KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 63/BC/1998

TENTANG PERUBAHAN PASAL 2 AYAT (1) KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-19/BC/1998TANGGAL 09 MARET 1998 TENTANG PENYEDIAAN, PELEKATAN, DAN WARNA PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN PASAL 2 AYAT (1) KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-19/BC/1998 TANGGAL 09 MARET 1998 TENTANG PENYEDIAAN, PELEKATAN, DAN WARNA PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU. Pasal 1Mengubah Pasal 2 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-19/BC/1998 tanggal 09 Maret 1998 tentang Penyediaan, Pelekatan, Dan Warna Pita Cukai Hasil Tembakau, menjadi sebagai berikut : “Pasal 2 (1)  Untuk pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri, ditetapkan warna pita cukai sebagai berikut :—————————————————————————————————————————————————————————-Jenis HTWarna Pita CukaiGolongan PabrikTarif Cukai—————————————————————————————————————————————————————————-SKTHijau Tua- Besar – Menengah16%8%Hijau Muda- Kecil 4%Coklat- Kecil Sekali2%SKMBiru Tua- Besar– Menengah– Menengah Kecil36%28%24%SPMBiru MudaMerah Tua- Kecil–––– 20%38%36%34%28% Merah Muda-–-26% 22% 20%KLB/KLMAbu-abu- Besar– Menengah– Kecil– Kecil Sekali8%6%2%1%CRTJingga- 10%TISUngu-10%6%2%1%”—————————————————————————————————————————————————————————- Pasal 2Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 29 September 1998, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :1. Menteri Keuangan;2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;4. Kepala Biro Hukum dan Humas Dep. Keuangan;5. Sekretaris Ditjen Bea dan Cukai;6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai;7. Para Kepala Kantor Wilayah I s.d. XII Ditjen Bea dan Cukai di seluruh Indonesia;8. Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal Oktober 1998Direktur Jenderal ttd. Martiono HadiantoNIP. 060035101

