KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 58/BC/1999

TENTANG PEMBERIAN PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI ATAS PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMBERIAN PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI ATAS PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU. Pasal 1 (1)  Kepada Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang termasuk sebagai Pengusaha Kena Pajak atau Importir hasil Tembakau dapat diberikan penundaaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai selama-lamanya dua bulan terhitung sejak dari tanggal dilakukan pemesanan pita cukai. (2)  Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengusaha Pabrik hasil Tembakau yang termasuk sebagai Pengusaha Kena Pajak dapat diberikan penundaaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai untuk produksi hasil tembakau selain dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM ) dan Sigaret Putih (SPM) selama – lamanya tiga bulan terhitung sejak dari tanggal dilakukan pemesanan pita cukai. Pasal 2Pemberian penundaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dilakukan oleh : Pasal 3 (1)  Untuk mendapatkan pemberian penundaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a, Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan setempat dengan menggunakan formulir sebagaimana bentuk contoh dalam Lampiran I keputusan ini. (2)  Untuk mendapatkan pemberian penundaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b, Pengusaha Pabrik atau Importir hasil Tambakau mengajukan permohonan Kepada Kepala Kantor Wilayah Bea Dan Cukai setempat melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi dengan menggunakan formulir sebagaimana bentuk contoh dalam Lampiran II keputusan ini. (3)  Untuk mendapatkan pemrian penundaaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf c dan d, Pengusaha Pabrik atau Importir hasil tembakau mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p Direktur Cukai melalui Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi dengan menggunakn formulir sebagaimana bentuk contoh dalam Lampiran III keputusan ini. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),ayat (2), dan ayat (3) wajib dilampiri dengan :Daftar asset/ kekayaan perusahaan yang dapat dibuktikan kepemilikannya oleh Pengusaha Pabrik atau Importir yang bersangkutan.Daftar pemesanan pita cukai tiap-tiap jenis hasil tembakau dari perusahaan yang bersangkutan selama enam bulan terakhir.Perhitungan besarnya penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai yang diminta sebagaimana contoh dalam Lampiran IV keputusan ini.Neraca Rugi Laba tahun buku terakhir, yang dapat dibuktikan berdasarkan pembukuan perusahaan yang diselenggarakan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau yang bersangkutan. (5) Neraca Rugi laba sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dari pengusaha Pabrik atau Importir hasil Tambakau yang melakukan pemesanan pita cukai dengan jumlah nilai cukai rata-rata melebihi Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah ) setiap bulannya, adalah Neraca Rugi Laba yang dibuat oleh akuntan publik. Pasal 4Perhitungan besarnya penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (4) huruf c dilakukan dengan cara sebagai berikut : Pasal 5 (1)  Kepala Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berkewajiban,dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap dan benar, memberi keputusan atas permohonan tersebut. Dalam hal jangka waktu 14 (empat belas) hari dilampaui, permohonan yang bersangkutan dianggap diterima. (2)  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berkewajiban, dalam jangka waktu selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap dan benar, memberi keputusan atas permohonan tersebut. Dalam hal jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari dilampui, permohonan yang bersangkutan dianggap diterima. (3)  Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Direktur Cukai memberi keputusan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap dan benar. Dalam hal jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dilampui, permohonan yang bersangkutan dianggap diterima. (4) Setiap persetujuan pemberian penundaan pembayaran atas pemesanan pita cukai diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkannya. Pasal 6 (1)  Bagi Importir Hasil Tembakau yang telah mendapat persetujuan penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, wajib menyerahkan