KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 403/KM.1/2006
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 27 NOVEMBER SAMPAI DENGAN 3 DESEMBER 2006 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 NOVEMBER 2006 SAMPAI DENGAN 03 DESEMBER 2006. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 27 November sampai dengan 3 Desember 2006, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 9.138,8 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 7.053,33 ” Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 7.993,35 ” Dolar Canada (CAD) 1- 4. Rp 1.584,95 ” Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.173,81 ” Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 2.507,72 ” Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 6.114,77 ” Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.431,51 ” Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.420,02 ” Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 5.874,02 ” Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.303,61 ” Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 7.408,36 ” Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 7.795,88 ” Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 1.423,49 ” Kyat Burma (BUK) 1- 15. Rp 204,91 ” Rupee India (INR) 1- 16. Rp 31.600,82 ” Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 150,26 ” Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 183,61 ” Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 2.436,79 ” Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 85,37 ” Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 249,86 ” Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 5.886,51 ” Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 11.779,0 ” EURO (EUR) 1- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 November 2006MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 360/KM.1/2006
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 13 SAMPAI DENGAN 19 NOVEMBER 2006 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 NOVEMBER 2006 SAMPAI DENGAN 19 NOVEMBER 2006. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 13 November 2006 sampai dengan 19 November 2006, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 9.121,2 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 7.025,18 ” Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 8.076,26 ” Dolar Canada (CAD) 1- 4. Rp 1.557,89 ” Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.171,82 ” Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 2.501,23 ” Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 6.084,07 ” Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.406,58 ” Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.369,9 ” Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 5.843,95 ” Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.267,77 ” Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 7.307,79 ” Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 7.737,4 ” Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 1.420,71 ” Kyat Burma (BUK) 1- 15. Rp 203,95 ” Rupee India (INR) 1- 16. Rp 31.540,4 ” Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 150,39 ” Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 182,76 ” Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 2.432,11 ” Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 84,89 ” Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 248,66 ” Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 5.835,75 ” Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 11.660,8 ” EURO (EUR) 1- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 November 2006MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 371/KM.1/2006
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 20 SAMPAI DENGAN 26 NOVEMBER 2006 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 NOVEMBER 2006 SAMPAI DENGAN 26 NOVEMBER 2006. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 20 November 2006 sampai dengan 26 November 2006, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 9.152,2 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 7.001,43 ” Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 8.037,69 ” Dolar Canada (CAD) 1- 4. Rp 1.572,42 ” Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.175,44 ” Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 2.510,07 ” Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 6.054,36 ” Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.425,3 ” Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.325,48 ” Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 5.873,27 ” Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.294,3 ” Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 7.343,26 ” Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 7.754,92 ” Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 1.425,57 ” Kyat Burma (BUK) 1- 15. Rp 203,29 ” Rupee India (INR) 1- 16. Rp 31.647,15 ” Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 150,76 ” Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 183,08 ” Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 2.440,36 ” Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 84,58 ” Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 250,66 ” Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 5.873,77 ” Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 11.723,97 ” EURO (EUR) 1- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 November 2006MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 355/KM.1/2006
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 6 SAMPAI DENGAN 12 NOVEMBER 2006 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 6 SAMPAI DENGAN 12 NOVEMBER 2006. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 6 sampai dengan 12 November 2006, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 9.102,20 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 7.039,28 ” Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 8.060,47 ” Dolar Canada (CAD) 1- 4. Rp 1.553,03 ” Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.170,40 ” Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 2.494,51 ” Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 6.110,85 ” Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.385,15 ” Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.356,07 ” Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 5.835,34 ” Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.255,46 ” Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 7.306,66 ” Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 7.769,17 ” Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 1.417,79 ” Kyat Burma (BUK) 1- 15. Rp 203,08 ” Rupee India (INR) 1- 16. Rp 31.475,35 ” Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 150,28 ” Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 182,91 ” Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 2.427,09 ” Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 84,73 ” Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 248,00 ” Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 5.827,84 ” Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 11.614,41 ” EURO (EUR) 1- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 6 November 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 6 November 2006an. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASEKRETARIS JENDERAL, ttd.Prof. Dr. J.B. Kristiadi
