KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 378/KMK.01/1996
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 378/KMK.01/1996 TENTANG JADUAL PENURUNAN TARIF BEA MASUK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan kepastian berusaha, efesien dan ketahanan ekonomi nasional, serta meningkatkan daya saing produksi dalam negeri di pasar internasional, dipandang perlu menetapkan jadual penurunan tarif bea masuk secara bertahap dengan Keputusan Menteri Keuangan;Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG JADUAL PENURUNAN TARIF BEA MASUK. Pasal 1 Menurunkan tarif bea masuk atas barang-barang impor Indonesia sesuai dengan jadual sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal 2 Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tarip maksimum, dan pengenaannya dapat lebih rendah dari tarif yang telah dijadualkan. Pasal 3 Penurunan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dengan memperhatikan daya saing barang-barang dimaksud. Pasal 4 (1) Jadual penurunan tarif atas beberapa produk pertanian tertentu diatur tersendiri sesuai dengan komitmen Indonesia pada GATT/WTO. (2) Jadual penurunan tarif atas beberapa produk otomotif diatur tersendiri. (3) Jadual penurunan tarif atas beberapa produk kimia, barang plastik dan logam diatur tersendiri dan secara bertahap diturunkan menjadi setinggi-tingginya 10% (sepuluh persen) pada tahun 2003. (4) Tarif produk alkohol sulingan dan minuman yang mengandung alkohol tidak diturunkan. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTAPada tanggal 4 Juni 1996MENTERI KEUANGAN ttd. MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 222/KMK.03/2002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 222/KMK.03/2002 TENTANG KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN. Pasal 1Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Pegawai wajib mematuhi Kode Etik Pegawai sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. (2) Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini dapat dilakukan berdasarkan usulan Komite Kode Etik. Pasal 3 (1) Dalam rangka pengawasan pelaksanaan Kode Etik Pegawai, dibentuk Komite Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. (2) Susunan, tugas dan wewenang Komite Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Pasal 4Setiap pelanggaran terhadap Kode Etik Pegawai merupakan pelanggaran disiplin Pegawai dan atau pelanggaran hukum lainnya. Pasal 5 (1) Untuk tahap pertama, Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap Pegawai pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar. (2) Pemberlakuan Keputusan Menteri Keuangan ini terhadap Pegawai selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Pasal 6Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 Mei 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BOEDIONO
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16/M-DAG/PER/4/2007
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 16/M-DAG/PER/4/2007 TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU. Pasal 1Terhadap barang ekspor tertentu ditetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) setiap bulan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang ditunjuk dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Pasal 2Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dengan berpedoman pada harga rata-rata internasional dan atau harga rata-rata FOB di beberapa pelabuhan di Indonesia dalam satu bulan sebelum penetapan HPE. Pasal 3Besarnya Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditi Kayu, Rotan, Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya dan Kulit ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini. Pasal 4Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 adalah sebagai dasar perhitungan Pungutan Ekspor (PE). Pasal 5Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 peraturan ini berlaku selama 1 (satu) bulan, terhitung dari tanggal 10 April 2007 sampai dengan tanggal 9 Mei 2007. Pasal 6Dalam hal masa berlaku Harga Patokan Ekspor (HPE) telah habis berdasarkan Peraturan ini dan Harga Patokan Ekspor (HPE) yang baru belum ditetapkan, maka Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini tetap berlaku sebagai dasar perhitungan Pungutan Ekspor (PE) sampai ditetapkannya Harga Patokan Ekspor (HPE) yang baru. Pasal 7Dengan berlakunya Peraturan ini, maka besaran Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/3/2007 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu dinyatakan tidak berlaku. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 April 2007MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd. MARI ELKA PANGESTU
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 01/BC/1999
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN, BARANG DAN BAHANOLEH INDUSTRI/INDUSTRI JASA NON PMA/PMDN YANG MELAKUKAN PEMBANGUNANBERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 297/KMK.01/1997 TANGGAL 4 JULI 1994 JO.NOMOR 545/KMK.01/1997 TANGGAL 3 NOVEMBER 1997 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN, BARANG DAN BAHAN OLEH INDUSTRI/INDUSTRI JASA NON PMA/PMDN YANG MELAKUKAN PEMBANGUNAN BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 297/KMK.01/1997 TANGGAL 4 JULI JO. NOMOR 545/KMK.01/1997 TANGGAL 3 NOVEMBER 1997 Pasal 1Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : a. Pembangunan adalah pendirian baru industri yang menghasilkan barang dan/atau jasa. b. Mesin adalah setiap mesin, permesinan, alat perlengkapan instalasi pabrik, peralatan, atau perkakas yang terkait langsung dengan kegiatan pembangunan industri/industri jasa. c. Suku cadang dan komponen adalah suku cadang dan komponen untuk mesin tersebut huruf b dalam jumlah yang harganya tidak melebihi 5% (lima perseratus) dari harga mesin tersebut. d. Barang dan bahan adalah semua barang atau bahan, tidak melihat jenis dan komposisinya, yang digunakan sebagai bahan atau komponen untuk menghasilkan barang jadi. e. Industri adalah perusahaan yang telah memiliki izin usaha untuk mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi dan/atau barang jadi, menjadi barang yang memiliki nilai lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. f. Industri Jasa adalah perusahaan yang telah memiliki izin usaha yang kegiatannya dibidang jasa sebagaimana tersebut di bawah ini :– Pariwisata, kecuali golf;– Agrisbisnis/Pertanian;– Transportasi/Perhubungan;– Pelayanan Kesehatan;– Telekomunikasi;– Pusat Pertokoan, Supermarket, Department Store, terbatas untuk perusahaan PMDN dan Non PMA/PMDN;– Pertambangan;– Pekerjaan Umum;– Informasi;– Pendidikan/Penelitian dan Pengembangan (Litbang);– Kehutanan; dan– Konstruksi. Pasal 2 (1) Terhadap industri/industri jasa Non Penanaman Modal Asing (PMA)/Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang melakukan pembangunan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin; (2) Pembebasan bea masuk atas impor mesin sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi mesin, suku cadang dan komponen. Pasal 3 (1) Terhadap industri yang telah mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 dan atau pembelian mesin dalam negeri dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan dalam rangka pembangunan; (2) Barang dan bahan yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah barang dan bahan untuk keperluan produksi selama 2 (dua) tahun sesuai kapasitas terpasang; (3) Fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang dan bahan tidak berlaku untuk industri jasa dan industri otomotif kecuali industri komponen kendaraan bermotor. Pasal 4 (1) Kebutuhan mesin, suku cadang dan komponen serta barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diverifikasi oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan dan atau departemen/instansi terkait; (2) Dalam melaksanakan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menggunakan Surveyor PT Sucofindo. Pasal 5Terhadap impor mesin dalam rangka pembangunan industri/industri jasa dalam keadaan bukan baru harus disertai dengan sertifikat dari surveyor yang menyatakan bahwa mesin tersebut masih baik dan bukan scrap atau besi tua. Pasal 6 (1) Permohonan untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan; (2) Tata cara pengajuan permohonan tersebut pada ayat 1 ditempatkan pada Lampiran I Surat Keputusan ini. Pasal 7Pemberian fasilitas dimaksud dalam Pasal 2 dituangkan dalam suatu Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan. Pasal 8Keputusan Menteri Keuangan dimaksud dalam pasal 7 berlaku untuk :a. Impor mesin dengan jangka waktu pengimporan selama 1 (satu) tahun sejak tanggal Keputusan pembebasan bea masuk;b. Impor barang dan bahan dengan jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun sejak tanggal Keputusan pembebasan bea masuk. Pasal 9Industri/industri jasa yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk diwajibkan untuk : a. Menyelenggarakan pembukuan pengimporan mesin dan atau barang dan bahan untuk keperluan audit di bidang kepabeanan; b. Menyimpan dan memelihara untuk sekurang-kurangnya 2 tahun terhitung sejak realisasi impor pada tempat usahanya, dokumen, catatan-catatan, dan pembukuan sehubungan dengan pemberian pembebasan bea masuk; c. Menyampaikan laporan tentang realisasi impor mesin dan atau barang dan bahan yang mendapat pembebasan bea masuk tersebut kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Verifikasi dan Audit. Pasal 10Dengan diberlakukannya Surat Keputusan ini, Surat Edaran Direktur Jendreal Bea dan Cukai Nomor SE-40/BC/1997 tanggal 20 November 1997, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 11Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.Salinan Keputusanini disampaikan kepada Yth.1. Menteri Keuangan;2. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;3. Menteri Negara Investasi/Kepala BPKM;4. Menteri Pertanian;5. Menteri Kesehatan;6. Menteri Pertambangan dan Energi;7. Menteri Kehutanan dan Perkebunan;8. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;9. Menteri Perhubungan;10. Menteri Pekerjaan Umum;11. Menteri Pariwisata, Seni dan Budaya;12. Menteri Penerangan;13. Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah;14. Menteri Negara Riset dan Teknologi/Kepala BPPT;15. Menteri Negara Pendayagunaan BUMN;16. Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN);17. Ketua gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI);18. Ketua Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI);19. Kepala Kantor Wilayah I s.d XII DJBC;20. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia;21. Direktur utama PT SUCOFINDO. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 4 Januari 1999Direktur Jenderal ttd. Martiono HadiantoNIP. 060035101
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 70/BC/1998
TENTANG PERUBAHAN PASAL 4 AYAT (4) KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-16/BC/1998TANGGAL 5 MARET 1998 YANG TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSANDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : KEP-55/BC/1998 TANGGAL 22 SEPTEMBER 1998 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERUBAHAN PASAL 4 AYAT (4) KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-16/BC/1998 TANGGAL 5 MARET 1998 YANG TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : KEP-55/BC/1998 TANGGAL 22 SEPTEMBER 1998. Pasal 1Mengubah Pasal 4 ayat (4) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-16/BC/1998 tanggal 5 Maret 1998 menjadi sebagai berikut : “Pasal 4 (4) Harga Jual Eceran Minimum setiap batang untuk hasil tembakau jenis Rokok Klobot (KLB) dan Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM) buatan dalam negeri ditetapkan sebagai berikut :————————————————————————————————————-GolonganPabrikProduksi Total satu tahun takwim (dalam batangan)HJE MinimumSetiap Batang————————————————————————————————————– Besar– Menengah– Kecil– Kecil SekaliLebih dari 5 milyarLebih dari 2,5 milyar s.d. 5 milyarLebih dari 0 s.d. 2,5 milyarSampai dengan 15 jutaRp 150,00Rp 100,00Rp 60,00Rp 55,00″.————————————————————————————————————- Pasal 2 (1) Terhadap hasil tembakau dari jenis rokok klobot (KLB) yang telah terlanjur ditetapkan harga jual ecerannya sesuai dengan ketentuan Harga Jual Eceran Minimum sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-55/BC/1998 tanggal 22 September 1998, dapat diajukan permohonan penurunan penetapan harga jual ecerannya, untuk disesuaikan dengan ketentuan dalam Keputusan ini. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai. (3) Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai memberikan keputusan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-16/BC/1998 tanggal 5 Maret 1998. Pasal 3Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth :1. Menteri Keuangan;2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;7. Para Kepala Kantor Wilayah I s.d. XII Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia;8. Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 Desember 1998Direktur Jenderal ttd. Martiono HadiantoNIP. 060035101
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 64/BC/1998
TENTANG PENYEMPURNAAN PASAL 5 HURUF B KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR : KEP-64/BC/1997 TANGGAL 29 JULI 1997 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN PENUNDAANPEMBAYARAN CUKAI ATAS PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : dan sebagainya; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEMPURNAAN PASAL 5 HURUF B KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-64/BC/1997 TANGGAL 29 JULI 1997 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI ATAS PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU Pasal 1Meralat bunyi Pasal 5 huruf b Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-64/BC/1997 tanggal 29 Juli 1997 sebagai berikut : Tertulis : “b. dibekukan untuk jangka waktu enam bulan, terhitung sejak tanggal pencabutan, dalam hal Pengusaha yang bersangkutan melanggar ketentuan larangan penjualan hasil tembakau berhadiah.” Seharusnya : “b. dibekukan untuk jangka waktu satu tahun, terhitung sejak tanggal keputusan pembekuan, atas merek-merek hasil tembakau yang dalam penjualannya melanggar ketentuan larangan penjualan hasil tembakau berhadiah.” Pasal 2Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan, dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 November 1997, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :1. Menteri Keuangan;2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;4. Kepala Biro Hukum dan Humas Dep. Keuangan;5. Sekretaris Ditjen Bea dan Cukai;6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;7. Para Kepala Kantor Wilayah I s.d. XII Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia;8. Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal Oktober 1998Direktur Jenderal, ttd. Martiono HadiantoNIP. 060035101