PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 1996
TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI. Pasal 1 (1) Penyidikan terhadap tindak pidana di bidang Kepabeanan dan Cukai dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Dalam situasi lertenlu penyidikan terhadap lindak pidana di bidang Kepabeanan dan Cukai dapat dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 2 (1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) diangkat oleh Menteri Kehakiman atas usul Menteri Keuangan. (2) Pengangkatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai oleh Menteri Kehakiman dilakukan setelah mendengar pertimbangan Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. (3) Pejabat Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang diangkat sebagai penyidik sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingkat (II/b) atau yang disamakan dengan itu. (4) Sebelum memangku jabatan sebagai penyidik, Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diambil sumpahnya oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk. Pasal 3 (1) Barangsiapa selain Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengetahui atau menerima laporan tentang adanya tindak pidana di bidang Kepabeanan dan Cukai, wajib melaporkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Barangsiapa yang mengetahui adanya tindak pidana di bidang Kepabeanan dan Cukai dalam situasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), wajib melaporkan kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 4 Penyidikan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat perintah penyidikan dari atasan penyidik. Pasal 5 (1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberitahukan dimulainya penyidikan da menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum (2) Tembusan pemberitahuan dimulainya penyidikan dan tembusan hasil penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 6 Penghentian penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberitahukan kepada Penuntut Umum dan tembusannya disampaikan kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 7 (1) Untuk kepentingan penerinlaan Negara, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang Kepabeanan dan Cukai atas permintaan Menteri Keuangan. (2) Tata cara penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan bersama Jaksa Agung (3) Penghentian penyidikan oleh Jaksa Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Penuntut Umum dan tembusannya disampaikan kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Agustus 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakartapada tanggal 23 Agustus 1996MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARAREPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 85 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 55 TAHUN 1996 TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI UMUM Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberi wewenang sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kepabeanan dan Cukai. Tindak pidana di bidang Kepabeanan dan Cukai adalah tindak pidana fiskal. Untuk menghadapi perkembangan dalam tindak pidana fiskal yang makin meningkat dari segi kuantitas maupun kualitasnya, diperlukan profesionalisme dalam penyidikan tindak pidana di bidang fiskal. Hal ini hanya dapat diwujudkan apabila dilaksanakan oleh pejabat yang secara khusus diberikan tugas untuk melakukan penyidikan. Guna mencapai efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana tersebut, penyidikannya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai aparat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan “dalam situasi tertentu” adalah keadaan yang tidak memungkinkan dilakukannya penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai karena hambatan geografis, keterbatasan sarana, atau tertangkap tangan oleh pejabat polisi negara Republik Indonesia untuk barang-barang yang dikeluarkan di luar Kawasan Pabean. Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 8 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3651
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 1996
TENTANG BEA MASUK ANTIDUMPING DAN BEA MASUK IMBALAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa berdasarkan Pasal 20 dan Pasal 23 Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, ketentuan tentang persyaratan dan tat cara pengenaan Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan serta penanganannya perlu diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BEA MASUK ANTIDUMPING DAN BEA MASUK IMBALAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 Terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Antidumping, dalam hal : Pasal 3 Terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk, dapat dikenakan Bea Masuk Imbalan, dalam hal : Pasal 4 (1) Besarnya Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setinggi-tingginya sama dengan