KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 43/BC/1999
TENTANG TATACARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN/ATAU BAHANDARI GUDANG BERIKAT UNTUK DIOLAH, DIRAKIT ATAU DIPASANG PADA BARANG LAINUNTUK PEMBUATAN KENDARAAN BERMOTOR DENGAN TUJUAN DIEKSPOR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/1999 tanggal 24 Juni 1999 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan/atau Bahan dari Gudang Berikat Untuk Diolah, Dirakit atau Dipasang Pada Barang Lain Untuk Pembuatan Kendaraan Bermotor Dengan Tujuan Diekspor dipandang perlu memberikan petunjuk pelaksanaan Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan/atau Bahan dari Gudang Berikat Untuk Diolah, Dirakit atau Dipasang Pada Barang Lain Untuk Pembuatan Kendaraan Bermotor Dengan Tujuan Diekspor dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATACARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN/ATAU BAHAN DARI GUDANG BERIKAT UNTUK DIOLAH, DIRAKIT ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN UNTUK PEMBUATAN KENDARAAN BERMOTOR DENGAN TUJUAN DIEKSPOR. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : BAB IIPEMBEBASAN Pasal 2Terhadap barang dan/atau bahan asal Gudang Berikat untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain untuk pembuatan kendaraan bermotor, yang diimpor oleh perusahaan dengan tujuan untuk diekspor dalam bentuk kendaraan bermotor, dapat diberikan fasilitas pembebasan. Pasal 3Pemberian fasilitas pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dalam suatu Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal u.b. Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan sebagaimana contoh lampiran I Keputusan ini. Pasal 4Fasilitas pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada perusahaan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:1. Perusahaan yang mengimpor barang dan/atau bahan dari Gudang Berikat;2. Hasil produksi berupa kendaraan bermotor harus diekspor seluruhnya. BAB IIIPERMOHONAN PEMBEBASAN Pasal 5 (1) Permohonan fasilitas pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan kepada Direktur Jenderal u.b. Direktur Fasilitas Kepabeanan sebagaimana contoh lampiran II Keputusan ini, dengan melampirkan :a. Daftar Isian Kelengkapan permohonan pembebasan sebagaimana contoh lampiran III Keputusan ini;b. Persetujuan Izin Usaha Industri di bidang Industri Perakitan Kendaraan Bermotor dari Instansi Teknis terkait;c. Persetujuan Gudang Berikat;d. Rencana impor dan ekspor dan kebutuhan barang dan bahan impor selama 12 (dua belas) bulan sebagaimana contoh lampiran IV Keputusan ini;e. Realisasi ekspor 12 (dua belas) bulan yang lalu khusus untuk perusahaan yang pernah melakukan ekspor;f. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Penetapan sebagai Perusahaan Kena Pajak (PKP);g. Surat Pernyataan sanggup mempertaruhkan jaminan sebesar bea masuk yang terutang. (2) Persetujuan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Direktur Jenderal u.b. Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (3) Tatacara permohonan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam lampiran V Keputusan ini. BAB IVPEMASUKAN DAN PENGELUARAN Pasal 6Pemasukan barang dan/atau bahan untuk pembuatan kendaraan bermotor dari Pelabuhan Bongkar/Tempat Penimbunan Sementara ke Gudang Berikat dilakukan dengan dokumen BC.2.3 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 399/KMK.01/1996 tanggal 6 Juni 1996. Pasal 7Pengeluaran barang dan/atau bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dari Gudang Berikat ke perusahaan harus dilakukan dalam bentuk unit CKD dan/atau unit IKD. Pasal 8 (1) Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sesuai tatalaksana kepabeanan di bidang impor. (2) PIB diajukan oleh perusahaan kepada Kantor dengan melampirkan :a. Surat Keputusan Pembebasan;b. Invoice dan Packing List;c. Surat tanda bukti telah menyerahkan Jaminan sebesar bea masuk yang terutang;d. Surat Setoran Pajak (SSP). (3) Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan pabean. BAB VREALISASI EKSPOR Pasal 9 (1) Realisasi ekspor harus terlaksana dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pengimporan. (2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi, jaminan dikembalikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah Laporan Ekspor disetujui. (3) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, bea masuk yang terutang atas impornya wajib dibayar dan ditagih bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari bea masuk yang terutang terhitung sejak jatuh tempo jangka waktu 6 (enam) bulan sampai dengan pelaksanaan ekspor selama-lamanya 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pengimporan. (4) Apabila realisasi ekspor dilaksanakan setelah jatuh tempo dan bea masuk telah dibayar selama-lamanya 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pengimporan dapat diberikan restitusi bea masuk. (5) Apabila realisasi ekspor dilaksanakan setelah jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pengimporan, tidak dapat diberikan restitusi bea masuk. Pasal 10 (1) Perusahaan yang akan melakukan ekspor, mengajukan pemberitahuan ekspor kepada Kepala Kantor untuk dilakukan pemeriksaan pabean selambat-lambatnya satu hari (1 x 24 jam) sebelum pelaksanaan ekspor. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Ekspor yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebagaimana contoh dalam lampiran VI keputusan ini. (3) Ekspor dilakukan dengan menggunakan PEB sesuai tatalaksana kepabeanan di bidang ekspor dilampiri dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Ekspor. BAB VIPENYERAHAN KE DALAM NEGERI Pasal 11 (1) Apabila penyerahan hasil produksi berupa kendaraan bermotor ke dalam negeri dilakukan sebelum jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pengimporan, bea masuk dibayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. (2) Apabila penyerahan ke dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah jangka waktu 6 (enam) bulan, jaminan dicairkan dan ditagih bunga sebesar 12% (dua belas persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Pasal 12 (1) Penyerahan ke dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sesuai tatalaksana kepabeanan di bidang impor. (2) PIB diajukan oleh perusahaan kepada Kantor dengan melampirkan PIB pada saat pengeluaran dari Gudang Berikat dan dokumen pelengkap pabean lainnya. (3) Penyerahan ke dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan pabean. BAB VIIPERMOHONAN RESTITUSI Pasal 13 (1) Permohonan restitusi bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) diajukan oleh perusahaan kepada Kepala Kantor dengan melampirkan:a. Surat Keputusan Pembebasan;b. Laporan Ekspor Lembar ke-3 yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Kepala Kantor. (2) Persetujuan restitusi bea masuk diberikan oleh Kepala Kantor selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (3) Restitusi pajak dalam rangka impor yang telah dibayar, dilaksanakan sesuai ketentuan
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 41/BC/1999
TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-71/BC/1998TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN SURAT KEPUTUSANUNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGANKEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-17/BC/1999 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-71/BC/1998TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN SURAT KEPUTUSAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-17/BC/1999 Pasal I 1. Mengubah bunyi Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 17/BC/1999 tanggal 31 Maret 1999 sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 1Keputusan ini berlaku sampai dengan tanggal 30 September 1999 2. Mengubah Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 71/BC/1998 tanggal 11 Desember 1998 sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 3(1) Pelaksanaan ketentuan tersebut dalam Pasal 1, wajib dilaporkan secara periodik setiap bulan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Pencegahan dan Penyidikan dan Direktur Verifikasi dan Audit.(2)Laporan tersebut pada ayat (1) digunakan oleh Direktur Pencegahan dan Penyidikan dan Direktur Verifikasi dan Audit untuk pelaksanaan penelitian adanya penyalahgunaan fasilitas dengan menggunakan manajemen resiko, targetting dan selektivitas dalam rangka keamanan keuangan negara. 3. Menambah pasal baru pada Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-71/BC/1998 yaitu Pasal 3a yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 3aDirektur Pencegahan dan Penyidikan dan Direktur Verifikasi dan Audit secara periodik melaporkan hasil penelitiannya tentang hal- hal tersebut pada Pasal 3 (2) di atas kepada Direktur Jendeal Bea dan Cukai. Pasal IIKeputusan ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkannya, dengan ketetntuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan / kesalahan / kekurangan didalamnya, akan diadakan pembetulan seperlunya. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :1. Menteri Keuangan;2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;3. Inspektur Jenderala Departemen Keuangan;4. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;5. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan DJBC;6. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;7. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di seluruh Indonesia;8. Para Kepala Kantor Pelayanan DJBC di seluruh Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tangga 30 Juni 1999Direktur Jenderal ttd. DR. Permana Agung D., Msc.NIP 060044475
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 39/BC/1999
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHANUNTUK PEMBUATAN KOMPONEN, PERALATAN DAN KAROSERI KENDARAAN BERMOTORKHUSUS BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 346/KMK.01/1999 TANGGAL 24 JUNI 1999 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN, PERALATAN DAN KAROSERI KENDARAAN BERMOTOR KHUSUS BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 346/KMK.01/1999 TANGGAL 24 JUNI 1999 Pasal 1Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2Atas impor barang dan bahan untuk pembuatan komponen, peralatan dan karoseri kendaraan bermotor khusus sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 346/KMK.01/1999 tanggal 24 Juni 1999 oleh industri kendaraan bermotor khusus diberikan fasilitas pembebasan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi 0% (nol per seratus) Pasal 3 (1) Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya diberikan kepada industri kendaraan bermotor khusus. (2) Perusahaan industri kendaraan bermotor khusus yang bermaksud mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :a. Memiliki Izin Usaha Industri;b. Sekurang-kurangnya melakukan kegiatan pengelasan, pengecatan, perakitan komponen utama kendaraan bermotor sehinggal menjadi unit kendaraan yang utuh serta melakukan pengujian dan pengendalian mutu. Pasal 4 (1) Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 perusahaan industri kendaraanbermotor khusus mengajukan permohonan dengan menggunakan formulir yang ditetapkansebagaimana contoh dalam Lampiran I Keputusan ini. (2) Permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal bea dan Cukai u.p.direktur Fasilitas Kepabeanan dengan dilengkapi :(1) Fotokopi Izin Usaha Industri(2) Perhitungan Kapasitas Produksi Per tahun(3) Konversi kebutuhan barang dan bahan untuk pembuatan komponen, peralatan dan karoseri kendaraan bermotor khusus(4) Fotokopi NPWP Pasal 5 (1) Pemberian fasilitas dimaksud dalam Pasal 2 dituangkan dalam suatu Keputusan Menteri Keuangan yang ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan untuk jangka waktu pengimporan selama 1 (satu) tahun. (2) Pembebasan barang dan bahan dimaksud ayat (1) berpedoman dalam daftar barang dan bahan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II. Pasal 6Industri kendaraan bermotor khusus yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk diwajibkan untuk : Pasal 7Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 1999. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :1. Menteri Keuangan;2. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;3. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;4. Inspektur Jenderala Departemen Keuangan;5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan DJBC;7. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;8. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di seluruh Indonesia;9. Para Kepala Kantor Pelayanan DJBC di seluruh Indonesia;10. Ketua Kamar Dagang dan Industri indonesia (KADIN);11. Ketua Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI);12. Ketua Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI);13. Ketua Gabungan Industri Alat Mobil Motor (GIAMM);14. Ketua Gabungan Industri Kendaraaan bermotor Indonesia (GAIKINDO) Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Juni 1999Direktur Jenderal ttd. DR. Permana Agung D., Msc.NIP 060044475
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 33/BC/1999
TENTANG PENYELENGGARAAN JASA WARUNG ELECTRONIC DATA INTERCHANGE DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEYELENGGARAAN JASA WARUNG ELEKTRONIK DATA INTERCHANGE BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan : 1. Jasa Warung Electronic Data Interchange yang selanjutnya disebut Warung EDI adalah jasa pelayanan dalam rangka pertukaran data secara elektronik dari importir atau eksportir atau pengangkut atau kuasanya dalam mengirimkan atau menerima pesan elektronik kepabeanan ke atau dari komputer Kantor Pelayanan Bea dan Cukai melalui provider PT EDI Indonesia, yang meliputi :a. Penyiapan pemberitahuan pabean kepada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;b. Pengiriman data pemberitahuan pabean mela lui sistem EDI dan penyelesaian pemberitahuan tersebut;c. Teknis operasional komputer yang berkaitan dengan penggunaan perangkat lunak EDI. 2. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir 3. PT. EDI Indonesia adalah penyedia jaringan pertukaran data elektronik di bidang kepabeanan antara importir, eksportir, pengangkut, PPJK dan masyarakat usaha lainnya dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai BAB IIWARUNG EDI Pasal 2Penyelenggaraan Warung EDI hanya dapat dilaksanakan oleh badan yang sudah merupakan PPJK dan telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya. Pasal 3Tatacara untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 diatur lebih lanjut dalam Lampiran Keputusan ini Pasal 4Warung EDI dalam menyelenggarakan pengiriman data secara elektronik wajib identitas (ID number) yang telah diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pasal 5Pengawasan dan pembinaan terhadap PPJK yang menyelenggarakan Warung EDI dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan Nomor Pokok PPJK bekerja sama dengan Pusat Pengolahan Data dab Informasi Bea dan Cukai (PUSLASI). Pasal 6PPJK yang menyenggarakan Warung EDI bertanggung jawab atas kebenaran data yang dikirimkan. BAB IIIPENUTUP Pasal 7Warung EDI yang sudah berdiri sebelum diterbitkannya Keputusan ini wajib mengintegrasikan diri pada PPJK dan wajib mengajukan permohonan pendirian Warung EDI sesuai Keputusan ini. Dengan berlakunya Keputusan ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-01/BC/1998 tanggal 27 Januari 1998 dinyatakan tidak berlaku lagi. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 21 Mei 1999Direktur Jenderal ttd. DR. R.B. Permana Agung D., MScNIP 060044475
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 32/BC/1999
TENTANG PERPANJANGAN MASA PELEKATAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DARI TAHUN ANGGARAN 1998/1999 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERPANJANGAN MASA PELEKATAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DARI TAHUN ANGGARAN 1998/1999. Pasal 1Kepada Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau diberikan perpanjangan izin melekatkan pita cukai hasil tembakau dari Tahun Anggaran 1998/1999, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-20/BC/1999 tanggal 31 Maret 1999, menjadi paling lama sampai dengan tanggal 16 Mei 1999. Pasal 2 (1) Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, masa peredaran hasil tembakau yang dilekati pita cukai dari Tahun Anggaran 1998/1999 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Bea Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-/BC/1999 Tanggal April 1999 dan Cukai Nomor KEP-20/ BC/1999 tanggal 31 Maret 1999 disesuaikan menjadi paling lama sampai dengan tanggal 16 Agustus 1999. (2) Batas waktu penarikan hasil tembakau yang dilekati pita cukai dari Tahun Anggaran 1998/1999 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-20/BC/1999 tanggal 31 Maret 1999 disesuaikan menjadi paling lama sampai dengan tanggal 31 Agustus 1999. Pasal 3Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak dari tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :1. Menteri Keuangan;2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;4. Kepala Biro Hukum dan Humas Dep. Keuangan;5. Sekretaris Ditjen Bea dan Cukai;6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai;7. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia;8. Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal April 1999Direktur Jenderal, ttd. DR. Permana Agung D., MScNIP. 060044475
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 30/BC/1999
TENTANG KEMASAN PENJUALAN ECERAN HASIL TEMBAKAU UNTUK TUJUAN EKSPOR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG KEMASAN PENJUALAN ECERAN HASIL TEMBAKAU UNTUK TUJUAN EKSPOR. Pasal 1Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan kemasan penjualan eceran hasil tembakau adalah kemasan hasil tembakau dengan menggunakan bahan atau benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan dapat meningkatkan pemasarannya. Pasal 2Pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau untuk tujuan ekspor wajib dicantumkan :a. merek dan jenis hasil tembakau yang dikemas;b. ketentuan-ketentuan lainnya yang disyaratkan oleh instansi terkait. Pasal 3Isi kemasan penjualan eceran hasil tembakau untuk tujaun ekspor secara bebas dapat ditentukan oleh Pengusaha Pabrik yang bersangkutan. Pasal 4 (1) Pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau untuk tujuan ekspor dilarang :a.dilekatkan hasil cetakan yang mirip dengan pita cukai yang asli sesuai dengan ketentuan yang berlaku;b.dilekati hasil cetakan atau diberi tambahan cetakan, yang tidak sesuai dengan Keputusan Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau yang diberikan atas merek kemasan hasil tembakau yang diberikan atas merek kemasan yang bersangkutan. (2) Kepada Pengusaha Pabrik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sanksi administratif berupa pembatalan Keputusan Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau yang bersangkutan. (3) Hasil Tembakau dalam kemasan penjualan eceran untuk tujuan ekspor dilarang diedarkan, ditawarkan,ndijual, atau disediakan untuk dijual didalam negeri. (4) Kepada Pengusah Pabrik yang melakuakn pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana ketentuan perundang-undangan cukai yang berlaku. Pasal 5Dengan diberlakukannya Keputusan ini, maka ketentuan dan keputusan yang mengatur kemasan penjualan eceran hasil tembakau untuk tujuan ekspor yang bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6Keputusan ini mulai berlaku tanggal 1 Mei 1999, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaiaman mestinya. Salinan keputusan ini disampaikan kepada Yth :1. Menteri Keuangan;2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;7. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;8. Para Kepala kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 April 1999Direktur Jenderal ttd. RB. Permana AgungNIP 060044475