PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P – 20/BC/2006

TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-27/BC/2004TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PENATAUSAHAANPENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-27/BC/2004 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-27/BC/2004 diubah sebagai berikut : “Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan : “BAB IIIPENYELESAIAN PEMBERITAHUAN BARANG IMPOR,BARANG EKSPOR, DAN MANIFES” Pasal 4   (1)   Pelayanan penyelesaian pemberitahuan barang impor dan ekspor dengan menggunakandokumen pemberitahuan pabean :a.BC 2.0;b.BC 2.3 dari TPS/GB ke KB;c.BC 2.4 dengan tujuan dijual ke dalam negeri;d.BC 2.5 dengan tujuan dijual ke DPIL;e.BC 3.0; atauf.PP-SAD, wajib membayar PNBP.  (2) Dalam hal pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan :a.Penyelesaian Pemberitahuan Barang Impor Bayar; ataub.Penyelesaian PP-SAD yang menggantikan Pemberitahuan Pabean BC 2.0 bayar, PNBP wajib dibayar bersamaan dengan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan menggunakan SSPCP. (3) Dalam hal pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan :a.Penyelesaian Pemberitahuan Barang Impor Bebas;b.Penyelesaian Pemberitahuan Pabean BC 2.3;c.Penyelesaian Pemberitahuan Barang Ekspor (BC 3.0); ataud.Penyelesaian PP-SAD yang menggantikan Pemberitahuan Pabean BC 2.0 bebas,BC 2.3, atau BC 3.0, PNBP wajib dibayar dengan menggunakan SSBP atau BPBP.” “Pasal 5a Pembayaran PNBP atas pelayanan penyelesaian pemberitahuan barang impor dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pabean PP-SAD sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf f mengacu pada tarif PNBP yang berlaku terhadap : Pasal IIPeraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 30 Nopember 2006Direktur Jenderal Bea Dan Cukai, ttd. Anwar SuprijadiNIP 120050332

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 97 TAHUN 2006

TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIADAN PEMERINTAH REPUBLIK EKUADOR MENGENAI PEMBEBASAN BEA VISA(AGREEMENT BETWEEN THE GOVERMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA ANDTHE GOVERMENT OF THE REPUBLIC OF ECUADOR ON VISA EXEMPTION) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK EKUADOR MENGENAI PEMBEBASAN BEA VISA (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERMENT OF THE REPUBLIC OF ECUADOR ON VISA EXEMPTION) Pasal 1 Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Ekuador mengenai Pembebasan Visa (Agreement between the Goverment of the Republic of Indonesia and the Goverment of the Republic of Ecuador on Visa Exemption) yang telah ditandatangani pada tanggal 14 Juli 2006 di Jakarta yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan bahasa Spanyol sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 2Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 Desember 2006PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONODiundangkan di Jakartapada tanggal 9 Desember 2006MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA ttd. DR. HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 99

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 1/PJ/2007

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DALAM RANGKA REORGANISASI KANTOR PUSATDAN INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BERDASARKANPERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 131/PMK.01/2006 DANPERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 132/PMK.01/2006 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan dan PMK Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi clan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, perlu pengaturan sebagai berikut Hal-hal khusus atau yang belum diatur dalam Surat Edaran ini, akan diatur lebih lanjut. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya. Direktur Jenderal, ttd Darmin NasutionNIP 130605098

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 240/KMK.010/2006

TENTANG RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 240/KMK.010/2006TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR RAW SUGAR OLEH INDUSTRI GULA RAFINASI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Berhubung dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.010/2006 tanggal 9 Mei 2006 terdapat kekeliruan, maka perlu diadakan ralat sebagai berikut :Tertulis : No. Nama Perusahaan Jumlah Ton Pelabuhan Pemasukan 4. PT. Permata DuniaUsaha Sukses 108.000 ton Ciwandan/Cigading Seharusnya : No. Nama Perusahaan Jumlah Ton Pelabuhan Pemasukan 4. PT. Permata DuniaSukses Utama 108.000 ton Ciwandan/Cigading Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.010/2006 tersebut telah dibetulkan. Salinan Ralat ini disampaikan kepada Yth : Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Januari 2007A.n. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL, ttd. MULIA P. NASUTIONNIP. 060046519