Marjin Dumping. (2) Besarnya Bea Masuk Imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 setinggi-tingginya sama dengan Subsidi Neto. Pasal 5 Dalam hal Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan dapat dikenakan secara bersamaan, terhadap importasi barang yang bersangkutan hanya dikenakan salah satu yang tertinggi diantara Bea Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan. BAB IIKOMITE ANTIDUMPING INDONESIA Pasal 6 (1) Komite dibentuk oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan. (2) Komite dipimpin oleh seorang Ketua dan beranggotakan unsur-unsur dari : Departemen Perindustrian dan Perdagangan;Departemen Keuangan; dandepartemen atau lembaga non departemen terkait lainnya. Pasal 7 (1) Komite bertugas : melakukan penyelidikan terhadap Barang Dumping dan Barang Mengandung Subsidi;mengumpulkan,meneliti dan mengolah bukti dan informasi;mengusulkan pengenaan Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan;melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan; danmembuat laporan pelaksanaan tugas. (2) Segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan tugas Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Belanja Departemen Perindustrian dan Perdagangan. BAB IIIPENYELIDIKAN Pasal 8 (1) Industri Dalam Negeri dapat mengajukan permohonan kepada Komite untuk melakukan penyelidikan atas barang impor yang diduga sebagai Barang Dumping dan/atau Barang Mengandung Subsidi, yang menyebabkan Kerugian. (2) Dalam waktu paling lama tiga puluh hari sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berdasarkan hasil penelitian serta bukti yang diajukan, Komite memberikan keputusan : menolak, dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan; ataumenerima dan memulai penyelidikan, dalam hal permohonan memenuhi persyaratan. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang harus dipenuhi oleh pemohon ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Pasal 9 Komite dapat melakukan penyelidikan atas barang impor yang diduga sebagai Barang Dumping dan/atau Barang Mengandung Subsidi tanpa adanya permohonan dari Industri Dalam Negeri. Pasal 10 Keputusan Komite untuk memulai penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b atau Pasal 9 terlebih dahulu diumumkan dan diberitahukan kepada Pihak yang Berkepentingan. Pasal 11 (1) Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 harus diakhiri dalam waktu dua belas bulan sejak keputusan dimulainya penyelidikan. (2) Dalam hal tertentu, batas pengakhiran penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang menjadi selama- lamanya delapan belas bulan. Pasal 12 (1) Selambat-lambatnya dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Komite menyampaikan hasil akhir penyelidikan kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan mengumumkan serta memberitahukan kepada Pihak yang Berkepentingan bahwa terbukti atau tidak terbukti adanya Barang Dumping dan/atau Barang Mengandung Subsidi, yang menyebabkan Kerugian. (2) Selambat-lambatnya dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Komite menyampaikan hasil akhir penyelidikan kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan mengumumkan serta memberitahukan kepada Pihak yang Berkepentingan bahwa terbukti atau tidak terbukti adanya Barang Dumping dan/atau Barang Mengandung Subsidi, yang menyebabkan Kerugian. (3) Dalam hal dari hasil akhir penyelidikan tidak terbukti adanya Barang Dumping dan/atau Barang Mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite menghentikan penyelidikan dan melaporkan kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan. BAB IVBUKTI DAN INFORMASI Pasal 13 Dalam rangka penyelidikan Barang Dumping dan/atau Barang Mengandung Subsidi, Komite : Pasal 14 (1) Dalam rangka mengumpulkan dan memanfaatkan informasi, Komite : dapat menerima informasi secara lisan, dengan syarat pemberi informasi selanjutnya menyampaikan informasi tersebut secara tertulis untuk diketahui oleh Pihak yang Berkepentingan lainnya;memberikan kesempatan kepada industri pengguna produk yang sedang dalam penyelidikan dan wakil organisasi konsumen dalam hal produk tersebut dijual secara eceran, untuk memberikan informasi yang berkaitan dengan penyelidikan;dapat memberikan kesempatan kepada Pihak yang Berkepentingan melihat semua informasi yang berkaitan dan tidak bersifat rahasia yang digunakan dalam penyelidikan;tidak mengumumkan setiap informasi yang bersifat rahasia tanpa izin dari pihak yang menyerahkan dan dapat meminta kepada pihak yang memberikan informasi rahasia tersebut untuk membuat ringkasannya yang tidak bersifat rahasia;dapat mengabaikan suatu informasi yang bersifat rahasia, dalam hal Komite menganggap permintaan menjaga kerahasiaan informasi tersebut tidak beralasan dan pemberi informasi tidak bersedia mengubah status informasi tersebut menjadi tidak rahasia atau tidak membuat ringkasan sebagaimana dimaksud pada huruf d, kecuali terdapat petunjuk bahwa informasi tersebut adalah benar; danmemberitahukan kepada Pihak yang Berkepentingan tentang bukti penting yang digunakan sebagai dasar penyusunan hasil akhir penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (2) Dalam hal Pihak yang Berkepentingan menolak memberikan informasi atau menolak upaya pengumpulan informasi atau menghalangi penyelidikan, Komite dapat menyusun hasil penyelidikan berdasarkan bukti yang tersedia. Pasal 15 Untuk kepentingan penelitian kebenaran informasi, Komite dapat melakukan penyelidikan di luar negeri, sepanjang mendapat persetujuan dari perusahaan yang akan diselidiki dan memberitahukan kepada perwakilan negara yang bersangkutan, kecuali negara yang bersangkutan menolak. Pasal 16 (1) Dalam pelaksanaan penyelidikan, Komite mengumpulkan informasi dari masing-masing eksportir atau produsen yang mengekspor atau memproduksi barang yang diselidiki. (2) Dalam hal jumlah eksportir, produsen, importir, atau tipe barang yang diselidiki menyangkut jumlah yang besar, Komite dapat membatasi pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan penyelidikan. (3) Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara: memilih secara acak Pihak yang Berkepentingan atau tipe barang yang diduga sebagai Barang Dumping atau Barang Mengandung Subsidi dengan mempergunakan metode statistik berdasarkan informasi yang tersedia; ataumenggunakan persentase terbesar dari volume ekspor barang yang sedang diselidiki di negara yang bersangkutan. BAB VTINDAKAN SEMENTARA Pasal 17 (1) Apabila dalam masa penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditemukan bukti permulaan yang kuat adanya Barang Dumping dan/atau Barang Mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian, Komite memberitahukan kepada Pihak yang Berkepentingan dan memberikan kesempatan untuk menyampaikan informasi atau tanggapan dalam waktu paling lama tiga puluh hari sejak tanggal pemberitahuan. (2) Untuk mencegah terjadinya Kerugian
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1996
TENTANG IZIN PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (8) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, ketentuan mengenai pemberian izin dan pencabutan Izin Pengusaha Barang Kena Cukai perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG IZIN PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Pengusaha Barang Kena Cukai wajib memiliki izin dari Menteri. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap pembuat Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undangundang dan Tempat Penjualan Eceran etil alkohol yang besar penjualannya rata-rata tidak lebih dari 1.000 (seribu) liter setiap bulan. Pasal 3 (1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. Izin Usaha Pabrik. b. Izin Usaha Tempat Penyimpanan c. Izin Usaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol; atau d Izin Usaha Importir Barang Kena Cukai. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi izin yang dipersyaratkan oleh Departemen atau instansi lain. BAB IIPEMBERIAN IZIN Pasal 4 Izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan kepada: Pasal 5 (1) Untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri dengan melampirkan: a. Berita Acara Pemeriksaan dan gambar denah lokasi/ bangunan/tempat usaha; b. Salinan atau photocopy surat atau izin dari instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; c Pernyataan untuk tidak menjual minuman mengandung etil alkohol kepada yang berusia di bawah 21 (dua puluh satu) tahun, khusus untuk permohonan Izin Usaha Tempat Penjualan Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol. (2) Lokasi/bangunan/tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan : a.Untuk Pabrik: 1. dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik lainnya atau Tempat Penyimpanan; 2. dilarang berhubungan langsung dengan rumah tinggal atau Tempat Penjual Eceran Barang Kena Cukai; 3. harus berbatasan langsung dengan jalan umum. b. Untuk Tempat Penyimpanan: 1. dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik atau Tempat Penyimpanan lainnya; 2. dilarang berhubungan langsung dengan rumah tinggal atau Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai; 3. harus berbatasan langsung dengan jalan umum. c.Untuk Tempat Usaha Importir Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai : 1. dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik, Tempat Penyimpanan atau Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai; 2. harus berbatasan langsung dengan jalan umum. d.Untuk Tempat Penjualan Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol : 1. dilarang berdekatan dengan tempat ibadah umum, sekolah atau rumah sakit; 2. dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik atau Tempat Penyimpanan; 3. harus berbatasan langsung dengan jalan umum. Pasal 6 1. Menteri memberikan keputusan berupa menerima atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. 2. Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari Menteri tidak memberikan keputusan, permohonan yang bersangkutan dianggap ditolak. 3. Dalam hal permohonan diterima, diterbitkan Surat Izin Usaha. 4. Dalam hal permohonan ditolak, diterbitkan Surat Penolakan kepada pemohon. Pasal 7 (1) Izin Usaha Pabrik, Izin Usaha Tempat Penyimpanan, Izin Usaha Impor Barang Kena Cukai dan Izin Usaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol, berlaku selama Pengusaha Barang Kena Cukai masih menjalankan usahanya. (2) Izin Usaha Tempat Penjualan Minuman mengandung Etil Alkohol berlaku untuk jangka waktu lima tahun, dan dapat diperpanjang. BAB IIIPENCABUTAN IZIN Pasal 8 (1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dicabut dalam hal : atas permohonan pemegang izin yang bersangkutan;tidak dilakukan kegiatan selama satu tahun;persyaratan perizinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dan (2) tidak lagi dipenuhi;pemegang izin tidak lagi secara sah mewakili badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di luar Indonesia;pemegang izin dinyatakan pailit;tidak lagi dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal 14 ayat (3) Undang- undang;pemegang izin dipidana berdasarkan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar Undang-undang;pemegang izin melanggar ketentuan Pasal 30 Undang-undang. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku dalam hal : dilakukan renovasi;terjadi bencana alam atau keadaan lain yang berada di luar kemampuan Pengusaha Barang Kena Cukai. (3) Pemegang izin wajib melaporkan kepada Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai : dalam waktu 7 (tujuh) hari, sebelum kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilakukan;dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari, terhitung sejak peristiwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b terjadi. (4) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. Pasal 9 (1) Dalam hal izin Usaha Pabrik atau Izin Usaha Tempat Penyimpanan dicabut, terhadap Barang Kena Cukai yang masih berada dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan harus dilunasi cukainya dan dikeluarkan dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat keputusan pencabutan izin. (2) Untuk mendapatkan kepastian jumlah Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang masih berada dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan tersebut. Pasal 10 Terhadap Pengusaha Barang Kena Cukai yang izin usahanya dicabut, dapat dilakukan pencacahan terhadap pita cukai yang masih tersisa di tempat usahanya. BAB IVKETENTUAN PENUTUP Pasal 11 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri. Pasal 12 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 2 April 1996PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,ttd.SOEHARTO Diundangkan di JakartaPada tanggal 2 April 1996MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 39 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1996 TENTANG IZIN PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI UMUM 1. Kewajiban memiliki izin dari Menteri keuangan bagi setiap Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol dan Importir Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang, mempunyai tujuan :untuk memberikan legitimasi yuridis bagi Menteri Keuangan c.q.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1996
TENTANG PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI DI BIDANG CUKAI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI DI BIDANG CUKAI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Sanksi administrasi dikenakan hanya terhadap pelanggaran administrasi yang secara nyata diatur dalam Undang-undang. (2) Sanksi adminstrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. denda yang besarnya secara pasti sudah ditetapkan dalam ketentuan yang bersangkutan; b. denda yang besarnya merupakan perkalian dari cukai yang terutang yang sudah dibatasi nilai minimum dan maksimumnya; c. denda yang besarnya dinyatakan dalam presentase dari nilai rupiah yang hanya dibatasi nilai maksimumnya; d. denda yang besarnya merupakan perkalian dari nilai rupiah yang dibatasi nilai minimum dan maksimumny Pasal 3 Terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7), Pasal 16 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 25 ayat (4) Undang-undang, dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan dalam masing- masing pasal tersebut. Pasal 4Terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (3), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 32 ayat (2) Undang-undang, dikenakan sanksi adminsitrasi dengan ketentuan : Pasal 5 Terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) Undang-undang, dikenakan sanksi adminsitrasi dengan ketentuan : Pasal 6 Terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), Pasal 27 ayat (4), Pasal 31 ayat (3), Pasal 35 ayat (5), Pasal 36 ayat (2), Pasal 37 ayat (4), dan Pasal 39 ayat (2) Undang-undang, dikenakan sanksi adminsitrasi dengan ketentuan : Pasal 7 (1) Pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan disampaikan kepada yang dikenakan sanksi adminstrasi dengan surat pemberitahuan. (2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat besarnya sanksi adminstrasi yang dikenakan dan ketentuan Undang-undang yang dilanggar. Pasal 8 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri. Pasal 9 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 2 April 1996PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,ttd.SOEHARTO Diundangkan di Jakartapada tanggal 2 April 1996MENTERI NEGARASEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 24 TAHUN 1996 TENTANG PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI DI BIDANG CUKAI UMUM PASAL DEMI PASAL Pasal 1 CukupPasal 2 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 3 Besarnya sanksi administrasi yang diatur dalam Pasal 7 ayat (7), Pasal 16 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 25 ayat (4) sudah pasti, sehingga dapat langsung diterapkan sesuai ketentuan tersebut apabila terjadi pelanggaran. Contoh: Berdasarkan Pasal 7 ayat (7) Undang-undang Cukai telah ditetapkan Pengusaha Pabrik atau Importir yang melunasi cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, yang tidak melunasi utang cukai sampai dengan jangka waktu penundaan berakhir, selain harus melunasi utang cukai, juga dikenakan sanksi administrasi sebesar sepuluh persen setiap bulan dari nilai cukai yang seharusnya dibayar. Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila pengusaha memesan pita cukai pada tanggal 2 Januari 1997 dengan nilai cukai sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 2 April 1997 pemesanan tersebut belum dibayar, maka terhitung mulai tanggal 2 April 1997 yang bersangkutan dikenakan sanksi administrasi sebesar 10 x Rp10.000.000,- = Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan. Pasal 4 Untuk menjamin kepastian hukum, dalam pasal ini diatur sanksi administrasi terhadap pelanggaran yang besarnya merupakan perkalian dari cukai yang terutang. Contoh: Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Undang-undang telah ditetapkan bahwa Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir atau setiap orang yang melanggar ketentuan tentang tidak dipungut cukai dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai dan paling sedikit dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila Pengusaha Pabrik melakukan pelanggaran mengenai ketentuan tidak dipungut-nya cukai, dan setelah diteliti yang bersangkutan seharusnya wajib membayar cukai sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), pengenaan sanksinya perlu melihat dulu profil dari pengusaha yang bersangkutan dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Apabila pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran yang pertama kali dilakukan, maka dikenakan denda sebesar 2 x Rp10.000.000,- = Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Pasal 5 Untuk menjamin kepastian hukum, dalam pasal ini diatur sanksi administrasi terhadap pelanggaran yang besarnya dalam nilai rupiah yang hanya ditetapkan batas maksimumnya. Contoh: Apabila diketemukan orang yang menjalankan usaha pabrik tanpa izin, berdasarkan Pasal 14 ayat (7) Undang-undang telah ditetapkan bahwa pelanggaran tersebut di atas dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah). Untuk menerapkan ketentuan Pasal 14 ayat (7) perlu dilihat dulu profil dari orang yang bersangkutan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, apabila selama kurun waktu tersebut yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran sebanyak 2 kali termasuk pelang- garan yang baru diketemukan tersebut, maka dikenakan denda sebesar 40 dari Rp 100.000.000,- = Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah). Pasal 6 Untuk menjamin kepastian hukum, dalam pasal ini diatur sanksi administrasi terhadap pelanggaran yang besarnya dalam nilai rupiah yang ditetapkan batas minimum dan maksimumnya. Contoh: Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-undang telah ditetapkan bahwa Pengusaha Tempat Penyimpanan yang tidak melaporkan pemindahan Barang Kena Cukai (BKC) yang belum dilunasi cukainya karena keadaan darurat, dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan paling sedikit Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Dalam hal terjadi pelanggaran yang memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) Undang-undang tersebut, maka penerapan sanksinya perlu melihat profil dari Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan yang melakukan pelanggaran tersebut, apabila dalam jangka waktu 5 tahun terakhir yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran 3 kali termasuk pelanggaran yang terakhir tersebut, maka denda yang dikenakan adalah 4 x Rp500.000,- = Rp2.000.000,- (dua juta rupiah). Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pencatuman besarnya sanksi administrasi dan ketentuan Undang-undang yang dilanggar dalam surat pemberitahuan dimaksudkan untuk memenudi rasa keadilan bagi pihak yang dikenakan sanksi administrasi, khususnya agar yang bersangkutan mengetahui secara jelas ketentuan yang dilanggarnya, sehingga apabila yang bersangkutan keberatan terhadap pengenaan sanksi administrasi dimaksud dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 8
