KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 13/BC/1999

TENTANG TATA CARA PENGAWASAN DENGAN PENERBITAN NOTA HASIL INTELIJEN (NHI) DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PENGAWASAN DENGAN PENERBITAN NOTA HASIL INTELIJEN (NHI) DAN NOTA INFORMASI (NI). Pasal 1Pengertian Umum (1)  Nota Hasil Intelijen (NHI) adalah hasil analisis informasi/produk intelijen dari kegiatan intelijen yang setelah diperbandingkan dengan profil yang ada diperoleh adanya indikasi Pelanggaran Kepabeanan dan/atau Cukai. (2)  Nota Informasi (NI) adalah hasil analisis informasi yang setelah diperbandingkan dengan profil yang ada dan/atau indikator resiko (Risk Indicator) diperoleh adanya indikasi pelanggaran Kepabeanan dan/atau Cukai. (3)  Nota Proses informasi (NPI) adalah catatan proses analisis informasi. (4) Buku Daftar Intelijen (BDIn) adalah buku daftar untuk mengadministrasikan NHI dan penyelesaiannya. (5) Buku Daftar Informasi (BDIf) adalah buku daftar untuk mengadministrasikan NI dan penyelesaiannya. (6) Analis adalah pejabat/pegawai Bea dan Cukai yang bertugas melakukan analisis informasi. (7) Surveillance adalah salah satu kegiatan intelijen yang dilakukan dengan cara mengamati orang/kendaraan/obyek lainnya yang bertujuan untuk mendapatkan informasi adanya indikasi pelanggaran Kepabeanan atau Cukai. Pasal 2Nota Hasil Intelijen (1)  NHI diterbitkan berdasarkan hasil analisis dan/atau surveillance oleh pejabat yang berwenang di Kantor Pusat DJBC dan Kantor Wilayah DJBC. (2)  Pejabat yang berwenang menerbitkan NHI2.1 Direktur Jenderal2.2 Direktur Pencegahan dan Penyidikan2.3 Kepala Kantor Wilayah2.4 Kepala Bidang Pencegahan dan Penyidikan Pasal 3Nota Informasi (1)  NI diterbitkan berdasarkan hasil analisis oleh pejabat yang berwenang pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai. (2)  Pejabat yang berwenang menerbitkan NI :2.1 Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai2.2 Kepala Seksi Manifest dan Informasi2.3 Kepala Subseksi Manifest dan Informasi Pasal 4Analisis Informasi (1)  Informasi yang diterima atau hasil kegiatan intelijen dikumpulkan dan diproses sebagai berikut :1.1 Dituangkan dalam NPI sebagaimana dimaksud pada lampiran I keputusan ini, selanjutnya diteruskan ke pejabat/petugas analisis.1.2 Dibukukan dalam BDIn / BDIf dan diberi nomor urut sebagaimana dimaksud pada lampiran II atau III. (2)  Informasi yang telah dituangkan dalam NPI sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1) butir 1.1 dianalisis melalui tahapan sebagai berikut :2.1. Penyaringan / penilaian tentang sumber dan isi informasi dengan menetapkan tingkat kepercayaan dan bobot sumber informasi.2.2.Pembandingan hasil pemeriksaan sarana pengangkut, manifest, bay plan dan dokumen lainnya (B/L, AWB, dll) dengan informasi yang diperoleh.2.3.Pembandingan dengan profil antara lain :a. sarana pengangkut komersial;b. perusahaan pelayaran, penerbangan, dan angkutan darat;c.  pelabuhan muat/pelabuhan tujuan;d. importir;e. eksportir;f.  Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK);g. komoditi beresiko tinggi;h. perusahaan di Tempat Penimbunan Berikat (TPB);i.  impor dengan fasilitas.2.4.Memeriksa Indikator resiko antara lain :a. Past Recordb. berat : antara lain berat kontainer tidak normal (terlalu berat atau terlalu ringan); tara terlalu mencolok.c. negara asal barang yang diberitahukan-penghasil narkotika,-bukan penghasil produk yang bersangkutan,-dibuat tersamar; e. importir/eksportir : baru pertama kali mengimpor/mengekspor;f.  importir/eksportir :-alamat tidak diketahui (tidak jelas),-tidak tercantum dalam buku telepon,-alamat tidak di daerah perkantoran,-mengimpor barang yang tidak sesuai dengan bidang usahanya; g. uraian jenis barang terlalu umum, kabur atau salah uraian;h. nomor kontainer tidak autentik;i.  invoice, packing list dan pemberitahuan pabean