NOMOR 21 TAHUN 2024TENTANG
PERUBAHAN ATASÂ PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 2020Â TENTANG PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
            Â
- bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana tabungan perumahan rakyat, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat;
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5863);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020Â tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6517);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATASÂ PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 2020Â TENTANG PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6517) diubah sebagai berikut:
| 1. | Setelah angka 19 Pasal 1 ditambahkan 2 (dua) angka, yakni angka 20 dan angka 21, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. | Penjelasan Pasal 7 huruf j diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3. | Ketentuan ayat (4), ayat (5), dan ayat (7) Pasal 15 diubah serta di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a) sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4. | Ketentuan ayat (3) Pasal 31 diubah serta di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b) sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5. | Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 52 diubah serta di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a) sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 52
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6. | Pasal 63 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 63 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 63
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 7. | Di antara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 63A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 63A
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 8. |
Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 64 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), serta di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a) sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 64
|
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
pada tanggal 20 Mei 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
ATASPERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN ATASÂ PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 2020Â TENTANG PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

