KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 27/BC/1998

TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP-21/BC/1998 TANGGAL 09 MARET 1998TENTANG PERUBAHAN PASAL 4 AYAT (2), AYAT (3), DAN AYAT (4) SERTA PASAL 6 AYAT (1) DAN AYAT (2)KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP -16/BC/1998 TANGGAL 5 MARET 1998TENTANG PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-21/BC/1998 TANGGAL 09 MARET 1998 TENTANG PERUBAHAN PASAL 4 AYAT (2), AYAT (3), DAN AYAT (4) SERTA PASAL 6 AYAT (1) DAN AYAT (2) KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP- 16/BC/1998 TANGGAL 5 MARET 1998 TENTANG PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU. Pasal 1Meralat bunyi Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-21/BC/1998 tanggal 09 Maret 1998 sebagai berikut : Tertulis : Pasal 1Mengubah dan seterusnya menjadi sebagai berikut : “Pasal 4 (2)  Harga Jual Eceran Minimum dan seterusnya sebagai berikut :Golongan Pabrik dan seterusnya– Besar dan seterusnya– Kecil Sampai dengan 1 milyar Rp 110,00 (3)  Harga Jual Eceran Minimum dan seterusnya sebagai berikut :Golongan Pabrik dan seterusnya– Besar dan seterusnya– Kecil Lebih dari 0 s.d. 2,5 milyar Rp 70,00– Kecil Sekali Sampai dengan 15 juta Rp 60,00 Seharusnya : Pasal 1Mengubah dan seterusnya menjadi sebagai berikut : “Pasal 4 (2)  Harga Jual Eceran Minimum dan seterusnya sebagai berikut :Golongan Pabrik dan seterusnya– Besar dan seterusnya– Kecil Sampai dengan 1 milyar Rp 85,00 (3)  Harga Jual Eceran Minimum dan seterusnya sebagai berikut :Golongan Pabrik dan seterusnya– Besar dan seterusnya– Kecil Lebih dari 0 s.d. 2,5 milyar Rp 60,00– Kecil Sekali Sampai dengan 15 juta Rp 45,00 Pasal 2Meralat bunyi Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-21/BC/1998 tanggal 09 Maret 1998 sebagai berikut : Tertulis : Pasal 2Mengubah dan seterusnya menjadi sebagai berikut : “Pasal 6 (1)  Khusus untuk hasil tembakau jenis SKT produksi Pabrik Kecil Sekali bukan Pengusaha Kena Pajak, Harga Jual Eceran setiap batangnya ditetapkan tidak boleh melebihi Rp 65,00 (enam puluh lima rupiah) (2)  Khusus untuk hasil tembakau jenis KLB dan KLM produksi Pabrik Kecil Sekali bukan Pengusaha Kena Pajak, Harga Jual Eceran setiap batangnya ditetapkan tidak boleh melebihi Rp 45,00 (empat puluh lima rupiah)”. Seharusnya : Pasal 2Mengubah dan seterusnya menjadi sebagai berikut : “Pasal 6 (1)  Khusus untuk hasil tembakau jenis SKT produksi Pabrik Kecil Sekali bukan Pengusaha Kena Pajak, Harga Jual Eceran setiap batangnya ditetapkan tidak boleh melebihi Rp 55,00 (lima puluh lima rupiah). (2)  Khusus untuk hasil tembakau jenis KLB dan KLM produksi Pabrik Kecil Sekali bukan Pengusaha Kena Pajak, Harga Jual Eceran setiap batangnya ditetapkan tidak boleh melebihi Rp 45,00 (empat puluh lima rupiah)”. Pasal 3Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :1. Menteri Keuangan;2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;4. Kepala Biro Hukum dan Humas Dep. Keuangan;5. Sekretaris Ditjen Bea dan Cukai;6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;7. Para Kepala Kantor Wilayah I s.d. XII Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia;8. Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Maret 1998Direktur Jenderal ttd. SoehardjoNIP. 060013988

