KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 22/BC/1999
TENTANG WARNA PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG WARNA PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU Pasal 1 (1) Pita cukai hasil tembakau disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam 7(tujuh) jenis warna. (2) Masing- masing warna pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penggunaaannya dibedakan berdasarkan jenis hasil tembakau, golongan pabrik, dan tarif cukai. Pasal 2 (1) Untuk pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri, ditetapkan warna pita cukai sebagai berikut : Jenis Hasil TembakauWarna Pita CukaiGolongan Pengusaha PabrikTarif Cukai SKT/KLB/KLMJingga UnguBiruBesarMenengahKecilKecil Sekali16% 8% 4% 4%SKMHijau MerahBesarMenengahMenengahKecilKecil36%30%28%22%20%SPM Abu-abuAbu-abu Abu-abuBesarMenengahMenengahKecilKecil36%30%28%28%28%CRTCoklatMerahBesar Menengah dan KecilKecil Sekali16%16%TISCoklat MerahJinggaBesarMenengahKecilKecil Sekali16% 8% 4% 4%HPTLUnguHijauBesar, Menengah dan KecilKecil Sekali16%16% (2) Untuk pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau yang diproduksi di luar negeri (impor), ditetapkan warna pita cukai sebagai berikut :a. Merah, untuk sigaret kretek jenis SKM, SKT, dan KLB;b. Coklat, untuk sigaret putih mesin (SPM);c. Hijau, untuk cerutu (CRT);d. Biru, untuk tembakau iris (TIS) atau hasil tembakau lainnya. Pasal 3Dengan diberlakukannya Keputusan ini, maka ketentuan tentang warna pita cukai hasil tembakau yang berlaku sebelumnya wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Keputusan ini. Pasal 4Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1999, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Salinan keputusan ini disampaikan kepada Yth:1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;5. Sekretaris DJBC;6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan DJBC;7. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di seluruh Indonesia;8. Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 17 April 1999Direktur Jenderal ttd. DR. Permana Agung D., MScNIP. 060044475
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 20/BC/1999
TENTANG PENYEDIAAN DAN TATA CARA PELEKATAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEDIAAN DAN TATA CARA PELEKATAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU. Pasal 1 (1) Pita cukai hasil tembakau untuk Pengusaha Pabrik dengan total produksi semua jenis hasil tembakau dalam satu tahun takwim sebelumnya tidak lebih dari 100.000.000 (seratus juta) batang dan/atau gram, disediakan di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai. (2) Pita cukai hasil tembakau untuk Pengusaha Pabrik di Pulau Jawa dengan total produksi semua jenis hasil tembakau dalam satu tahun takwim sebelumnya lebih dari 100.000.000 (seratus juta) batang dan/atau gram, disediakan di Subdirektorat Pita Cukai pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 2 (1) Untuk melekatkan pita cukai harus menggunakan bahan perekat yang sedemikian rupa sehingga tidak dapat dengan mudah dilepaskan dari kemasan dalam keadaan utuh. (2) Pelekatan pita cukai pada kemasan dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak menutupi nama dan lokasi Pabrik serta peringatan pemerintah yang wajib dicantumkan pada kemasan sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 3 (1) Dalam hal perubahan tahun anggaran, pelekatan pita cukai dari tahun anggaran yang lama hanya diizinkan selambat-lambatnya pada tanggal tekahir bulan pertama dari tahun anggaran yang baru. (2) Dalam hal terdapat perubahan desain pita cukai, pelekatan pita cukai dengan desain lama yang dipesan sebelum berlakunya perubahan tersebut hanya diizinkan selambat-lambatnya pada tanggal terakhir bulan pertama setelah bulan dilakukan pemesanan pita cukai terakhir. (3) Atas sisa pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang sampai dengan batas waktu pelekatan tidak habis dilekatkan dapat dikembalikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan mendapatkan fasilitas pengembalian cukai, sesuai dengan tatacara sebagaimana ketentuan yang berlaku. (4) Terhadap Pengusaha Pabrik yang melakukan pelanggaran ketentuan ayat (1) dan ayat (2) dapat dikenai :a.Sanksi administrasi berdasarkan pelanggaran ketentuan dalam pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;b.Sanksi pidana berdasarkan pasal 51, pasal 53, dan pasal 54 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;c.Sanksi pembekuan fasilitas penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai yang telah diberikan untuk jangka waktu selama 1 (satu) tahun; dan /ataud.Sanksi tidak diberikan pelayanan pemesanan pita cukai atas merek hasil tembakau yang bersangkutan selama 1 (satu) tahun Pasal 4 (1) Hasil tembakau yang dilekati pita cukai dari tahun anggaran lama, baik yang berasal dari Pengusaha Pabrik atau Imprtir Hasil Tembakau, hanya boleh beredar dan/atau ditawarkan di Tempat Penjualan Eceran paling lama pada tanggal terakhir dari bulan ketiga setelah bulan batas pelekatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1). (2) Hasil tembakau yang dilekati pita cukai dengan desain lama, baik yang berasal dari Pengusaha Pabrik atau importir Hasil Tembakau, hanya boleh beredar dan/atau ditawarkan di Tempat Penjualan Eceran paling lama pada tanggal terakhir dari bulan ketiga setelah bulan batas pelekatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) (3) Atas hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau (2), yang ditarik dari peredaran bebas dan dimasukkan kembali, baik secara langsung ke dalam Pabrik dan/atau Tempat Pemusnahan di Luar Pabrik atau melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat, paling lama pada hari kelima belas dalam bulan keempat setelah bulan batas pelekatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) atau ayat (2), dapat dilakukan pemusnahan atau pengolahan kembali dengan mendapatkan fasilitas pengembalian cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (4) Dalam hal pemsukan kembali ke tempat-tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah melampaui hari kelima belas dalam bulan keempat setelah bulan batas pelekatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau ayat (2), atas pemusnahan atau pengolahan kembali hasil tembakau yang bersangkutan tidak diberikan pengembalian cukai. Pasal 5 (1) Dalam hal ditemukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) atau ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penyitaan atas hasil tembakau yang bersangkutan untuk dimusnahkan. (2) Beban biaya yang timbul akibat penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau yang bersangkutan. Pasal 6Atas perusakan atau pengembalian pita cukai dengan fasilitas pengembalian cukai, Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau wajib mebayar biaya pengganti pita cukai yang besarnya ditetapkan untuk tiap-tiap seratus keping pita cukai atau bagiannya, sebagai berikut :Pita Seri I : Rp. 1.200,00 (seribu dua ratus rupiah)Pita Seri II : Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)Pita Seri III : Rp. 1.200,00 (seribu dua ratus rupiah) Pasal 7 (1) Paling lama pada hari kelima setelah berakhirnya batas tanggal terakhir pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai wajib melakukan pencacahan sisa perseidaan pita cukai yang tidak diizinkan pelekatannya, yangberada di Pabrik atau tempat usaha Importir Hasil Tembakau, dengan Berita Acara Pencacahan BACK-1. (2) Paling lama pada hari kesepuluh setelah berakhirnya batas tanggal terakhir pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai wajib mengirmkan tembusan atau foto kopi berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah. Pasal 8Dengan diberlakukannya Keputusan ini, maka ketentuan tentang penyediaan dan pelekatan pita cukai yang berlaku sebelumnya wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam keputusan ini. Pasal 9Keputusan ini berlaku pada tanggal 1 April 1999, dengan apabila dikemudian hari terdapat keliruan akan diperbaiki atau diadakan pembetulan seperlunya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 31 Maret 1999 ttd. Direktur JenderalDR. R. B. Permana Agung, Msc.NIP. 060044475 Tembusan :1. Menteri keuangan Republik Indonesia;2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;7. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di seluruh Indonesia;8. Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia;
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 19/BC/1999
TENTANG PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor /KMK.05/1999 tanggal Maret 1999, tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau, maka dipandang perlu mengatur kembali Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-16/BC/1998 tanggal 5 Maret 1998 tentang Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau yang telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 55/BC/1998 tanggal 22 September 1998; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU. BAB IPENETAPAN HARGA JUAL ECERAN Pasal 1 (1) Sebelum memproduksi atau mengimpor hasil tembakau dengan merek baru, Pengusaha Pabrik atau Importir hasil tembakau wajib mengajukan permohonan Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau, sebagaimana contoh dalam Lampiran I Keputusan ini, kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai. (2) Sebelum melakukan penyesuaian atau menaikkan Harga Jual Eceran hasil tembakau, Pengusaha Pabrik wajib mengajukan permohonan Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau sebagaimana contoh dalam Lampiran I Keputusan ini, kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dibuat rangkap 3 (tiga), yang masing-masing dilampiri dengan :a.Dokumen Cukai Kalkulasi Harga Jual Eceran Hasil Tembakau Dalam Negeri (CK -21A) sebagaimana contoh dalam Lampiran II atau Dokumen Cukai Kalkulasi Harga Jual Eceran Hasil Tembakau Impor (CK-21B) sebagaimana contoh dalam Lampiran III Keputusan ini;b.contoh merek, etiket, atau kemasan hasil tembakau yang akan diproduksi;c.Daftar Harga Jual Eceran untuk merek-merek hasil tembakau yang masih dipesan pita cukainya dalam 6 (enam) bulan terakhir sebagaimana contoh dalam Lampiran IV Keputusan ini;d.Surat Pernyataan di atas meterai yang cukup bahwa merek yang dimohon Penetapan Harga Jual Ecerann Hasil Tembakaunya tidak memiliki kesamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya dengan merek yang telah dimiliki oleh Pengusaha Pabrik atau Importir lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek, sebagaiman contoh dalam Lampiran V Keputusan ini. (4) Dalam hal merek hasil tembakau milik dari Pengusaha Pabrik atau pemegang merek lainnya, maka disamping lampiran permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib dilampirkan pula :a. foto copy surat lisensi dari pemilik merek atau surat perjanjian yang telah ditandasahkan oleh Pengusaha Pabrik, ataub. foto kopi Surat Penunjukan keagenan/distributor/importir tunggal dari pemegang merek hasil tembakau yang akan diimpor. (5) Harga Jual Eceran untuk merek baru yang dimohon Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau-nyatidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran Minimum terendah dari jenis hasil tembakau Golongan Pengusaha Pabrik atau Importir yang bersangkutan. (6) Di dalam CK-21A atau CK-21B, perhitungan maksimum Harga Transaksi Pabrik dibatasi dalam jumlah tidak melebihi 90 % (sembilan puluh persen) dari Harga Jual Eceran yang dimohon. (7) Dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak dari tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai wajib memberikan keputusan. (8) Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilampaui Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai belum memberikan keputusannya, maka permohonan dianggap diterima. Pasal 2 (1) Bentuk Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau adalah sebagaimana contoh dalam Lampiran VI Keputusan ini. (2) Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau dibuat rangkap 4, sebagai berikut :a. Lembar asli, untuk Pengusaha Pabrik atau Importir;b. Lembar tembusan, untuk Direktur Cukai;c. Lembar tembusan, untuk Kepala Kantor Wilayah; dand. Lembaran tembusan, untuk arsip Kepala Kantor. (3) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dari tanggal Penetapan Harga Jual Eceran diputuskan, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai wajib mengirimkan lembar tembusan Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah, masing-masing disertai dengan satu berkas permohonan yang bersangkutan. Pasal 3 (1) Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dapat mencabut Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau suatu merek hasil tembakau dalam hal :a.terbukti bahwa merek hasil tembakau yang bersangkutan ternyata memiliki kesamaan nama maupun pengucapannya atau kemiripan dengan merek lainnya, sehingga tidak mudah untuk membedakannya, yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik atau Importir lainnya dan tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;b.atas permohonan/gugatan Pengusaha Pabrik atau Importir lainnya, yang berdasarkan keputusan pengadilan dapat membuktikan, bahwa merek yang bersangkutan memiliki kesamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya dengan merek miliknya yang telah terlebih dahulu didaftarkan dan telah mendapat hak merek dari instansi yang berwenang berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1999 tentang Merek; atauc.bila lebih dari 6 (enam) bulan tidak pernah dipesan pita cukainya. BAB IIHARGA JUALl ECERAN HASIL TEMBAKAUUNTUK KARYAWAN PABRIK DAN PIHAK KETIGA Pasal 4 (1) Atas hasil