PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 1996

TENTANG PENINDAKAN DI BIDANG KEPABEANAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENINDAKAN Dl BIDANG KEPABEANAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Untuk menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya ketentuan Undang-undang, Pejabat Bea dan Cukai mempunyai wewenang untuk melakukan penindakan di bidang Kepabeanan sebagai upaya untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran ketentuan Undang-undang. (2) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :   Penghentian dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut;Pemeriksaan terhadap barang, bangunan atau tempat lain, surat atau dokumen yang berkaitan dengan barang, atau terhadap orang;Pencegahan terhadap barang dan sarana pengangkut; danPenguncian, penyegelan, dan/atau pelekatan tanda pengaman yang diperlukan terhadap barang maupun sarana pengangkut BAB IIPEMERIKSAAN Pasal 3 (1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut serta barang diatasnya. (2) Sarana Pengangkut yang disegel oleh penegak hukum lain atau dinas pos dikecualikan dari pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk menghentikan pembongkaran barang dari sarana pengangkut apabila ternyata barang yang dibongkar tersbut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 4 (1) Untuk keperluan pemeriksaan sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, atas permintaan atau isyarat Pejabat Bea dan Cukai pengangkut wajib menghentikan sarana pengangkutnya. (2) Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta agar sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibawa ke Kantor Pabean atau di tempat lain yang sesuai untuk keperluan pemeriksaan. (3) Atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai, pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib membuka sarana pengangkut atau bagiannya untuk diperiksa. (4) Segala biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanggung jawab :   pengangkut, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran ketentuan Undang-undang;Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, apabila dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya pelanggaran ketentuan Undang-undang. (5) Tindak lanjut dari pemeriksaan sarana pengangkut dan barang diatasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan sebagai berikut :   apabila terdapat pelanggaran, segera dilakukan pencegahan tehadap sarana pengangkut dan/atau barang di atasnya;apabila tidak terdapat pelanggaran, segera mengizinkan pengangkut beserta sarana pengangkut berikut barang yang ada diatasnya untuk meneruskan perjalanan. Pasal 5 (1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pcmeriksaan terhadap barang. (2) Untuk melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir, eksportir, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, atau kuasanya wajib menyerahkan barang dan membuka setiap bungkusan atau kemasan barang yang akan diperiksa. (3) Jika permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan atas resiko dan biaya pihak yang diperiksa. Pasal 6 (1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan terhadap :   bangunan atau tempat lain yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan bangunan atau tempat lain yang penyelenggaraannya dengan izin yang diberikan berdasarkan Undang-undang; ataubangunan atau tempat lain yang menurut Pemberitahuan Pabean berisi barang dibawah pengawasan pabean. (2) Pejabat Bea dan Cukai berwenang memasuki dan memeriksa bangunan atau tempat yang bukan merupakan rumah tinggal yang berdasarkan Undang-undang penyelenggaraannya tidak berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dapat memeriksa setiap barang yang ditemukan. Pasal 7 Pejabat Bea dan Cukai berwenang memeriksa badan setiap orang : BAB IIIPENCEGAHAN Pasal 8 Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pencegahan terhadap : Pasal 9 Pencegahan tidak dapat dilakukan terhadap : Pasal 10 Barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai dikuasai negara dan disimpan di Tempat Penimbunan Pabean. Pasal 11 Pemilik barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat bukti pencegahan, dengan ketenluan: Pasal 12 (1) Barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah diselesaikan dengan cara :   diserahkan kembali kepada pemiliknya, dalam hal:telah memenuhi kewajiban pabean;pencegahan barang dan/atau sarana pengangkut yang dilakukan tanpa surat perintah pencegahan karena alasan mendesak dan perlu, tidak mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal;keberatan yang diajukan oleh pemilik barang dan/atau sarana pengangkut diterima oleh Menteri;keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tidak mendapat pulisan Menteri setelah lewat waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak diterimanya permohonan keberatan; atautidak diperlukan untuk bukti di pengadilan, setelah diserahkan uang pengganti yang besarnya tidak melebihi harga barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah.dimusnahkan karena barang tersebut busuk;dilelang, karena sifatnya tidak tahan lama, merusak, berbahaya, atau pengurusannya memerlukan biaya tinggi, sepanjang bukan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi;diserahkan kepada penyidik sebagai bukti dalam proses penyidikan ;dalam hal menyangkut barang yang dilarang atau dibatasi, menjadi milik negara. (2) Tata cara penyelesaian barang pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri. Pasal 13 (1) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diterima karena tidak ditemukan adanya pelanggaran, Menteri memerintahkan :   barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah;uang hasil lelang barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah; atauuang pengganti barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah, diserahkan kepada pemiliknya. (2) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditolak karena terbukti adanya pelanggaran ketentuan Undang- undang yang berkaitan dengan impor yang diancam dengan sanksi administrasi, Menteri memerintahkan:   barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah;uang hasil lelang barang dan/ataiu sarana pengangkut yang ditegah; atauuang pengganti barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah, diserahkan kepada pemiliknya setelah Bea Masuk dan sanksi administrasi berupa denda telah dibayar dan semua persyaratan yang diperlukan dalam rangka impor telah dipenuhi. (3) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditolak karena terbukti adanya pelanggaran ketentuan Undang- undang yang berkaitan dengan ekspor yang diancam dengan sanksi administrasi, Menteri memerintahkan :   barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah;uang hasil lelang barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah; atauuang pengganti barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah, diserahkan kepada pemiliknya setelah sanksi administrasi berupa denda dan pungutan negara dalam rangka ekspor telah dibayar dan semua persyaratan yang diperlukan dalam rangka ekspor telah dipenuhi. (4) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ditolak karena terbukti adanya pelanggaran ketentuan Undang-undang yang diancam dengan sanksi pidana Menteri memerintahkan :   barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah;uang hasil lelang barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah; atauuang

