan. Pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan merupakan pegawai yang memiliki tugas melaksanakan serangkaian kegiatan pembinaan dan penelitian atas pemenuhan kewajiban perpajakan. Tim Pengawasan Perpajakan merupakan Fungsional Pemeriksa Pajak yang melaksanakan pengujian kepatuhan perpajakan dalam Penelitian Kepatuhan Material dan atas subunsur pengawasan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.f.Penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilakukan dengan cara:1)dalam hal terjadi kesalahan penulisan:a)membandingkan data identitas Wajib Pajak pada Surat Keterangan dengan identitas Wajib Pajak yang sebenarnya; dan/ataub)membandingkan elemen-elemen data pada Surat Keterangan dengan elemen-elemen data yang sebenarnya.2)dalam hal terjadi kesalahan penghitungan:a)membandingkan nilai Harta pada Surat Keterangan dengan nilai Harta yang dijadikan pedoman untuk menghitung besarnya jumlah Harta bersih sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) atau Pasal 6 ayat (4) PMK-196/PMK.03/2021; dan/ataub)membandingkan nilai Utang pada Surat Keterangan dengan batasan nilai Utang yang diperkenankan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) PMK-196/PMK.03/2021.g.Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf f ditemukan:1)kesalahan penulisan yang tidak menyebabkan penambahan atau pengurangan pada nilai Harta bersih dan/atau nilai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam Surat Keterangan, maka diterbitkan lembar penelitian dan surat pembetulan atas Surat Keterangan;2)kesalahan penghitungan yang mengakibatkan kelebihan atau kekurangan pembayaran jumlah Pajak Penghasilan yang bersifat final yang tercantum dalam Surat Keterangan, diterbitkan surat klarifikasi;3)kesalahan penghitungan yang tidak mengakibatkan kelebihan atau kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam Surat Keterangan, diterbitkan lembar penelitian dan surat pembetulan atas Surat Keterangan,melalui aplikasi yang disediakan oleh

Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP – 25/PJ/2015

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 25/PJ/2015 TENTANG PENUNJUKAN PT ACHILLES ADVANCED SYSTEMS SEBAGAI PERUSAHAANPENYEDIA JASA APLIKASI YANG DAPAT MENYALURKAN PENYAMPAIAN SURATPEMBERITAHUAN SECARA ELEKTRONIK KE DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Membaca : Surat Direktur PT Achilles Advanced Systems tanggal 4 November 2014 perihal Pemohonan PT Achilles Advanced Systems Menjadi Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) Menimbang : bahwa PT Achilles Advanced Systems telah memenuhi syarat untuk dapat menyalurkan penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak, maka perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang penunjukan PT Achilles Advanced Systems sebagai perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP) yang dapat menyalurkan penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN PT ACHILLES ADVANCED SYSTEMS SEBAGAI PERUSAHAAN PENYEDIA JASA APLIKASI (ASP) YANG DAPAT MENYALURKAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN SECARA ELEKTRONIK KE DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. PERTAMA : Menunjuk Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) dibawah ini: Nama NPWP : PT ACHILLES ADVANCED SYSTEMS No. NPWP : 709388391-011.000 Alamat : The H Tower, Lantai 19 Unit CJl. HR. Rasuna Said Kav. 20 Blok X-10 Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940 untuk dapat menyalurkan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik (e-Filing) ke Direktorat Jenderal Pajak. KEDUA : Dalam menyalurkan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik (e-Filing) ke Direktorat Jenderal Pajak, PT Achilles Advanced Systems harus melaksanakan hal-hal sebagai berikut : a) Menjaga agar sistem Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut sistem e-Filing senantiasa dalam keadaan operasional dan menjamin kelancarannya; b) Menyalurkan penyampaian Surat Pemberitahuan dengan menggunakan sistem e-Filing secara real time yang dapat langsung dimonitor oleh Direktorat Jenderal Pajak; c) Menanggung biaya sendiri dalam pengembangan dan pemeliharaan sistem yang diperlukan untuk pelayanan prima dalam sistem e-Filing, termasuk penyesuaian sistem akibat dari perubahan kebijakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak; d) Melakukan penyamaan (sinkronisasi) arus data sistem e-Filing secara harian dengan standar prosedur yang telah ditetapkan; e) Melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kemudahan dan manfaat sistem e-Filing; f) Merahasiakan seluruh catatan arus data yang timbul atau diketahui dalam pelaksanaan penyaluran penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak dan tidak menggunakan untuk kepentingan lain dan;  g) Tetap menjaga kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada huruf walaupun penunjukan sebagai Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) telah dicabut. KETIGA : Dalam jangka waktu tertentu Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pemeriksaan terhadap sistem e-Filing (System Information Technology Audit) yang diaplikasikan oleh PT Achilles Advanced Systems meliputi: database, aplikasi, keamanan, komunikasi data, sistem backup dan prosedur. KEEMPAT : Apabila PT Achilles Advanced Systems berniat untuk mengundurkan diri sebagai Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang dapat menyalurkan penyampaian Surat Pemberitahuan, PT Achilles Advanced Systems harus memberitahukan secara tertulis kepada Direklur Jenderal Pajak paling lambat 2 (dua) bulan sebelum saat mengundurkan diri. KELIMA : Penunjukan PT Achilles Advanced Systems sebagai Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang dapat menyalurkan penyampaian Surat Pemberitahuan akan dicabut apabila:  KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 18 Februari 2015DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd SIGIT PRIADI PRAMUDITO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 57/KM.10/2015