jaminan bank atau jaminan asuransi yang masing-masing berlaku tersendiri untuk setiap dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) yang diajukannya. (2)  Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh bank atau perusahaan asuransi yang berlokasi di wilayah pengawasan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat. Pasal 7Persetujuan pemberian penundaaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 2: a. dibekukan, dalam hal pengusaha yang bersangkutan tidak melunasi pembayaran cukai pada tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada pasal 8 dan pasal 9, sampai dengan pengusaha yang bersangkutan melunasinya; b. dibekukan untuk jangka waktu enam bulan, terhitung sejak tanggal pencabutan, dalam hal pengusaha yang bersangkutan melanggar ketentuan larangan penjualan hasil tembakau berhadiah; c. dibekukan selama enam bulan dalam hal pemeriksaan atau hasil audit yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai kedapatan selisih kurang jumlah pita cukai yang seharusnya ada, sesuai Buku Daftar Pita Cukai (BDCK-4); d.  dicabut, dalam hal dari hasil pemeriksaan atau audit yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai terbukti bahwa lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) ternyata tidak benar. Atas pencabutan ini pengusaha yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan kembali setelah 6 (enam) bulan, terhitung sejak tanggal pencabutan; atau e. dicabut, dalam hal terhadap pengusaha yang bersangkutan berdasarkan putusan tetap dari pengadilan dijatuhi sanksi pidana karena melakukan pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Cukai. Pasal 8 (1)  Jatuh tempo atau kewajiban pembayaran cukai atas pemberian penundaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal yang sama dengan tanggal pengajuan dokumen pemesana pita cukai (CK-1) dari bulan kedua setelah bulan pengajuan CK-1. (2)  Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap :a.Dokumen pemesanan pita cukai (CK -1) dari setiap tanggal 31, kecuali yang ditentukan pada huruf b dan c ayat ini, ditetapkan tanggal jatuh tempo atau kewajiban pelunasannya dilakukan selambat-lambatnya pada akhir bulan kedua setelah bulan pengajuan CK-1 yang bersangkutan.b.Dokumen pemesan pita cukai (CK-1) dari setiap tanggal 29 sampai dengan tanggal 31 dalam bulan Desember ditetapkan tanggal jatuh tempo atau kewajiban pembayarannya dilakukan selambat-lambatnya pada akhir bulan Pebuari tahun berikutnya. (3)  Jatuh tempo atau kewajiban pembayaran cukai atas pemberian penundaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal yang sama dengan tanggal pengajuan do kumen pemesanan pita cukai (CK-1) dari bulan ketiga setelah bulan pengajuan CK-1. (4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terhadap:a.Dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) dari

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 56/BC/1999

TENTANG PERUBAHAN PASAL 5 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-68/BC/1997TANGGAL 5 AGUSTUS 1997 TENTANG LABEL TANDA PENGAWASAN CUKAIUNTUK BARANG KENA CUKAI YANG DIJUAL DI TOKO BEBAS BEA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN PASAL 5 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-68/BC/1997 TANGGAL 5 AGUSTUS 1997 TENTANG LABEL TANDA PENGAWASAN CUKAI UNTUK BARANG KENA CUKAI YANG DIJUAL DI TOKO BEBAS BEA Pasal 1Mengubah pasal 5 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-68/BC/1997 tanggal 5 Agustus 1997 menjadi sebagai berikut : “Pasal 5Biaya pengganti pembuatan label tanda pengawasan cukai ditetapkan :a. Untuk Minuman Mengandung etil Alkohol sebesar Rp 21.000,00 per lembar atau Rp 200,00 per keping.b. Untuk hasil tembakau sebesar Rp 1.800,00 per lembar atau Rp 12,00 per keping. Pasal 2Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 September 1999, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;4. Sekretaris Direktorat Jenderal;5. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktur Jenderal Bea dan Cukai;6. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;7. Para Kepala Kantor Wilayah;8. Para Kepala Kantor Pelayanan di seluruh Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 September 1999Direktur Jenderal ttd. DR. R.B. Permana Agung, M.Sc.NIP 060044475

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 55/BC/1999

