KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 21/BC/1996

TENTANG PENUNJUKAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN DAN IMPORTIR HASILTEMBAKAU YANG WAJIB DIPUNGUT DANA CADANGAN UMUM DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Memperhatikan : Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1988 tanggal 14 Oktober 1988 Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENUNJUKAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAU YANG WAJIB DIPUNGUT DANA CADANGAN UMUM Pasal 1Dana cadangan umum dikenakan terhadap Perusahaan-perusahaan dan Importir Hasil Tembakau, sebagaimana tertera pada Lampiran Keputusan ini, sebesar Rp 1,00 (satu rupiah) untuk setiap keping pita cukai yang dipesan dengan CK-1. Pasal 2Dengan dikeluarkannya keputusan ini, keputusan direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-13/BC/1995 tanggal 8 maret 1995 terhitung mulai tanggal 1 Mei 1996 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 3Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diterapkan terhadap pesanan pita cukai dengan CK-1 yang diajukan mulai tanggal 1 Mei 1996, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan seperlunya. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada : 1. Yth. Menteri Keuangan2. Yth.Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan3. Yth.Inspektur Jenderal Departemen Keuangan4. Yth.Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan5. Yth.Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai6. Yth.Para direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai7. Yth.Para Kepala Kantor Wilayah I s.d XII Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia8. Yth.Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 8 April 1996Direktur Jenderal Bea dan Cukai ttd. SoehardjoNIP.060013988

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 20/BC/1996

TENTANG PENYEDIAAN DAN WARNA PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEDIAAN DAN WARNA PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU. Pasal 1(1) Pita cukai yang dilekatkan pada kemasan untuk penjualan eceran disediakan dalam 10 (sepuluh) jenis warna.(2) Masing-masing warna pita cukai penggunaannya dibedakan berdasarkan jenis hasil tembakau, golongan pabrik, dan tarif cukai Pasal 2 (1)  Untuk pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri ditetapkan warna pita cukai yang dipergunakan adalah sebagai berikut :a. hijau tua, untuk pabrik besar dan menengah 16%, 8%b. hijau muda, untuk SKT pabrik kecil 4%c. coklat, untuk SKT pabrik kecil sekali bukan Pengusaha Kena Pajak 2%d. biru tua, untuk SKT pabrik besar, menengah, dan menengah kecil 36%,28% &24%e. biru muda, untuk SKM pabrik kecil 20%f. merah tua, untuk SPM 38% & 34%g. merah muda, SPM 26% & 20%h. abu-abu, untuk KLB & KLM 8%, 6%, 2% & 15i. jingga, untuk cerutu 10%j. ungu, untuk TIS 10%, 6%, 2% & 1% (2)  Untuk pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau impor, ditetapkan warna yang dipergunakan adalah sebagai berikut :a. Coklat, untuk Sigaret Kretek (SKM, SKT, KLB)b. Hijau Tua, untuk SPM.c. Biru Tua, untuk Cerutu.d. Merah Tua, untuk TIS dan hasil tembakau lainnya Pasal 3Untuk melayani pemesanan pita cukai oleh Pengusaha Pabrik dan Importir hasil tembakau, pita cukai disediakan dan diberikan oleh : a. Kantor Inspeksi direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk Pengusaha Pabrik hasil tembakau dengan total produksi berdasarkan pita cukai satu tahun takwim sebelumnya tidak lebih dari 50.000.000 batang berupa sigaret, Klobot dan Kelembak Kemenyan atau 25.000.000 batang berupa cerutu atau 5.000.000 bungkus berupa Tembakau Iris dan untuk Pengusaha Pabrik hasil tembakau di Sumatera dan luar Jawa lainnya; b. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan cukai c.q subdirektorat Pita Cukai untuk Pengusaha Pabrik lainnya dan Importir hasil tembakau. Pasal 4Pada perusakan atau pengembalian pita cukai, harus dibayar biaya pengganti pita cukai yang jumlahnya ditetapkan untuk tiap-tiap seratus keping pita cukai atau bagiannya yaitu sebagai berikut :Seri I : Rp 600,00 (enam ratus rupiah)Seri II : Rp 1.200,00 (seribu dua ratus rupiah)Seri III : Rp 600,00 (enam ratus rupiah) Pasal 5Keputusan ini berlaku mulai pada tanggal 1 Mei 1996, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :1. Yth. Menteri Keuangan;2. Yth. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;3. Yth. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;4. Yth. Sekretaris Ditjen Bea dan Cukai;5. Yth. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai;6. Yth. Kepala Biro Hukum dan Humas Dep. Keuangan;7. Yth. Para Kepala Kantor Wilayah I s.d. XII Ditjen Bea dan Cukai di seluruh Indonesia;8. Yth. Para Kepala Kantor Inspeksi Ditjen Bea dan Cukai di seluruh Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 8 April 1996Direktur Jenderal Bea dan Cukai ttd. SoehardjoNIP 060013988