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 57/KM.10/2015 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 02 DESEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 08 DESEMBER 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 02 DESEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 08 DESEMBER 2015. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 02 Desember 2015 sampai dengan 08 Desember 2015 sebagai berikut : 1. Rp 13.757,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.936,93   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.321,59   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.956,58   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.774,89   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.245,83   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.017,74   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.586,32   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.739,12   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.756,31   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.576,10   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.426,45   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.214,35   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,58   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 206,52   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 45.173,02   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 130,45   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 291,97   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.663,02   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 96,15   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 384,42   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.755,06   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.597,25   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.152,26   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,96   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 02 Desember 2015 sampai dengan 08 Desember 2015; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 01 Desember 2015a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Plt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA NIP 197011231999031006

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 217/PMK.05/2020

TENTANG PELAKSANAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PENYELESAIAN PEKERJAAN PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 YANG TIDAK TERSELESAIKAN SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN 2020 DAN AKAN DILANJUTKAN PADA TAHUN ANGGARAN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,   Menimbang :   Mengingat :  MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PENYELESAIAN PEKERJAAN PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 YANG TIDAK TERSELESAIKAN SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN 2020 DAN AKAN DILANJUTKAN PADA TAHUN ANGGARAN 2021. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran (PA) untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan. 2. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara. 3. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara (BUN) untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa BUN. 4. Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada bendahara pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas, atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan surat perintah membayar langsung. 5. Berita Acara Serah Terima yang selanjutnya disingkat BAST adalah dokumen legalitas penyerahan hasil pekerjaan dari penyedia barang/jasa kepada pemberi kerja. 6. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan yang selanjutnya disingkat BAPP adalah dokumen legalitas untuk dijadikan sebagai bahan bukti pekerjaan telah selesai dikerjakan sesuai dengan kontrak. 7. Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia barang/jasa untuk melaksanakan suatu pekerjaan tertentu. 8. Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh bank umum/perusahaan penjaminan/perusahaan asuransi/lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia. 9. Jaminan Pemeliharaan adalah Jaminan tertulis dari penerbit Jaminan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah untuk menjamin bahwa dalam hal penyedia barang/jasa tidak melaksanakan pekerjaan pemeliharaan yang telah dilakukan pembayarannya maka penjamin akan membayar kepada PPK sebesar nilai jaminan. 