TENTANG TATA CARA PEMINDAHAN BARANG MODAL BAGI PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING (PMA)/PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN) DAN PERUSAHAAN NON PMA/PMDN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan serta adanya kepastian hukum pemindahtanganan barang modal bagi perusahaan PMA/PMDN maupun Non PMA/PMDN, dipandang perlu mengatur lebih lanjut tata cara pemindahtanganan barang modal berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 298/KMK.01/1997 tanggal 4 Juli 1997 jo. Nomor 394/KMK.01/1999 tanggal 3 Agustus 1999 dalam Keputusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PEMINDAHANTANGANAN BARANG MODAL BAGI PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING (PMA) /PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN) DAN PERUSAHAAN NON PMA/PMDN Pasal 1Dalam Keputusan ini dimaksud dengan : Pasal 2 (1)  Terhadap industri atau industri jasa baik PMA/PMDN maupun Non PMA/PMDN yang telah mendapat fasilitas pembebasan Be Masuk atas mesin, barang dan bahan, dalam rangka pembangunan atau pengembangan industri, termasuk juga terhadap industri yang berada di Kawasan Berikat, dapat  melakukan pemindahtanganan mesin tanpa kewajiban membayar Bea Masuk yang terutang dan denda atas fasilitas yang telah diterimanya, apabila telah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pengimporannya, atau sejak menjadi aset perusahaan. (2)  Terhadap industri atau industri jasa tersebut pada ayat (1) yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan, dengan menggunakan mesin asal pembelian dalam negeri, dapat memindahtangankan mesin dimaksud tanpa kewajiban membayar Bea Masuk atas barang dan bahan, apabila mesin tersebut telah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pembeliannya atau sejak menjadi aset perusahaan. Pasal 3Pemindahtanganan mesin sebelum jangka waktu 2 (dua) tahun dapat diizinkan tanpa kewajiban membayar Bea Masuk yang terutang atau denda atas fasilitas yang telah diterimanya, dalam hal : Pasal 4 (1)  Pemindahtanganan barang modal sebelum jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, kecuali pemindahtanganan barang modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, berakibat batalnya fasilitas yang diberikan. (2)  Pemindahtanganan barang modal sebelum jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pasal 3 tanpa izin, berakibat batalnya fasilitas yang diberikan. (3)  Pemindahtanganan barang modal setelah jangka waktu 2 (dua) tahun tanpa izin Direktur Jenderal, berakibat batalnya fasilitas yang diberikan atas barang modal tersebut dan perusahaan wajib membayar Bea Masuk yang terutang dan denda atas fasilitas yang diterimanya. (4) Atas pemindahtanganan dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), perusahaan wajib membayar Bea Masuk yang terutang dan denda atas fasilitas yang diterimanya atas :a. Mesin asal impor dan/ataub. Barang dan bahan (bahan penolong) yang besarnya sebanding dengan besar kapasitas mesin yang dipindahtangankan Pasal 5Tidak termasuk pengertian pemindahtanganan barang modal apabila dilakukan dengan cara “Sale and Lease  Back”, dengan syarat barang modal tersebut masih berada dilokasi perusahaan dan digunakan oleh perusahaan penerima fasilitas dalam kegiatan usahanya. Pasal 6 (1)  Permohonan untuk mendapatkan izin pindah tangan barang modal sebagaimana dimaksud dalam  pasal 2 dan pasal 3 diajukan kepada Direktur Jenderal Fasilitas Kepabeanan. (2)  Tata cara pengajuan permohonan tersebut pada ayat (1) ditempatkan pada Lampiran surat Keputusan ini. Pasal 7Pemberian izin dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 dituangkan dalam suatu Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oeh direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri  Keuangan. Pasal 8 (1)  Industri atau Industri Jasa yang mendapat fasilitas persetujuan pemindahtanganan, segera setelah realisasi pemindahtanganan mesin wajib menyampaikan laporan pemindahtanganan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Verifikasi dan Audit, Direktur Jenderal Pajak dan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal. (2)  Laporan pemindahtanganan tersebut pada ayat (1) dilampiri dengan :a. Fotokopi Keputusan Persetujuan Pemindahtanganan Mesin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7b. Dokumen-dokumen yang menjadi bukti pemindahtanganan. Pasal 9Dengan diberlakukannya Surat Keputusan ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-05/BC/1998 tanggal 11 Maret 1998, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 3 Agustus 1999. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth :1. Menteri Keuangan2. Menteri Perindustrian dan Perdagangan3. Menteri Negara Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal4. Direktur Jenderal Pajak.5. Ketua Kamar Dagang dan Industri6. Ketua Gabungan Importir Seluruh Indonesia.7. Ketua Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia8. Kepala Kantor Wilayah I s.d XII Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.9. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia10. Direktur Utama PT. Sucofindo Ditetapkan di JakartaTanggal 26-08-1999Direktur Jenderal ttd. DR R.B. Permana Agung D.,MscNIP 060044475

