KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 925/KMK.04/2006
TENTANG PENGADAAN PITA CUKAI TAHUN 2007 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGADAAN PITA CUKAI TAHUN 2007. PERTAMA : Pengadaan pita cukai Tahun 2007 dilaksanakan dengan menunjuk Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum PERURI). KEDUA : Teknis pelaksanaan pengadaan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA berpedoman pada ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 November 2006Menteri Keuangan, ttd. Sri Mulyani Indrawati
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 928/KMK.02/2006
TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA. PERTAMA : Menyetujui penggunaan sebagian dana yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Arsip Nasional Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2005 untuk masing-masing kegiatan pada : KEDUA : Penggunaan sebagian dana sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dapat digunakan untuk membiayai kegiatan peningkatan pelayanan di bidang kearsipan, penelitian dan pengembangan teknologi di bidang kearsipan dan pendidikan dan pelatihan di bidang kearsipan. KETIGA : Sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA disediakan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. KEEMPAT : Dalam pelaksanaan penyetoran dan penarikan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Instansi pengguna berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. KELIMA : Instansi pengguna yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA wajib menyampaikan laporan setiap triwulan mengenai seluruh penerimaan dan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak kepada Direktur Jenderal Anggaran cq. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak. KEENAM : Penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Arsip Nasional Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali oleh Menteri Keuangan. KETUJUH : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 27 November 2006Menteri Keuangan, ttd. Sri Mulyani Indrawati
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 918/KMK.01/2006
TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN I KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 618/KMK.01/2006TENTANG CAP INSTANSI DAN CAP JABATAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN TINGKAT PUSAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN I KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 618/KMK.01/2006 TENTANG CAP INSTANSI DAN CAP JABATAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN TINGKAT PUSAT PERTAMA : Merubah Lampiran I Keputusan Menteri K uangan Nomor 618/KMK.01/2006 tentang Cap Instansi dan Cap Jabatan di Lingkungan Departemen Keuangan Tingkat Pusat sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 16 November 2006Menteri Keuangan, ttd. Sri Mulyani Indrawati
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 917/KMK.01/2006
TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 617/KMK.01/2006TENTANG PENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE SURAT DI LINGKUNGANDEPARTEMEN KEUANGAN TINGKAT PUSAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 617/KMK.01/2006 TENTANG PENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE SURAT DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN TINGKAT PUSAT. PERTAMA : Ketentuan Diktum PERTAMA Keputusan Menteri Keuangan Nomor 617/KMK.01/2006 tentang Penomoran dan Pemberian Kode Surat di Lingkungan Departemen Keuangan Tingkat Pusat diubah, sehingga keseluruhan Diktum PERTAMA menjadi berbunyi sebagai berikut: Menetapkan penomoran dan pemberian kode surat unit organisasi di lingkungan Departemen Keuangan Tingkaf Pusat, sebagaimana tercantum pada Lampiran I sampai dengan Lampiran XIX Keputusan Menteri Keuangan Nomor 617/KMK.01/2006. KEDUA : Merubah Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan Nomor 617/KMK.01/2006 tentang Penomoran dan Pemberian Kode Surat di Lingkungan Departemen Keuangan Tingkat Pusat, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Menetapkan kode surat unit organisasi Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, menjadi Lampiran XVIII Keputusan Menteri Keuangan Nomor 617/KMK.01/2006 tentang Penomoran dan Pemberian Kode Surat di Lingkungan Departemen Keuangan Tingkat Pusat, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Merubah urutan Lampiran XVIII Keputusan Menteri Keuangan Nomor 617/KMK.01/2006 tentang Penomoran dan Pemberian Kode Surat di Lingkungan Departemen Keuangan Tingkat Pusat manjadi Lampiran XIX, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini. KELIMA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 16 November 2006Menteri Keuangan, ttd. Sri Mulyani Indrawati
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR P – 24/BC/2006
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR 07/BC/2005TENTANG TATA CARA PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 07/BC/2005 tentang Tata Cara Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau;Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR 07/BC/2005 TENTANG TATA CARA PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 07/BC/2005 tentang Tata Cara Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-02/BC/2006, diubah sebagai berikut : “Pasal 10 (1) HJE hasil tembakau baru yang ditetapkan tidak boleh lebih rendah dari HJE minimum sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau. (2) HJE hasil tembakau untuk tujuan ekspor ditetapkan sama dengan HJE hasil tembakau dari merek yang sama untuk tujuan pemasaran di dalam negeri. (3) HJE hasil tembakau per kemasan penjualan eceran ditetapkan berdasarkan hasil akhir perhitungan dengan pembulatan ke atas dalam kelipatan Rp 50,00 (lima puluh rupiah).” “Pasal 11 Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai menetapkan kenaikan HJE sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 1 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau, atas merek-merek hasil tembakau yang masih berlaku, dengan format Surat Keputusan sesuai contoh sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal ini.” Pasal IIPeraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 26 Desember 2006Direktur Jenderal, ttd. Anwar SuprijadiNIP 120050332
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR P – 23/BC/2006
TENTANG DESAIN DAN WARNA PITA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL ASAL IMPOR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2006 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Desain dan Warna Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor;Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG DESAIN DAN WARNA PITA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL ASAL IMPOR. Pasal 1 Pita cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor disediakan dalam bentuk lembaran yang terdiri dari Seri I, Seri II dan Seri III. Pasal 2 (1) Setiap lembar pita cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor Seri I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berjumlah 60 keping. (2) Setiap keping pita cukai Seri I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berukuran 1,9 cm X 7,2 cm. Pasal 3 (1) Setiap lembar pita cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor Seri II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berjumlah 75 keping. (2) Setiap keping pita cukai Seri II sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berukuran 1,9 cm X 5,6 cm. Pasal 4 (1) Setiap lembar pita cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor Seri III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berjumlah 105 keping. (2) Setiap keping pita cukai Seri III sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berukuran 1,9 cm X 4 cm. Pasal 5Desain setiap keping pita cukai MMEA asal impor Seri I, Seri II dan Seri III, sekurang-kurangnya memuat : Pasal 6 (1) Pita cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor disediakan dalam 5 (lima) jenis warna. (2) Masing-masing warna pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan berdasarkan golongan tarif cukai. Pasal 7Warna pita cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan sebagai berikut : Pasal 8 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-09/BC/2001 tentang Penyediaan dan Warna Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 26 Desember 2006Direktur Jenderal, ttd. Anwar SuprijadiNIP 120050332