KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 02/BC/1999
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN, BARANG DAN BAHANOLEH INDUSTRI/INDUSTRI JASA PMA/PMDN DAN NON PMA/PMDAN YANG MELAKUKAN PENGEMBANGANBERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 546/KMK.01/1997 TANGGAL 3 NOVEMBER 1997 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN, BARANG DAN BAHAN OLEH INDUSTRI/INDUSTRI JASA NON PMA/PMDN YANG MELAKUKAN PENGEMBANGAN BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR546/KMK.01/1997 TANGGAL 3 NOVEMBER 1997 Pasal 1Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : a. Pengembangan adalah perluasan (diversifikasi) hasil produksi dan restrukturisasi (modernisasi dan rehabilitasi) mesin, peralatan pabrik dan peralatan lainnya beserta komponen-komponennya, untuk tujuan peningkatan kapasitas produksi, mutu, jenis produksi, efisiensi, dari industri/industri jasa yang telah ada. b. Mesin adalah setiap mesin, permesinan, alat perlengkapan instalasi pabrik, peralatan, atau perkakas yang terkait langsung dengan kegiatan pembangunan industri/industri jasa. c. Suku cadang dan komponen adalah suku cadang dan komponen untuk mesin tersebut huruf b dalam jumlah yang harganya tidak melebihi 5% (lima perseratus) dari harga mesin tersebut. d. Barang dan bahan adalah semua barang atau bahan, tidak melihat jenis dan komposisinya, yang digunakan sebagai bahan atau komponen untuk menghasilkan barang jadi. e. Industri adalah perusahaan yang telah memiliki izin usaha untuk mengolah bahan mentah,bahan baku, barang setengah jadi dan/atau barang jadi, menjadi barang yang memiliki nilai lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. f. Industri Jasa adalah perusahaan yang telah memiliki izin usaha yang kegiatannya dibidang jasa sebagaimana tersebut di bawah ini :– Pariwisata, kecuali golf;– Agrisbisnis/Pertanian;– Transportasi/Perhubungan;– Pelayanan Kesehatan;– Telekomunikasi;– Pusat Pertokoan, Supermarket, Department Store, terbatas untuk perusahaan PMDN dan Non PMA/PMDN;– Pertambangan;– Pekerjaan Umum;– Informasi;– Pendidikan/Penelitian dan Pengembangan (Litbang);– Kehutanan; dan– Konstruksi. Pasal 2 (1) Terhadap industri/industri jasa Penanaman Modal Asing (PMA)/Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Non PMA/PMDN yang melakukan pengembangan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin; (2) Pembebasan bea masuk atas impor mesin sebagaima na dimaksud pada ayat 1 meliputi mesin, suku cadang dan komponen. Pasal 3 (1) Terhadap industri yang telah mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 dan atau pembelian mesin produksi dalam negeri dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan dalam rangka pengembangan; (2) Barang dan bahan yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah barang dan bahan untuk keperluan tambahan produksi selama 2 (dua) tahun sesuai kapasitas terpasang; (3) Terhadap industri yang melakukan pengembangan berupa penambahan kapasitas produksi kurang dari 30% dari besarnya kapasitas terpasang tidak berhak mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan. (4) Fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang dan bahan tidak berlaku untuk industri jasa dan industri otomotif kecuali industri komponen kendaraan bermotor. Pasal 4Kebutuhan tambahan barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diverifikasi oleh :a. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bagi industri Penanaman Modal Asing (PMA)/Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN);b. Departemen Perindustrian dan Perdagangan dan atau departemen/instansi terkait bagi industri Non PMA/PMDN. Pasal 5Terhadap impor mesin dalam rangka pengembangan industri/industri jasa dalam keadaan bukan baru harus disertai dengan sertifikat dari surveyor yang menyatakan bahwa mesin tersebut masih baik dan bukan scrap atau besi tua. Pasal 6 (1) Permohonan untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan; (2) Tata cara pengajuan permohonan tersebut pada ayat 1 ditempatkan pada Lampiran I Surat Keputusan ini. Pasal 7Pemberian fasilitas dimaksud dalam Pasal 2 dituangkan dalam suatu Keputusan Menteri Keuangan yang ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan. Pasal 8Keputusan Menteri Keuangan dimaksud dalam pasal 7 berlaku untuk :a. Impor mesin dengan jangka waktu pengimporan selama 1 (satu) tahun sejak tanggal Keputusan pembebasan bea masuk;b. Impor barang dan bahan dengan jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahuns sejak tanggal Keputusan pembebasan bea masuk. Pasal 9Industri/industri jasa yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk diwajibkan untuk : a. Menyelenggarakan pembukuan pengimporan mesin dan atau barang dan bahan untuk keperluan audit di bidang kepabeanan; b. Menyimpan dan memelihara untuk sekurang-kurangnya 2 tahun terhitung sejak realisasi impor pada tempat usahanya, dokumen, catatan-catatan, dan pembukuan sehubungan dengan pemberian pembebasan bea masuk; c. Menyampaikan laporan tentang realisasi impor mesin dan atau barang dan bahan yang mendapat pembebasan bea masuk tersebut kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Verifikasi dan Audit. Pasal 10Dengan diberlakukannya Surat Keputusan ini, Surat Edaran Direktur Jendreal Bea dan Cukai Nomor SE-41/BC/1997 tanggal 27 November 1997 dan SE-20/BC/1998 tanggal 1 Mei 1998, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 11Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusanini disampaikan kepada Yth.1. Menteri Keuangan;2. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;3. Menteri Negara Investas i/Kepala BPKM;4. Menteri Pertanian;5. Menteri Kesehatan;6. Menteri Pertambangan dan Energi;7. Menteri Kehutanan dan Perkebunan;8. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;9. Menteri Perhubungan;10. Menteri Pekerjaan Umum;11. Menteri Pariwisata, Seni dan Budaya;12. Menteri Penerangan;13. Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah;14. Menteri Negara Riset dan Teknologi/Kepala BPPT;15. Menteri Negara Pendayagunaan BUMN;16. Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN);17. Ketua Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI);18. Ketua Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI);19. Kepala Kantor Wilayah I s.d XII DJBC;20. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia;21. Direktur utama PT SUCOFINDO. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 4 Januari 1999Direktur Jenderal ttd. Martiono HadiantoNIP. 060035101
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39/PMK.07/2007
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39/PMK.07/2007 TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAMPERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2007 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan Ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2007; Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2794 K/80/MEM/2006 tanggal 30 Oktober 2006 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Pertambangan Umum untuk Tahun 2007; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2007. Pasal 1 (1) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam masing-masing daerah dari Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Tahun Anggaran 2007 adalah merupakan perkiraan. (2) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan berdasarkan realisasi penerimaan negaranya. Pasal 2 (1) Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam masing-masing Daerah yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi didasarkan atas rencana penerimaan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2794 K/80/MEM/2006 tanggal 30 Oktober 2006 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Pertambangan Umum untuk Tahun 2007. (2) Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yaitu sebesar Rp 23.162.651.740.000,00 (dua puluh tiga triliun seratus enam puluh dua miliar enam ratus lima puluh satu juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut: Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi adalah sebesar Rp 13.386.253.955.000,00 (tiga belas triliun tiga ratus delapan puluh enam miliar dua ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah).Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Day Alam yang berasal dari Pertambangan Gas Bumi adalah sebesar Rp 9.776.397.785.000,00 (sembilan triliun tujuh ratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah). Pasal 3 (1) Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam kepada masing-masing Daerah yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dilaksanakan secara triwulanan. (2) Penyaluran untuk masing-masing triwulan berdasarkan perhitungan realisasi penerimaan yang dilakukan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Sekretariat Jenderal dan Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Anggaran, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alain kepada masing-masing daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Pasal 4 (1) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerbitkan surat ketetapan tentang permintaan transfer Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2007 untuk masing-masing Daerah. (2) Ketetapan permintaan transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai dasar pelaksanaan penyaluran dana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 13 April 2007MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37/PMK.05/2007
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 37/PMK.05/2007 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 99/PMK.06/2006TENTANG MODUL PENERIMAAN NEGARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 99/PMK.06/2006 TENTANG MODUL PENERIMAAN NEGARA. Pasal I Diantara BAB V dan BAB VI Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.05/2007 disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VA, sehingga berbunyi sebagai berikut: “BAB VAGANGGUAN PADA MODUL PENERIMAAN NEGARA Pasal 9A (1) Dalam hal terjadi gangguan terhadap Modul Penerimaan Negara sehingga secara teknis menyebabkan Modul Penerimaan Negara, tidak dapat diakses oleh Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, dan Pos Persepsi, maka Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Pos Persepsi melakukan hal-hal sebagai berikut: wajib menerima setoran penerimaan negara;mengadministrasikan penerimaan negara secara off-line dan memberikan NTB/NTP pada bukti setor;memberitahukan secara tertulis kepada KPPN mitra kerjanya atas terjadinya gangguan jaringan komunikasi;melakukan prosedur perekaman ulang pada saat jaringan komunikasi telah dapat berjalan normal; (2) Dalam hal Modul Penerimaan Negara tidak dapat diakses sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka sebelum diterbitkan NTPN, Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Pos Persepsi wajib melakukan pengesahan/validasi dokumen sumber penerimaan negara dengan NTB/NTP secara off line sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pada hari yang sama dengan saat Wajib Pajak, Wajib Bayar, Wajib Setor, atau Bendahara Penerimaan melakukan penyetoran penerimaan negara. (3) Pengesahan/validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku sebagai bukti setor yang digunakan untuk melakukan penyelesaian administrasi perpajakan, kepabeanan, cukai, penerimaan negara bukan pajak, dan penerimaan negara lainnya. Pasal 9B Dalam hal terjadi gangguan pada Modul Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A, dalam jangka waktu sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, yang mengakibatkan Wajib Pajak, Wajib Bayar, Wajib Setor, atau Bendahara Penerimaan belum menerima pengesahan/validasi dokumen penerimaan negara baik on-line maupun off-line sampai dengan jangka waktu pembayaran penerimaan negara sesuai dengan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku berakhir, kondisi tersebut tidak dikategorikan sebagai suatu keterlambatan penyelesaian administrasi perpajakan, kepabeanan, cukai, penerimaan negara bukan pajak, dan penerimaan negara lainnya. Pasal 9C Penetapan kondisi gangguan pada Modul Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A dan Pasal 9B, diatur lebih lanjut oleh masing-masing Direktur Jenderal, sesuai dengan tugas dan wewenangnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 April 2007MENTERI KEUANGAN, ttd SRI MULYANI INDRAWATI
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 11/PJ.01/2007
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 11/PJ.01/2007 TENTANG LEGALISIR DOKUMEN BUKTI PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN DAN SURAT KETERANGAN FISKALDALAM RANGKA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2007, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. A.n. Direktur JenderalSekretaris Direktorat Jenderal ttd.A. Sjarifuddin AlsahNIP. 060044664 Tembusan :Direktur Jenderal Pajak.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34/PMK.011/2007
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 34/PMK.011/2007 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR. Pasal 1 Atas impor bahan baku untuk pembuatan komponen kendaraan bermotor oleh industri komponen kendaraan bermotor sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi 0 (nol persen). Pasal 2 Permohonan untuk memperoleh pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilampiri dokumen sebagai berikut: Pasal 3 (1) Permohonan untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan oleh industri komponen kendaraan bermotor kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya, atas nama Menteri Keuangan memberikan Keputusan Pembebasan Bea Masuk, dengan dilampiri daftar barang yang diberikan pembebasan bea masuk serta penunjukan pelabuhan bongkar. (3) industri komponen kendaraan bermotor yang mendapatkan pembebasan bea masuk wajib: Menyelenggarakan pembukuan pengimporan bahan baku komponen kendaraan bermotor untuk keperluan audit di bidang kepabeanan;Menyimpan dan memelihara untuk sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak realisasi impor pada tempat usahanya, dokumen, catatan-catatan dan pembukuan sehubungan dengan pemberian fasilitas pembebasan boa masuk.Menyimpan laporan tentang realisasi impor. Pasal 4 Atas barang yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), apabila pada saat pengimporannya tidak memenuhi ketentuan jumlah, jenis, spesifikasi barang yang tercantum dalam daftar barang, dipungut bea masuk dan pungutan impor lainnya. Pasal 5 (1) Atas barang yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk hanya dapat digunakan untuk kepentingan industri yang bersangkutan. (2) Penyalahgunaan penggunaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan batalnya fasilitas bea masuk yang diberikan atas barang tersebut sehingga bea masuk yang terhutang harus dibayar dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100 (seratus persen) dari kekurangan bea masuk. Pasal 6 (1) Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuan-ketentuan kepabeanan dan cukai yang berlaku, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan audit atas pembukuan, catatan dan dokumen Pengusaha Industri komponen kendaraan bermotor yang berkaitan dengan pemasukan, penggunaan, pengeluaran dan sediaan barang. (2) Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengusaha Industri komponen kendaraan bermotor bertanggung jawab atas pelunasan bea masuk dan cukai yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda. Pasal 7 Perusahaan yang telah memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk atas impor bahan baku untuk pembuatan komponen kendaraan bermotor berdasarkan ketentuan lama dan belum merealisir seluruh impornya dapat tetap menggunakan keputusan pemberian fasilitas kepabeanan berdasarkan ketentuan lama hingga berakhirnya masa berlaku keputusan yang bersangkutan, dengan ketentuan tidak dapat diperpanjang dan atau diubah. Pasal 8 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 97/KMK.05/2000 tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Bahan Baku Untuk Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 95/KMK.01/2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (1) Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan. (2) Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 April 2007MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 474/KMK.01/1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 474/KMK.01/1998 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR SUKU CADANG KAPALDAN ALAT-ALAT UNTUK KESELAMATAN PELAYARAN SERTA KESELAMATAN MANUSIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk membantu pengadaan suku cadang kapal dan peralatan keselamatan pelayaran serta keselamatan yang harus disediakan dalam kapal sesuai persyaratan klasifikasi dan keselamatan pelayaran, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor suku cadang dan alat-alat keselamatan pelayaran serta keselamatan manusia;Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANGPEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR SUKU CADANG KAPAL DAN ALAT-ALAT UNTUK KESELAMATAN PELAYARAN SERTA KESELAMATAN MANUSIA. Pasal 1 Terhadap impor suku cadang kapal dan alat-alat untuk keselamatan pelayaran dan keselamatan manusia sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir menjadi 0% (nol persen). Pasal 2 Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan. Pasal 3 Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan berpedoman kepada Daftar Barang-barang sebagai Spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1998 sampai dengan 31 Maret 1999. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 November 1998MENTERI KEUANGAN, ttd. BAMBANG SUBIANTO