KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 425/KMK.04/2006

TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 545/KMK.04/2005TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PERSETUJUAN PKBMERANGKAP PDKB KEPADA PT JINDAL STAINLESS INDONESIA YANG BERLOKASIDI JALAN ALPHA BLOK M 1, KAWASAN INDUSTRI MASPION, DESA SUKOMULYO,KECAMATAN MANYAR, KABUPATEN GRESIK, JAWA TIMUR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 545/KMK.04/2005 TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PERSETUJUAN PKB MERANGKAP PDKB KEPADA PT JINDAL STAINLESS INDONESIA YANG BERLOKASI DI JALAN ALPHA BLOK M 1, KAWASAN INDUSTRI MASPION, DESA SUKOMULYO, KECAMATAN MANYAR, KABUPATEN GRESIK, JAWA TIMUR. PERTAMA : Mencabut persetujuan penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB atas nama PT Jindal Stainless Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2005 21 November 2005. KEDUA : Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bekasi untuk : KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth. : Ditetapkan di JakartaPada tanggal 20 Juli 2006Menteri Keuangan, ttd. Sri Mulyani Indrawati

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 707/KMK.04/2006

TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS BARANG MODAL YANG DIIMPOR OLEH PT MEGA POWER MANDIRIUNTUK PROYEK PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR DI KECAMATAN PARLILITAN,KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN PROVINSI SUMATERA UTARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS BARANG MODAL YANG DIIMPOR OLEH PT MEGA POWER MANDIRI UNTUK PROYEK PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR DI KECAMATAN PARLILITAN, KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN, PROVINSI SUMATERA UTARA. PERTAMA : Atas impor barang modal untuk Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara dengan total nilai sebesar Rp. 63.306.162.500,00 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi 0% (nol persen). KEDUA : Untuk pelaksanaan importasi barang, PT MEGA POWER MANDIRI wajib mengajukan permohonan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. KETIGA : Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan Bea Masuk (Master List) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dengan berpedoman pada Daftar Kelompok Barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Penyalahgunaan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mengakibatkan batalnya fasilitas Bea Masuk yang diberikan atas barang tersebut sehingga Bea Masuk yang terhutang harus dibayar dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari kekurangan Bea Masuk. KELIMA : Atas barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, apabila pada saat pengimporannya tidak memenuhi ketentuan tentang jumlah, jenis, spesifikasi teknis yang tercantum dalam daftar barang (Master List), dipungut Bea Masuk dan pungutan impor lainnya. KEENAM : KETUJUH : Menginstruksikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDELAPAN : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada : Ditetapkan di JakartaPada tanggal 3 Oktober 2006Menteri Keuangan, ttd. Sri Mulyani Indrawati