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 1994

TENTANG PEMERIKSAAN PABEAN ATAS BARANG YANG DIIMPOR DALAM RANGKA PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAIDENGAN BANTUAN LUAR NEGERI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka memacu kelancaran penyelesaian proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan bantuan luar negeri, dipandang perlu menetapkan cara pemeriksaan barang yang diimpor dalam rangka proyek Pemerintah dimaksud dengan Keputusan Presiden; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMERIKSAAN PABEAN ATAS BARANG YANG DI IMPOR DALAM RANGKA PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYA DENGAN BANTUAN LUAR NEGERI. Pasal 1 (1) Atas barang yang diimpor dalam rangka proyek Pemerintah yang dibiayai dengan bantuan luar negeri, tidak dilakukan Pemeriksaan Pra Pengapalan. (2) Pemeriksaan terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat barang yang bersangkutan tiba di pelabuhan atau Bandar udara tujuan di Indonesia; Pasal 2 Ketentuan lebih lanjut Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri. Pasal 3 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 Maret 1994PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1995

TENTANG CUKAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG CUKAI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dikenai cukai berdasarkan Undang-undang ini. (2) Barang-barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sebagai Barang Kena Cukai. Pasal 3 (1) Pengenaan cukai mulai berlaku untuk Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia pada saat selesai dibuat dan untuk Barang Kena Cukai yang diimpor pada saat pemasukannya ke dalam Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang Kepabeanan. (2) Tanggung jawab cukai untuk Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia berada pada Pengusaha Pajak atau Pengusaha Tempat Penyimpanan, dan untuk Barang Kena Cukai yang diimpor berada pada Importir atau pihak-pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Kepabeanan. (3) Pemenuhan ketentuan dalam Undang-undang ini dilakukan dengan menggunakan dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai. BAB II BARANG KENA CUKAI, TARIF CUKAI, DAN HARGA DASAR Bagian Pertama Barang Kena Cukai Pasal 4 (1) Cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai yang terdiri dari:etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol;hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya. (2) Penambahan atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua Tarif Cukai Pasal 5 (1) Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia dikenai cukai berdasarkan tarif setinggi-tingginya:dua ratus lima puluh persen dari Harga Dasar apabila Harga Dasar yang digunakan adalah Harga Jual Pabrik; ataulima puluh lima persen dari Harga Dasar apabila Harga Dasar yang digunakan adalah Harga Jual Eceran. (2) Barang Kena Cukai yang diimpor dikenai cukai berdasarkan tarif setinggi-tingginya:dua ratus lima puluh persen dari Harga Dasar apabila Harga Dasar yang digunakan adalah Nilai Pabean ditambah Bea Masuk; ataulima puluh lima persen dari Harga Dasar apabila Harga Dasar yang digunakan adalah Harga Jual Eceran. (3) Tarif cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diubah dari persentase harga dasar menjadi jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan Barang Kena Cukai atau sebaliknya atau penggabungan dari keduanya. (4) Ketentuan tentang besarnya tarif cukai untuk setiap jenis Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), serta perubahan tarif cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri. Bagian Ketiga Harga Dasar Pasal 6 (1) Harga Dasar yang digunakan untuk perhitungan cukai atas Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia adalah Harga Jual Pabrik atau Harga Jual Eceran. (2) Harga Dasar yang digunakan untuk perhitungan cukai atas Barang Kena Cukai yang diimpor adalah Nilai Pabean ditambah Bea Masuk atau Harga Jual Eceran. (3) Ketentuan tentang penetapan Harga Dasar diatur lebih lanjut oleh Menteri. BAB III PELUNASAN DAN FASILITAS Bagian Pertama Pelunasan Cukai Pasal 7 (1) Cukai atas Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia, dilunasi pada saat pengeluaran Barang Kena Cukai dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan. (2) Cukai atas Barang Kena Cukai yang diimpor dilunasi pada saat Barang Kena Cukai diimpor untuk dipakai. (3) Pelunasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan cara:pembayaran; ataupelekatan pita cukai. (4) Pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disediakan oleh Menteri. (5) Dalam hal pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai, cukai dianggap tidak dilunasi apabila pelekatan pita cukai tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini. (6) Pengusaha Pabrik atau Importir yang melunasi cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, dapat diberi penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai selama-lamanya tiga bulan sejak dilakukan pemesanan pita cukai. (7) Pengusaha Pabrik atau Importir yang melunasi cukainya dengan cara pelekatan pita cukai yang tidak melunasi uang cukai sampai dengan jangka waktu penundaan berakhir, selain harus melunasi utang cukai dimaksud juga dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar sepuluh persen setiap bulan dari nilai cukai yang seharusnya dibayar. (8) Ketentuan tentang pelunasan cukai diatur lebih lanjut oleh Menteri. Bagian Kedua Fasilitas Paragraf 1 Tidak dipungut Cukai Pasal 8 (1) Cukai tidak dipungut atas Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terhadap:tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan, apabila dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau dan/atau pada kemasannya ataupun tembakau irisnya tidak dibubuhi merek dagang, etiket, atau yang sejenis itu;minuman yang mengandung etil alkohol hasil peragian atau penyulingan yang dibuat oleh rakyat di Indonesia secara sederhana, semata-mata untuk mata pencaharian dan tidak dikemas untuk penjualan eceran. (2) Cukai juga tidak dipungut atas Barang Kena Cukai apabila:diangkut terus atau diangkut lanjut dengan tujuan luar Daerah Pabean;diekspor;dimasukkan ke dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan;digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang merupakan Barang Kena Cukai;telah musnah atau rusak sebelum dikeluarkan dari Pabrik, Tempat Penyimpanan atau sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai. (3) Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir atau setiap orang yang melanggar ketentuan tentang tidak dipungutnya cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai dan paling sedikit dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (4) Ketentuan tentang pelaksanaan ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri. Paragraf 2 Pembebasan Cukai Pasal 9 (1) Pembebasan cukai dapat diberikan atas Barang Kena Cukai:yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan Barang Kena Cukai;untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau organisasi internasional di Indonesia;yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas atau kiriman dari luar