tembakau yang akan diberikan secara cuma-cuma kepada karyawan Pabrik ditetapkan Harga Jual Eceran sebesar 50 % (lima puluh persen) dari Harga Jual Eceran hasil tembakau untuk jenis dan merek yang sama yang dijual kepada umum. (2) Jumlah hasil tembakau dimaksud pada ayat (1) dibatasi maksimum sebagai berikut :300 (tiga ratus) batang per bulan untuk karyawan tetap atau karyawan bulanan; dan100 (seratus) batang per bulan untuk karyawan harian atau karyawan borongan. (3) Kewajiban mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku pula untuk hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilampiri dengan daftar jumlah karyawan berdasarkan status sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tercatat pada masing-masing unit kerja atau bagian Pabrik dalam bulan Desember tahun takwim sebelumnya. (5) Jumlah pemesanan pita cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu tahun anggaran dibatasi maksimal untuk kebutuhan sebanyak jumlah karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Pasal 5 (1) Atas hasil tembakau yang akan diberikan secara cuma-cuma kepada pihak ketiga (Istana Presiden, Wakil Presiden, dan/atau Tamu) ditetapkan Harga Jual Eceran sebesar 75 % (tujuh puluh lima persen) dari Harga Jual Eceran hasil tembakau untuk jenis dan merek yang sama yang dijual kepada umum. (2) Jumlah hasil tembakau yang akan diberikan secara cuma-cuma kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi maksimum sebesar 0,01% dari Total Produksi Pabrik dalam tahun takwim sebelumnya. (3) Kewajiban mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku pula untuk hasil tembakau yang akandiberikan secara cuma-cuma kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1). BAB IIIPERHITUNGAN HARGA JUAL ECERAN Pasal 6Harga Jual Eceran
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 18/BC/1999
TENTANG PENUNJUKAN GOLONGAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN HASIL TEMBAKAUDALAM NEGERI BERDASARKAN BATASAN PRODUKSI TAHUN TAKWIM DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENUNJUKAN GOLONGAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN HASIL TEMBAKAU DALAM NEGRI BERDASARKAN BATASAN PRODUKSI TAHUN TAKWIM. Pasal 1 (1) Penentuan golongan masing-masing perusahaan hasil tembakau dalam negeri ditetapkan sebagaimana ketentuan pada Lampiran I sampai dengan Lampiran V keputusan ini. (2) Bagi perusahaan kecil hasil tembakau dalam negeri tang tidak disebut langsung dalam ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan golongan perusahaannya sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 124/KMK.05/1999 tanggal 31 Maret 1999 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau. Pasal 2Nomor dan tanggal Surat Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) serta nomor dan tanggal Surat Keputusan ini wajib dicantumkan pada setiap dokumen cukai pemesanan pita cukai (CK-1). Pasal 3Dengan diberlakukannya keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-17/BC/1998 tanggal 9 maret 1998 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1999, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Salinan keputusan ini disampaikan kepada Yth :1. Menteri Keuangan;2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;7. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;8. Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Maret 1999Direktur Jenderal ttd. RB. Permana AgungNIP 060044475
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 15/BC/1999
TENTANG PETUNJUK UMUM PELAKSANAAN TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : bahwa sebagai tindak lanjut dari evaluasi komprehensif terhadap pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dipandang perlu untuk menyempurnakan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-10/BC/1997 tanggal 31 Januari 1997 tentang Petunjuk Umum Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor. Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK UMUM PELAKSANAAN TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : 1. Barang impor adalah barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean. 2. Bukti Pembayaran adalah Surat yang menunjukan bahwa suatu pembayaran atas suatu pungutan negara telah dilakukan, yaitu Surat Setoran Bea Cukai (SSBC), Surat Setoran Pajak (SSP), Bukti Pembayaran Bea Cukai (BPBC) dan Bukti Penerimaan Pajak Atas Impor (BPPAI) 3. Customs Respons (cusres) adalah Dokumen UN/EDIFACT yang dikirim Bea dan Cukai sebagai respon terhadap dokumen yang telah diterima sebelumnya. 4. Dokumen pelengkap pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya bill of lading/airway bill, invoice, packing list, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan. 5. EDI Network adalah jaringan EDI yang dikelola oleh EDI Provider. 6. Electronic Data Interchange (EDI) adalah alir informasi bisnis antar organisasi secara otomatis, tanpa campur tangan manusia. Informasi ini terintegrasi dan mengalir ke dalam dan keluar suatu organisasi sistem bisnis manajemen. 7. Hi-Co Scan X-Ray Container Inspection System yang selanjutnya disebut Hi-Co Scan adalah sistem pra pemeriksaan fisik barang impor dengan menggunakan alat Hi-Co Scan X-Ray. 8. Identitas Importir/PPJK adalah data tentang Importir/PPJK yaitu nama, alamat, NPWP dan status Importir/PPJK dan data lain yang diperlukan. 9. Identitas Kemasan atau Peti Kemas adalah merek, jenis, ukuran dan nomor kemasan atau peti kemas. 10. Komputerisasi adalah kegiatan pelayanan kepabeanan yang menggunakan sarana komputer. 11. Kongesti adalah suatu kondisi di tempat penimbunan sementara yang tidak memungkinkan lagi dilakukan penimbunan barang karena daya tampung TPS telah maksimal. 12. Media Elektronik adalah disket atau hubungan langsung antar komputer. 13. Nomor Penerimaan (Nopen) adalah nomor yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai sebagai bukti penerimaan PIB. 14. Nota Hasil Intelijen (NHI) adalah produk intelijen yang dihasilkan oleh Kantor Pusat dan/atau Kantor Wilayah DJBC. 15. Nota Informasi (NI) adalah produk informasi yang dihasilkan oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai. 16. Nota Pemberitahuan adalah nota yang dibuat oleh Pejabat tentang adanya pelanggaran ketentuan larangan/pembatasan impor. 17. Nota Pembetulan adalah nota yang dibuat oleh Pejabat tentang kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk, Cukai, Pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda. 18. Pejabat adalah Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995. 19. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang yang diimpor untuk dipakai atau diimpor sementara (BC 2.0). 20. Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (PIBT) adalah PIB untuk barang impor tertentu yaitu barang pindahan, barang impor sementara yang dibawa penumpang, barang impor melalui jasa titipan, sarana angkutan laut dan udara, dan barang impor tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai (BC 2.1). 21. PIB Disket adalah PIB yang dilampiri disket yang di dalamnya berisi data PIB. 22. Profil adalah himpunan data tertentu yang digunakan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagai sarana untuk membuat keputusan atas penyelesaian impor barang. 23. Secara Manual adalah proses pelayanan kepabeanan yang dilaksanakan tanpa menggunakan sarana komputer. 24. Surat Tanda Terima Jaminan (STTJ) adalah surat tanda terima jaminan yang diterbitkan oleh Bapeksta Keuangan. 25. Uraian Barang meliputi jenis, merk, tipe, ukuran dan spesifikasi teknis lainnya yang mempengaruhi nilai pabean dan/atau klasifikasi. BAB IIKEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, PEMBONGKARAN DANPENIMBUNAN BARANG IMPOR Bagian PertamaKedatangan Sarana Pengangkut Pasal 2 (1) Pengangkut wajib menyerahkan Pemberitahuan mengenai Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (BC 1.0) dalam 2 (dua) rangkap kepada Pejabat di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai. (2) Untuk sarana pengangkut yang mempunyai jadwal kedatangan secara teratur dalam suatu periode tertentu, Pengangkut tidak perlu menyerahkan Pemberitahuan mengenai Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut tetapi cukup menyerahkan Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut. (3) Setiap perubahan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut atau Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut, wajib diberitahukan kepada Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Penyerahan Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak diwajibkan bagi sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean melalui darat. (5) Penyerahan Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan secara manual atau melalui media elektronik. Pasal 3Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menerima, membukukan serta memberikan tanda bukti penerimaan Pemberitahuan mengenai Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut atau Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut. Pasal 4Sarana pengangkut diperiksa oleh Pejabat apabila berdasarkan analisis profil dan/atau informasi yang diterima mengenai sarana pengangkut, perlu dilakukan pemeriksaan. Pasal 5 (1) Pengangkut wajib menyerahkan Pemberitahuan Kedatangan Barang Impor berupa :a.Manifest (BC 1.1),b.Daftar Penumpang dan/atau Awak Sarana Pengangkut,c.Daftar Bekal Kapal,d.Daftar Senjata Api, dane.Daftar Obat-Obatan termasuk Narkotika yang digunakan untuk kepentingan pengobatan; dalam 3 (tiga) rangkap selambat-lambatnya 24 jam sejak kedatangan Sarana Pengangkut dalam bentuk tertulis atau melalui media elektronik dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris kepada Pejabat. (2) Pengangkut yang datang dari luar Daerah Pabean melalui darat wajib menyerahkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Daftar Barang Impor yang diangkutnya.(3) Kedatangan sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :a. Untuk sarana pengangkut melalui laut pada saat sarana pengangkut tersebut membuang jangkar di perairan pelabuhan.b. Untuk sarana pengangkut melalui udara pada saat sarana pengangkut tersebut mendarat di landasan bandar udara.c. Untuk sarana pengangkut melalui darat pada saat sarana pengangkut tersebut tiba di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan. Pasal 6Untuk barang impor yang akan diangkut terus, Pengangkut wajib membuat manifest secara terpisah dan menyerahkannya bersama -sama dengan manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. Pasal 7 (1) Dalam hal Sarana Pengangkut dalam keadaan darurat, Pengangkut dapat membongkar barang impor terlebih dahulu, dan dalam waktu selambat-lambatnya 72 jam setelah pembongkaran wajib menyerahkan Pemberitahuan ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai terdekat. (2) Dalam hal Sarana Pengangkut tidak mengangkut barang impor, pengangkut menyerahkan pemberitahuan nihil ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pasal 8Kewajiban penyerahan Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikecualikan terhadap Sarana Pengangkut yang berlabuh
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 14/BC/1999
TENTANG PAST RECORD IMPORTIR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PAST RECORD IMPORTIR. Pasal 1PengertianPast Record Importir adalah daftar importir yang melakukan pelanggaran dengan kriteria sebagaimana diatur dalam pasal 2, dan merupakan salah satu unsur untuk penerbitan NI/NHI. Pasal 2Kriteria Penetapan Past RecordPenetapan past record sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, didasarkan pada pelanggaran yang dilakukan oleh importir dalam 1 (satu) bulan terakhir, dengan kriteria sebagai berikut : (1) importir yang bersangkutan melakukan pelanggaran sebanyak 20 (dua puluh) kali atau lebih; atau (2) importir yang bersangkutan melakukan pelanggaran sebanyak 20% atau lebih dari total PIB yang diajukan; atau (3) importir yang bersangkutan melakukan pelanggaran yang mengakibatkan tambah bayar sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) atau lebih, atau sebesar 20% atau lebih dari total Nilai Pabean; atau (4) importir yang bersangkutan melanggar ketentuan barang larangan atau pembatasan. Pasal 3Penghapusan Past RecordImportir dikeluarkan dari daftar past record apabila selama 2 (dua) bulan terakhir melakukan kegiatan tanpaada pelanggaran. Pasal 4Pengelolaan Past Record (1) Pengelolaan past record menjadi tanggung jawab Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai. (2) Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai melaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukaidan tembusan ke Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Pencegahan dan Penyidikan :a. Pada tanggal 01 April 1999, daftar importir yang dimasukkan dalam past record.b. Selambat-lambatnya pada tanggal 5 bulan berikutnya jika ada penambahan/pengurangan data past record. (3) Bentuk laporan dibuat sesuai dengan lampiran keputusan ini. Pasal 5Penggunaan Past Record(1) Past Record merupakan salah satu unsur untuk penetapan NI/NHI.(2) Past Record tidak secara langsung mengakibatkan Jalur Merah atas PIB yang diajukan. Pasal 6Penutup(1) Untuk penetapan past record dilakukan evaluasi mulai tanggal 01 Maret 1999 sampai dengan tanggal 31 Maret 1999.(2) Dengan berlakunya keputusan ini semua past record yang pernah ada sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.(3) Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan. SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth :1. Para Staf Inti;2. Para Kepala Kantor Wilayah;3. Para Kepala kantor Pelayanan. Ditetapkan di JAKARTAPada tanggal 17 Maret 1999DIREKTUR JENDERAL, ttd. Dr. PERMANA AGUNG D., M.Sc.NIP.060044475