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1997
TENTANG PENGAWASAN BARANG KENA CUKAI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGAWASAN BARANG KENA CUKAI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Untuk kepentingan pengawasan Barang Kena Cukai dan penerimaan negara, Pengusaha Barang Kena Cukai yang telah mendapat izin dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan, wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang dikeluarkan Menteri. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap pembuat Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol yang besar penjualannya rata-rata tidak lebih dari 1.000 (seribu) liter setiap bulan serta Pengusaha Tempat Penjualan Minuman Mengandung Etil Alkohol sampai dengan kadar 7% (tujuh per seratus). Pasal 3Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), harus dimiliki oleh: BAB IIPEMBERIAN NOMOR POKOK PENGUSAHABARANG KENA CUKAI Pasal 4Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan kepada: Pasal 5 (1) Untuk mendapatkan Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pengusaha Barang Kena Cukai mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dengan melampirkan: Gambar denah lokasi/bangunan/tempat usaha;Berita Acara Pemeriksaan atas lokasi/bangunan/tempat usaha tersebut;Salinan atau photo copy surat atau izin dari instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang. (2) Lokasi/bangunan/tempat usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: Untuk Pabrik:dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik lainnya atau Tempat Penyimpanan;dilarang berhubungan langsung dengan rumah tinggal atau Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai;harus berbatasan langsung dengan jalan umum, kecuali yang terletak dalam kawasan industri.Untuk Tempat Penyimpanan:dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik atau Tempat Penyimpanan lainnya;dilarang berhubungan langsung dengan rumah tinggal atau Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai;harus berbatasan langsung dengan jalan umum.Untuk Tempat Usaha Importir Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai:dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai;dilarang berhubungan dengan jalan umum. (3) Ketentuan tentang persyaratan bagi Tempat Penjualan Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol, diatur lebih lanjut oleh Menteri setelah mendengar pendapat dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Pasal 6 (1) Menteri memberikan keputusan berupa menerima atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (2) Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari Menteri tidak memberikan keputusan, permohonan yang bersangkutan dianggap ditolak. (3) Dalam hal permohonan diterima, diterbitkan Surat Izin Pengusaha Barang Kena Cukai. (4) Dalam hal permohonan ditolak, diterbitkan Surat Penolakan kepada pemohon dengan menyebutkan alasan penolakan. Pasal 7 (1) Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Allkohol, dan Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku selama Pengusaha Barang Kena Cukai masih menjalankan usahanya. (2) Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Tempat Penjualan Minuman Mengandung Etil Alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk jangka waktu lima tahun, dan setiap kali dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Pasal 8 (1) Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dicabut dalam hal: atas permohonan pemegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang bersangkutan;tidak dilakukan kegiatan selama satu tahun;persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak lagi dipenuhi;pemegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai tidak lagi secara sah mewakili badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di luar Indonesia;pemegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dinyatakan pailit;tidak lagi dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (3) Undang-undang;pemegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dipidana berdasarkan keputusan hakim yang telah mem-punyai kekuatan hukum tetap karena melanggar Undang-undang;pemegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai melanggar Pasal 30 Undang-undang. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku dalam hal: dilakukan renovasi;terjadi bencana alam atau keadaan lain yang berada di luar kemampuan Pengusaha Barang Kena Cukai; (3) Pemegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai wajib melaporkan kepada Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai: dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari, sebelum kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilakukan;dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari, terhitung sejak peristiwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b terjadi. (4) Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. Pasal 9 (1) Dalam hal Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan dicabut, terhadap Barang Kena Cukai yang masih berada dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan tersebut harus dilunasi cukainya dan dikeluarkan dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat keputusan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. (2) Untuk mendapatkan kepastian jumlah Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai melakukan pencacahan terhadap Barang Kena Cukai yang masih berada dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan tersebut. Pasal 10 Terhadap Pengusaha Barang Kena Cukai yang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukainya dicabut, dapat dilakukan pencacahan terhadap pita cukai yang masih tersisa di tempat usahanya. Pasal 11 (1) Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, izin yang telah dimiliki oleh Pengusaha Barang Kena Cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang Cukai yang lama dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, diberlakukan sebagai Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan pengadministrasian ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri. BAB IVKETENTUAN PENUTUP Pasal 12 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri. Pasal 13 Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai dinyatakan tidak berlaku. Pasal 14 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Januari 1997PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakartapada tanggal 29 Januari 1997MENTERI NEGARASEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 8 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 1996