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1995

TENTANG KEPABEANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945; Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KEPABEANAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang Bea Masuk. (2) Barang yang telah dimuat atau akan dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari Daerah Pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor. (3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan barang ekspor dalam hal dapat dibuktikan bahwa barang tersebut ditujukan untuk dibongkar di suatu tempat dalam Daerah Pabean. Pasal 3 (1) Terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pabean. (2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. (3) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara selektif. (4) Tata cara pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri. Pasal 4 (1) Terhadap barang ekspor dilakukan penelitian dokumen. (2) Dalam hal tertentu, dapat dilakukan pemeriksaan fisik atas barang ekspor. (3) Tata cara pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri. Pasal 5 (1) Pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean. (2) Pemberitahuan Pabean diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean atau tempat laun yang disamakan dengan Kantor Pabean dalam bentuk formulir atau melalui media elektronik. (3) Untuk pelaksanaan dan pengawasan pemenuhan Kewajiban Pabean, ditetapkan Kawasan Pabean dan Pos Pengawasan Pabean. (4) Penetapan Kawasan Pabean, Kantor Pabean, dan Pos Pengawasan Pabean dilakukan oleh Manteri. Pasal 6 Terhadap barang yang diimpor atau diekspor, berlaku segala ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini. BAB IIIMPOR DAN EKSPOR Bagian PertamaImpor Paragraf 1Kedatangan, Pembongkaran, Penimbunan, dan Pengeluaran Barang Pasal 7 (1) Barang impor harus dibawa ke Kantor Pabean tujuan pertama melalui jalur yang ditetapkan dan kedatangan tersebut wajib diberitahukan oleh pengangkutnya. (2) Dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat, dengan tanpa memenuhi ketentuan pada ayat (1), pengangkut dapat membongkar barang impor terlebih dahulu, kemudian wajib melaporkan hal tersebut ke Kantor Pabean terdekat. (3) Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling sedikit Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). (4) Pengangkut yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) tetapi jumlah barang yang dibongkar kurang dari yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi diluar kemampuannya, disamping wajib membayar Bea Masuk atas barang yang kurang dibongkar, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). (5) Pengangkut yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), tetapi jumlah barang yang dibongkar lebih banyak dari yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean dikenai sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). (6) Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sementara menunggu pengeluarannya dari Kawasan Pabean, dapat ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara. (7) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean setelah dipenuhinya Kewajiban Pabean untuk :a. diimpor untuk dipakai;b. diimpor sementara;c. ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat;d. diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean lainnya;e. diangkut terus atau diangkut lanjut; atauf. diekspor kembali. (8) Barangsiapa yang mengeluarkan barang dari Kawasan Pabean sebelum diberikan persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). (9) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (6), dan ayat (7) diatur lebih lanjut oleh Menteri. Paragraf 2Impor untuk Dipakai Pasal 8 (1) Impor untuk dipakai adalah :a.  memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean dengan tujuan untuk dipakai; ataub.  memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh Orang yang berdomisili di Indonesia. (2) Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai :a.  setelah diserahkan Pemberitahuan Pabean dan dilunasi Bea Masuknya;b.  setelah diserahkan Pemberitahuan Pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42; atauc.  setelah diserahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42. (3) Barang impor yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas ke Daerah Pabean pada saat kedatangan wajib diberitahukan oleh pembawanya kepada Pejabat Bea dan Cukai. (4) Barang impor yang dikirim melalui yang dikirim melalui pos atau jasa titipan hanya dapat dikeluarkan atas persetujuan Pejabat Bea dan Cukai. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Menteri. (6) Importir yang tidak melunasi Bea Masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b atau huruf c dalam jangka waktu yang ditetapkan menurut Undang-undang ini dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar sepuluh persen dari Bea Masuk yang wajib dilunasinya. Paragraf 3Impor Sementara Pasal 9 (1) Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor sementara jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali. (2) Barang impor sementara sampai saat diekspor kembali berada dalam pengawasan pabean. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta penentuan jangka waktu sementara diatur lebih lanjut oleh Menteri. (4) Barangsiapa yang tidak mengekspor kembali barang impor sementara dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administrasi berupa denda seratus persen dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar. Pasal 10 (1) Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean. (2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan atas barang pribadi penumpang, awak pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan atau jumlah tertentu. (3) Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor, sementara menunggu pemuatannya dapat ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara. (4) Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika dibatalkan harus dilaporkan kepada Pejabat Bea dan Cukai. (5) Eksportir yang tidak

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2006

TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 TENTANG KEPABEANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Dengan PersetujuanDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAdanPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN :Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 TENTANG KEPABEANAN Pasal IBeberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) diubah sebagai bertikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan : 1. Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar. 2. Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang ini. 3. Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 4. Kantor pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. 5. Pos pengawasan pabean adalah tempat yang digunakan oleh pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang impor dan ekspor. 6. Kewajiban pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini. 7. Pemberitahuan pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. 8. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. 9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 10 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai. 11. Pejabat bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang ini. 12. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. 13. Impor adalah kegiatan memasukan barang ke dalam daerah pabean. 14. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. 15. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang yang di impor. 15a. Bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang ekspor. 16 Tempat penimbunan sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. 17. Tempat penimbunan berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk. 18. Tempat penimbunan pabean adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, yang disediakan oleh pemerintah di kantor pabean, yang berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-Undang ini. 19. Barang tertentu adalah barang yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait sebagai barang yang pengangkutannya di dalam daerah pabean diawasi. 20. Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. 21 Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk atau bea keluar. Pasal 2 (1) Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk. (2) Barang yang dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor. (3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan barang ekspor dalam hal dapat dibuktikan bahwa barang tersebut ditujukan untuk dibongkar di suatu tempat dalam daerah pabean. Pasal 2A (1) Terhadap barang ekspor dapat dikenakan bea keluar. (2) Bea Keluar dikenakan terhadap barang ekspor dengan tujuan untuk :a. menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;b. melindungi kelestarian sember daya alam;c. mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dan komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional; ataud. menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri; (3) Ketentuan mengenai pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Pasal 3 (1) Terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pabean. (2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. (3) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara selektif. (4) Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri. Pasal 4A (1) Terhadap barang tertentu dilakukan pengawasan pengangkutannya dalam daerah panean. (2) Instansi teknis terkait, melalui menteri yang membidangi perdagangan, memberitahukan jenis barang yang ditetapkan sebagai barang tertentu kepada Menteri. (3) Ketentuan mengenai pengawasan pengangkutan barang tertentu mengenai pengangkutan barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah. Pasal 5 (1) Pemenuhan kewajiban pabean dilakukan di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean. (2) Pemberitahuan pabean disampaikan kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean. (3) untuk pelaksanaan dan pengawasan pemenuhan kewajiban pabean, ditetapkan kawasan pabean, dan pos pengawasan pabean. (4) Penetapan kawasan pebean, kantor kantor pabean, dan pos pengawasan pebean dilakukan oleh Menteri. Pasal 5A (1) Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik. (2) Penetapan kantor pabean tempat penyampaian pemberitahuan pabean dalam bentuk data elektronik dilakukan oleh Menteri. (3) Data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat bukti yang sah menurut Undang-Undang ini. (4) Ketentuan mengenai tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri. Pasal 6 (1) Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. (2) Dalam hal pengawasan pengangkutan barang tertentu tidak diatur oleh instansi teknis terkait, pengaturannya didasarkan pada ketentuan Undang-Undang ini. Pasal 6A (1) Orang yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean wajib melakukan registrasi ke Direktorat

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2006

TENTANG BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23e, Pasal 23f, dan Pasal 23g Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan BersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAdanPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN :Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG BADAN PEMERIKSA KEUANGAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal IDalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan : BAB IIKEDUDUKAN DAN KEANGGOTAAN Bagian KesatuKedudukan Pasal 2BPK merupakan satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pasal 3 (1) BPK berkedudukan di Ibukota negara (2) BPK memiliki perwakilan di setiap provinsi, (3) Pembentukan perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan BPK dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Bagian KeduaKeanggotaan Pasal 4 (1) BPK mempunyai 9 (sembilan) orang anggota, yang keanggotaannya diresmikan dengan Keputusan Presiden. (2) Susunan BPK terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang anggota. (3) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak anggota BPK terpilih diajukan oleh DPR. Pasal 5 (1) Anggota BPK memegang jabatan selama 5 (lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (2) BPK memberitahukan kepada DPR dengan tembusan kepada Presiden tentang akan berakhirnya masa jabatan anggota BPK paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota tersebut. BAB IIITUGAS DAN WEWENANG Bagian KesatuTugas Pasal 6 (1) BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara Lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan Lembaga atau Badan lain yang mengelola keuangan negara. (2) Pelaksanaan pemeriksaan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. (3) Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. (4) Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan undang-undang, laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan. (5) Dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPK melakukan pembahasan atas temuan pemeriksaan dengan objek yang diperiksa sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BPK. Pasal 7 (1) BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. (2) DPR, DPD, dan DPRD menindaklanjuti hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan tata tertib masing-masing lembaga perwakilan. (3) Penyerahan hasil pemeriksaan BPK kepada DPRD dilakukan oleh Anggota BPK atau pejabat yang ditunjuk. (4) Tata Cara penyerahan hasil pemeriksaan BPK kepada DPR, DPD, dan DPRD diatur bersama oleh BPK dengan masing-masing lembaga perwakilan sesuai dengan kewenangannya. (5) Hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang telah diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD dinyatakan terbuka untuk umum. Pasal 8 (1) Untuk keperluan tindak lanjut pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), BPK menyerahkan pula hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota kepada BPK. (3) Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK, melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut. (4) Laporan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (5) BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan hasilnya diberitahukan secara tertulis kepada DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemerintah. Bagian KeduaWewenang Pasal 9 (1) Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang :a.menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;b.meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara lainnya, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;c.melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, ditempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara;d.menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;e.menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;f.menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;g.menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;h.membina jabatan fungsional Pemeriksa;i.memberi pertimbangan atas Standar Akuntasi Pemerintahan; danj.memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah. (2) Dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang diminta oleh BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya dipergunakan untuk pemeriksaan. Pasal 10 (1) BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara. (2) Penilaian kerugian keuangan negara dan/atau penetapan pihak ynag berkewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan BPK. (3) Untuk menjamin pelaksanaan pembayaran ganti kerugian, BPK berwenang memantau :a.Penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain;b.Pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah kepada bendahara, pengelola Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan Lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara yang telah ditetapkan oleh BPK; danc.Pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberitahukan secara tertulis kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Pasal 11BPK dapat memberikan : Pasal 12Ketentuan lebih lanjut mengenai tat cara pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal