PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P – 22/BC/2006

TENTANG PENYEDIAAN DAN TATA CARA PEMESANAN PITA CUKAIMINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL ASAL IMPOR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2006 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penyediaan dan Tata Cara Pemesanan Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor;Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEDIAAN DAN TATA CARA PEMESANAN PITA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL ASAL IMPOR. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1)  Pita cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) asal impor disediakan di Direktorat Cukai. (2)  Penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan permohonan importir dengan menggunakan P3CM melalui Kantor Pelayanan. (3)  Dalam rangka penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Cukai dapat mengadakan persediaan pita cukai MMEA asal impor yang disimpan di gudang pita cukai Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (4) P3CM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. Pasal 3 (1)  Pemesanan pita cukai MMEA asal impor hanya boleh dilakukan oleh importir dengan mengajukan CK-1A melalui Kantor Pelayanan. (2)  Tata cara pemesanan pita cukai MMEA asal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. Pasal 4 (1)  Pada akhir tahun anggaran, importir yang telah mengajukan P3CM yang tidak diselesaikan seluruhnya dengan CK-1A dikenakan biaya pengganti yang ditetapkan sebesar Rp. 250,00 per keping. (2)  Biaya pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan dalam hal terjadi perubahan tarif cukai sebagai akibat kebijakan pemerintah atau temuan audit. (3)  Kepala Kantor Pelayanan mengenakan biaya pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengenaan Biaya Pengganti (SPPBP) kepada Importir. (4) SPPBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. Pasal 5 (1)  Biaya pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilunasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya SPPBP. (2)  Pembayaran biaya pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan menggunakan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) sebagai Penerimaan Cukai Lainnya dengan Kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP) 0169. (3)  Dalam hal biaya pengganti tidak dilunasi dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), CK-1A berikutnya tidak dilayani. Pasal 6 Dalam hal akhir tahun anggaran terdapat kelebihan persediaan pita cukai MMEA asal impor yang tidak diselesaikan seluruhnya dengan CK-1A oleh Importir atau sebab lain, dimusnahkan sesuai ketentuan tata cara penghapusan yang berlaku. Pasal 7Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 26 Desember 2006Direktur Jenderal, ttd. Anwar SuprijadiNIP 120050332

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 122/BC/2006

TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-14/BC/2002TANGGAL 27 FEBRUARI 2002 JO. KEP-60/BC/2006 TANGGAL 29 MEI 2006TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR FASILITAS KEPABEANANUNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-14/BC/2002 TANGGAL 27 FEBRUARI 2002 JO. KEP-60/BC/2006 TANGGAL 29 MEI 2006 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR FASILITAS KEPABEANAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN. Pasal I Mengubah materi pelimpahan wewenang dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-14/BC/2002 tanggal 27 Februari 2002 jo. KEP-60/BC/2006 tanggal 29 Mei 2006, sehingga menjadi sebagaimana Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. Pasal II Pelaksanaan ketentuan dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini wajib dilaporkan secara periodik (setiap bulan) kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan selanjutnya laporan yang sama juga disampaikan kepada Menteri Keuangan. Pasal IIIKeputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. SALINAN Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada : Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Nopember 2006Direktur Jenderal, ttd. Anwar SuprijadiNIP 120050332

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P – 11/BC/2006

TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-205/BC/2003TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-205/BC/2003 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-205/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya diubah sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut : 1. ketentuan Pasal 35 ayat (2) diubah sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut : Pasal 35 (1) Permohonan pengembalian diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah yang dilampiri dengan :a.Laporan Penggunaan Barang dan/atau Bahan Asal Impor yang Dimintakan Pengembalian (BCL.KT02); danb.SSB.(2) Selain lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b, permohonan tersebut dilampiri dengan :a. Dalam hal barang di ekspor :dokumen impor atau dokumen penyerahan dari Kawasan Berikat berupa :a.copy PIB/PIBT/BC 2.5/PPKP yang telah mendapat SPPB/SPPB-KB/persetujuan keluar oleh Pejabat. Dalam hal sudah menggunakan sistem PDE, persetujuan keluar dari Pejabat dapat diganti dengan perekaman data SPPB dari komputer yang merubah status PIB dari gate menjadi barang keluar yang tesimpan dalam data base PIB;b.SSBC asli lembar ke 3/SSPCP.dokumen ekspor berupa :a) copy PEB yang telah mendapat Persetujuan Ekspor oleh Pejabat;b) LPBC/LHP asli;c) Copy B/L atau AWB atau dokumen pengangkutan lainnya yang disamakan.b. Dalam hal barang diserahkan ke Kawasan Berikat dengan melampirkan :dokumen impor atau dokumen penyerahan dari Kawasan Berikat berupa :a) copy PIB/PIBT/PPKP yang telah mendapat SPPB/persetujuan keluar oleh Pejabat;b) SSBC asli lembar ke 3/SSPCP;dokumen penyerahan ke Kawasan Berikat berupa :a) BC 2.4;b) Copy Invoice dan copy faktur Pajak;c) SPPB-KB;d)Purchase Order;e)Copy kontrak penjualan ke Kawasan Berikat. 2. Mengubah Lampiran X huruf A Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-205/BC/2003. Pasal II Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 8 Agustus 2006Direktur Jenderal, ttd. Anwar SuprijadiNIP 120050332

 PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P – 07/BC/2006

TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP- 13/BC/2002TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR TEKNIS KEPABEANANUNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAMENANDATANGANI KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DANSURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-13/BC/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENANDATANGANI KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Pasal I Mengubah materi pelimpahan wewenang pada nomor 39 Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep- 13/BC/2002 yang telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 28/BC/2004, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. Pasal II Pelaksanaan ketentuan tersebut dalam Lampiran Peraturan ini, wajib dilaporkan secara periodik (setiap bulan) kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan selanjutnya laporan yang sama juga disampaikan kepada Menteri Keuangan. Pasal IIIPeraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. SALINAN Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada : Ditetapkan di JakartaPada tanggal 18 Mei 2006Direktur Jenderal, ttd. Anwar Suprijadi

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P – 03/BC/2006

TENTANG PENYEDIAAN DAN TATA CARA PEMESANAN PITA CUKAIHASIL TEMBAKAU UNTUK BULAN MARET TAHUN 2006 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Dalam rangka pelayanan pemesanan pita cukai sehubungan dengan kebijakan kenaikan Harga Dasar Hasil Tembakau sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.04/2006 tentang Kenaikan Harga Dasar Hasil Tembakau, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Tentang Penyediaan dan Tata Cara Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau Untuk Bulan Maret Tahun 2006; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEDIAAN DAN TATA CARA PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU UNTUK BULAN MARET TAHUN 2006. Pasal 1Penyediaan dan tata cara pemesanan pita cukai hasil tembakau berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2005 Tentang Penyediaan dan Tata Cara Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau. Pasal 2Penyediaan dan pemesanan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, untuk bulan Maret 2006, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : Pasal 3 (1)  Penyediaan pita cukai untuk bulan April 2006, dilaksanakan dengan mengajukan P3C paling lambat tanggal 17 Maret 2006. (2)  Dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) dengan Harga Jual Eceran baru, mulai diajukan awal April 2006. Pasal 4Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 02 Maret 2006Direktur Jenderal Bea Dan Cukai ttd. Eddy AbdurrachmanNIP 060044459

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62/KMK.03/2006

TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI. PERTAMA : Menetapkan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri selama 6 (enam) bulan bagi Penanggung Pajak yang namanya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth : Ditetapkan di JakartaPada tanggal 7 Februari 2006Menteri Keuangan R.I. ttd. Sri Mulyani Indrawati