menggunakan mesin ketik yang sama.2.5.Hasil analisis dituangkan dalam NPI sebagaimana dimaksud pada pasal 4 (1) dengan menetapkan tingkat akurasinya.2.6.NPI sebagaimana dimaksud dalam butir 2.5 di atas diajukan kepada pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (2) atau pasal 3 ayat (2). Pasal 5Penerbitan NHI atau NI (1)  Penerbitan NHI/NI didasarkan pada hasil analisis yang telah mendapat persetujuan pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (2) atau pasal 3 ayat (2), pejabat/petugas analisis membuat NHI/NI sebagaimana dimaksud pada lampiran IV untuk ditandatangani pejabat yang berwenang dengan jumlah/rangkap sesuai keperluan yang diperuntukkan sebagai berikut :1.1. NHI Direktur Pencegahan dan Penyidikan :a. Lembar 1 untuk Kepala Kantor Pelayanan;b. Lembar 2 untuk Kepala Kantor Wilayah;c. Lembar 3 untuk Arsip Subdirektorat Intelijen.1.2.NHI Kepala Bidang Pencegahan dan Penyidikan pada Kantor Wilayah :a. Lembar 1 untuk Kepala Kantor Pelayanan;b. Lembar 2 untuk Kepala Kantor Wilayah;c. Lembar 3 untuk Arsip Seksi Intelijen.1.3.Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A dan B bermaksud untuk menerbitkan NI, maka penerbitan tersebut dilaksanakan oleh Kepala Seksi Manifest dan Informasi pada Kantor Pelayanan :a. Lembar 1 untuk Kepala Seksi Kepabeanan dan atau Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen atau Kepala Seksi Cukai;b. Lembar 2 untuk Kepala Kantor Pelayanan;c. Lembar 3 untuk Kepala Kantor Wilayah c.q Kepala Bidang Pencegahan dan Penyidikan;d. Lembar 4 untuk Arsip Seksi Manifest dan Informasi.1.4Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe C bermaksud untuk menerbitkan NI, maka penerbitan tersebut dilaksanakan oleh Kepala Subseksi Manifest dan Informasi pada Kantor Pelayanan :a. Lembar 1 untuk Kepala Subseksi Kepabeanan dan Cukai;b. Lembar 2 untuk Kepala Kantor Pelayanan;c. Lembar 3 untuk Kepala Kantor Wilayah c.q Kepala Bidang Pencegahan dan Penyidikan;d. Lembar 4 untuk Arsip. (2)  NHI/NI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatas, setelah ditandatangani pejabat yang berwenang dibukukan dalam BDIn / BDIf sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1) butir 1.2. (3)  Nomor NHI/NI berdasarkan nomor urut NHI/NI pada BDIn / BDIf sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (2). Pasal 6Penyebaran NHI/NI (1)  NHI/NI yang telah ditandatangani pejabat yang berwenang disampaikan kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada pasal 5 dengan mengutamakan faktor kecepatan, ketepatan dan pengamanan penyampaiannya melalui sarana :1.1 kurir perekspedisi;1.2 faksimile;1.3 radiogram;1.4 pos. (2)  Penyampaian NHI/NI yang sifatnya mendesak dapat dilakukan dengan lisan (per telepon) oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (2) atau pasal 3 ayat (2) mendahului penyampaian secara tertulis sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (1) butir 1.1, 1.2, 1.3, serta 1.4 kepada pejabat yang akan menerima lembar 1 NHI/NI. (3)  Penyampaian NHI Direktur Pencegahan dan Penyidikan sebagai berikut :3.1 Penyampaian kepada Pejabat sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) butir 1.1 dilaksanakan oleh Subdirektorat Intelijen.3.2 NHI lembar 1 untuk Kepala Kantor Pelayanan, selanjutnya Kepala Kantor Pelayanan meneruskan kepada :3.3 NHI lembar 2 untuk Kepala Kantor Wilayah yang selanjutnya diteruskan ke Kepala Bidang Pencegahan dan Penyidikan. (4) Penyampaian NHI Kepala Bidang Pencegahan dan Penyidikan sebagai berikut :4.1 Penyampaian kepada Pejabat sebagaimana dimaksud pada pasal 5 butir 1.2 dilaksanakan oleh Kepala Seksi Intelijen.4.2. NHI lembar 1 untuk Kepala Kantor Pelayanan, selanjutnya Kepala Kantor Pelayanan meneruskan kepada :a.Kepala Seksi Manifest dan Informasi pada Kantor Pelayanan Tipe A dan B, ataub.Kepala Subseksi Manifest dan Informasi pada Kantor Pelayanan Tipe