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 02/KM.10/2017

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 02/KM.10/2017 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 11 JANUARI 2017 SAMPAI DENGAN 17 JANUARI 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 JANUARI 2017 SAMPAI DENGAN 17 JANUARI 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 11 Januari 2017 sampai dengan 17 Januari 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.409,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.776,72   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.092,89   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.896,32   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.728,88   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 2.989,26   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.343,37   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.566,50   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 16.500,13   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.314,23   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.477,43   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.162,84   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.468,04   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,93   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 196,96   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.807,63   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 128,04   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 270,28   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.574,71   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 89,46   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 374,65   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.315,39   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.097,38   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.952,42   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,19   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 11 Januari 2017 sampai dengan 17 Januari 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 10 Januari 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 27/PJ/2016

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 27/PJ/2016 TENTANG STANDAR PELAYANANDI TEMPAT PELAYANAN TERPADU KANTOR PELAYANAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan prima dan keseragaman dalam pemberian pelayanan kepada Wajib Pajak yang diselenggarakan di Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Standar Pelayanan di Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak. Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG STANDAR PELAYANAN DI TEMPAT PELAYANAN TERPADU KANTOR PELAYANAN PAJAK. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Standar pelayanan yang diselenggarakan di TPT meliputi:standar pengelolaan pelayanan;standar sumber daya manusia;standar fasilitas; danstandar pengawasan. (2) Standar pengelolaan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:pengaturan ruang lingkup pelayanan;pengaturan jam pelayanan;pengaturan sistem antrean; danmekanisme pelayanan saat terjadinya Gangguan Teknis dan/atau Keadaan Darurat. (3) Standar pengaturan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:pengaturan jumlah petugas;persyaratan petugas;alokasi jumlah petugas; danstandar berpakaian dan berperilaku. (4) Standar fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:standar pengaturan fasilitas di area TPT; danstandar fasilitas yang tersedia di area TPT. (5) Standar pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:penanggung jawab kegiatan;aspek pelayanan yang diawasi;tata cara pengawasan; dansanksi. Pasal 3 (1) Ruang lingkup pelayanan yang diselenggarakan di TPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi pelayanan yang dilakukan di loket TPT, Help Desk dan Layanan Mandiri. (2) Ketentuan yang berkaitan dengan pengaturan jam pelayanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf b sebagai berikut:jam pelayanan di TPT pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat;setiap petugas di TPT wajib melayani Wajib Pajak pada jam pelayanan;Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan jam pelayanan dan waktu pengambilan nomor antrean selain yang dimaksud dalam huruf a;pemberian layanan di TPT tetap dilaksanakan pada jam istirahat;dalam hal pelayanan pada hari Jumat, Kepala KPP dapat mengatur jam istirahat sesuai dengan situasi dan kondisi di unit kerjanya; dan/ataudalam hal pelayanan pada hari keagamaan, Kepala Kantor Wilayah DJP dapat mengatur jam pelayanan sesuai dengan situasi dan kondisi di wilayah kerjanya. (3) Ketentuan