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 50/BC/1999

TENTANG KEWAJIBAN PELAPORAN OLEH PERUSAHAAN PENERIMA FASILITAS PEMBEBASAN BEA MASUK DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG KEWAJIBAN PELAPORAN OLEH PERUSAHAAN PENERIMA FASILITAS PEMBEBASAN BEA MASUK Pasal 1 Pasal 2 Pasal 3Dengan diberlakukannya keputusan ini maka Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-69/BC/1994 tanggal 12 September 1994 dan Nomor KEP-51/BC/1995 tanggal 22 Agustus 1995 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan Ditetapkan di JakartaTanggal 16 Agustus 1999Direktur Jenderal ttd. DR R.B. Permana Agung D.,MscNIP 060044475 Salinan keputusan ini disampaikan Kepada Yth.1. Menteri Keuangan2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan4. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai5. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan DJBC6. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan7. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di seluruh Indonesia8. Para Kepala Kantor Pelayanan DJBC di seluruh Indonesia

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 49/BC/1999

TENTANG SERTIFIKASI AUDITOR, PENGENDALI TEKNIS AUDIT, DAN PENGAWAS MUTU AUDIT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG SERTIFIKASI AUDITOR, PENGENDALI TEKNIS AUDIT, DAN PENGAWAS MUTU AUDIT Pasal 1 (1)  Auditor adalah Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah memperoleh sertifikat sebagai Auditor yang dikeluarkan oleh Direktur Verifikasi dan Audit atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (2)  Pengendali Teknis Audit adalah Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah memperoleh sertifikat sebagai Pengendali Teknis Audit yang dikeluarkan oleh Direktur Verifikasi dan Audit atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (3)  Pengawas Mutu Audit adalah Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah memperoleh sertifikat sebagai Pengawas Mutu Audit yang dikeluarkan oleh Direktur Verifikasi dan Audit atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 2 (1)  Syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh sertifikat sebagai Auditor :a.Pegawai lulusan program diploma III Akuntansi / Sarjana Muda Akuntansi / Sarjana Akuntansi yang telah lulus Diklat Teknis Kepabeanan dan Cukai, Diklat GATT Valuation Code, telah mengikuti program pemantapan auditor pada Direktorat Verifikasi dan Audit, dan dianggap mampu oleh Direktur Verifikasi dan Audit, ataub.Pegawai lulusan program diploma III Bea dan Cukai yang telah lulus Diklat Pengawasan Keuangan Negara ( PKN )/ Diklat Post Clearance Audit (PCA) / Diklat Pembantu Akuntan / Diklat Ajun Akuntan, Diklat GATT Valuation Code, telah mengikuti program pemantapan auditor pada Direktorat Verifikasi dan Audit, dan dianggap mampu oleh Direktur Verifikasi dan Audit, atauc.Pegawai lulusan program diploma I Bea dan Cukai yang telah lulus Diklat Pengawasan Keuangan Negara ( PKN )/ Diklat Post Clearance Audit (PCA) / Diklat Pembantu Akuntan / Diklat Ajun Akuntan, Diklat GATT Valuation Code, telah mengikuti program pemantapan auditor pada Direktorat Verifikasi dan Audit, dan dianggap mampu oleh Direktur Verifikasi dan Audit, ataud.Pegawai eks DPT II atau DPT III yang telah lulus Diklat Pengawasan Keuangan Negara (PKN)/ Diklat Post Clearance Audit (PCA), Diklat GATT Valuation Code, telah mengikuti program pemantapan auditor pada Direktorat Verifikasi dan Audit, dan dianggap mampu oleh Direktur Verifikasi dan Audit. (2)  Syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh sertifikat sebagai Pengendali Teknis Audit adalah :a.Pegawai dengan pangkat minimal Penata Muda Tk.1 / Golongan III b yang telah lulus Diklat Pengawasan Keuangan Negara ( PKN ) / Diklat Post Clearance Audit (PCA) / Sarjana Muda Akuntansi / Sarjana Akuntansi, Diklat Teknis Kepabeanan dan Cukai, Diklat GATT Valuation Code, telah mengikuti program pemantapan Pengendali Teknis Audit pada Direktorat