KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 85/BC/2024

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 85/BC/2024TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) CEISA 4.0 TAHAP KESEPULUH DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : bahwa  untuk  melaksanakan  transformasi  Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui CEISA 4.0, akan diterapkan secara penuh (mandatory) pada Layanan Impor, Layanan Ekspor, Layanan Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Layanan Pusat Logistik Berikat (PLB), Layanan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas, Layanan Voluntary Declaration, Layanan Perijinan Prinsip, Layanan Perbendaharaan, Layanan Manifes, Layanan Barang Kiriman, dan Layanan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE); bahwa terhadap CEISA 4.0 Layanan Impor,  Ekspor, TPB, PLB dan layanan Laboratorium telah dilakukan uji coba (piloting) pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC); bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam mengimplementasikan CEISA 4.0 diperlukan ketentuan yang menetapkan mengenai penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0; bahwa telah dilakukan evaluasi pelaksanaan uji coba (Piloting) terhadap Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai secara bertahap berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-88/BC/2021 Tentang Pelaksanaan Piloting Implementasi CEISA 4.0, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-124/BC/2022 tentang Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Implementasi CEISA 4.0, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-87/BC/2023 tentang Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Implementasi CEISA 4.0; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal  Bea dan Cukai tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Kesepuluh; Mengingat  : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 6573) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 155/PMK.04/2006 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Kei:angan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1671); Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97/PMK.01/2017 tentang Tata Kelola Teknologi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 988) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan; Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai; Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-9/BC/2023 Tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor; Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-7/BC/2021 Tentang Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Tempat Penimbunan Berikat; Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-23/BC/2023 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-01/BC/2016 Tentang Tata Laksana Pusat Logistik Berikat; Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-41/BC/2016 Tentang Tata Kerja Laboratorium Bea dan Cukai dan Mobile Laboratorium Bea dan Cukai; Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2018 tentang Pelayanan Penyampaian Pemberitahuan Kepabeanan Dan/Atau Pemberitahuan Cukai Dalam Keadaan Kahar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2023 tentang Tata Laksana Kelangsungan Layanan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Di Lingkungan Direktorat  Jenderal  Bea Dan Cukai; Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor KEP-139/BC/2022 Tentang Standar Siklus Pengembangan Sistem Informasi Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai; Memperhatikan : Keputusan  Direktur  Jenderal  Bea  dan  Cukai  Nomor KEP- 98/BC/2021 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Pertama; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 110/BC/2022 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Kedua; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 88/BC/2023 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Ketiga; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 111/BC/2023 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Keempat; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 138/BC/2023 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Kelima; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 160/BC/2023 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Keenam; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 181/BC/2023 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Ketujuh; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 60/BC/2024 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Kedelapan; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-72/BC/2024 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Kesembilan;   MEMUTUSKAN: Menetapkan  : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) CEISA 4.0 TAHAP KESEPULUH. KESATU : Dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini yang dimaksud dengan: 1. Penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 adalah rangkaian kegiatan untuk menerapkan atau mengoperasikan aplikasi CEISA 4.0 dengan menggunakan sumber daya manusia, bisnis proses infrastruktur dan teknologi CEISA 4.0 secara penuh pada Kantor Bea dan Cukai yang ditetapkan. 2. Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Wilayah/Kantor Wilayah Khusus, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. KEDUA : Menetapkan penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 pada Kantor Bea dan Cukai dengan jenis layanan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. KETIGA : Penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilaksanakan dengan mengikutsertakan Pengguna Jasa terkait, dan  Kantor  Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA. KEEMPAT : Memerintahkan Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 melalui koordinasi dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. KELIMA  : Memerintahkan Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA untuk menugaskan Pejabat dan/atau Pegawai melakukan koordinasi penyelesaian masalah yang ditemukan dan evaluasi terhadap layanan selama penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 bersama dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. KEENAM  : Dalam hal terjadi

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 18/BC/2018

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 18/BC/2018TENTANG PELAYANAN PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN KEPABEANAN DAN/ATAU PEMBERITAHUAN CUKAI DALAM KEADAAN KAHAR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : bahwa pelayanan kepabeanan dan/atau cukai memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap tersedianya sistem komputerisasi pelayanan; bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan dan keseragaman terhadap pelayanan saat keadaan kahar, diperlukan adanya ketentuan yang mengatur mengenai pelayanan pemberitahuan kepabeanan dan/atau pemberitahuan cukai yang dilakukan dalam keadaan kahar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pelayanan Penyampaian Pemberitahuan Kepabeanan Dan/Atau Pemberitahuan Cukai Dalam Keadaan Kahar; Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 Tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 145/PMK.04/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 Tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor; Peraturan Menteri keuangan nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 15/PMK.04/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri keuangan nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 159/PMK.04/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 226/PMK.04/2014 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 158/PMK.04/2017 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut;   MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELAYANAN PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN KEPABEANAN DAN/ATAU PEMBERITAHUAN CUKAI DALAM KEADAAN KAHAR. Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan : 1. Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang tentang Kepabeanan. 2. Kewajiban Cukai adalah semua kegiatan di bidang cukai yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang tentang Cukai. 3. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Kepabeanan. 4. Pemberitahuan Cukai adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Cukai dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Cukai. 5. Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah Data Elektronik, optikal atau cara lain yang sejenis. 6. Pertukaran Data Elektronik Kepabeanan dan Cukai yang selanjutnya disingkat dengan PDE adalah proses penyampaian dokumen dalam bentuk pertukaran Data Elektronik melalui komunikasi antar aplikasi dan antar organisasi yang terintegrasi dengan menggunakan perangkat sistem komunikasi data. 7. Keadaan Kahar adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya termasuk kendala lapangan yang tidak bisa diatasi. 8. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Pusat Bea dan Cukai, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai, dan/atau Balai Pengujian dan Identifikasi Barang. 9. Direktur adalah Direktur yang memiliki tugas menyiapkan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang teknologi informasi. 10. Pengguna Jasa adalah orang yang menggunakan layanan Kepabeanan dan/atau layanan Cukai. 11. Media Online yang selanjutnya disebut Digital Media adalah segala jenis media atau sarana komunikasi yang tersaji secara online melalui koneksi internet, seperti surat elektronik, website, blog, media sosial, jejaring sosial, termasuk aplikasi chatting. 12. Pihak Ketiga adalah pihak-pihak diluar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, baik dari instansi pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara atau pihak swasta yang menyediakan dan/atau mendukung layanan Customs-Excise Information System and Automation (CEISA). 13. Softcopy Flatfile aclalah Data Elektronik berisi data terstruktur yang dihasilkan dari modul penyampaian dokumen kepabeanan dan cukai, dan/atau data terstruktur yang dihasilkan dari sistem sesuai standar yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 14. Sistem Komputerisasi Pelayanan yang selanjutnya disingkat dengan SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Bea dan Cukai dalam rangka pengawasan dan pelayanan Kepabeanan dan/atau Cukai.   Pasal 2   (1) Keadaan Kahar yang berdampak tidak dapat beroperasinya SKP di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara nasional ditetapkan oleh Direktur. (2) Direktur dapat memberitahukan Penetapan Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Digital Media kepada seluruh Kepala Kantor Bea dan Cukai segera setelah keadaan kahar ditetapkan. (3) Direktur harus membuat dan menyampaikan surat Direktur mengenai penetapan Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada seluruh Kepala Kantor Bea dan Cukai segera setelah keadaan kahar ditetapkan. (4) Penetapan waktu pelayanan Keadaan Kahar ditentukan paling cepat 1 jam dan paling lambat 4 jam.   Pasal 3   (1) Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat menetapkan Keadaan Kahar yang bersifat lokal. (2) Tata Cara Penetapan Keadaan Kahar yang bersifat lokal sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (3) Penetapan Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui pemberitahuan/ pengumuman dengan menggunakan Digital Media kepada Pengguna Jasa. (4) Keadaan Kahar yang bersifat lokal ditetapkan dalam hal terjadi: a. bencana alam; b. kebakaran dan/atau huru-hara; c. tidak berfungsinya jaringan komunikasi atau sistem kelistrikan secara keseluruhan pada kota setempat (SKP tidak berfungsi secara keseluruhan); dan/atau d. segala kondisi yang menyebabkan SKP tidak berfungsi secara normal. (5) Penetapan waktu pelayanan Keadaan Kahar yang bersifat lokal sesuai Penetapan waktu pelayanan Keadaan Kahar