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 57/BC/1998

TENTANG PENCAMPURAN ETIL ALKOHOL YANG AKAN DIPERGUNAKAN SEBAGAI BAHAN BAKU ATAU BAHAN PENOLONGDALAM PEMBUATAN BARANG HASIL AKHIR YANG BUKAN MERUPAKAN BARANG KENA CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENCAMPURAN ETIL ALKOHOL YANG AKAN DIPERGUNAKAN SEBAGAI BAHAN BAKU ATAU BAHAN PENOLONG DALAM PEMBUATAN BARANG HASIL AKHIR YANG BUKAN MERUPAKAN BARANG KENA CUKAI. Pasal 1 (1)  Etil alkohol yang akan dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan Barang Kena Cukai, sebelum dikeluarkan dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan atau Kawasan Pabean harus dicampur dengan bahan pencampur tertentu sehingga tidak layak untuk diminum, namun masihbaik untuk digunakan dalam pembuatan barang hasil akhir pada umumnya. (2)  Keharusan pencampuran etil alkohol dengan bahan pencampur tertentu sebagaiaman dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk etil alkohol yang akan dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir berupa makanan, obat-obatan atau barang hasil akhirnya yang memang tidak boleh atau dilarang dicampur dengan bahan pencampur tertentu Pasal 2 (1)  Pencampuran etil alkohol dengan bahan pencampur tertentu sebagaiaman dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) :a.untuk etil alkohol produksi dalam negeri dilakukan di Pabrik Etil Alkohol atau di Tempat Penyimpanan sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 1 butir 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang khusus untuk pencampuran;b.untuk etil alkohol asal impor dilakukan di Kawasan Pabean atau di tempat pembuatannya di luar negeri. (2)  Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan sebagiaman dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib melakukan pemisahan secara tegas dengan batas-batas yang jelas wadah/tangki dan ruangan untuk menyimpan etil alkohol yang belum dicampur dengan etil alkohol yang telah dicampur dengan bahan pencampur tertentu. Pasal 3Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hanya dapat menyalurkan etil alkohol yang wajib dicampur dan tidak diperbolehkan menyalurkan etil alkohol yang belum dicampur. Pasal 4 (1)  Jenis bahan pencampur yang dapat dipakai disesuaikan dengan jenis barang hasil akhir yang akan diproduksi (2)  Jenis-jenis bahan pencampur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta perbandingan antara jumlah etil alkohol dengan jumlah bahan pencampur adalah sebgaiaman tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini. Pasal 5 (1)  Bahan pencampur disediakan oleh Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2)  Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi Pabrik Etil Alkohol atau Tempat Penyimpanan khusus pencampuran dapat melakukan uji laboratorium terhadap bahan pencampur dan etil alkohol yang telah dicampur dengan bahan pencamp ur tertentu atas biaya Pengusaha yang bersangkutan. Pasal 6Pelaksanaan pencampuran etil alkohol dengan bahan pencampur tertentu dilakukan dibawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai dan dibuatkan Berita Acara Pencampuran Etil Alkohol dengan menggunakan formulir BACK-7 sebagaiaman tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini. Pasal 7Pengeluaran etil alkohol yang telah dicampur dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan khusus pencampuran, dilakukan dengan mengajukan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Inspeksi DJBC yang mengawasi dengan menggunakan formulir pemberitahuan CK-10. Pasal 8Direktur Jenderal Bea dan Cukai setiap saat berwenang melakukan pemeriksaan terhadap jumlah maupun komposisi persediaan etil alkohol, persediaan etil alkohol yang telah dicampur,persediaan bahan pencampur, dan pembukuan Pengusaha Pabrik Etil Alkohol atau Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran. Pasal 9Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-92/BC/1997 tanggal 4 Desember 1997 tentang Pencampuran Etil Alkohol Yang Akan Dipergunakan Sebagai Bahan Baku Atau Bahan Penolong Dalam Pembuatan Barang Hasil Akhir Yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Salinan keputusan ini disampaikan kepada :1. Yth. Bpk. Menteri keuangan Republik Indonesia;2. Yth. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan R.I;3. Yth. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan RI;4. Yth. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;5. Yth. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 September 1998Direktur Jenderal ttd. Martiono HadiantoNIP. 060035101