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1996
TENTANG PENINDAKAN DI BIDANG CUKAI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENINDAKAN DI BIDANG CUKAI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Untuk menjamin hak-hak Negara dan dipatuhinya ketentuan Undang-undang, Pejabat Bea dan mempunyai wewenang untuk melakukan penindakan di bidang Cukai sebagai upaya untuk mencari menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran Undang-undang. (2) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. Penghentian dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut; b. Pemeriksaan terhadap Barang Kena Cukai, bangunan atau tempat lain yang berkaitan dengan Barang Kena Cukai, atau pembukuan; c. Penegahan terhadap Barang Kena Cukai dan/atau sarana pengangkut; dan/atau d. Penyegelan, pemguncian, dan/atau pelekatan tanda pengaman yang diperlukan. BAB IIPENGHENTIAN Pasal 3 Pejabat Bea dan Cukai berwenang menghentikan sarana pengangkut secara selektif berdasarkan informasi adanya Barang Kena Cukai yang diduga belum atau tidak memenuhi kewajiban yang diatur dalam Undang- undang. Pasal 4 (1) Atas perintah atau permintaan dari Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan penghentian, pengangkut wajib menghentikan kendaraannya (2) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tindakan penghentian wajib menunjukan surat perintah dan kartu identitas diri kepada pengangkut. Pasal 5 Penghentian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 segera diikuti dengan pemeriksaan sarana pengangkut dan barang yang berada di atasnya yang diduga merupakan Barang Kena Cukai yang belum atau tidak memenuhi kewajiban yang diatur dalam Undang-undang. BAB IIIPEMERIKSAAN Pasal 6 Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan terhadap : Pasal 7 Terhadap sarana pengangkut yang disegel oleh penegak hukum lain atau dinas pos, tidak dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a. Pasal 8 Pemeriksaan sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, segera diikuti dengan tindakan : Pasal 9 Pemeriksaan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, meliputi pemeriksaan terhadap : Pasal 10 Pemeriksaan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, segera diikuti dengan tindakan : Pasal 11 Pemeriksaan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c untuk keperluan audit di bidang cukai, meliputi: Pasal 12 Pemeriksaan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, segera diikuti dengan tindakan : BAB IVPENEGAHAN Pasal 13 Pasal 14 Barang-barang yang ditegah dikuasai oleh negara dan berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 15 Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dilakukan penetapan pengenaan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf a, yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai dan/atau sanksi administrasi tersebut, maka terhadap : BAB VPENYEGELAN Pasal 16 (1) Penyegelan dapat dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai terhadap : a. Barang Kena Cukai dan/atau sarana pengangkut Barang Kena Cukai; b. Bagian-bagian dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Penjualan Eceran, tempat-tempat lain yang di dalamnya terdapat Barang Kena Cukai; dan c. Bukti-bukti pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-undang. (2) Penyegelan dapat dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai : a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-undang; b. apabila tidak diperlukan penjagaan, pengawasan, atau pengawalan secara terus-menerus oleh Pejabat Bea dan Cukai terhadap objek penyegelan; dan c. apabila diperlukan guna kepentingan pengamanan dalam rangka pengawasan rutin. Pasal 17 (1) Kunci, segel, atau tanda pengaman yang telah dipasang tidak boleh dibuka, dilepas, atau dirusak izin Pejabat Bea dan Cukai. (2) Pemilik atau yang menguasai Barang Kena Cukai, sarana pengangkut Barang Kena Cukai, bangunan atau tempat-tempat yang disegel oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal wajib menjaga agar semua kunci, segel, atau tanda pengaman tersebut tidak rusak, lepas. Pasal 18 Penyegelan atas Barang Kena Cukai, sarana pengangkut dan bangunan berakhir dan segel dapat dibuka apabila : BAB VISURAT PERINTAH DAN SURAT BUKTI PENINDAKAN Pasal 19 Untuk melaksanakan penindakan berupa penghentian, pemeriksaan, penegahan, dan/atau penyegelan, Pejabat Bea dan Cukai harus dilengkapi dengan surat perintah dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 20 Surat Perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sekurang-kurangnya memuat: Pasal 21 (1) Surat perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 tidak diperlukan dalam hal : a. pemeriksaan bangunan atau tempat-tempat lain yang digunakan untuk menyimpan Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya atau memperoleh pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-undang, yang berdasarkan penunjukan secara tetap dilakukan pengawasan oleh Pejabat Bea dan Cukai; b. yang sangat mendesak untuk menghentikan dan memeriksa orang dan/atau sarana pengangkut yang berdasarkan informasi diduga melanggar ketentuan dalam Undang-undang. (2) Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b segera melaporkan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya, dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 x 24 jam dengan membawa orang atau sarana pengangkut ke Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdekat. Pasal 22 Atas setiap penindakan terhadap Barang Kena Cukai, dibuatkan surat bukti penindakan yang disampaikan kepada pihak yang terhadapnya dilakukan penindakan. Pasal 23 Bentuk surat perintah dan surat bukti penindakan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. BAB VIIPENUTUP Pasal 24 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan. Pasal 25 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 2 April 1996PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,ttd.SOEHARTO Diundangkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 1995MENTERI NEGARASEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 23 TAHUN 1996 TENTANG PENINDAKAN DI BIDANG CUKAI UMUM Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dinyatakan kewenangan Pejabat Bea dan Cukai untuk mengambil tindakan yang diperlukan atas Barang Kena Cukai berupa penghentian, pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan serta kewenangan menegah sarana pengangkut Barang Kena Cukai untuk dipenuhinya ketentuan yang ada di dalamnya. Tata cara penindakan tersebut diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Sesuai dengan penjelasan Undang-undang, kewenangan Pejabat Bea dan Cukai untuk mengambil tindakan tersebut adalah dalam rangka melaksanakan tugas administrasi di bidang cukai. Atas dasar hal tersebut di atas, maka dalam Peraturan Pemerintah ini kewenangan Pejabat Bea dan Cukai untuk melaksanakan penindakan atas Barang Kena Cukai diatur tata caranya secara lebih jelas, agar dapat dijadikan pedoman
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1996
TENTANG PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI KEPABEANAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI KEPABEANAN Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Sanksi Administrasi dikenakan hanya terhadap pelanggaran administrasi yang secara nyata telah diatur dalam Undang-undang. (2) Sanksi Administrasi scbagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: denda yang besarnya dinyatakan dalam nilai rupiah tertentu;denda yang besarnya dinyatakan dalam persentase dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar;denda minimum sampai dengan maksimum yang besarnya dinyatakan dalam nilai rupiah;denda minimum sampai dengan maksimum yang besarnya dinyatakan dalam persentase tertentu dari kekurangan pembayaran Bea Masuk. Pasal 3 (1) Terhadap pelanggaran yang diancam dengan Sanksi Administrasi berupa denda yang besarnya dinyatakan dalam nilai rupiah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (8), Pasal 10 ayat (5), Pasal 11 ayat (3), Pasal 45 ayat (3), Pasal 52, Pasal 81 ayat (3), Pasal 82 ayat (4), Pasal 86 ayat (2), Pasal 89 ayat (4), Pasal 90 ayat (4), atau Pasal 91 ayat (4) Undang-undang, dikenakan denda sebesar nilai rupiah yang tersebut dalam pasal Undangundang yang bersangkutan. (2) Terhadap pelanggaran yang diancam dengan Sanksi Administrasi berupa denda yang besarnya dinyatakan dalam persentase dari , Bea Masuk yang harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6), Pasal 9 ayal (4), Pasal 25 ayat (4), Pasal 26 ayat (4), Pasal 43 ayat (3), atau Pasal 45 ayat (4) Undang-undang, dikenakan denda sebesar nilai rupiah yang diperoleh dari hasil perkalian antara besarnya Sanksi Administrasi dengan Bea Masuk yang seharusnya dibayar. (3) Terhadap pelanggaran yang diancam dengan Sanksi Administrasi berupa denda minimum sampai dengan maksimum yang besarnya dinyatakan dalam nilai rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Pasal 7 ayat (4), Pasal 7 ayat (5), Pasal 11 ayat (4), atau Pasal 82 ayat (6) Undang-undang, dikenakan denda sebesar nilai rupiah yang ditetapkan secara berjenjang berdasarkan jumlah pelanggaran selama enam bulan terakhir. (4) Terhadap pelanggaran yang diancam dengan Sanksi Administrasi berupa denda minimum sampai dengan maksimum yang besarnya dinyatakan dalam persentase tertentu dari kekurangan pembayaran Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) atau Pasal 82 ayat (5) Undang-undang, dikenakan denda sebesar nilai rupiah yang ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara kekurangan pembayaran Bea Masuk dengan Bea Masuk yang telah dibayar. Pasal 4 Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) diletapkan dengan ketentuan : Pasal 5 Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) ditetapkan dengan ketentuan : Pasal 6 Apabila tarif Bea Masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran yang dikenakan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 besarnya nol persen, maka denda ditetapkan sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Pasal 7 (1) Pengenaan denda administrasi sebagaimana dilaksanakan dalam Undangundang dan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan disampaikan kepada yang dikenakan sanksi administrasi dengan surat pemberitahuan. (2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat besarnya sanksi administrasi yang dikenakan dan ketentuan Undangundang yang dilanggar. Pasal 8 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri. Pasal 9 Peraturan Penaerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakartapada tanggal 2 April 1996PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakartapada tanggal 2 April 1996MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARAREPUBLIK INDONESIA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 22 TAHUN 1996 TENTANG PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI KEPABEANAN UMUM Dalam praktik Kepabeanan internasional dewasa ini, penanganan atas pelanggaran ketentuan Kepabeanan lebih dititik beratkan pada penyelesaian secara fiskal yaitu berupa pembayaran sejumlah uang kepada negara dalam bentuk denda. Hal ini merupakan pengaruh era globalisasi yang menuntut kecepatan dan kelancaran arus barang bagi kemajuan perdagangan internasional. Oleh karena itu peraturan Kepabeanan diharapkan tidak menjadi penghalang bagi perkembangan perdagangan tersebut. Dalam Undang-undang Kepabean yang merupakan bagian dari hukum fiskal, beberapa ketentuan yang diatur didalamnya telah diselaraskan dengan praktik Kepabeanan Internasional yang didasarkan pada persetujuan dan konvensi internasional di bidang Kepabeanan dan perdagangan, antara lain ketentuan yang menyatakan bahwa penyelesaian pelanggaran yang tidak bersifat serius dapat diselesaikan dengan pengenaan Sanksi Administrasi. Undang-undang Kepabeanan pada dasarnya menganut azas menghitung dan menyetor sendiri Bea Masuk yang terhutang oleh importir (Self-Assesment). Sistim Self Assesment memberikan kepercayaan yang besar kepada para pengguna jasa Kepabeanan. Namun kepercayaan tersebut harus diimbangi dengan tanggung jawab, kejujuran, dan kepatuhan dalam pemenuhan ketentuan undang- undang yang berlaku, sehingga apabila pengguna jasa Kepabeanan dalam rangka pemenuhan kewajiban Kepabeanan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan kewajiban Kepabeanan melakukan tindakan yang tindak sesuai dengan ketentuan yang diwajibkan maka dalam Undang-undang Kepabeanan diatur pengenaan sanksi administrasi bagi mereka yang melakukan pelanggaran tersebut. Sanksi Administrasi ditujukan untuk memulihkan hak-hak negara dan untuk menjamin ditaatinya aturan-aturan yang secara tegas telah diatur dalam ketentuan Undang-undang, dengan demikian Sanksi Adminisitrasi tersebut harus merupakan sarana fiskal yang dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Karena Sanksi Administrasi merupakan kewajiban yang dapat memberatkan mereka yang terkena, maka penerapannya harus memenuhi kriteria-kriteria yang transparan agar dapat dicegah terjadinya ketidakpastian dalam menetapkan sanksi dimaksud. Untuk kepraktisan penyelenggaraannya, kewenangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk menetapkan sanksi administrasi dapat dilaksanakan oleh Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 3 Pasal ini menganut azas kesebandingan (propssionaliteit beginsel) yaitu bahwa besar kecilnya suatu Sanksi Administrasi berupa denda yang dapat dikenakan dipengaruhi oleh besar kecilnya kerugian negara atau frekuensi pelanggaran yang dilakukan oleh si pelanggar dalam kurun waktu tertentu, sehingga, kerugian negara dapat dipulihkan. Pasal 4 Pasal ini mengatur ketentuan tentang cara penetapan denda atas pelanggaran Undang-undang yang dikenai Sanksi Administrasi dalam bentuk denda minimum sampai dengan maksimum yang besarnya dinyatakan dalam nilai rupiah. Contoh: Pada tanggal 15 Juli, Pengangkut barang impor melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) Undang-undang, yaitu jumlah barang impor yang dibongkar kurang dari yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean, sehingga berdasarkan Undang-undang dikenai Sanksi Administrasi berupa denda paling banyak Rp 50.000.000,00