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2020

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2020   TENTANGPENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,                                          Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16, Pasal 17 ayat (2), Pasal 21 ayat (5), Pasal 35 ayat (3), Pasal 62 ayat (3), dan Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat; Mengingat : Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5863);   MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT. BAB I KETENTUAN UMUM   Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Tabungan Perumahan Rakyat, yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Gaji adalah kompensasi dasar berupa honorarium sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko pekerjaan. Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Penghasilan adalah pendapatan bersih yang diterima oleh Pekerja Mandiri dari hasil usaha atau pekerjaan dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang dinilai dalam bentuk uang. Simpanan adalah sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja. Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruh Peserta yang merupakan himpunan Simpanan beserta hasil pemupukannya. Kontrak Investasi Kolektif, yang selanjutnya disingkat KIK adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan dan Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif serta Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif. Rekening Dana Tapera adalah rekening yang dibuka oleh Bank Kustodian atas perintah Badan Pengelola Tapera yang didalamnya terdapat subrekening atas nama Peserta untuk menampung pembayaran Simpanan dengan prinsip konvensional atau syariah dan hasil pemupukannya. Komite Tapera adalah komite yang berfungsi merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera. Badan Pengelola Tapera, yang selanjutnya disebut BP Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera. Peserta Tapera, yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar Simpanan. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pekerja Mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan Penghasilan. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan membayar Gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat termasuk dari BP Tapera dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan perumahan. Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa. Bank Penampung adalah Bank umum tempat dimana Bank Kustodian membuka rekening untuk menerima setoran Simpanan Peserta. Bank Kustodian adalah Bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan Bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.   BAB II PENGELOLAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYATBagian Kesatu Umum   Pasal 2   (1) Pengelolaan Tapera dilakukan untuk menjamin tercapainya tujuan Tapera secara efektif dan efisien. (2) Pengelolaan Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.   Pasal 3 Dalam pengelolaan Tapera, penetapan kebijakan operasional oleh BP Tapera harus mengacu pada kebijakan umum dan strategis yang ditetapkan oleh Komite Tapera dan memperhatikan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Pasal 4 Pengelolaan Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. pengerahan Dana Tapera; b. pemupukan Dana Tapera; dan c. pemanfaatan Dana Tapera.   Bagian Kedua Pengerahan Dana Tabungan Perumahan RakyatParagraf 1 Umum   Pasal 5   (1) Pengerahan Dana Tapera dilakukan untuk pengumpulan dana dari Peserta. (2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pekerja; dan b. Pekerja Mandiri. (3) Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum wajib menjadi Peserta. (4) Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang berpenghasilan dibawah Upah minimum dapat menjadi Peserta. (5) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.   Pasal 6   (1) Pengumpulan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan pada Rekening Dana Tapera. (2) Bank Kustodian dapat membuka Rekening Dana Tapera di Bank Penampung.   Pasal 7 Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi: a. calon Pegawai Negeri Sipil; b. pegawai Aparatur Sipil Negara; c. prajurit Tentara Nasional Indonesia; d. prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia; e. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; f. pejabat negara; g. Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah; h. Pekerja/buruh badan usaha milik desa; i. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta; dan j. Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima Gaji atau Upah.   Paragraf 2 Pendaftaran   Pasal 8   (1) Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2024

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2024TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,                      Menimbang : bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana tabungan perumahan rakyat, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat; Mengingat : Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5863); Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6517); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6517) diubah sebagai berikut: 1. Setelah angka 19 Pasal 1 ditambahkan 2 (dua) angka, yakni angka 20 dan angka 21, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Tabungan Perumahan Rakyat, yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. 2. Gaji adalah kompensasi dasar berupa honorarium sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko pekerjaan. 3. Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. 4. Penghasilan adalah pendapatan bersih yang diterima oleh Pekerja Mandiri dari hasil usaha atau pekerjaan dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang dinilai dalam bentuk uang. 5. Simpanan adalah sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja. 6. Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruh Peserta yang merupakan himpunan Simpanan beserta hasil pemupukannya. 7. Kontrak Investasi Kolektif, yang selanjutnya disingkat KIK adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan dan Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif serta Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif. 8. Rekening Dana Tapera adalah rekening yang dibuka oleh Bank Kustodian atas perintah Badan Pengelola Tapera yang didalamnya terdapat subrekening atas nama Peserta untuk menampung pembayaran Simpanan dengan prinsip konvensional atau syariah dan hasil pemupukannya. 9. Komite Tapera adalah komite yang berfungsi merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera. 10. Badan Pengelola Tapera, yang selanjutnya disebut BP Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera. 11. Peserta Tapera, yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar Simpanan. 12. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 13. Pekerja Mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan Penghasilan. 14. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan membayar Gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 15. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat termasuk dari BP Tapera dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan perumahan. 16. Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa. 17. Bank Penampung adalah Bank umum tempat dimana Bank Kustodian membuka rekening untuk menerima setoran Simpanan Peserta. 18. Bank Kustodian adalah Bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. 19. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan Bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 20. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah. 21. Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan adalah dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara untuk mendukung program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan. 2. Penjelasan Pasal 7 huruf j diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan. 3. Ketentuan ayat (4), ayat (5), dan ayat (7) Pasal 15 diubah serta di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a) sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 (1) Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3). (2) Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan Pekerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen). (3) Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri oleh Pekerja Mandiri. (4) Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan: a. Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22/KM.10/KF.4/2024