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 21/BC/1998

TENTANG PERUBAHAN PASAL 4 AYAT (2), AYAT (3), DAN AYAT (4) SERTA PASAL 6 AYAT (1) DAN AYAT (2)KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-16/BC/1998 TANGGAL 05 MARET 1998TENTANG PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN PASAL 4 AYAT (2), AYAT (3), DAN  AYAT (4) SERTA PASAL 6 AYAT (1) DAN AYAT (2) KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-16/BC/1998 TANGGAL 05 MARET 1998 TENTANG PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU. Pasal 1Mengubah Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-16/BC/1997 tanggal 05 Maret 1998 menjadi sebagai berikut : ” Pasal 4 (2)  Harga Jual Eceran (HJE) minimum setiap batang untuk hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) buatan dalam negeri ditetapkan sebagai berikut :—————————————————————————————————-GolonganPabrikProduksi Total  satu tahun takwim (dalam batangan) HJEMinimumSetiap Batang—————————————————————————————————– Besar  – Menengah  – Menengah Kecil  – Kecil Lebih dari 5 milyarLebih dari 2,5 milyar s.d. 5 milyarLebih dari 1 milyar s.d. 2,5 milyarSampai dengan 1 milyarRp 175,00Rp 130,00Rp 120,00Rp 110,00—————————————————————————————————- (3)  Harga Jual Eceran (HJE) minimum setiap batang untuk hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) buatan dalam negeri ditetapkan sebagai berikut :—————————————————————————————————-GolonganPabrikProduksi Total  satu tahun takwim (dalam batangan) HJEMinimumSetiap Batang—————————————————————————————————– Besar – Menengah – Kecil  – Kecil Sekali  Lebih dari 5 milyarLebih dari 2,5 milyar s.d. 5 milyarLebih dari 0 s.d. 2,5 milyarSampai dengan 15 jutaRp 120,00Rp 80,00Rp 70,00Rp 60,00—————————————————————————————————- (4) Harga Jual Eceran Minimum setiap batang untuk hasil tembakau jenis Rokok Klobot (KLB) dan Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM) buatan dalam negeri ditetapkan sebagai berikut :—————————————————————————————————-GolonganPabrikProduksi Total  satu tahun takwim (dalam batangan) HJEMinimumSetiap Batang—————————————————————————————————– Besar  – Menengah  – Kecil  – Kecil  Sekali Lebih dari 5 milyarLebih dari 2,5 milyar s.d. 5 milyarLebih dari 0 s.d. 2,5 milyar Sampai dengan 15 jutaRp 100,00Rp 70,00Rp 50,00Rp 35,00″.—————————————————————————————————- Pasal 2Mengubah Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-16/BC/1997 tanggal 05 Maret 1998 menjadi sebagai berikut : “Pasal 6 (1)  Khusus untuk hasil tembakau jenis SKT produksi Pabrik Kecil Sekali bukan Pengusaha Kena Pajak, Harga Jual Eceran setiap batangnya ditetapkan tidak boleh melebihi Rp 65,00 (enam puluh lima rupiah). (2)  Khusus untuk hasil tembakau jenis KLB dan KLM produksi Pabrik Kecil Sekali bukan Pengusaha Kena Pajak, Harga Jual Eceran setiap batangnya ditetapkan tidak boleh melebihi Rp 45,00 (empat puluh lima rupiah)”. Pasal 3Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :1. Menteri Keuangan;2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;4. Kepala Biro Hukum dan Humas Dep. Keuangan;5. Sekretaris Ditjen Bea dan Cukai;6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai;7. Para Kepala Kantor Wilayah I s.d. XII Ditjen Bea dan Cukai di seluruh Indonesia;8. Para Kepala Kantor Inspeksi Ditjen Bea dan Cukai di seluruh Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 Maret 1998Direktur Jenderal ttd. SoehardjoNIP. 060013988