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 55/BC/1998

TENTANG PERUBAHAN PASAL 4 AYAT (2), AYAT (3), DAN AYAT (4) SERTA PASAL 6 AYAT (1) DAN AYAT (2)KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-16/BC/1998 TANGGAL 5 MARET 1998TENTANG PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN PASAL 4 AYAT (2), AYAT (3), DAN AYAT (4) SERTA PASAL 6 AYAT (1) DAN AYAT (2) KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-16/BC/1998 TANGGAL 5 MARET 1998 TENTANG PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU. Pasal 1Mengubah Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-16/BC/1998 tanggal 5 Maret 1998 menjadi sebagai berikut : “Pasal 4 (2)  Harga Jual Eceran (HJE) minimum setiap batang untuk hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) buatan dalam negeri ditetapkan sebagai berikut :——————————————————————————————————————GolonganPabrikProduksi Total satu tahun takwim (dalam batangan)HJE MinimumSetiap Batang——————————————————————————————————————- Besar– Menengah– Menengah Kecil– KecilLebih dari 5 milyarLebih dari 2,5 milyar s.d.5 milyarLebih dari 1milyar s.d.2,5 milyarSampai dengan 1 milyarRp 225,00Rp 175,00Rp 150,00Rp 110,00—————————————————————————————————————— (3)  Harga Jual Eceran (HJE) minimum setiap batang untuk hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) buatan dalam negeri ditetapkan sebagai berikut :——————————————————————————————————————GolonganPabrikProduksi Total satu tahun takwim (dalam batangan)HJE MinimumSetiap Batang——————————————————————————————————————- Besar– Menengah– Kecil– Kecil SekaliLebih dari 5 milyarLebih dari 2,5 milyar s.d. 5 milyarLebih dari 0 s.d. 2,5 milyarSampai dengan 15 jutaRp 150,00Rp 100,00Rp 75,00Rp 55,00—————————————————————————————————————— (4) Harga Jual Eceran Minimum setiap batang untuk hasil tembakau jenis Rokok Klobot (KLB) dan Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM) buatan dalam negeri ditetapkan sebagai berikut :——————————————————————————————————————GolonganPabrikProduksi Total satu tahun takwim (dalam batangan)HJE MinimumSetiap Batang——————————————————————————————————————- Besar– Menengah– Kecil– Kecil SekaliLebih dari 5 milyarLebih dari 2,5 milyar s.d. 5 milyarLebih dari 0 s.d. 2,5 milyarSampai dengan 15 jutaRp 150,00Rp 100,00Rp 75,00Rp 55,00″.—————————————————————————————————————— Pasal 2Mengubah Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-16/BC/1997 tanggal 5 Maret 1998 menjadi sebagai berikut : “Pasal 6 (1)  Khusus untuk hasil tembakau jenis SKT produksi Pabrik Kecil Sekali bukan Pengusaha Kena Pajak, Harga Jual Eceran setiap batangnya ditetapkan tidak boleh melebihi Rp 60,00 (enam puluh rupiah). (2)  Khusus untuk hasil tembakau jenis KLB dan KLM produksi Pabrik Kecil Sekali bukan Pengusaha Kena Pajak, Harga Jual Eceran setiap batangnya ditetapkan tidak boleh melebihi Rp 60,00 (enam puluh rupiah)”. Pasal 3Dengan diberlakukannya keputusan ini, maka : a. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-21/BC/ 1998 tanggal 9 Maret 1998 tentang Perubahan Pasal 4 Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) Serta Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-16/BC/1998 tanggal 5 Maret 1998 tentang Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau, dan b. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-27/BC/ 1998 tanggal 30 Maret 1998 tentang Penyempurnaan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-21/BC/1998 tanggal 9 Maret 1998 tentang Perubahan Pasal 4 Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) serta Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-16/BC/1998 tanggal 5 Maret 1998 tentang Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau, dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 4Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Oktober 1998, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth :1. Menteri Keuangan;2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;7. Para Kepala Kantor Wilayah I s.d. XII Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia;8. Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 September 1998Direktur Jenderal ttd. Martiono HadiantoNIP. 060035101

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 51/BC/1998

TENTANG PERUBAHAN PASAL 7 AYAT (1) KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP-19/BC/1998 TANGGAL 9 MARET 1998 TENTANG PENYEDIAAN, PELEKATAN, DAN WARNAPITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERUBAHAN PASAL 7 AYAT (1) KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-19/BC/1998 TANGGAL 09 MARET 1998 TENTANG PENYEDIAAN, PELEKATAN, DAN WARNA PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU. Pasal 1Mengubah Pasal 7 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-19/BC/1998 tanggal 09 Maret 1998 menjadi sebagai berikut : Pasal 7 (3) Atas hasil tembakau, yang dilekati pita cukai dari tahun Anggaran 1997/1998, yang ditarik dari peredaran bebas dan dimasukkan secara langsung ke dalam pabrik dan/atau Tempat Pemusnahan Di Luar Pabrik atau melalui Kantor Inspeksi DJBC setempat selambatlambatnya pada tanggal 31 Agustus 1998, dapat dilakukan pemusnahan atau pengolahan kembali dengan mendapatkan fasilitas pengembalian cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku”. Pasal 2Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :1. Menteri Keuangan;2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan.;4. Kepala Biro Hukum dan Humas Dep. Keuangan;5. Sekretaris Ditjen Bea dan Cukai;6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai;7. Para Kepala Kantor Wilayah I s.d. XII Ditjen Bea dan Cukai di seluruh Indonesia;8. Para Kepala Kantor Inspeksi Ditjen Bea dan Cukai di seluruh Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 Agustus 1998Direktur Jenderal ttd. Martono HadiantoNIP. 060035101

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 48/BC/1998

TENTANG PEMBERIAN PERPANJANGAN PENUNDAAN PELUNASAN UTANG CUKAI ATAS PEMESANAN PITA CUKAIUNTUK PENGUSAHA PABRIK SKM GOLONGAN KECIL DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : dan sebagainya. Mengingat : Memperhatikan : Surat GAPPRI Nomor 089/GAPPRI/V/1998 tanggal 3 Juni 19998 perihal Permohonan Penundaan Pelunasan Pemesanan Pita Cukai MEMUTUSKAN :Menetapkan : PEMBERIAN PERPANJANGAN PENUNDAAN PELUNASAN UTANG CUKAI ATAS PEMESANAN PITA CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK SKM GOLONGAN KECIL Pasal 1 (1)  Terhadap CK-1 dari pengusaha Pabrik SKM Golongan Kecil dengan fasilitas penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai yang jatuh tempo dalam bulan Juli 1998, yang belum dilunasi cukainya, diberikan perpanjangan jangka waktu penundaan pembayaran cukai selama 1 (satu) bulan. (2)  Jatuh tempo atau kewajiban pelunasan cukai atas pemberian penundaan terhadap CK-1 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal yang sama dalam bulan Agustus 1998. Pasal 2Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 2 Juli 1998Direktur Jenderal ttd. Martono HadiantoNIP. 060035101

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 28/BC/1998

TENTANG PENYEMPURNAAN LAMPIRAN I KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-17/BC/1998TANGGAL 09 MARET 1998 TENTANG PENUNJUKAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN HASIL TEMBAKAU DALAM NEGERIDENGAN MASING-MASING BEBAN TARIF CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : dan sebagainya; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEMPURNAAN LAMPIRAN I KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-17/BC/1998 TANGGAL 09 MARET 1998 TENTANG PENUNJUKAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN HASIL TEMBAKAU DALAM NEGERI DENGAN MASING-MASING BEBAN TARIF CUKAI. Pasal 1Meralat bunyi Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-17/BC/1998 tanggal 09 Maret 1998 sebagai berikut : Tertulis : ———————————————————————————————————————————————————————————- NO. GOLONGAN/NAMA PABRIK KANTORINSPEKSIYANGMENGAWASI TARIFCUKAI JUMLAH PRODUKSI  (DALAM BATANG) PER TAHUN TAKWIM ———————————————————————————————————————————————————————————- 01 Pabrik Besar dan seterusnya       Pabrik Menengah       04 PT. Bentoel Malang 28% Produksi lebih dari2,5 milyar s.d. 5milyar 05 PT. Karya NiagaBersama Malang 28% -sda- 06 PT. Wikatama Indah SI Kudus 28% -sda- Pabrik Menengah Kecil       07 PT. Filasta Indonesia Kudus 24% Produksi lebih dari1 milyar s.d. 2,5milyar 08 dan seterusnya       ———————————————————————————————————————————————————————————- Seharusnya : ———————————————————————————————————————————————————————————- NO. GOLONGAN/NAMA PABRIK KANTORINSPEKSIYANGMENGAWASI TARIFCUKAI JUMLAH PRODUKSI  (DALAM BATANG) PER TAHUN TAKWIM ———————————————————————————————————————————————————————————- 01 Pabrik Besar dan seterusnya       Pabrik Menengah       04 PT. Bentoel Malang 28% Produksi lebih dari2,5 milyar s.d. 5milyar 05 PT. Karya Niaga BersamaPabrik Menengah Kecil Malang 28% -sda- 06 PT. Wikatama Indah SI Kudus 24% Produksi lebih dari1 milyar s.d. 2,5milyar 07 PT. Filasta Indonesia Kudus 24% -sda- 08 dan seterusnya       ———————————————————————————————————————————————————————————- Pasal 2Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :1. Menteri Keuangan;2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;4. Kepala Biro Hukum dan Humas Dep. Keuangan;5. Sekretaris Ditjen Bea dan Cukai;6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;7. Para Kepala Kantor Wilayah I s.d. XII Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia;8. Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Maret 1998Direktur Jenderal ttd. SoehardjoNIP. 060013988