KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 16/BC/1998

TENTANG PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 1998, tentang Penetapan Tarif Cukai Dan Harga Dasar Hasil Tembakau, maka dipandang perlu mengatur kembali Harga Jual Eceran hasil tembakau dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU. Pasal 1 (1)  Sebelum memproduksi atau mengimpor hasil tembakau dengan merek tertentu, Pengusaha Pabrik atau Importir hasil tembakau harus mengajukan permohonan penetapan Harga Jual Eceran. (2)  Permohonan penetapan Harga Jual Eceran hasil tembakau merek baru oleh Pengusaha Pabrik atau Importir diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Cukai melalui Kepala Kantor Inspeksi dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kecuali untuk Pabrik hasil  tembakau Kecil Sekali yang ditetapkan sebagai bukan Pengusaha Kena Pajak, permohonan diajukan kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (3)  Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan :a.kalkulasi Harga Jual Eceran dengan merinci semua komponen biaya yang dikeluarkan mulai dari bahan baku, bahan penolong, ongkos kerja, dan lain-lain, termasuk keuntungan untuk pengusaha dan penyalur serta pungutan cukai dan PPN sebagaimana contoh terlampir;b.contoh etiket/kemasan hasil tembakau yang akan diproduksi;c.daftar Harga Jual Eceran untuk merek-merek hasil tembakau yang telah dimiliki; (4) Dalam kalkulasi Harga Jual Eceran, Pengusaha Pabrik atau Importir hasil tembakau harus menyediakan bagian keuntungan bagi penyalur serendah-rendahnya 10 % (sepuluh persen) dari Harga Jual Eceran, agar penjual eceran dapat menjual hasil tembakau tidak melebihi Harga Jual Eceran yang tercantum pada pita cukai. (5) Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Cukai, atau Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (khusus untuk Pabrik Kecil Sekali bukan Pengusaha Kena Pajak), dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima secara lengkap dan benar, wajib memberikan persetujuan atau penolakan. (6) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilampaui belum diberikan persetujuan atau penolakan, maka permohonan dianggap diterima. (7) Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera mengirim tembusan surat penetapan Harga Jual Eceran untuk Pabrik Kecil Sekali bukan Pengusaha Kena Pajak kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (8) Penetapan Harga Jual Eceran atas suatu merek hasil tembakau dapat dicabut oleh :a.Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktur Cukai;b.Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (khusus untuk Pabrik golongan Kecil Sekali bukan Pengusaha Kena Pajak), apabila terdapat gugatan/keberatan dari pihak lain dan terbukti bahwa merek tersebut telah terdaftar di Departemen Kehakiman atas nama pihak lain tersebut. (9) Harga Jual Eceran untuk merek baru yang diajukan permohonan penetapannya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktur Cukai atau kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk seluruh jenis hasil tembakau tidak boleh lebih rendah dari Harga Jual Eceran yang telah dimilikinya untuk jenis hasil tembakau yang sama dan tidak boleh lebih rendah dari Harga Jual Eceran minimum setiap batang yang ditetapkan khusus untuk jenis hasil tembakau bersangkutan. Pasal 2 (1)  Apabila Pengusaha Pabrik atau Importir akan menyesuaikan Harga Jual Eceran berdasarkan ketentuan Harga Jual Eceran minimum Keputusan ini atau akan menaikkan Harga Jual Eceran yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau yang telah ditetapkan oleh Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maka yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat dengan tembusan kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2)  Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap dan benar, wajib memberikan keputusan persetujuan atau penolakan permohonan. (3)  Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampaui belum diberikan persetujuan atau penolakan, maka permohonan dianggap diterima. (4) Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera mengirimkan