TENTANG SENJATA API DINAS DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SENJATA API DINAS DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : BAB IIPERENCANAAN, PENGADAAN, PEMILIKAN, DAN PENGUASAAN Pasal 2 (1) Rencana kebutuhan Senjata Api Dinas disusun oleh Direktur Jenderal sesuai dengan kebutuhan Direktorat Jenderal dan diajukan oleh Menteri kepada Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2) Pengadaan Senjata Api Dinas dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pengadaan Senjata Api Non Keamanan dilakukan melalui : pembelian dalam negeri;pengimporan; ataupenerimaan hibah (4) Pengadaan Senjata Api Dinas Standar ABRI dan Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. (5) Pengadaan Senjata Api Standar ABRI hanya dapat dilakukan dengan cara pinjam pakai dari Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 3 (1) Pemilikan Senjata Api Non Standar ABRI dan Peralatan Keamanan berdasarkan izin pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) wajib dilengkapi dengan izin pemilikan. (2) Izin pemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada Direktur Jenderal. (3) Untuk memperoleh izin pemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal mengajukan daftar Senjata Api Non Standar ABRI berdasarkan izin pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. (4) Izin pemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Pasal 4 Senjata Api Standar ABRI berdasarkan persetujuan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) pemilikannya tetap berada pada Panglima Angkalan Bersenjata Republik Indonesia. Pasal 5 Penguasaan Senjata Api Standar ABRI diberikan berdasarkan izin hak pakai oleh Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia kepada Direktur Jenderal. BAB IIIPENYIMPANAN, PENGANGKUTAN, DAN PENGADMINISTRASIAN Pasal 6 Senjata Api Dinas disimpan di tempat yang memenuhi persyaratan keamanan. Pasal 7 (1) Pengangkutan Senjata Api Dinas dalam rangka distribusi wajib dilengkapi dengan izin pengangkutan. (2) Izin pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada Direktur Jenderal. (3) Untuk memperoleh izin pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 8 Tata cara pengadministrasian, penyimpanan dan pengangkutan Senjata Api Dinas diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB IVPENGGUNAAN Pasal 9 (1) Pejabat Bea dan Cukai dan Kapal Patroli dapat dilengkapi dengan Senjata Api Dinas dengan tujuan untuk menunjang pelaksanaan tugasnya berdasarkan Undang-undang. (2) Pejabat Bea dan Cukai dan Kapal Patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki izin penguasaan pinjam pakai. (3) Izin penguasaan pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan oleh Direktur Jenderal atas kuasa Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. (4) Izin penguasaan pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku untuk seluruh Daerah Pabean. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tatacara penggunaan Senjata Api Dinas diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. BAB VPEMELIHARAAN DAN PENGHAPUSAN Pasal 10 (1) Pemeliharaan Senjata Api Dinas dilakukan secara rutin guna menjaga kondisi senjata siap pakai. (2) Perbaikan Senjata Api Dinas dilakukan oleh bengkel pemeliharaan milik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau bengkel swasta yang telah mendapat izin dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 11 (1) Penghapusan Senjata Api Non Standar ABRI dan Peralatan Keamanan yang rusak dilakukan dengan cara pemusnahan berdasarkan izin Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atas usul Direktur Jenderal. (2) Senjata Api Standar ABRI yang Hilang dilaporkan oleh Direktur Jenderal kepada Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. (3) Senjata Api Non Standar ABRI yang hilang dilaporkan oleh Direktur Jenderal kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. (4) Pertanggungjawaban senjata api yang hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diselesaikan berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku. BAB VIPENGAWASAN Pasal 12 (1) Pengawasan Senjata Api Dinas dilakukan dengan sistem pelaporan tentang : jumlah dan posisi Senjata Api Dinas; danperubahan jumlah dan penghapusan Senjata Api Dinas. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal setiap satu tahun sekali kepada Kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan tembusan kepada Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. BAB VIKETENTUAN PENUTUP Pasal 13 Izin Pemilikan Senjata Api Non Standar ABRI yang sudah dimiliki oleh Direktorat Jenderal sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini masih tetap berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 14 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri dan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Pasal 15 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 Agustus 1996PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakartapada tanggal 23 Agustus 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIAttd.MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 86 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 56 TAHUN 1996 TENTANG SENJATA API DINAS DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI UMUM Dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang menjadi kewenangannya untuk mengamankan hak- hak negara dan dipatuhinya ketentuan dibidang kepabeanan dan cukai, Pejabat Bea dan Cukai dapat menggunakan segala upaya terhadap orang atau barang agar dipenuhinya ketentuan Undangundang. Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum, Pejabat Bea dan Cukai perlu dilengkapi dengan sarana operasi termasuk Kapal Patroli. Mengingat tugas penegakan hukum dan penggunaan Kapal Patroli kemungkinan menghadapi bahaya yang mengancam jiwa atau keselamatan, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, Pejabat Bea dan Cukai dan Kapal Patroli dapat dilengkapi dengan Senjata Api Dinas. Sesuai dengan tugas dan fungsi yang menjadi kewenangan Pejabat Bea dan Cukai, maka jumlah, jenis, macam, dan ukuran/kaliber Senjata Api Dinas yang digunakan dalam penegakan hukum perlu dilakukan pembatasan. Mengingat besarnya bahaya bagi keselamatan dan keama nan, penggunaan Senjata Api Dinas perlu dibatasi hanya dalam hal yang sangat mendesak. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka perlu diatur tentang senjata Api Dinas Direktorat Jenderal Bea