10. Jaminan atas Pembayaran untuk Tagihan Pihak Ketiga atas Kontrak yang Prestasi Pekerjaannya Belum mencapai 100% (seratus persen) pada Akhir Tahun Anggaran yang selanjutnya disebut Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran adalah Jaminan tertulis dari bank dengan nilai Jaminan paling sedikit sebesar persentase pekerjaan yang belum diselesaikan untuk menjamin bahwa dalam hal penyedia barang/jasa tidak menyelesaikan pekerjaan yang telah dilakukan pembayaran, sehingga penjamin akan membayar kepada PPK sebesar nilai Jaminan. BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2020 dan akan dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2021. (2) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pekerjaan dari suatu Kontrak yang:a.dibiayai dari rupiah murni;b.pembayarannya dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS kontraktual dengan lampiran Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran; danc.ditandatangani paling lambat tanggal 30 November 2020. (3) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Kontrak tahunan dan Kontrak tahun jamak pada akhir masa Kontrak. (4) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk:a.pekerjaan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan program pemulihan ekonomi nasional; danb.pengadaan alat utama sistem persenjataan Tentara Nasional Indonesia. BAB IIIPENYELESAIAN PEKERJAAN YANG TIDAK TERSELESAIKAN SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN 2020 Bagian KesatuKeputusan Penyelesaian Sisa Pekerjaan ke Tahun Berikutnya Pasal 3 (1) Sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2020 dapat dilanjutkan penyelesaiannya ke Tahun Anggaran 2021 sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:a.berdasarkan penelitian PPK, penyedia barang/jasa akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan setelah diberikan kesempatan sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan; danb.penyedia barang/jasa sanggup untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan yang dinyatakan dengan surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup. (2) Surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:a.pernyataan kesanggupan dari penyedia barang/jasa untuk menyelesaikan sisa pekerjaan;b.waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan dengan ketentuan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan; danc.pernyataan bahwa penyedia barang/jasa bersedia dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan. (3) Berdasarkan pertimbangan atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA memutuskan untuk:a.melanjutkan penyelesaian sisa pekerjaan ke Tahun Anggaran 2021; ataub.tidak melanjutkan penyelesaian sisa pekerjaan ke Tahun Anggaran 2021. (4) Dalam mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA dapat melakukan konsultasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah. Bagian KeduaPerubahan Kontrak Pasal 4 (1) Dalam rangka menyelesaikan sisa pekerjaan yang dilanjutkan ke Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), PPK dan penyedia barang/jasa melakukan perubahan Kontrak. (2) Perubahan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:a.mencantumkan jangka waktu pemberian kesempatan penyelesaian sisa pekerjaan;b.pengenaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan;c.perpanjangan jaminan pelaksanaan;d.tidak boleh menambah volume dan nilai Kontrak pekerjaan; dane.tidak boleh menambah jangka waktu/masa pelaksanaan pekerjaan. (3) Perubahan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum jangka waktu Kontrak berakhir. (4) Penyedia barang/jasa memperpanjang masa berlaku jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yang telah disimpan oleh PPK paling singkat sampai dengan batas waktu penyelesaian sisa pekerjaan yang tercantum dalam surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (5) Penandatanganan perubahan Kontrak dilaksanakan setelah PPK menerima jaminan pelaksanaan yang telah diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Bagian KetigaJaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran atas Sisa Pekerjaan yang Dilanjutkan Penyelesaiannya ke Tahun Anggaran 2021 Pasal 5 (1) Dalam rangka penyelesaian sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2020, selain melakukan perpanjangan Jaminan pelaksanaan dalam perubahan Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, penyedia barang/jasa melakukan perpanjangan masa berlaku/mengganti Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran. (2) Penyedia barang/jasa menyampaikan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran yang telah diperpanjang/diganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPK. (3) Masa berlaku Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat sampai dengan batas waktu penyelesaian sisa pekerjaan yang tercantum dalam surat pernyataan kesanggupan