PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 145/PMK.04/2016

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 145/PMK.04/2016   TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 243/PMK.04/2011 TENTANG PEMBERIAN PREMI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,                           Menimbang : bahwa ketentuan mengenai pemberian premi bagi orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi; bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pemberian premi dan dalam rangka penyelarasan ketentuan pengajuan premi, perlu menyempurnakan ketentuan mengenai pemberian premi bagi orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 113D ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Pasal 64D ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi; Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 908); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 243/PMK.04/2011 TENTANG PEMBERIAN PREMI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 908), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. 2. Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. 3. Premi di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang selanjutnya disebut Premi adalah penghargaan dalam bentuk uang dan/atau lainnya yang diberikan kepada orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam mengungkap dan menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai. 4. Kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pusat, Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Utama, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan. 5. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. 6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 7. Direktur adalah Direktur pada lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 8. Sekretaris Direktorat Jenderal adalah Sekretaris Direktorat Jenderal pada lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 2. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 2 diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1) Orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai berhak memperoleh Premi. (2) Berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berjasa dalam menangani: a. pelanggaran administrasi kepabeanan dan/atau cukai, meliputi memberikan informasi, menemukan baik secara administrasi maupun secara fisik, mempertahankan temuan yang diajukan upaya hukum, sampai dengan menyelesaikan penagihan; atau b. pelanggaran pidana kepabeanan dan/atau cukai, meliputi memberikan informasi, melakukan penangkapan, penyidikan, dan penuntutan. (2a) Termasuk dalam cakupan berjasa dalam menangani pelanggaran pidana kepabeanan dan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah berjasa dalam memberikan bantuan hukum kepada unit yang menghadapi permohonan praperadilan sebagai termohon. (3) Premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari: a. sanksi administrasi berupa denda; b. sanksi pidana berupa denda; c. hasil lelang barang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai; d. nilai atas barang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan tidak boleh dilelang; dan/atau e. sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain. (3a) Dalam hal barang yang menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d berupa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang disita Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dari tindak pidana kepabeanan dan cukai dan dirampas berdasarkan putusan pengadilan, premi diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dimaksud. (4) Besaran Premi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (3a) diberikan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (5) Pemberi informasi atau pelapor yang memberikan petunjuk atau bantuan nyata sehingga dapat dilakukan penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan bagian dari Premi paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Terhadap Premi sebesar 50% (lima puluh persen) dari sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a diberikan dengan ketentuan: a. penetapan atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak diajukan keberatan; b. penetapan atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda yang diajukan keberatan dan keberatan tersebut telah mendapat keputusan penolakan serta tidak diajukan banding; c. keputusan atas keberatan diajukan banding, banding tersebut telah mendapat putusan yang berisi penolakan serta tidak diajukan upaya hukum lainnya; atau d. putusan pengadilan pajak atas banding diajukan upaya Peninjauan Kembali, dan atas Peninjauan Kembali dimaksud telah mendapat putusan yang memenangkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 4. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 Pemberian Premi sebesar 50% (lima puluh persen) dari barang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak boleh dilelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d diberikan dengan ketentuan: a. hasil penyidikan atas tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai telah mendapat Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan barang dirampas untuk Negara; atau b. barang bukti telah dilakukan penyitaan terlebih dahulu, dalam hal penyidikan tindak pidana kepabeanan dan merupakan tindak pidana narkotika dan psikotropika yang penyidikannya telah dilimpahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Badan Narkotika Nasional. 5. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 5A Dalam hal ketentuan