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2006

TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 80 TAHUN 2003TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 80 TAHUN 2003 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2005, diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 8 dan angka 9 diubah, dan ditambah 3 (tiga) angka baru yakni angka 23, angka 24 dan angka 25, serta diantara angka 1 dan angka 2 disisipkan 3 (tiga) angka baru yakni angka 1a, angka 1b, dan angka 1c, dan diantara angka 8 dan angka 9 disisipkan 1 (satu) angka baru yakni angka 8a, serta ketentuan angka 2, angka 4, angka 5, angka 6, dan angka 7 dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan :1.Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa.1a.Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI)/Pemimpin Badan Hukum Milik Negara (BHMN)/Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai pemilik pekerjaan, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.1b.Pengguna Anggaran adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.1c.Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran Kementerian/Lembaga/satuan Kerja Perangkat Daerah.2.Dihapus.3.Penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/layanan jasa;4.Dihapus.5.Dihapus.6.Dihapus.7.Dihapus.8.Panitia pengadaan adalah tim yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Dewan Gubernur BI/Pimpinan BHMN/Direksi BUMN/Direksi BUMD, untuk melaksanakan pernilihan penyedia barang/jasa.8a.Unit Layanan Pengadaan (Procurement Unit) adalah satu unit yang terdiri dan pegawai-pegawai yang telah memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah, yang dibentuk oleh Pengguna Anggaran/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubemur BI/PimpinanBHMN/Direksi BUMN/Direksi BUMD yang bertugas secara khusus untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa di lingkungan Departemen/Lembaga/seketariat LembagaTinggi Negara/Pemerintah Daerah/Komisi/BI/BHMN/BUMN/BUMD.9.Pejabat pengadaan adalah 1 (satu) orang yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Dewan Gubernur BI/Pimpinan BHMN/Direksi BUMN/Direksi BUMD untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan inilai sampai dengan Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).10.Pemilihan penyedia barang/jasa adalah kegiatan untuk menetapkan penyedia barang/jasa yang akan ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan.11.Barang adalah benda dalam berbagai bentuk dan uraian, yang meliputi bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi/peralatan, yang spesifikasinya ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen sesuai penugasan Kuasa Pengguna Anggaran.12.Jasa Pemborongan adalah layanan pekerjaan pelaksanaan konstruksi atau wujud fisik lainnya yang perencanaan teknis dan spesifikasinya ditetapkan Pejabat Pembuat Komitmen sesuai penugasan Kuasa Pengguna Anggaran dan proses serta pelaksanaannya diawasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen.13.Jasa Konsultansi adalah layanan jasa keahlian profesianal dalam berbagai bidang yang meliputi jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan konstruksi, dan jasa pelayanan profesi lainnya, dalam rangka mencapai sasaran tertentu yang keluarannya berbentuk pirantilunak yang disusun secara sistematis berdasarkan kerangka acuan kerja yang ditetapkan Pejabat Pembuat Komitmen sesuai penugasan Kuasa Pengguna Anggaran.14.Jasa lainnya adalah segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain jasa konsultansi, jasa pimborongan, dan pemasokan barang.15.Sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah adalah tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah yang diperoleh melalui ujian sertifikasi keahilan pengadaan barang/jasa nasional dan untuk memenuhi persyaratan seseorang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen atau panitia/pejabatpengadaan atau anggota Unit Layanan Pengadaan (Procurement Unit).16.Dokumen pengadaan adalah dokumen yang disiapkan oleh panitia/pejabat pengadaan/Unit Layanan Pengadaan (Procurement Unit) sebagai pedoman dalam proses pembuatan dan penyampaian penawaran oleh calon penyedia barang/jasa serta pedoman evaluasi penawaran oleh panitia/pejabat pengadaan atau Unit Layanan Pengadaan (Procurement Unit).17.Kontrak adalah perikatan antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.18.Usaha kecil termasuk koperasi kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kritena yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.19.Surat jaminan adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan bank umum/lembaga keuangan lainnya yang diberikan oleh penyedia barang/jasa kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk menjamin terpenuhinya persyaratan/kewajiban penyedia barang/jasa.20.Kemitraan adalah kerjasama usaha antara penyedia barang/jasa dalam negeri maupun dengan luar negeri yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas, berdasarkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam perjanjian tertulis.21.Pakta integritas adalah surat pemyataan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen/panitia pengadaan/pejabat penga- daan/Unit Layanan Pengadaan (Procurement Unit)/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.22.Pekerjaan kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi dan/atau mempunyai risiko tinggi dan/atau menggunakan peralatan didesain khusus dan/atau bernilai di atas Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).23.Surat kabar nasional adalah surat kabar yang beroplah besar dan memiliki peredaran luas secara nasional, yang tercantum dalam daftar surat kabar nasional yang ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.24.Surat kabar pnovinsi adatah surat kabar yang beroplah besar dan memiliki peredaran luas di daerah provinsi, yang tercantum dalam daftar surat kabar yang ditetapkan oleh Gubernur.25.Website pengadaan nasional adalah website yang dikoordinasikan oteh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas untuk mengumumkan rencana pengadaan barang/jasa di Departemen/Lembaga/Komisi/BI/Pemerintah Daerah/BHMN/BUMN/BUMD dan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah.”     2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 4Kebijakan umum pemerintah dalam pengadaan barang/jasa adalah :meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri, rancang bangun dan perekayasaan nasional yang sasarannya adalah memperluas lapangan kerja dan mengembangkan industri dalam negeri dalam rangka meningkatkan daya saing barang/jasa produksi dalam negeri pada perdagangan internasional;meningkatkan peran serta usaha kecil termasuk koperasi kecil dan kelompok masyarakat dalam pengadaan barang/jasa;menyederhanakan ketentuan dan tata cara untuk mernpercepat proses pengambilan keputusan dalam pengadaan barang/jasa;meningkatkan profesionalisme, kemandirian dan tanggung jawab pengguna barang/jasa, panitia/pejabat pengadaan, dan penyedia barang/jasa;meningkatkan penerimaan negara melalui sektor perpajakan;menumbuh kembangkan peran serta usaha nasional;mengharuskan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa dilakukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;mengharuskan pengumuman secara terbuka rencana pengadaan barang/jasa kecuali yang bersifat rahasia pada setiap awal pelaksanaan anggaran kepada masyarakat luas;mengumumkan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah secara terbuka melalui surat kabar nasional dan/atau surat kabar provinsi.     3. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 4A (1)Pemilihan surat kabar nasional dan

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 173/PJ./UP.53/2006

TENTANG PENEGASAN PEJABAT YANG MENJADI PEMBICARA DALAM KEGIATAN SEMINAR/LOKAKARYA/WORKSHOP ATAU KEGIATAN SEJENIS LAINNYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Nomor SE-551/MK.1/2006 tanggal 7 Nopember 2006 dengan ini disampaikan bahwa dalam rangka menjaga ketertiban atas ajakan kerjasama dari pihak ketiga, baik yang mengatasnamakan individu, instansi, yayasan, koperasi, atau lembaga lainnya, kepada pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak untuk menyelenggarakan atau menjadi pembicara dalam kegiatan seminar/lokakarya/workshop atau kegiatan sejenis lainnya, maka kepada setiap pejabat/pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak : Terhadap Pejabat/Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980. Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Direktur Jenderal,Sekretaris Direktur Jenderal, ttd. Sjarifuddin AlsahNIP 060044664

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE – 36/BC/2006

TENTANG PENYUSUNAN, SOSIALISASI DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Dalam rangka mengoptimalkan kinerja pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai, dengan ini diinstruksikan kepada Sekertaris Direktorat Jenderal, para Direktur, Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai untuk melaksanakan hal sebagai berikut : Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 Nopember 2006Direktur Jenderal ttd. Anwar SuprijadiNIP 120050332 Tembusan Yth. :

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE – 35/BC/2006

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PISANG CAVENDISH DARI FILIPINA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81/PMK.010/2006 tanggal 28 September 2006 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Pisang Cavendish dari Filipina, dengan ini disampaikan petunjuk pelaksanaan pemungutan Bea Masuk Anti Dumping (BM AD) sebagai berikut : Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab. Direktur Jenderal, ttd. Anwar SuprijadiNIP 120050332