Verifikasi dan Audit, dan dianggap mampu oleh Direktur Verifikasi dan Audit, ataub.Auditor yang telah melakukan audit sekurang-kurangnya lima puluh perusahaan, dengan pangkat minimal Penata Muda / Golongan IIIa, dan dianggap mampu oleh Direktur Verifikasi dan Audit. (3)  Syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh sertifikat sebagai Pengawas Mutu Audit adalah :a.Pegawai dengan pangkat minimal Pembina /Golongan IV a, Sarjana Akutansi / Sarjana Muda Akuntansi, telah lulus Diklat Teknis Kepabeanan dan Cukai, Diklat GATT Valuation Code, telah engikuti program pemantapan Pengawas Mutu Audit pada Direktorat Verifikasi dan Audit, dan anggap mampu oleh Direktur Verifikasi dan Audit, ataub.Pegawai dengan pangkat minimal Pembina /Golongan IV a, Sarjana Ekonomi, telah berpengalaman sekurang-kurangnya satu tahun sebagai Pengendali Teknis Audit, dan dianggap mampu oleh Direktur Verifikasi dan Audit, atauc.Pegawai dengan pangkat minimal Penata Tingkat I / Golongan III d yang telah melaksanakan tugas sebagai Pengendali Teknis Audit sekurang-kurangnya lima tahun tidak terputus, dan dianggap mampu oleh Direktur Verifikasi dan Audit. Pasal 3Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-34/BC/1997 tanggal 1 April 1997 tentang Sertifikat Auditor, Pengendali Teknis Audit, dan Pengawas Mutu Audit dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 16 Agustus 1999Direktur Jenderal ttd. DR. R.B. Permana Agung D.NIP. 060044475 Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 44/BC/1999

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan : BAB IIPEMBERITAHUAN Bagian PertamaPemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Pasal 2 (1)  Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan dan didaftarkan ke Kantor Pabean dengan menggunakan PEB yang dapat dibuat dengan mengisi formulir atau dikirim melalui media elektronik. (2)  Eksportir atau kuasanya wajib mengisi PEB dengan lengkap dan benar serta bertanggung jawab atas kebenarannya (3)  Terhadap barang yang diberitahukan dalam PEB sebagai pelaksanaan reekspor barang impor sementara dilakukan pemeriksaan fisik sesuai ketentuan penyelesaian barang impor sementara. (4) PEB untuk barang yang terutang Pajak Ekspor (PE), pembayarannya dapat dilakukan melalui Bank Devisa atau Kantor Pabean. (5) Untuk pembayaran PE ke Bank Devisa yang tidak sekota dengan Kantor Pabean, PEB-nya harus ditandasahkan oleh Bank Devisa yang sama yang sekota dengan Kantor Pabean. Apabila Bank Devisa yang sekota dengan Kantor Pabean tidak ada, PEB-nya dapat ditandasahkan oleh Bank Devisa yang sama, yang kotanya terdekat dari Kantor Pabean. Penandasahan tersebut dilakukan pada bagian kanan bawah halaman 1 (satu) PEB yang bersangkutan (6) PEB barang ekspor yang menggunakan fasilitas Bapeksta wajib dilengkapi dengan LPS-E. (7) Barang yang PEB-nya telah didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang akan dimuat atau telah dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari Daerah Pabean dianggap telah diekspor dan diberlakukan sebagai barang ekspor. (8) Pemuatan barang ekspor baru dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan muat dari Pejabat Bea dan Cukai. Pasal 3PEB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diperlukan terhadap ekspor: Pasal 4 (1)  Ekspor barang melalui PJT, dapat menggunakan satu PEB untuk beberapa pengirim barang, dengan ketentuan sebagai berikut :a.PJT harus berstatus sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).b.PJT dapat bertindak sebagai eksportir atau pemberitahu.c.Harus melampirkan daftar rincian nama pengirim dan nama penerima barang yang sebenarnya serta rincian barang pada setiap PEB yang diajukannya.d.PJT dapat mengajukan PEB dengan dilampiri daftar rincian barang kiriman tanpa informasi nomor HS barangnya.e.Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah PEB didaftarkan, PJT harus menyerahkan daftar rincian barang lengkap dengan informasi nomor HS barangnya.f.PJT yang tidak memenuhi ketentuan huruf e di atas, tidak dilayani pengajuan PEB berikutnya sampai dipenuhi kewajiban penyerahan daftar rincian barang lengkap dengan informasi nomor HS barangnya. (2)  Contoh Daftar Perincian Barang Kiriman ditempatkan pada Lampiran I Surat Keputusan ini. Bagian KeduaPemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Berkala. Pasal 5 (1)  Eksportir dapat memberitahukan ekspor barang yang dilaksanakan dalam periode waktu yang ditetapkan, dengan menggunakan PEB Berkala. (2)  Penggunaan PEB Berkala, dilakukan setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean tempat PEB didaftarkan. (3)  Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan dalam hal eksportir mempunyai reputasi yang baik, dan:Frekuensi ekspornya tinggi; atauJadual sarana pengangkut barang ekspor tersebut tidak menentu; atauLokasi pemuatan barang ekspor tersebut jauh dari Kantor Pabean dan/atau Bank Devisa; atauBarang yang bersangkutan diekspor melalui saluran pipa atau jaringan transmisi; atauBerdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean, pengeksporan barang perlu menggunakan PEB berkala. (4) Kepala Kantor Pabean dapat memberikan persetujuan penggunaan PEB Berkala dengan persyaratan sebagai berikut :Eksportir mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean tempat PEB didaftarkan;Ekspor tidak menggunakan fasilitas Bapeksta ;Ekspor tidak terkena ketentuan kuota;Pada setiap pengeksporan wajib diserahkan copy dari invoice dan packing list;PEB wajib diajukan pada setiap akhir bulan;Ekspor tidak terkena Pajak Ekspor, kecuali mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal. (5) Kepala Kantor Pabean harus sudah mengeluarkan persetujuan dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan dalam keadaan lengkap dan benar. (6) Persetujuan penggunaan PEB Berkala dapat dicabut oleh Kepala Kantor Pabean apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut tidak ada kegiatan ekspornya atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b s.d. e. Dalam hal Persetujuan penggunaan PEB Berkala telah dicabut, dapat diajukan permohonan baru setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal pencabutan persetujuan. (7) kepala Kantor Pabean menyampaikan laporan bulanan tentang pelaksanaan ekspor dengan PEB Berkala kepada Kepala Kantor Wilayah, selambatlambatnya tanggal 5 bulan berikutnya sudah diterima oleh Kantor Wilayah. (8) Tatacara pemberian persetujuan penggunaan PEB Berkala ditempatkan pada Lampiran II Surat Keputusan ini. (9) Contoh permohonan persetujuan penggunaan PEB Berkala ditempatkan pada Lampiran III Surat Keputusan ini. (10) Contoh persetujuan penggunaan PEB Berkala ditempatkan pada Lampiran IV Surat Keputusan ini. (11)  Tatacara ekspor barang dengan menggunakan PEB Berkala ditempatkan pada Lampiran V Surat Keputusan ini. (12) Contoh Laporan Bulanan Realisasi PEB Berkala ditempatkan pada Lampiran VI Surat Keputusan ini. Bagian KetigaPengajuan PEB Pasal 6 (1)  PEB dapat diajukan oleh eksportir/kuasanya secara manual atau elekronik. (2)  PEB yang diajukan secara manual diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) masing-masing untuk Kantor Pabean, Biro Pusat Statistik, dan Bank Indonesia. (3)  Tatacara pengajuan PEB secara manual, ditempatkan pada Lampiran VII Surat Keputusan ini (4) Tatacara pengajuan PEB secara elektronik, ditempatkan pada Lampiran VIII Surat Keputusan ini. Bagian KeempatPenyelesaian PEB yang hilang, dibatalkan danpembetulan/perubahan isi PEB. Pasal 7 (1)  Terhadap PEB yang hilang, eksportir/kuasanya dapat mengajukan PEB Pengganti. (2)  Terhadap PEB yang dibatalkan ekspornya wajib dilaporkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah keberangkatan sarana pengangkut. (3)  Pembetulan/perubahan PEB dapat dilakukan sebagai akibat kesalahan pemberitahuan yang ditemukan pada penelitian dokumen oleh Pejabat Bea dan Cukai ataupun oleh sebab lainnya. (4) Tatacara penyelesaian PEB yang hilang, dibatalkan, dibetulkan/diubah, ditempatkan pada Lampiran IX Surat Keputusan ini. Bagian KelimaPenatausahaan PEB Pasal 8(1) PEB ditatausahakan oleh Seksi Operasional Komputer dan Distribusi Dokumen/Subseksi Kepabeanan dan Cukai.(2) Tatacara penatausahaan PEB, ditempatkan pada Lampiran X Surat Keputusan ini. BAB IIIKONSOLIDASI BARANG EKSPOR Pasal 9 (1)  Konsolidasi barang ekspor dari beberapa eksportir hanya dapat dilakukan oleh konsolidator yang telah mendaftarkan perusahaannya pada Kantor Pabean yang mengawasi. (2)  Pemenuhan kewajiban pabean barang ekspor konsolidasi dapat dilakukan di Kantor Pabean tempat pemuatan. (3)  Terhadap barang ekspor yang akan di-stuffing wajib dilengkapi dengan PEB, dan dalam hal barang ekspor diperiksa oleh surveyor dilengkapi dengan CTPS dan LPS-E. (4) Pengiriman barang ekspor ke Kawasan Pabean/Tempat Penimbunan Sementara wajib dilindungi PEB yang dilengkapi PKBE, dan dalam hal barang ekspor diperiksa oleh surveyor dilengkapi dengan CTPS dan LPS-E. (5) Khusus untuk barang ekspor dari Tempat Penimbunan Berikat dilengkapi dengan