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2024

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2024   TENTANG   PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENEMPATAN DEVISA HASIL EKSPOR SUMBER DAYA ALAM PADA INSTRUMEN MONETER DAN/ATAU INSTRUMEN KEUANGAN TERTENTU DI INDONESIA   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,                       Menimbang : bahwa untuk mendukung kebijakan pemasukan dan penempatan devisa hasil ekspor yang berasal dari barang ekspor sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia, perlu memberikan kebijakan khusus di bidang Pajak Penghasilan; bahwa kebijakan khusus di bidang Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat diberikan melalui pengenaan Pajak Penghasilan bersifat final atas penghasilan dari penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam pada Instrumen Moneter dan/atau Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia; Mengingat : Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);   MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENEMPATAN DEVISA HASIL EKSPOR SUMBER DAYA ALAM PADA INSTRUMEN MONETER DAN/ATAU INSTRUMEN KEUANGAN TERTENTU DI INDONESIA. Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DHE SDA adalah devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam. Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan ekspor. Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang selanjutnya disebut Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan syariah, termasuk kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri namun tidak termasuk kantor cabang luar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia, yang memperoleh persetujuan dari otoritas yang berwenang untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Rekening Khusus DHE SDA adalah rekening Eksportir di LPEI dan/atau Bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, yang ditujukan khusus untuk menerima dan menyimpan DHE SDA.   Pasal 2 Penghasilan yang diterima atau diperoleh Eksportir dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu di Indonesia, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Pasal 3   (1) Instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. merupakan instrumen perbankan di Indonesia, instrumen keuangan yang diterbitkan oleh LPEI, dan/atau instrumen moneter yang diterbitkan oleh Bank Indonesia; b. dananya berasal dari DHE SDA; c. memiliki jangka waktu penempatan paling singkat 1 (satu) bulan; dan d. tidak diperdagangkan di pasar sekunder. (2) Instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. deposito yang diterbitkan oleh Bank yang sumber dananya berasal dari Rekening Khusus DHE SDA pada Bank yang sama; b. term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia yang penempatannya melalui peserta operasi pasar terbuka dan sumber dananya berasal dari Rekening Khusus DHE SDA pada peserta operasi pasar terbuka yang sama; c. surat sanggup yang diterbitkan oleh LPEI yang sumber dananya berasal dari Rekening Khusus DHE SDA pada LPEI; dan d. instrumen moneter lain atau instrumen keuangan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, setelah berkoordinasi dengan Gubernur Bank Indonesia.   Pasal 4   (1) Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Penghasilan final dengan dasar pengenaan pajak. (2) Tarif Pajak Penghasilan final sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang dananya dalam valuta asing dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan: 1. tarif sebesar 0% (nol persen), untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 (enam) bulan; 2. tarif sebesar 2,5% (dua koma lima persen) untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 (enam) bulan; 3. tarif sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen), untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 (tiga) bulan sampai dengan kurang dari 6 (enam) bulan; atau 4. tarif sebesar 10% (sepuluh persen), untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 (satu) bulan sampai dengan kurang dari 3 (tiga) bulan. b. atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang dananya dikonversi dari valuta asing ke mata uang Rupiah, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan: 1. tarif sebesar 0% (nol persen), untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 (enam) bulan atau lebih dari 6 (enam) bulan; 2. tarif sebesar 2,5% (dua koma lima persen), untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 (tiga) bulan sampai dengan kurang dari 6 (enam) bulan; atau 3. tarif sebesar 5% (lima persen), untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 (satu) bulan sampai dengan kurang dari 3 (tiga) bulan; (3) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga untuk penempatan kembali dana DHE SDA pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, setelah tanggal jatuh tempo instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu berakhir. (4) Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah bruto dari penghasilan yang diterima Eksportir dari penempatan DHE

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 5/PJ/2024

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 5/PJ/2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-17/PJ/2021 TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK, SERTA BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA BAGI INSTANSI PEMERINTAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa sebagai pemotong pajak penghasilan Pasal 21 dan/atau pajak penghasilan Pasal 26, pemotong pajak wajib membuat bukti pemotongan dan melaporkannya dalam surat pemberitahuan; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah belum menampung kebutuhan perubahan pengaturan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2017 tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah; Mengingat : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5174) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6904); Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 226); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 601) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1112); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1973) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 153); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1974) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 153); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2017 tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 248); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1746) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 359); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 659); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1112); Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah serta Kewajiban Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah serta Kewajiban Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah; Peraturan Direktur

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21/KM.10/KF.4/2024

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21/KM.10/KF.4/2024TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 MEI 2024 SAMPAI DENGAN 28 MEI 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 22 Mei 2024 sampai dengan 28 Mei 2024; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KM.1/SJ.2/2019 tentang Uraian Jabatan Bagi Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 364 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 MEI 2024 SAMPAI DENGAN 28 MEI 2024. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 22 Mei 2024 sampai dengan 28 Mei 2024 sebagai berikut : No. Nilai Mata Uang Satuan 1. Rp 16.042,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.684,03 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.769,51 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.331,93 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 2.054,69 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.409,62 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.764,52 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.494,14 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.278,83 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.897,65 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.492,23 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 17.696,98 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.302,10 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,63 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 192,18 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 52.120,98 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 57,52 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 278,16 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.285,93 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 53,39 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 439,83 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.883,40 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.398,40 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.218,52 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,81 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2024 sampai dengan 28 Mei 2024. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Menteri Keuangan; Wakil Menteri Keuangan; Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Pajak; Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 21 Mei 2024 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA PUSAT KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO, Ditandatangani secara elektronik ABDUROHMAN

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2024

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2024TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk mendukung kelancaran Impor Barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor; Mengingat : Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang  Perubahan  atas  Undang-Undang  Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4998) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 279, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5768); Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kepada Dewan Kawasan Sabang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5175); Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617); Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6640) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6891); Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6641); Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6652); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan  Kawasan  Perdagangan  Bebas  dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6653); Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 19); Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 492); Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 981) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 234); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 981) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 234) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan judul Paragraf 4 Bagian Kesatu BAB IX diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Paragraf 4 Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia, Barang Kiriman Pribadi, Barang Pribadi Penumpang, Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut, Barang Pelintas Batas,  Barang Pindahan Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing, serta Barang Kiriman Jemaah Haji Melalui Penyelenggara Pos 2. Ketentuan ayat (1), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) Pasal 34 diubah, dan di antara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (7a) dan ayat (7b) sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut: Pasal 34 (1) Impor Barang kiriman pekerja migran Indonesia, Barang kiriman pribadi, Barang pribadi penumpang, Barang pribadi awak sarana pengangkut, Barang pelintas batas, Barang pindahan Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing, serta Barang kiriman jemaah haji melalui penyelenggara pos dapat dilakukan terhadap: a. Barang bebas Impor; dan/atau b. Barang yang dibatasi Impor. (2) Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diimpor dalam keadaan baru dan/atau keadaan tidak baru. (4) Barang yang dibatasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat dilakukan terhadap barang yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan/atau lingkungan hidup. (5) Barang yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan/atau lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi kelompok Barang yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Selain Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk Impor Barang kiriman pribadi, Barang pindahan Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing tidak dapat dilakukan untuk kendaraan bermotor. (7) Impor Barang kiriman pekerja migran Indonesia, Barang kiriman pribadi, Barang pribadi penumpang, Barang pribadi awak sarana pengangkut, Barang

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17/KM.4/2024

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17/KM.4/2024TENTANG BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIIMPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang  : bahwa untuk mendukung kelancaran impor barang telah ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor; bahwa Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri a.n. Menteri Perdagangan melalui surat Nomor 273/M- DAG/SD/05/2024 tanggal 17 Mei 2024 tentang Penyampaian Salinan Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Impor, telah menyampaikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor untuk dilakukan pengawasan pelaksanaan ketentuan mengenai pembatasan impor; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor; Mengingat    : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1147); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316);   MEMUTUSKAN: Menetapkan  : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIIMPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR. KESATU    : Melaksanakan pengawasan ketentuan mengenai pembatasan impor (border) sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dengan barang yang dibatasi untuk diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 8/KM.4/2024 tentang Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KM.4/2024 tentang Barang yang Dibatasi Untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. KEDUA    : Beberapa ketentuan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 8/KM.4/2024 tentang Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KM.4/2024 tentang Barang yang Dibatasi Untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, diubah sebagai berikut: 1. Uraian pada kolom “No. SKEP” pada baris Nomor 1 sampai dengan baris Nomor 2212 diubah sehingga menjadi sebagai berikut: “Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Permendag Nomor 8 Tahun 2024”; 2. baris Nomor 552 sampai dengan Nomor 555, Nomor 589 sampai dengan Nomor 625, Nomor 735 sampai dengan Nomor 757, Nomor 1171, Nomor 1737 sampai dengan Nomor 1770, Nomor 1777 sampai dengan Nomor 1779, Nomor 1780 sampai dengan Nomor 1789, Nomor 1793 sampai dengan Nomor 1857, diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini; 3. baris Nomor 1170 dihapus; dan 4. menambah 9 (sembilan) baris yakni Nomor 2213 sampai dengan Nomor 2221 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KETIGA    : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1. Menteri Keuangan Republik Indonesia; 2. Menteri Perdagangan Republik Indonesia; 3. Kepala Lembaga National Single Window; 4. Direktur Teknis Kepabeanan; 5. Direktur Fasilitas Kepabeanan; 5. Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai; 7. Direktur Keberatan Banding dan Peraturan; 8. Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai; 9. Direktur Penindakan dan Penyidikan; 10. Direktur Interdiksi Narkotika; 11. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa; 12. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 13. Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; dan 14. Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2024 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd ASKOLANI