tembusan surat keputusan penetapan penyesuaian atau kenaikan Harga Jual Eceran tersebut kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 3 (1)  Harga Jual Eceran hasil tembakau yang akan diberikan secara cuma-cuma kepada karyawan Pabrik ditetapkan sebesar 50 % dari Harga Jual Eceran hasil tembakau untuk jenis dan merek yang sama yang dijual kepada umum. (2)  Jumlah hasil tembakau yang akan diberikan secara cuma-cuma kepada karyawan Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi maksimum 300 (tiga ratus) batang per bulan untuk karyawan tetap dan 100 (seratus) batang per bulan untuk karyawan harian atau borongan. (3)  Harga Jual Eceran hasil tembakau yang akan diberikan secara cumacuma kepada pihak ketiga (Istana Presiden, Wakil Presiden, dan/atau Tamu) ditetapkan sebesar 75 % dari Harga Jual Eceran hasil tembakau untuk jenis dan merk yang sama yang dijual kepada umum. (4) Jumlah hasil tembakau yang akan diberikan secara cuma-cuma kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setiap tahunnya dibatasi maksimum 0,01% dari total produksi pabrik yang bersangkutan dalam satu tahun sebelumnya. (5) Permohonan penetapan Harga Jual Eceran maupun jumlah pemesanan pita cukai yang diizinkan atas hasil tembakau untuk karyawan Pabrik dan pihak ketiga diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Cukai melalui Kepala Kantor Inspeksi dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (6) Permohonan Harga Jual Eceran hasil tembakau untuk karyawan Pabrik wajib dilampiri dengan daftar karyawan Pabrik, yang memuat antara lain nomor urut, nama, jabatan, dan unit kerja dari karyawan yang bersangkutan. (7) Khusus untuk pengajuan permohonan penyesuaian Harga Jual Eceran hasil tembakau untuk karyawan Pabrik dan pihak ketiga berlaku ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 keputusan ini. Pasal 4 (1)  Harga Jual Eceran dari semua jenis hasil tembakau buatan dalam negeri dan yang diimpor yang tercantum pada pita cukai, besarnya ditetapkan dengan cara pembulatan :a.ke bawah, dalam hal sisa kelipatan Rp 50,00 dari hasil akhir perhitungan Harga Jual Eceran sama atau kurang dari Rp 25,00 (dua puluh lima rupiah);b.ke atas, dalam hal sisa kelipatan Rp 50,00 dari hasil akhir perhitungan Harga Jual Eceran lebih dari Rp 25,00 (dua puluh lima rupiah);

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 76/BC/1996

TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan : 1.  Barang Kiriman adalah barang yang dikirim oleh pengirim tertentu di dalam negeri kepada penerima tertentu di luar negeri, melalui P.T. (Persero) Pos Indonesia, perusahaan jasa angkutan atau perusahaan jasa titipan yang nilainya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau kurang. 2. Barang Pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di dalam negeri , kemudian dibawa pindah ke luar negeri. 3. Barang Diplomatik adalah barang keperluan pribadi anggota diplomatik dan konsuler termasuk anggota keluarganya, barang keperluan resmi serta barang lainnya untuk keperluan kantor perwakilan diplomatik dan konsuler yang dibawa ke luar negeri dengan rekomendasi dari instansi terkait. 4.  Barang Keperluan Misi :a.Keagamaan adalah barang yang dibawa ke luar negeri untuk keperluan ibadah keagamaan dengan rekomendasi dari instansi terkait.b.Kemanusiaan adalah barang yang dikirim ke luar negeri untuk keperluan amal/ sosial dan tidak mengandung unsur komersial, dengan rekomendasi dari instansi terkait. 5. Barang asal impor yang diekspor kembali adalah barang asal impor yang dikirim kembali ke luar negeri. 6. Barang yang dikirim ke luar negeri untuk dimasukkan kembali ke daerah pabean adalah barang yang dikirim ke luar negeri dan akan dimasukkan kembali ke dalam negeri. 7. Cinderamata adalah barang yang dihadiahkan kepada perseorangan/ organisasi/ lembaga di luar negeri. 8. Barang kerajinan rakyat adalah barang-barang kerajinan yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh instansi terkait. 9. Barang Contoh adalah barang yang dikirim ke luar negeri dalam jumlah dan jenis yang terbatas, baik untuk tipe maupun mereknya, khusus sebagai contoh . 10. Barang Penelitian adalah barang atau peralatan yang dibawa ke luar negeri yang digunakan untuk melakukan penelitian/riset atau percobaan guna peningkatan dan pengembangan suatu penemuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dengan rekomendasi dari instansi terkait. 11. Konsolidasi Barang Ekspor adalah penggabungan beberapa pengiriman barang ekspor dari beberapa eksportir dengan menggunakan beberapa Pemberitahuan Ekspor dalam satu peti kemas. 12. Ekspor barang dengan menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Berkala adalah kegiatan ekspor yang dilakukan dengan cara menggunakan satu PEB pada waktu tertentu untuk pengeksporan dalam jangka waktu sebelumnya. 13. Reputasi yang baik adalah :a.Tidak pernah melanggar ketentuan kepabeanan dalam kurun waktu 1 (Satu) tahun;b.Merupakan wajib pajak yang patuh, tidak pernah menangguhkan pembayaran pajak, selalu memasukkan SPT secara tetap dan teratur dalam kurun waktu 2 (dua) tahun berturut-turut. BAB IIPEMBERITAHUAN Bagian PertamaPemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Pasal 2 (1)  Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan dengan menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang ( PEB ) yang dapat dibuat dengan mengisi formulir atau dikirim melalui media elektronik. (2)  Eksportir wajib mengisi PEB dengan lengkap dan benar serta bertanggung jawab atas kebenarannya. (3)  PEB untuk barang yang terutang pungutan negara dalam rangka ekspor terlebih dahulu diajukan ke Bank Devisa untuk pelunasannya, kemudian didaftarkan ke Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean. (4) Diluar hari dan jam kerja Bank Devisa, pelunasan pungutan negara dalam rangka ekspor dapat dilakukan di Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean. Bagian KeduaPemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (PEBT) Pasal 3 (1)  PEB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diperlukan terhadap ekspor:a. barang kiriman yang nilainya Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau kurang;b. barang pindahan, barang penumpang, barang awak sarana pengangkut, dan barang pelintas batas;c. barang diplomatik;d. barang untuk keperluan misi keagamaan dan kemanusiaan;e. barang asal impor yang diekspor kembali;f. barang yang dikirim ke luar negeri untuk dimasukkan kembali ke Daerah Pabean;g. cindera mata;h. barang kerajinan rakyat;i. barang contoh;j. barang untuk kepentingan penelitian (2)  Barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan dengan menggunakan Pemberitahukan Ekspor Barang Tertentu (PEBT), kecuali:1) Barang penumpang dan barang awak sarana pengangkut;2) Barang pelintas batas yang menggunakan Pemberitahukan Pabean sesuai ketentuan perjanjian perdagangan pelintas batas;3) Barang dan/atau kendaraan bermotor yang diekspor kembali, dengan menggunakan dokumen yang diatur dalam ketentuan Kepabeanan Internasional (ATA CARNET, TRIPTIEK ATAU CPD CARNET). (3)  PEBT untuk barang yang terutang pungutan negara dalam rangka ekspor, pelunasannya dilakukan di Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean. (4) Ekspor barang melalui Perusahaan Jasa Titipan, dapat menggunakan satu PEBT untuk beberapa pengirim barang (PEBT Gabungan), dengan ketentuan sebagai berikut;a.harus melampirkan daftar rincian nama pengirim dan nama penerima barang serta rincian barang; danb.nilai masing-masing kiriman untuk setiap alamat penerima di luar negeri tidak melebihi Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pengusaha Jasa Titipan bertanggung jawab atas hal-hal yang diberitahukan dalam PEBT Gabungan yang diajukannya. (5) Selain ketentuan pada ayat (1) sampai dengan (4), PEBT tetap mengikuti ketentuan umum di bidang ekspor. (6) Tatacara ekspor barang menggunakan PEBT ditempatkan pada Lampiran I Surat Keputusan ini. (7) Tatacara pengisian PEBT ditempatkan pada Lampiran I A Surat Keputusan ini. Pasal 4 (1)  PEB dan PEBT yang terutang maupun yang tidak terutang pungutan negara dalam rangka ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean. (2)  PEB atau PEBT barang ekspor yang menggunakan fasilitas pembebasan Bea Masuk, penangguhan pembayaran PPN/PPn BM dan pengembalian Bea Masuk serta pembayaran pendahuluan PPN/ PPn BM dalam rangka ekspor dilengkapi dengan LPS-E. (3)  Barang yang PEB atau PEBT-nya telah didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang akan dimuat atau telah dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari Daerah Pabean dianggap telah diekspor dan diberlakukan sebagai barang ekspor. Bagian KetigaPemberitahuan Ekspor (PEB) Berkala Pasal 5 (1)  Eksportir dapat memberitahukan ekspor barang yang dilakukan dalam periode waktu yang ditetapkan, dengan menggunakan PEB Berkala. (2)  Penggunaan PEB Berkala, dilakukan setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pemuatan. (3)  Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan dalam hal eksportir mempunyai reputasi yang baik, dan:a. Frekuensi ekspornya tinggi; ataub. Jadual sarana pengangkut barang ekspor tersebut tidak menentu; atauc. Lokasi pemuatan barang ekspor tersebut jauh dari Kantor Pabean dan/atau Bank Devisa; ataud. Barang yang bersangkutan diekspor melalui saluran pipa atau jaringan transmisi; ataue. Berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean, pengeksporan barang perlu menggunakan PEB berkala. (4) Kepala Kantor Pabean dapat memberikan ijin penggunaan PEB Berkala dengan persyaratan sebagai berikut :a.Eksportir mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pemuatan ;b.Ekspor tidak menggunakan fasilitas pembebasan Bea Masuk, penangguhan pembayaran PPN/PPnBM

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 75/BC/1996

TENTANG TATACARA PEMERIKSAAN PABEAN ATAS BARANG EKSPOR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : TATACARA PEMERIKSAAN PABEAN ATAS BARANG EKSPOR Pasal 1Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : 1.  Pemeriksaan pabean adalah upaya untuk memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai pemberi-tahuan pabean yang diajukan, meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. 2. Penelitian dokumen adalah pemeriksaan pabean atas kebenaran pengisian Pemberitahuan Ekspor dan kelengkapan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan serta kebenaran penghitungan pungutan negara dalam rangka ekspor. 3. Pemeriksaan fisik barang adalah pemeriksaan pabean yang ditujukan untuk mengetahui pemenuhan ketentuan tentang pemberitahuan mengenai jumlah, jenis, dan identitas barang yang diekspor serta pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan di bidang ekspor. 4.  Pemberitahuan Ekspor adalah Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan atau Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (PEBT). Pasal 2 (1)  Penelitian dokumen dilakukan setelah Pemberitahuan Ekspor didaftarkan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk mendapatkan persetujuan muat. (2)  Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :a. kelengkapan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan,b. kebenaran pengisian Pemberitahuan Ekspor, danc. kebenaran perhitungan pungutan negara dalam rangka ekspor. (3)  Dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan sebagai-mana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berupa:a.LPS-E dalam hal barang ekspor diperiksa oleh surveyor;b.Copy Surat Tanda Bukti Setor (STBS) atau copy Surat Sanggup Bayar (SSB) dalam hal barang ekspor dikenakan pungutan negara dalam rangka ekspor;c.Copy Invoice dan Copy packing list; dand.Copy dokumen pelengkap pabean lainnya sebagai pemenuhan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor antara lain; Sertifikat Mutu, Surat Pernyataan Mutu, Surat Ijin Ekspor (SIE) dan atau Ijin Khusus lainnya dari instansi teknis terkait. (4) Dalam hal hasil penelitian dokumen kedapatan tidak sesuai, Pejabat Bea dan Cukai tetap memberikan persetujuan muat, dan atas dokumen yang bersangkutan diadakan pembetulan/perubahan sesuai ketentuan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah keberangkatan sarana pengangkut. (5) Dalam hal hasil penelitian dokumen kedapatan sesuai, Pejabat Bea dan Cukai;(a)menginstruksikan pemeriksaan fisik apabila barang ekspor wajib dilakukan pemeriksaan fisik.