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 20/BC/1998

TENTANG KEMASAN PENJUALAN ECERAN HASIL TEMBAKAU DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG KEMASAN PENJUALAN ECERAN HASIL TEMBAKAU. Pasal 1Yang dimaksud dengan kemasan penjualan eceran hasil tembakau adalah kemasan dengan isi dalam jumlah tertentu sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 3 keputusan ini, dengan menggunakan bahan atau benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan dapat meningkatkan pemasarannya. Pasal 2Pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau wajib dicantumkan :a. merek dan jenis hasil tembakau yang dikemas;b. nama dan lokasi Pabrik;c. kalimat “PERINGATAN PEMERINTAH MEROKOK DAPAT MERUGIKAN KESEHATAN”;d. ketentuan-ketentuan lainnya yang disyaratkan oleh instansi terkait. Pasal 3 (1)  Jumlah isi kemasan penjualan eceran hasil tembakau berupa rokok kretek yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau dalam negeri ditetapkan sebagai berikut :————————————————————————————————–Jenis Hasil TembakauGolongan Pabrik JumlahIsi Kemasan(batang)————————————————————————————————–SKM- Besar dan Menengah– Menengah Kecil– Kecil12, 16, 20, dan 5010, 12, 16, 20, dan 5010, 12, 16, dan 20————————————————————————————————–SKT- Besar– Menengah– Kecil– Kecil Sekali12, 16, 20, dan 5010, 12, 16, 20, dan 5010, 12, 16, dan 5010, 12, dan 16————————————————————————————————–KLB/KLM- Besar, Menengah, dan Kecil– Kecil Sekali3, 6, 10. 12, 16, dan 503, 6, 10, dan 16————————————————————————————————– (2)  Jumlah isi kemasan penjualan eceran hasil tembakau berupa Sigaret Putih Mesin (SPM) yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau dalam negeri ditetapkan 20 batang setiap kemasannya. (3)  Jumlah isi kemasan penjualan eceran hasil tembakau selain yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik dalam negeri ditetapkan sebagai berikut :a. Jenis cerutu (CRT) sebanyak-banyaknya 100 batang setiap kemasannyab. Jenis tembakau iris (TIS) sebanyak-banyaknya 2,5 (dua setengah) kilogram setiap kemasannya.c. Jenis tembakau senggruk atau hasil tembakau lainnya sebanyak-banyaknya 100 gram setiap kemasannya. Pasal 4Dengan diberlakukannya keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-16/BC/1997 tanggal 28 Februari 1997 tentang Kemasan Penjualan Eceran Hasil Tembakau dan KEP-74/BC/1997 tanggal 17 September 1997 tentang Penambahan Jumlah Isi Kemasan Penjualan Eceran Sigaret Kretek Mesin (SKM) Pabrik Golongan Kecil Dan Menengah Kecil dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5Keputusan ini mulai berlaku tanggal 1 April 1998, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Salinan keputusan ini disampaikan kepada :1. Menteri Keuangan;2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;7. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;8. Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 Maret 1998Direktur Jenderal ttd. SoehardjoNIP.060013988