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 19/BC/1996

TENTANG PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 229/KMK.05/1996 tanggal 29 Maret 1996, tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau, maka dipandang perlu mengatur kembali Harga Jual Eceran Hasil Tembakau dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU. Pasal 1 (1)  Sebelum memproduksi atau mengimpor hasil tembakau dengan merek tertentu, Pengusaha Pabrik atau Importir hasil tembakau harus mengajukan permohonan penetapan Harga Jual Eceran. (2)  Permohonan Penetapan Harga Jual Eceran hasil tembakau merek baru oleh Pengusaha Pabrik atau Importir diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktur Cukai melalui Kepala Kantor Inspeksi dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kecuali untuk Pabrik hasil tembakau kecil sekali yang ditetapkan sebagai bukan Pengusaha Kena Pajak permohonan diajukan kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (3)  Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan:a.kalkulasi Harga Jual Eceran dengan merinci semua komponen biaya yang dikeluarkan mulai dari bahan baku, bahan penolong, ongkos kerja, dan lain-lain, termasuk keuntungan untuk pengusaha dan penyalur serta pungut an cukai pungutan cukai dan PPN sebagaimana contoh terlampir.b.contoh etiket/kemasan hasil tembakau yang akan diproduksi.c.daftar Harga Jual Eceran untuk merek-merek hasil tembakau yang telah dimiliki. (4) Dalam kalkulasi Harga Jual Eceran, Pengusaha Pabrik atau Importir hasil tembakau harus menyediakan bagian keuntungan bagi penyalur serendah-rendahnya 10% dari Harga Jual Eceran, agar penjual eceran dapat menjual hasil tembakau tidak melebihi Harga Jual Eceran yang tercantum pada pita cukai. (5) Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Cukai, atau Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (khusus Pabrik kecil sekali bukan Pengusaha Kena Pajak), dalam jangka waktu selambat-lambatnya empat belas hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima secara lengkap dan benar, wajib memberikan persetujuan atau penolakan; apabila jangka waktu tersebut dilampaui belum diberikan persetujuan atau penolakan, maka permohonan dianggap diterima. (6) Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera mengirim tembusan surat penetapan Harga Jual Eceran untuk Pabrik kecil sekali bukan Pengusaha Kena Pajak kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (7) Penetapan Harga Jual Eceran atas suatu merek hasil tembakau dapat dicabut oleh:a.Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q Direktur Cukai;b.Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (khusus Pabrik kecil sekali bukan Pengusaha Kena Pajak), apabila terdapat gugatan/keberatan dari pihak lain dan terbukti bahwa merek tersebut telah terdaftar di Departemen Kehakiman atas pihak lain tersebut. (8) Harga Jual Eceran untuk merek baru yang diajukan permohonan penetapannya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktur Cukai atau kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk seluruh jenis hasil tembakau tidak boleh lebih rendah dari Harga Jual Eceran yang telah dimilikinya untuk jenis hasil tembakau yang sama dengan kualitas yang sama dan tidak boleh lebih rendah dari Harga Jual Eceran minimum setiap batang yang ditetapkan khusus untuk jenis hasil tembakau bersangkutan. Pasal 2 (1)  Apabila Pengusaha Pabrik atau Importir akan menaikkan Harga Jual Eceran yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau yang telah ditetapkan oleh Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maka yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat dengan tembusan kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah. (2)  Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam jangka waktu selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap dan benar, wajib memberikan persetujuan atau penolakan, apabila jangka waktu tersebut dilampaui belum diberikan persetujuan atau penolakan, maka permohonan dianggap diterima. (3)  Kelapa Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera mengirimkan tembusan surat penetapan kenaikan Harga Jual Eceran tersebut kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 3 (1)  Harga Jual Eceran hasil tembakau yang akan diberikan secara cuma-cuma kepada karyawan Pabrik ditetapkan sebesar 50% dari Harga Jual Eceran hasil tembakau untuk jenis dan merek yang sama yang dijual kepada umum. (2)  Jumlah hasil tembakau yang akan diberikan secara cuma-cuma kepada karyawan Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi maksimum 300 batang per bulan untuk karyawan tetap dan 100 batang per bulan untuk karyawan harian atau borongan. (3)  Harga Jual Eceran tembakau yang akan diberikan secara cumacuma kepada pihak ketiga (Istana Presiden/Wakil Presiden dan Tamu) ditetapkan sebesar 75% dari Harga Jual Eceran dari Harga Jual Eceran hasil tembakau untuk semua jenis dan merek yang sama dijual kepada umum. (4) Jumlah hasil tembakau yang akan diberikan secara cuma-cuma kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setiap tahunnya dibatasi maksimum 0,01% dari total produksi pabrik yang bersangkutan dalam satu tahun sebelumnya. (5) Tata cara penetapan Harga Jual Eceran hasil tembakau untuk karyawan dan pihak ketiga sama dengan yang berlaku untuk hasil tembakau yang dijual kepada umum, dengan ketentuan khusus untuk permohonan Harga Jual Eceran untuk karyawan Pabrik dilampiri pula daftar karyawan Pabrik bersangkutan. Pasal 4 (1) Harga Jual Eceran dari semua jenis hasil tembakau buatan dalam negeri dan yang diimpor yang tercantum pada pita cukai, besarnya ditetapkan dengan cara pembulatan ke atas sehingga merupakan kelipatan Rp. 50,00. (2) Harga Jual Eceran minimum setiap batang untuk hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) buatan dalam negeri ditetapkan sebagai berikut:Golongan PabrikProduksi Total dalam satu tahunHJE Minimum setiap batang- Besar – lebih dari 5 milyar batangRp. 80,00- Menengah Besar- lebih dari 2,5 milyar s.d. 5 milyar batangRp. 55,00- Menengah- lebih dari 1 milyar s.d. 2,5 milyar batangRp. 4,5,00- Kecil- s.d. 1 milyar batangRp. 30,00 (3) Harga Jual Eceran minimum setiap batang untuk hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), Klobot (KLB), dan Kelembak Menyan (KLM) buatan dalam negeri ditetapkan sebagai berikut:Golongan PabrikProduksi Total dalam satu tahunHJE Minimum setiap batang- Besar- lebih dari 5 milyar batangRp. 60,00- Menengah- lebih dari 2,5 milyar s.d. 5 milyar batangRp. 40,00- Kecil- lebih dari 28,8 juta s.d. 2,50 milyar batangRp. 25,00- Kecil Sekali- s.d. 28,8 juta batangRp. 20,00 (4) Harga Jual Eceran hasil tembakau