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22/KM.10/KF.4/2024TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 29 MEI 2024 SAMPAI DENGAN 4 JUNI 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 29 Mei 2024 sampai dengan 4 Juni 2024; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KM.1/SJ.2/2019 tentang Uraian Jabatan Bagi Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 364 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 29 MEI 2024 SAMPAI DENGAN 4 JUNI 2024. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 29 Mei 2024 sampai dengan 4 Juni 2024 sebagai berikut : No. Nilai Mata Uang Satuan 1. Rp 16.000,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.619,62 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.701,14 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.324,22 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 2.049,46 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.402,72 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.764,28 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.499,76 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.341,34 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.856,35 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.494,42 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 17.519,29 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.214,94 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,61 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 192,24 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 52.124,45 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 58,35 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 275,34 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.265,96 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 53,38 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 439,69 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.848,83 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.342,36 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.205,80 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,74 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2024 sampai dengan 4 Juni 2024. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Menteri Keuangan; Wakil Menteri Keuangan; Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Pajak; Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 28 Mei 2024 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA PUSAT KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO, Ditandatangani secara elektronik ABDUROHMAN

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 19/BC/2018

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 19/BC/2018   TENTANGTATA LAKSANA KAWASAN BERIKAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI                           Menimbang : bahwa ketentuan mengenai Kawasan Berikat telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-57/BC/2011 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-35/BC/2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-57/BC/2011 tentang Kawasan Berikat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 57 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal tentang Tata Laksana Kawasan Berikat; Mengingat : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4998) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara tahun 2015 nomor 279, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5768); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1367); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA LAKSANA KAWASAN BERIKAT. BAB I KETENTUAN UMUM   Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. 2. Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. 3. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk. 4. Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. 5. Penyelenggara Kawasan Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat. 6. Penyelenggara Kawasan Berikat sekaligus Pengusaha Kawasan Berikat, yang selanjutnya disebut Pengusaha Kawasan Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan penyelenggaraan sekaligus pengusahaan Kawasan Berikat. 7. Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat, yang selanjutnya disebut PDKB, adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan kawasan berikat yang berada di dalam Kawasan Berikat milik Penyelenggara Kawasan Berikat yang berstatus sebagai badan hukum yang berbeda. 8. Kegiatan Pengolahan adalah kegiatan: a. mengolah barang dan/atau bahan dengan atau tanpa Bahan Penolong menjadi barang hasil produksi dengan nilai tambah yang lebih tinggi, termasuk perubahan sifat dan fungsinya; dan/atau b. budidaya flora dan fauna. 9. Kegiatan Penggabungan adalah kegiatan menggabungkan dan/atau menggenapi barang Hasil Produksi Kawasan Berikat yang bersangkutan sebagai produk utama dengan barang jadi. 10. Barang Modal adalah barang yang digunakan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB Berupa: a. peralatan untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi kawasan Berikat; b. mesin; c.  peralatan pabrik; dan d. cetakan (moulding), termasuk suku cadang, tidak meliputi bahan dan perkakas untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi Kawasan Berikat. 11. Bahan Baku adalah barang dan/atau bahan yang akan diolah menjadi barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai guna yang lebih tinggi. 12. Bahan Penolong adalah barang dan/atau bahan selain Bahan Baku yang digunakan dalam Kegiatan Pengolahan atau Kegiatan Penggabungan yang berfungsi membantu dalam proses produksi. 13. Sisa Bahan Baku adalah Bahan Baku yang masih tersisa yang tidak digunakan lagi dalam proses produksi. 14. Peralatan Perkantoran adalah barang yang digunakan untuk menunjang administrasi kegiatan perkantoran dan bersifat tidak habis pakai. 15. Hasil Produksi Kawasan Berikat yang selanjutnya disebut Hasil Produksi adalah hasil dari kegiatan pengolahan atau kegiatan pengolahan dan kegiatan penggabungan sesuai yang tercantum dalam keputusan mengenai penetapan izin sebagai Kawasan Berikat. 16. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. 17. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai. 18. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut PPN atau PPN dan PPnBM adalah pajak yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang