PER – 19/BC/2024
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMORÂ PER-16/BC/2022Â TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BERUPA SIGARET, CERUTU, ROKOK DAUN ATAU KLOBOT, DAN TEMBAKAU IRIS
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
- bahwa tata cara penetapan tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2022 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris;
- bahwa untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara, beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2022 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris perlu diubah dan disempurnakan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam rangka penetapan tarif cukai hasil tembakau;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2022 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1384) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 937);
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2022 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris;
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMORÂ PER-16/BC/2022Â TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BERUPA SIGARET, CERUTU, ROKOK DAUN ATAU KLOBOT, DAN TEMBAKAU IRIS.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2022 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, diubah sebagai berikut:
| 1. | Ketentuan ayat (5) dan ayat (7) Pasal 13 diubah, serta di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5a), sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. | Ketentuan ayat (1) Pasal 25 diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3. | Ketentuan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2022 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
| 1. | Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, keputusan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau yang telah diterbitkan oleh Kepala Kantor dinyatakan tetap berlaku. |
| 2. | Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Desember 2024
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Ditandatangani secara elektronik
ASKOLANI