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 11/BC/1999

TENTANG TATACARA PENYETORAN DAN PENATAUSAHAAN PENERIMANDALAM RANGKA KEGIATAN IMPOR BARANG PENUMPANG, AWAK SARANA PENGANGKUT, PELINTAS BATAS,BARANG KIRIMAN MELALUI PERUSAHAAN JASA TITIPAN DAN PENERIMAAN UANG JAMINANDALAM RANGKA KEGIATAN IMPOR PELAYANAN SEGERA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATACARA PENYETORAN DAN PENATAUSAHAAN PENERIMAN DALAM RANGKA KEGIATAN IMPOR BARANG PENUMPANG, AWAK SARANA PENGANGKUT, PELINTAS BATAS, BARANG KIRIMAN MELALUI PERUSAHAAN JASA TITIPAN DAN PENERIMAAN UANG JAMINAN DALAM RANGKA KEGIATAN IMPOR PELAYANAN SEGERA. Pasal 1Tatacara pengadministrasian pungutan impor atas barang yang dibawa penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas sebagaimana tersebut pada lampiran I. Pasal 2Tatacara pengadministrasian jaminan atas barang impor dengan pelayanan segera atau kiriman yang diurus melalui perusahaan jasa titipan yang seluruh pungutan impornya dipertaruhkan jaminan sebagaimana tersebut pada lampiran II. Pasal 3Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan/kekurangan dalam surat keputusan ini akan dilakukan perubahan/pembetulan seperlunya. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;7. Inspektur Bea dan Cukai pada Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan;8. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di seluruh Indonesia;9. Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 1 Maret 1999Direktur Jenderal ttd. DR. R. B. Permana Agung, MSc.NIP. 060044475

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 09/BC/1999

TENTANG PENETAPAN BIAYA PENAGIHAN PIUTANG BEA/CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : JENIS DAN BESARNYA BIAYA PENAGIHAN PIUTANG BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, DAN BUNGA DALAM RANGKA IMPOR. Pasal 1 (1)  Yang dimaksud biaya penagihan piutang Bea/Cukai adalah biaya pelaksanaan pemberitahuan Surat Paksa (SP), Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP), Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan bea masuk, cukai, denda administrasi, dan bunga dalam rangka impor. (2)  Biaya yang dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Penanggung Bea/Cukai. (3)  Biaya Penagihan yang tidak dibayar oleh Penanggung Bea/Cukai saat penagihan, harus dilunasi bersama-sama dengan pelunasan pokok tagihan. Pasal 2 (1)  Jenis dan besarnya biaya penagihan ditetapkan sebagai berikut:a.Biaya penagihan dengan Surat Paksa (SP) terdiri dari:-Biaya Harian Juru Sita Rp. 10.000,00-Biaya Perjalanan         Rp. 15. 000,00     ____________ +Jumlah                         Rp. 25.000,00(dua puluh lima ribu rupiah) untuk tiap SPb.Biaya pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP), terdiri dari :-Biaya Harian Juru Sita          Rp. 20.000,00-Biaya Harian Saksi Pertama Rp. 15.000,00-Biaya Harian Saksi kedua     Rp. 15.000,00-Biaya Perjalanan                  Rp. 25.000,00     ___________ +Jumlah                                  Rp. 75.000,00(tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk tiap SPMPc.Biaya Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang dan Biaya lainnya tergantung kondisi dan tarif yang berlaku setempat yang kenyataannya dikeluarkan dalam rangka penagihan piutang.(1) Pengeluaran Biaya Penagihan dimaksud pada ayat (1) huruf a,b,dan c dapat dikeluarkan lebih dahulu dari dana anggaran DIK Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) penerbit Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dan Penyelenggara Lelang.(2) Atas pengeluaran lebih dahulu biaya penagihan tersebut, Bendaharawan Rutin mendapat tanda terima dari yang berhak menerima pembayaran. Pasal 3 (1)  Biaya Penagihan yang dilunasi Penanggung Bea/Cukai seperti dimaksud Pasal 1 ayat (2) atau (3), disetor ke Kas Negara sebagai pendapatan negara. (2)  Biaya Penagihan yang ditagih melalui pemotongan hasil lelang, oleh Bendarawan Khusus KPBC yang bersangkutan disetor ke Kas Negara sebagai pendapatan negara. Pasal 4Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 15 Januari 1999. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 17 Februari 1999Direktur Jenderal ttd. DR. R.B. Permana Agung, M.Sc.NIP 060044475 Tembusan:1. Menteri Keuangan;2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;4. Direktur Jenderal Pajak;5. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;6. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;7. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan DJBC;8. Inspektur Bea dan Cukai pada Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan;9. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di seluruh Indonesia;10. Para Kepala Kantor Pelayanan DJBC di seluruh Indonesia.