(b)memberikan persetujuan muat apabila barang ekspor tidak wajib dilakukan pemeriksaan fisik. Menjadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada lampiran I Surat Keputusan ini. Pasal 3 (1)  Pemeriksaan fisik barang ekspor didasarkan pada Pemberitahuan Ekspor dan dokumen pelengkap pabean yang bersangkutan. (2)  Pemeriksaan fisik hanya dilakukan terhadap barang ekspor yang;a.berdasarkan petunjuk yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan di bidang ekspor;b.akan dimasukkan kembali ke dalam Daerah Pabean;c.berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak terdapat petunjuk yang kuat akan terjadinya pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan di bidang perpajakan dalam kaitannya dengan restitusi PPN dan PPnBM; seluruh atau sebagian berasal dari barang impor yang mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk, penanguhan pembayaran PPN/PPnBM, dan pengembalian Bea Masuk serta pembayaran pendahuluan PPN/PPnBM. (3)  Terhadap barang ekspor yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Surveyor, dapat dilakukan pemeriksaan kembali oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam hal terdapat Nota Intelijen. (4) Tingkat pemeriksaan fisik barang ditetapkan sebagai berikut :a. Pemeriksaan biasa sebanyak-banyaknya 10%, minimal 2(dua) kemasan; ataub. Pemeriksaan atas seluruh partai barang (100%) dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a kedapatan;(1) ketidaksesuaian mengenai jenis dan atau jumlah barang;(2) barang ekspor terkena peraturan larangan dan atau pembatasan. (5) Dalam hal akan diadakan pemeriksaan fisik terhadap barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan c, Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada eksportir yang bersangkutan atau kuasanya selambat-lambatnya 4 (empat) jam sejak diterimanyaPemberitahuan Ekspor. (6) Pemeriksaan fisik barang di Kawasan Pabean harus diselesaikan selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sejak dimulainya pemeriksaan fisik, kecuali dalam hal diperlukan pemeriksaan laboratorium dan atau pemeriksaaan oleh instansi teknis terkait . (7) Tatacara pemeriksaan fisik barang ditempatkan pada lampiran II Surat Keputusan ini. Pasal 4 (1)  Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan sesuai, Pejabat Bea dan Cukai harus segera memberikan persetujuan muat pada Pemberitahuan Ekspor yang bersangkutan. (2)  Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan tidak sesuai mengenai jenis dan jumlah barang, dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). (3)  Terhadap hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat Nota Pembetulan dan Surat Pemberitahuan Pengenaan Denda Administrasi (SPPDA) untuk disampaikan kepada eksportir atau kuasanya dengan tembusan kepada instansi terkait. (4) Tatacara penyelesaian hasil pemeriksaan fisik barang dan persetujuan muat barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditempatkan pada lampiran III Surat Keputusan ini. (5) Contoh Nota Pembetulan ditempatkan pada Lampiran III A Surat Keputusan ini. (6) Contoh Surat Pemberitahuan Pengenaan Denda Administrasi (SPPDA) ditempatkan pada Lampiran III B Surat Keputusan ini. Pasal 5Dengan berlakunya keputusan ini, maka Surat Edaran Nomor SE- 01/BC/1996 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 6Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan maka akan dilakukan perubahan atas keputusan ini sebagaimana mestinya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 25 November 1996DIREKTUR JENDERAL ttd. SOEHARDJONIP. 060013988 Tembusan disampaikan kepada Yth :1. Bapak Menteri Keuangan Republik Indonesia;2. Sdr. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;3. Sdr. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;4. Sdr. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;5. Sdr. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;6. Sdr. Inspektur Bea dan Cukai pada Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan;7. Sdr. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di seluruh Indonesia;8. Sdr. Para Kepala Kantor Inspeksi DJBC di seluruh Indonesia.

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 68/BC/1996

TENTANG PERUBAHAN PASAL 4 AYAT (2) DAN AYAT (3) SERTA PASAL 6KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : KEP-19/BC/1996 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERUBAHAN PASAL 4 AYAT (2) DAN AYAT (3) SERTA PASAL 6 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR: KEP-19/BC/1996 TANGGAL 8 APRIL 1996. Pasal 1Mengubah Pasal 4 ayat (2), dan ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-19/BC/1996 tanggal 8 April 1996 sehingga menjadi sebagai berikut : (2)  Harga Jual Eceran (HJE) setiap batang hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) buatan dalam negeri ditetapkan sebagai berikut :——————————————————————————————————————Golongan PabrikProduksi Total Dalam satu tahun HJE Minimum setiap batang——————————————————————————————————————- Besar- lebih dari 5 milyar batangRp. 80, 00- Menengah- lebih dari 2, 50 milyar s.d. 5 milyar batangRp. 55, 00- Menengah Kecil – lebih dari 1 milyar s.d. 2, 50 milyar batangRp. 45, 00- Kecil- s.d. 1 milyar batangRp. 35, 00—————————————————————————————————————— (3)  Harga Jual Eceran (HJE) minimum setiap batang hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), Klobot (KLB), dan Kelembak Kemenyan (KLM) buatan dalam negeri ditetapkan sebagai berikut :——————————————————————————————————————Golongan PabrikProduksi Total Dalam satu tahun HJE Minimum setiap batang——————————————————————————————————————- Besar- lebih dari 5 milyar batangRp. 60, 00- Menengah- lebih dari 2, 50 milyar s.d. 5 milyar batangRp. 40, 00- Kecil- lebih dari 28, 80 juta s.d. 2, 50 milyar batangRp. 30, 00- Kecil Sekali – s.d. 28, 80 juta batang Rp. 20, 00—————————————————————————————————————– Pasal 2Mengubah Pasal 6 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 19/BC/1996 tanggal 8 April 1996 sehingga menjadi sebagai berikut : (1)  khusus untuk hasil tembakau jenis SKT produksi Pabrik Kecil Sekali bukan Pengusaha Kena Pajak, HJE setiap batangnya tidak boleh melebihi Rp. 25, 00 (dua puluh lima rupiah). (2)  khusus untuk hasil tembakau jenis KLB dan KLM produksi Pabrik Kecil Sekali bukan Pengusaha Kena Pajak, HJE setiap batangnya tidak boleh melebihi Rp. 30, 00 (tiga puluh rupiah). (3)  Apabila Pengusaha Pabrik Kecil Sekali akan memproduksi hasil tembakau jenis SKT dengan HJE lebih dari Rp. 25, 00 (dua puluh lima rupiah) atau akan memproduksi hasil tembakau jenis KLB dan KLM dengan HJE setiap batangnya melebihi Rp. 30,00 (tiga puluh rupiah), maka pengusaha tersebut wajib terlebih dahulu mengubah statusnya menjadi Pengusaha Kena Pajak (Golongan Pabrik Kecil). (4) Khusus untuk hasil tembakau jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan kemasan karton (Hard Pack) HJE minimum setiap batang ditetapkan Rp. 35, 00, sedangkan untuk merek yang sama dengan kemasan kertas biasa (Soft Pack) HJE minimum setiap batang ditetapkan Rp. 30,00. Pasal 3Dengan perubahan Pasal 4 dan Pasal6 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-19/BC/1996 tanggal 8 April 1996 sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan ini, maka atas pemesanan pita cukai dari Pengusaha Pabrik Golongan Kecil dengan HJE minimum lama masih diperkenankan diajukan pemesanan pita cukainya selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 30 November 1996 dengan catatan jumlah pita cukai yang dipesan dalam bulan November 1996 tidak boleh melebihi rata-rata jumlah pita cukai yang dipesan tiap bulan dihitung selama 6 (enam) bulan terakhir. Pasal 4Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Salinan keputusan ini disampaikan kepada :1. Yth. Menteri Keuangan (sebagai laporan) ;2. Yth. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;3. Yth. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;4. Yth. Kepala Biro Humas dan Humas Departemen Keuangan;5. Yth. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;6. Yth. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;7. Yth. Para Kepala Kantor Wilayah I s.d XII Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia;8. Yth. Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesi; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 25 Oktober 1996Direktur Jenderal ttd. SoehardjoNIP. 060013988

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 67/BC/1996

TENTANG LARANGAN PENJUALAN HASIL TEMBAKAU BERHADIAH DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG LARANGAN PENJUALAN HASIL TEMBAKAU BERHADIAH. Pasal 1Pengusaha Pabrik, Importir, atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran hasil tembakau dilarang melakukan kegiatan penjualan hasil tembakau berhadiah. Pasal 2Yang dikategorikan sebagai penjualan hasil tembakau berhadiah adalah melakukan kegiatan sebagai berikut : a. Menjual atau memasarkan hasil tembakau dengan pemberian hadiah berupa uang, barang, atau yang semacam itu, baik yang dikemas menjadi satu maupun tidak dikemas menjadi satu dengan hasil tembakau. b. Menjual atau menawarkan hasil tembakau yang disertai dengan pemberian kode pada kemasan, pemberian kupon atau sarana semacam itu dengan maksud untuk memberikan hadiah. c. Memberikan atau menjanjikan hadiah yang dikaitkan dengan persyaratan keharusan mengirimkan kemasan bekas dan/atau bagian-bagian dari kemasan bekas hasil tembakau. Pasal 3 (1)  Mencabut Pasal 5 butir b KEP-13/BC/1996 tanggal 1 April 1996. (2)  Pengusaha Pabrik/Importir hasil tembakau yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dibekukan fasilitas penundaan pembayaran cukai untuk jangka waktu 1 (satu) tahun atas merek hasil tembakau yang penjualannya melanggar ketentuan larangan penjualan hasil tembakau berhadiah. (3)  Pengusaha Pabrik/Importir hasil tembakau yang membeli pita cukai secara tunai, tidak dilayani pembelian pita cukainya selama 6 bulan atas merek hasil tembakau yang penjualannya melanggar ketentuan larangan penjualan hasil tembakau berhadiah. Pasal 4Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diperbaiki atau diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :1. Menteri Keuangan2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai6. Para direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai7. Para Kepala Kantor Wilayah I s.d XII Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia8. Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 25 Oktober 1996Direktur Jenderal Bea dan Cukai ttd. SoehardjoNIP.060013988

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 34/BC/1996

TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR CUKAIUNTUK ATAS NAMA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAIMENANDATANGANI KEPUTUSAN PEMBERIAN PEMBEBASAN DI BIDANG CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : bahwa untuk mempercepat proses pelayanan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 243/KMK.05/1996 tentang Pembebasan Cukai, dipandang perlu untuk mendelegasikan wewenang kepada Direktur Cukai untuk atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai menandatangani keputusan pemberian pembebasan di bidang cukai. Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR  CUKAI UNTUK ATAS NAMA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI MENANDATANGANI KEPUTUSAN PEMBERIAN DI BIDANG CUKAI Pasal 1Mendelegasikan wewenang kepada Direktur Cukai untuk atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai menandatangani keputusan tentang pemberian pembebasan di bidang cukai. Pasal 2Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :1. Bpk Menteri Keuangan RI, di Jakarta;2. Sdr. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan, di Jakarta3. Sdr. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan, di Jakarta4. Sdr. Kepala Biro Hukum dan Humas Depkeu RI, di Jakarta5. Sdr. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, di Jakarta6. Sdr. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai7. Sdr. Para Kepala Kantor Wilayah I s.d XII Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia8. Sdr. Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 13 Mei 1996Direktur Jenderal Bea dan Cukai ttd. SoehardjoNIP.060013988