yang berkaitan dengan sistem antrean sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf c meliputi:a.sistem antrean di TPT dibagi menjadi:1.antrean pelayanan di Help Desk.2.antrean pelayanan di Loket TPT, meliputi:a)antrean untuk penerimaan surat/permohonan; danb)antrean untuk Nomor Pokok Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak.b.Petugas TPT harus memberikan layanan kepada Wajib Pajak dan/atau masyarakat sampai dengan antrean terakhir. (4) Ketentuan yang berkaitan dengan mekanisme pelayanan saat terjadinya Gangguan Teknis dan/atau Keadaan Darurat sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf d adalah:a.dalam hal terjadi Gangguan Teknis, maka:1.petugas TPT memberitahukan secara lisan kepada Wajib Pajak dan/atau masyarakat yang datang ke TPT dan membuat pengumuman tertulis tentang pemberitahuan adanya Gangguan Teknis;2.petugas TPT menerima setiap permohonan yang memenuhi syarat ketentuan dan memproses permohonan tersebut secara manual serta menerbitkan bukti penerimaan yang penomorannya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku; dan3.dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dalam bentuk elektronik (e-SPT) dan/atau membutuhkan layanan elektronik lainnya, maka SPT dan layanan tersebut diproses setelah sistem aplikasi berfungsi kembali.b.dalam hal terjadi Keadaan Darurat, maka:1.petugas TPT memberitahukan secara lisan dan/atau membuat pengumuman secara tertulis tentang telah terjadinya Keadaan Darurat.2.KPP dapat mencari tempat lain sebagai alternatif untuk tempat pelayanan baru dan segera membuat pengumuman resmi mengenai perpindahan alamat tersebut. (5) Pengaturan lebih lanjut yang berkaitan dengan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 4 (1) Ketentuan yang berkaitan dengan pengaturan jumlah petugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) huruf a meliputi :a.petugas yang melaksanakan fungsi pelayanan di TPT terdiri dari Petugas Inti dan Petugas Pendukung.b.Petugas Inti sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi:1.Koordinator Harian;2.Petugas Help Desk; dan3.Petugas Loket TPT.c.Petugas Pendukung sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi:1.Pengarah Layanan;2.Resepsionis;3.Petugas Keamanan (Satpam); dan4.Petugas Kebersihan. (2) Persyaratan petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b meliputi persyaratan tingkat pendidikan, usia, jabatan dan kompetensi. (3) Alokasi jumlah petugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) huruf c yang ditempatkan di TPT disesuaikan dengan kebutuhan atau beban kerja di KPP. (4) Standar berpakaian dan berperilaku pegawai TPT sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) huruf d diatur dengan peraturan tersendiri. (5) Pengaturan lebih lanjut yang berkaitan dengan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 5 (1) Area TPT terdiri dari:a.area tunggu, yaitu tempat Wajib Pajak dan/atau masyarakat menunggu layanan;b.area Layanan Mandiri, yaitu tempat Wajib Pajak dan/atau masyarakat memperoleh layanan secara mandiri;c.area Help Desk, yaitu tempat Wajib Pajak dan/atau masyarakat memperoleh informasi dan/atau konsultasi perpajakan;d.area Loket TPT, yaitu tempat Wajib Pajak dan/atau masyarakat menyampaikan surat dan/atau permohonan perpajakan; dane.area lainnya, yaitu tempat selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d. (2) Area TPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selalu dalam keadaan bersih dan rapi. (3) Setiap fasilitas yang ada di area TPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dijaga agar selalu berfungsi dengan baik. (4) Fasilitas yang harus disediakan di setiap area TPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (5) Bentuk, warna, spesifikasi, dan tata letak (layout) fasilitas TPT diatur dengan peraturan tersendiri. Pasal 6 (1) Pengawasan dilakukan untuk memastikan standar pelayanan TPT diterapkan dengan baik, meminimalisir pengaduan atau keluhan Wajib Pajak, dan dapat memenuhi harapan Wajib Pajak untuk memperoleh pelayanan yang cepat, tepat, dan pasti. (2) Ketentuan yang berkaitan dengan standar pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) adalah sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 7Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini maka: dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-27/PJ/2003 tentang Tempat Pelayanan Terpadu pada Kantor Pelayanan Pajak dan ketentuan pelaksanaan bidang pelayanan lainnya, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini atau belum diganti dengan petunjuk pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 9Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.