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 17/BC/1996

TENTANG PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : bahwa berdasarkan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 231/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol perlu diatur petunjuk pelaksanaan teknis penetapan Harga Jual Eceran minuman mengandung etil alkohol dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL Pasal 1 (1)  Harga Jual Eceran minuman mengandung etil alkohol ditertapkan oleh Direktur Cukai atau Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2)  Pengusaha Pabrik atau Importir minuman mengandung etil alkohol memberitahukan pemberitahuan Harga Jual Eceran dengan menggunakan formulir CK-18 disertai dengan surat pengantar sesuai contoh terlampir. (3)  Pemberitahuan Harga Jual Eceran dengan surat pengantar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan kepada Direktur Cukai melalui Kepala Kantor Inspeksi dan Kepala Kantor Wilayah Diraktorat Jenderal Bea dan Cukai atau kepada Kepala Kantor Inspeksi dalam hal penetapan Harga Jual Eceran dilakukan oleh Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (4) Pemberitahuan Harga Jual Eceran dengan surat pengantar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilampiri :a.label untuk masing-masing jenis dan merek minuman mengandung etil alkohol sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;b.contoh barang, kecuali untuk produk yang pernah diajukan atau diimpor;c.kalkulasi Harga Jual Eceran untuk masing-masing jenis dan merek. (5) Kalkulasi Harga Jual Eceran sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf c harus mencakup semua komponen yang meliputi :a.untuk produk dalam negeri, seluruh biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Cukai (Harga Jual), cukai, PPN, PPnBM, biaya lain-lain, keuntungan pengusaha, keuntungan penyalur, dan keuntungan pengecer,b.untuk impor, Nilai Pabean, bea masuk, bea masuk tambahan, cukai, PPN, PPnBM, biaya lain- lain, keuntungan importir, keuntungan penyalur, dan keuntungan pengecer. Pasal 2 (1)  Harga Jual Eceran minuman mengandung etil alkohol produksi dalam negeri yang total produksinya dalam satu tahun takwim tidak dari 50.000 (lima puluh ribu) liter ditetapkan oleh Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2)  Harga Jual Eceran minuman mengandung etil alkohol produksi dalam negeri yang total produksinya dalam satu takwim lebih dari 50.000 (lima puluh ribu) liter ditetapkan oleh Direktur Cukai. (3)  Harga Jual Eceran minuman mengandung etil alkohol asal impor dalam jumlah berapapun ditetapkan oleh Direktur Cukai. Pasal 3 (1)  Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menetapkan Harga Jual Eceran wajib :a. meneliti kebenaran pengisian CK-18b. membandingkan Harga Jual Eceran yang tercantum dalam CK-18 dengan harga di pasaran atau harga dari merek lain yang sejenis;c. meneliti kebenaran kadar etil alkohol yang diberitahukan dengan tarif cukainnya. (2)  Berdasarkan hasil penelitian atas pemberitahuan Harga Jual Eceran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan penetapan Harga Jual Ecearan. (3)  Jangka waktu penelitian dan penetapan Harga Jual eceran oleh kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak pemberitahuan Harga Jual Eceran diterima secara lengkap dan benar. (4) Apabila dalam jangka waktu tersebut Kepala kantor Inspeksi tidak memberikan keputusan, pemberitahuan Harga Jual Eceran tersebut diterima. (5) Kepala