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 19/BC/1998

TENTANG PENYEDIAAN, PELEKATAN, DAN WARNA PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEDIAAN, PELEKATAN, DAN WARNA PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU. Pasal 1 (1)  Pita cukai hasil tembakau disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam 10 (sepuluh) jenis warna. (2)  Masing-masing warna pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penggunaannya dibedakan berdasarkan jenis hasil tembakau, Golongan Pabrik, dan Tarif Cukai. Pasal 2 (1)  Untuk pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri, ditetapkan warna pita cukai sebagai berikut :a.hijau tua, untuk SKT Pabrik Besar dan Menengah …….. 16% dan 8%—————————————————————————————————————Jenis HTWarna Pita CukaiGolongan Pabrik Tarif Cukai—————————————————————————————————————SKTHijau Tua- Besar– Menengah16%8%Hijau Muda- Kecil 4%Coklat – Kecil Sekali2%—————————————————————————————————————SKMBiru Tua- Besar36%- Menengah28%- Menengah Kecil24%Biru Muda- Kecil20%————————————————————————————————————–SPMMerah Tua-– 38%34%Merah Muda–26%20%————————————————————————————————————–KLB/KLM Abu-abu- Besar8%- Menengah6%- Kecil2%- Kecil Sekali1%————————————————————————————————————-CRTJingga-10%————————————————————————————————————-TISUngu-10%6%2%1%———————————————————————————————————— (2)  Untuk pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau yang diproduksi di luar negeri (impor), ditetapkan warna pita cukai sebagai berikut :a. Coklat, untuk sigaret kretek jenis SKM, SKT, dan KLB;b. Hijau tua, untuk sigaret putih mesin (SPM);c. Biru tua, untuk cerutu (CRT);d. Merah tua, untuk tembakau iris (TIS) atau hasil tembakau lainnya. Pasal 3Untuk melayani pemesanan pita cukai dari Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau, pita cukai disediakan dan diberikan oleh : a. Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk Pengusaha Pabrik yang berada di pulau Jawa, dengan total produksi hasil tembakau berdasarkan pemesanan pita cukai dalam satu tahun takwim sebelumnya tidak lebih dari 50.000.000 batang sigaret kretek, sigaret putih, sigaret kelembak kemenyan,atau rokok klobot atau 25.000.000 batang cerutu atau 5.000.000 bungkus tembakau iris; b. Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk Pengusaha Pabrik yang berada di pulau Sumatra dan di luar pulau Jawa lainnya; c. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai c.q. Subdirektorat Pita Cukai untuk Pengusaha Pabrik selain yang dimaksud pada huruf a dan b serta untuk Importir Hasil Tembakau. Pasal 4Dalam hal perusakan atau pengembalian pita cukai dengan fasilitas pengembalian cukai, Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau wajib membayar biaya pengganti pita cukai yang besarnya ditetapkan untuk tiap-tiap seratus keping pita cukai atau bagiannya, sebagai berikut :Seri I : Rp 1.000,00 (seribu rupiah)Seri II : Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah)Seri III : Rp 1.000,00 (seribu rupiah) Pasal 5 (1)  Selambat-lambatnya pada tanggal 3 April 1998, Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Pabrik wajib melakukan pencacahan persediaan pita cukai dari Tahun Anggaran 1997/1998 yang berada di Pabrik dengan membuat Berita Acara Pencacahan BACK-1 (2)  Pengusaha Pabrik diizinkan untuk melekatkan pita cukai dari Tahun Anggaran 1997/1998 sebesar jumlah yang tertera dalam Berita Acara Pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan jumlah pita cukai dari tahun anggaran 1997/1998 yang diterimanya pada bulan April 1998 dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan pemesanan pita cukai dalam Tahun Anggaran 1997/1998. (3)  Pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya diizinkan sampai dengan tanggal 30 April 1998. (4) Kepada Pengusaha Pabrik yang kedapatan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenai sanksi berupa pembekuan fasilitas penundaan pembayaran utang cukai karena pemesanan pita cukai selama 3 (tiga) bulan dan/atau tidak diberikan pelayanan pemesanan pita cukai selama satu bulan. (5) Hasil tembakau yang dilekati pita cukai dari Tahun Anggaran 1997/1998, baik yang berasal dari Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau, hanya boleh beredar dan/atau ditawarkan di Tempat Penjualan Eceran selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 31 Juli 1998. (6) Dalam hal ditemukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penyitaan atas hasil tembakau yang bersangkutan, untuk dimusnahkan, dengan beban biaya yang terjadi menjadi tanggung jawab Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau yang bersangkutan. Pasal 6 (1)  Dalam hal sisa persediaan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) sampai dengan tanggal 30 April 1998 tidak habis dilekatkan pada hasil tembakau yang bersangkutan, selambat-lambatnya pada hari kerja pertama berikutnya Pengusaha Pabrik wajib mengembalikan pita cukaitersebut kepada Kepala Subdirektorat Pita Cukai melalui Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Pabrik dengan menggunakan dokumen cukai Pemberitahuan Pita Cukai Yang Rusak Atau Tidak Dipakai (PBCK-4). (2)  Atas pengembalian pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pengembalian cukai, setelah terlebih dahulu diperhitungkan dengan biaya pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 keputusan ini dan utang cukai Pengusaha Pabrik yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 7 (1)  Atas hasil tembakau, yang dilekati pita cukai dari Tahun Anggaran 1997/1998, yang ditarik dari peredaran bebas dan dimasukkan secara langsung ke dalam Pabrik dan/atau Tempat Pemusnahan Di Luar Pabrik atau melalui Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat selambat-lambatnya pada tanggal 15 Agustus 1998, dapat dilakukan pemusnahan atau pengolahan kembali dengan mendapatkan fasilitas pengembalian cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2)  Dalam hal pemasukan kembali ke tempat-tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah tanggal 15 Agustus 1998, atas pemusnahan atau pengolahan kembali hasil tembakau yang bersangkutan tidak diberikan pengembalian cukai. Pasal 8Dengan diberlakukannya keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-15/BC/1997 tanggal 28 Februari 1997 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1998, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Salinan keputusan ini disampaikan kepada :1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;7. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;8. Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 9 Maret 1998Direktur Jenderal ttd. SoehardjoNIP. 060013988