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 08/BC/1999

TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-18/BC/1998TANGGAL 9 MARET 1998 TENTANG PENUNJUKAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAUYANG WAJIB DIPUNGUT DANA CADANGAN UMUM DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : KEP-18/BC/1998 TANGGAL 9 MARET 1998 TENTANG PENUNJUKAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAU YANG WAJIB DIPUNGUT DANA CADANGAN UMUM. Pasal 1Mencabut Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukia Nomor KEP- 18/BC/1998 tanggal 9 Maret 1998 tentang Penunjukan Perusahaan- Perusahaan dan Importir Hasil Tembakau Yang Wajib Dipungut Dana Cadangan Umum. Pasal 2 (1)  Dengan berlakunya Keputusan ini, maka:a.Pemesanan pita cukai dengan tunai pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai terhitung sejak tanggal 7 Juli 1998;b.Pemesanan pita cukai denganfasilitas penundaan pembayaran cukai yang jatuh tempo sejak tanggal 7 Juli 1998;Tidak dipungut Dana Cadangan Umum. (2)  Terhadap pemesanan pita cukai secara tunai dan/atau pemesanan pita cukai dengan fasilitas penundaan pembayaran cukai yang jatuh tempo sebelum tanggal 7 Juli 1998, tetap dilakukan pemungutan Dana Cadangan Umum. Pasal 3Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 7 Juli 1998. Salinan keputusan ini disampaikan kepada Yth:1. Menteri Keuangan;2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;7. Para Kepala Kantor Wilayah I s.d. XII Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruhIndonesia;8. Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 11 Februari 1999Direktur Jenderal ttd. RB. Permana AgungNIP 060044475 Tembusan Yth :1. Menteri Keuangan;2. Sekertaris Jenderal Departemen Keuangan;3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;4. Sekertaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;5. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan DJBC;6. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;7. Para Kepala kantor Wilayah DJBC di seluruh Indonesia;8. Para Kepala Kantor Pelayanan DJBC di Seluruh Indonesia.