penetapan Harga Jual Eceran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada pengusaha yang bersangkutan dengan tembusan kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 4 (1)  Dalam hal penetapan Harga Jual Eceran oleh direktur Cukai, Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah menerima pemberitahuan Harga Jual Eceran minuman mengandung etil alkohol dengan surat pengantar secara lengkap dan benar, sege ra meneliti dan mengirimkannya kepada Direktur Cukai melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2)  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah menerima pemberitahuan Harga Jual Eceran minuman mengandung etil alkohol dan surat pengantar dari Kepala Kantor Inspeksi , secara meneliti dan meneruskannya kepada Direktur Cukai. (3)  Direktur Cukai dalam menetapkan Harga Jual Eceran wajib :a. meneliti kebenaran pengisian CK-18,b. membandingkan Harga Jual Eceran yang tercantum dalam CK-18 dengan harga di pasaran atau harga dari merek lain yang sejenis;c. meneliti kebenaran kadar etil alkohol yang diberitahukan dengan tarif cukainnya;d. memperhatikan perhitungan nilai pabean, bea masuk, dan pungutan impor lainnya dalam hal minuman mengandung etil alkohol asal impor. (4) Berdasarkan hasil penelitian atas pemberitahuan Harga Jual Eceran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Direktur Cukai menerbitkan penetapan Harga Jual eceran. (5) Jangka waktu penelitian dan penetapan Harga Jual Eceran oleh Direktur Cukai paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak pemberitahuan Harga Jual Eceran diterima secara lengkap dan benar. (6) Apabila dalam jangka waktu tersebut Direktur Cukai tidak memberikan keputusan, pemberitahuan Harga Jual Eceran tersebut diterima. (7) Keputusan penetapan Harga Jual Ecearan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) disampaikan kepada pengusaha yang bersangkutan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 5Dalam hal terdapat keragu-raguan atas kadar etil alkohol dalam minuman mengandung etil alkohol yang diberitahukan, Kepala Kantor atau Direktur Cukai dapat melakukan pengujian laboratoris atas biaya pengusaha atau importir yang bersangkutan. Pasal 6 (1)  terhitung mulai tanggal 1 april 1996 sampai dengan 31 mei 1996 Harga Jual Eceran minuman mengandung etil alkohol yang dipakai sebagai dasar perhitungan cukai adalah Harga Jual Eceran sesuai pemberitahuan dalam CK-18 yang diajukan oleh pengusaha atau importir yang bersangkutan. (2)  Terhitung mulai tanggal 1 Juni 1996 Harga Jual Eceran minuman mengandung etil alkohol yang dipakai sebgai dasar perhitungan cukai adalah Harga Jual eceran yang ditetapkan oleh Direktur Cukai atau Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan formulir sesuai contoh terlampir. Pasal 7Kepala Kantor Inspeksi direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib membuat laporan monitoring harga Jual Eceran minuman mengandung etil alkohol kepada Direktur Cukai dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setiap tri wulan dalam Tahun Anggaran dengan menggunakan formulir sesuai contoh terlampir. Pasal 8Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 juni 1996. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :1. Bpk. Menteri Keuangan Republik Indonesia;2. Sdr. sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia;3. Sdr. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia;4. Para Direktur Jenderal dan Kepala Badan

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 14/BC/1996

TENTANG PENETAPAN JATUH TEMPO PEMBAYARAN UTANG CUKAI ATAS PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAUYANG MENDAPATKAN PENUNDAAN PEMBAYARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENETAPAN JATUH TEMPO PEMBAYARAN UTANG CUKAI ATAS PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU YANG MENDAPATKAN PENUNDAAN PEMBAYARAN Pasal 1Yang dimaksud dengan jatuh tempo pembayaran utang cukai adalah hari atau tanggal terakhir bagi Pengusaha Pabrik hasil Tembakau atau Importir hasil Tembakau untuk memayar atau melunasi utang cukai atas pemesanan pita cukai yang mendapatkan penundaan pembayaran. Pasal 2Untuk menghitung jatuh tempo pembayaran utang cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 termasuk hari atau tanggal diterimanya dokumen pemesanan pita cukai (CK-1), hari Mingu, dan hari libur lainnya. Pasal 3 (1)  Jatuh tempo pembayaran utang cukai atas pemesanan pita cukai yang mendapatkan penundaan pembayaran selama-lamanya tiga bulan sejak dilakukan pemesanan pita cukai adalah :a.hari atau tanggal terakhir bulan kedua setelah bulan pemesanan pita cukai, apabila pemesanannya dilakukan pada tanggal 1 bulan bersangkutan; ataub.atu hari sebelum tanggal yang sama dengan tanggal pemesanan pita cukai pada bulan ketiga setelah bulan pemesanan pita cukai, apabila pemesanannya dilakukan setelah tanggal 1 bulan bersangkutan; atauc.hari atau tanggal terakhir bulan Februari tahun berikutnya, untuk pemesanan pita cukai yang dilakukan pada tanggal 30 Novembar tahun bersangkutan; ataud.tanggal 25 Maret tahun berikutnya, untuk pemesanan pita cukai yang dilakukan pada tanggal 26 sampai dengan tanggal 31 Desember tahun bersangkutan (2)  Jatuh tempo pembayaran utang cukai atas pemesanan pita cukai yang mendapatkan penundaan pembayaran selama-lamanya 60 hari sejak dilakukan pemesanan pita cukai adalah :a.hari keenam puluh terhitung mulai dari hari atau tanggal pemesanan pita cukai; ataub.tanggal 25 Maret tahun yang sama, untuk pemesanan pita cukai yang dilakukan pada tanggal 26 sampai dengan tanggal 31 Januari tahun bersangkutan. Pasal 4Apabila hari atau tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 jatuh pada hari Minggu atau hari libur lainnya, utang cukai wajib dilunasi pada hari kerja terakhir sebelum hari atau tanggal jatuh tempo tersebut. Pasal 5 (1)  Pengusaha Pabrik hasil Tembakau atau Importir hasil Tembakau yang tidak melunasi utang cukai atas pemesanan pita cukai yang mendapatkan penundaan pembayaran sampai dengan hari atau tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 atau sampai dengan hari atau tanggal sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, selain harus mellunasi utang cukai dimaksud juga dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar sepuluh persen setiap bulan dari nilai cukai yang terutang. (2)  Dalam pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh. Pasal 6Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :1. Yth. Menteri Keuangan;2. Yth. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;3. Yth. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;4. Yth. Sekretaris Ditjen Bea dan Cukai;5. Yth. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai;6. Yth. Kepala Biro Hukum dan Humas Dep. Keuangan;7. Yth. Para Kepala Kantor Wilayah I s.d. XII Ditjen Bea dan Cukai di seluruh Indonesia;8. Yth. Para Kepala Kantor Inspeksi Ditjen Bea dan Cukai di seluruh Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 1 April 1996Direktur Jenderal Bea dan Cukai ttd. SoehardjoNIP 060013988

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 13/BC/1996

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN PENUNDAAN PEMBAYARANCUKAI ATAS PEMESANAN PITA CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI ATAS PEMESANAN PITA CUKAI. Pasal 1Pengusaha Pabrik/Importir Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai dapat diberikan penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai selama-lamanya tiga bulan sejak dilakukan pemesanan pita cukai. Pasal 2 (1)  Untuk memperoleh kemudahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, PengusahaPabrik / importir, mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. direktur Cukai dengan perantaraan Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi dan Kepala kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan formulir sesuai contoh Lampiran I. (2)  Permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilampiri :– Daftar asset/kekayaan perusahaan– Daftar pemesanan pita cukai selama 6 (enam) bulan terakhir sesuai contoh Lampiran II– Neraca Rugi Laba (3)  Untuk importir hasil tembakau bukan Pengusaha Pabrik yang mendapat penundaan pembayaran cukai diwajibkan menyerahkan jaminan dalam bentuk jaminan bank atau jaminan Perusahaan asuransi. (4) Kepala Kantor Inspeksi dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masing-masing selambat- lambatnya dalam jangka saktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima dengan lengkap dan benar memberikan rekomendasi dan meneruskan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p Direktur Cukai. (5) Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan keputusan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar, apabila dalam jangka waktu tersebut belum ada keputusan, permohonan yang bersangkutan dianggap diterima. (6) Persetujuan pemberian penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b Direktur Cukai dan berlaku selama 1 (satu) tahun. Pasal 3Penundaan dengan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai diberikan apabila produksi total hasil tembakau dalam 1 (satu) tahun lebih dari 28,8 juta batang berupa Sigaret, Klobot, atau kelembak kemenyan atau lebih dari 14,4 juta batang berupa Cerutu atau lebih dari 2,88 juta bungkus Tembakau Iris. Pasal 4 (1)  Pengusaha Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau yang memperoleh penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai wajib memperhatikan perimbangan antara besarnya produksi hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT). (2)  Besarnya perimbangan produksi antara SKM dan SKT adalah sebesar 2 (dua) berbanding 3 (tiga). (3)  Bagi Pabrik hasil tembakau yang memperoduksi SKM dan SKT wajib menyampaikan laporan sesuai contoh Lapiran III. (4) Perhitungan besarnya produksi SKM dalam bulan berjalan dibandingkan dengan besarnya produksi SKT bulan sebelumnya yang tercantum pada laporan tersebut pada ayat (3). Pasal 5Penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai yang diberikan kepada Pengusaha Barang Kena Cukai : a. dicabut apabiloa persyaratan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) setelah diteliti atau diperiksa oleh Pejabat Bea dan Cukai ternyata tidak benar dan dapat diberikan lagi setelah jangka waktu 6 (enam) bulan sejak pencabutan. b. Dibekukan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan atas merek hasil tembakau yang penjualannya melanggar ketentuan larangan penjualan hasil tembakau berhadiah. c. Dipersingkat jangka waktu penundaannya menjadi 60 (enam pululh) hari sejak dilakukan pemesanan pita cukai apabila Pengusaha Pabrik hasil tembakau tidak memenuhi ketentuan perimbangan produksi antara SKM dan SKT, atau apabila hanya memproduksi SKM. d. Dibekukan apabila Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai tidak melunasi utang cukai sampai dengan jangka waktu penundaan berakhir dan dapat dicairkan kembali setelah utang cukai tersebut berikut denda administrasinya dilunasi. Pasal 6Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diterapkan terhadap pemesanan pita cukai yang diajukan mulai tanggal 1 Mei 1996, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki dan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :1. Yth Menteri Keuangan;2. Yth. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;3. Yth. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;4. Yth. Sekretaris Ditjen Bea dan Cukai’;5. Yth. Para Direktu dan Kepal Pusat di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai;6. Yth. Kepala Biro Hukum dan Humas Dep. Keuangan;7. Yth. Para Kepala Kantor Wilayah I s.d XII Ditjen Bea dan Cukai di seluruh Indonesai;8. Yth. Para Kepala Kantor Isnpeksi DJBC seluruh Indoensia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 1 April 1996Direktur Jenderal ttd. SoehardjoNIP.060013988