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 18/BC/1998

TENTANG PERUSAHAAN-PERUSAHAAN DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAUYANG WAJIB DIPUNGUT DANA CADANGAN UMUM DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENUNJUKAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAU YANG WAJIB DIPUNGUT DANA CADANGAN UMUM. Pasal 1 (1)  Kepada Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau sebagaimana tertera pada Lampiran Keputusan ini wajib dikenai Pungutan Dana Cadangan Umum sebesar Rp 1,00 (satu rupiah) untuk setiap keping pita cukai yang dipesan dalam dokumen cukai pemesanan pita cukai (CK-1). (2)  Pungutan Dana Cadangan Umum dilunasi pada saat Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau melakukan pelunasan utang cukai karena pemesanan pita cukai atau melakukan pemesanan pita cukai secara tunai. Pasal 2Dengan diberlakukannya keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-18/BC/1997 tanggal 28 Februari 1997 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 3Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1998, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Salinan keputusan ini disampaikan kepada :1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;7. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;8. Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 9 Maret 1998Direktur Jenderal ttd. SoehardjoNIP. 060013988

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 17/BC/1998

TENTANG PENUNJUKAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN HASIL TEMBAKAU DALAM NEGERIDENGAN MASING-MASING BEBAN TARIF CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENUNJUKAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN HASIL TEMBAKAU DALAM NEGERI DENGAN MASING-MASING BEBAN TARIF CUKAI. Pasal 1 (1)  Besarnya tarif cukai yang dibebankan masing-masing perusahaan hasil tembakau dalam negeri ditetapkan sebagaimana ketentuan pada Lampiran I sampai dengan Lampiran V Keputusan ini. (2)  Bagi perusahaan hasil tembakau dalam negeri yang tidak disebut langsung dalam ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan beban tarif cukainya sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 1998 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau. Pasal 2Nomor dan tanggal Surat Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) serta nomor dan tanggal Surat Keputusan ini wajib dicantumkan pada setiap dokumen cukai pemesanan pita cukai (CK-1). Pasal 3Dengan diberlakukannya keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-17/BC/1997 tanggal 28 Februari 1997 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1998, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Salinan keputusan ini disampaikan kepada :1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;7. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;8. Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 Maret 1998Direktur Jenderal ttd. SoehardjoNIP. 060013988 Belum Ada