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 06/BC/1999

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENAGIHAN PIUTANG BEA MASUK, CUKAI,DENDA ADMINISTRASI, BUNGA DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENAGIHAN PIUTANG BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, BUNGA DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR. Pasal 1Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : 1.  Pejabat adalah pejabat yang berwenang, mengangkat dan memberhentikan Jurusita Bea dan Cukai, menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang,Surat Perintah Penyanderaan dan surat lain yang diperlukan untuk penagihan Bea/Cukai sehubungan dengan Penanggung Bea/Cukai tidak melunasi sebagian atau seluruh utang Bea/Cukai sebagaimana tercantum dalam SPKPBM menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2. Jurusita Bea dan Cukai adalah pelaksana tindakan penagihan Bea/Cukai yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan; 3. Pajak Pusat adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Bea Masuk dan Cukai; 4. Pajak Pusat yang dipungut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai meliputi Bea Masuk dan Cukai; 5. SPKPBM adalah Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga dan Pajak dalam rangka impor yang berfungsi sebagai surat penagihan secara administratif; 6. Tindakan penagihan Bea/Cukai adalah serangkaian tindakan secara aktif agar Penanggung Bea/Cukai melunasi utang Bea/Cukai dan biaya penagihan Bea/Cukai dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita; 7. Penanggung Bea/Cukai adalah Penanggung Pajak sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 yang meliputi orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga dan pajak dalam rangka impor terdiri dari importir, pengangkut, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat atau pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan. Pasal 2 (1)  Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai melakukan penagihan piutang bea masuk, cukai, denda administrasi, bunga dan pajak dalam rangka impor yang tidak atau kurang dibayar oleh Penanggung Bea/Cukai kecuali PPh Pasal 22 yang tidak atau kurang dibayar setelah lewat tahun takwim. (2)  Penagihan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan SPKPBM, sesuai contoh formulir pada Lampiran II Keputusan ini. (3)  Penerbitan formulir SPKPBM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh :a.Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemenuhan kewajiban pabean dalam halpenagihan piutang merupakan tambah bayar atas kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan atau denda administrasi seperti tersebut dalam Nota Pembetulan, atau hasil pelaksanaan verifikasi dokumen impor, atau hasil post audit, atau piutang denda administrasi yang tidak diakibatkan oleh kekurangan pembayaran bea masuk;b.Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi importir, pengangkut, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, atau pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang bersangkutan dalam hal penagihan piutang merupakan hasil pelaksanaan audit dibidang Kepabeanan. (4) PPh Pasal 22 yang tidak atau kurang dibayar setelah lewat tahun takwin dimaksud pada ayat (1) diberitahukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak diwilayah Penanggung Bea/Cukai berdomisili. (5) Perhitungan tagihan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jumlahnya dibulatkan dalam rupiah penuh. Pasal 3Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya SPKPBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Penanggung Bea/Cukai wajib melunasi utangnya dan memberitahukan pelunasannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan SPKPBM. Pasal 4 (1)  Pelunasan utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui Bank Devisa Persepsi dengan menggunakan :a. Surat Setoran Bea dan Cukai (SSBC) sepanjang mengenai utang Bea Masuk, Cukai, DendaAdministrasi dan Bunga;b. Surat Setoran Pajak (SSP) sepanjang mengenai utang PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 dalam rangka impor. (2)  Pelunasan utang dapat juga dilakukan melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dengan mendapat tanda bukti setor. Pasal 5Terhadap penerbitan SPKPBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Penanggung Bea/Cukai dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 6Terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang menolak keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Penanggung Bea/Cukai dapat mengajukan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak. Pasal 7Dalam hal tagihan utang bea masuk, cukai dan/atau denda administrasi tidak dilunasi sampai tanggal jatuh tempo SPKPBM maka piutang bea masuk, cukai dan/atau denda administrasi dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya yang dihitung sejak tanggal jatuh tempo SPKPBM sampai dengan hari pembayaran, bagian bulan dihitung satu bulan penuh untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan. Pasal 8Tatacara penagihan dengan SPKPBM tersebut Pasal 2 ayat (3) tercantum pada angka I dan II Lampiran I Keputusan ini. Pasal 9 (1)  Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai ditunjuk sebagai pejabat untuk melaksanakan tindakan penagihan Bea/Cukai yang terutang sebagaimana tercantum dalam SPKPBM yang menyebabkan jumlah Bea/Cukai yang harus dibayar, tidak atau kurang bayar setelah lewat jatuh tempo. (2)  Tindakan penagihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan oleh Jurusita Bea dan Cukai. (3)  Pajabat sebagaimana dimaksud ayat (1) berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita Bea dan Cukai. (4) Tatacara melaksanakan tindakan penagihan tersebut pada ayat (1) tercantum pada angka III dan IV Lampiran I Keputusan ini. Pasal 10 (1)  Apabila setelah lewat jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan ditambah 7 (tujuh) hari, Penanggung Bea/Cukai belum melunasi kewajibannya, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai segera menerbitkan Surat Teguran sesuai contoh formulir pada Lampiran IV Keputusan ini. (2)  Apabila dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak dikeluarkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud ayat (1), Penanggung Bea/Cukai belum melunasi kewajibannya, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai segera :a.Menerbitkan Surat Paksa sesuai Lampiran V Keputusan ini untuk penagihan bea masuk, cukai, denda administrasi dan bunga kepada Penanggung Bea/Cukai;b.Menyampaikan Surat Pemberitahuan Piutang Pajak dalam rangka impor berupa Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai Lampiran III Keputusan ini kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Penanggung Bea/Cukai berdomisili. (3)  Penagihan Seketika dan Sekaligus dapat diterbitkan oleh Pejabat apabila :a.Penanggung Bea/Cukai akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;b.Penanggung Bea/Cukai menghentikan atau secara nyata mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia, ataupun memindahtangankan barang yang dimiliki atau dikuasainya;c.terdapat tanda-tanda bahwa Penangung Bea/Cukai akan

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 04/BC/1999

TENTANG BENTUK-BENTUK FORMULIR YANG DIGUNAKAN UNTUK PENAGIHANBEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, DAN BUNGA DALAM RANGKA IMPOR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG BENTUK-BENTUK FORMULIR YANG DIGUNAKAN UNTUK PENAGIHAN PIUTANG BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, DAN BUNGA DALAM RANGKA IMPOR Pasal 1Bentuk-bentuk formulir yang digunakan dalam rangka penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda administrasi, dan Bunga dalam rangka impor seperti yang tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal 2Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, jika terdapat kekeliruan dikemudian hari akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 28 Januari 1999Pjs. Direktur Jenderal ttd. A. Anshari RitongaNIP. 060027032 Tembusan :1. Bapak Menteri Keuangan Republik Indonesia;2. Sdr. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan RI;3. Sdr. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan RI;4. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;5. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;6. Inspektur Bea dan Cukai pada Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan;7. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di seluruh Indonesia;8. Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia.