PERATURAN GUBERNUR PROPINSI KALIMANTAN TENGAHNOMOR 62a TAHUN 2006

TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL PROVINSI (UMSP)TAHUN 2007 PROVINSI KALIMANTAN TENGAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Notulen Rapat Tim Pembahas Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2007 Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 7 November 2006 di Aula Pengadilan Hubungan Industrial Jalan Yos Sudarso Nomor 02 Palangka Raya. MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL PROVINSI (UMSP) TAHUN 2007 PROVINSI KALIMANTAN TENGAH. Pasal 1 Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2007, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam angka Romawi I dan II Lampiran Keputusan ini. Pasal 2 Perusahaan yang telah memberi upah lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral (UMSP) yang ditetapkan dalam Peraturan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya upah tersebut sebagaimana ketentuan dalam Pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Per-01/Men/1999 Tanggal 12 Januari 1999 Tentang Upah Minimum. Pasal 3 Bahwa bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 tahun keatas UMP/UMSP yang baru adalah upah pekerja yang lama ditambah selisih UMP/UMSP yang baru tahun 2007 dengan UMP/UMSP yang lama tahun 2006. Pasal 4Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Ditetapkan di Palangka Rayapada tanggal 11 November 2006GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH, ttd. A. TERAS NARANG SH Diundangkan di Palangka Rayapada tanggal 11 November 2006KEPALA BIRO HUKUM DAN HAMSETDA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH, ttd. SUKOSRONO BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2006 NOMOR 64

KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI KALIMANTAN SELATANNOMOR 0453 TAHUN 2006

TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP)KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2007 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROPINSI KALIMANTAN SELATAN,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERTAMA : Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan Tahun 2007. KEDUA : Besarnya Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2007 sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA adalah sebesar Rp. 745.000,- (Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah). KETIGA : Perusahaan dilarang membayar Upah Minimum lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2007 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini. KEEMPAT : Bagi Pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan upah diberikan oleh pengusaha serendah-rendahnya sebesar Upah Minimum dan Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun. KELIMA : Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini adalah Upah Minimum bulanan terendah untuk waktu kerja 7 Jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu atau 8 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu. KEENAM : Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur kalimantan Selatan Nomor 361 Tahun 2005 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan Tahun 2006 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. KETUJUH : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2007 dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Banjarmasinpada tanggal 22 Nopember 2006GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN ttd. H. RUDY ARIFFIN

KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI KALIMANTAN BARATNOMOR 715 TAHUN 2006

TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI DAN UPAH MINIMUM SEKTORALPROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2007 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROPINSI KALIMANTAN BARAT,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERTAMA : Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Barat Tahun 2007, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. KEDUA : Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA Keputusan ini adalah Upah Bulanan Terendah yang diterima oleh pekerja untuk waktu kerja 7 jam sehari dan 40 jam seminggu. KETIGA : Bagi Perusahaan yang memberikan upah yang lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per.01/MEN/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum Jo. Kepmenaker Trans Nomor : Kep.226/MEN/2000. KEEMPAT : Pada saat ditetapkan Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 398 Tahun 2005 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Barat Tahun 2005 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2007. Ditetapkan di Pontianakpada tanggal 30 Oktober 2006GUBERNUR KALIMANTAN BARAT, ttd. USMAN JA’FAR

KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI JAWA TIMURNOMOR 188/318/KPTS/013/2006

TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTADI JAWA TIMUR TAHUN 2007 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI JAWA TIMUR,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERTAMA : KEDUA : Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang ditetapkan dalam Keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upah dimaksud. KETIGA : Apabila setelah ditetapkannya Keputusan ini ada unsur-unsur dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota merasa keberatan dapat mengajukan kepada Bupati/Walikota. KEEMPAT : Bagi pengusaha yang tidak mampu melaksanakan Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum kepada Gubernur Jawa Timur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja Propinsi Jawa Timur, sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. KELIMA : Ditetapkan di SurabayaPada tanggal 8 Desember 2006GUBERNUR JAWA TIMUR ttd. H. IMAM UTOMO.S

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI JAWA TENGAHNOMOR 561.4/78/2006

TENTANG UPAH MINIMUM PADA 35 (TIGA PULUH LIMA) KABUPATEN/KOTADI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2007 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI JAWA TENGAH,Membaca : Surat ketua Dewan Pengupahan Propinsi Jawa Tengah Nomor 12/Depeprov/X/2006 tanggal 18 Oktober 2006 Perihal Pertimbangan Upah Minimum Pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota Propinsi Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2006; Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Berita Acara Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah tanggal 17 Oktober 2006 tentang Pertimbangan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2006. MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERTAMA : Upah Minimum Pada 35 (Tiga puluh lima) Kabupaten/Kota Di Propinsi Jawa Tengah Tahun 2007, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. KEDUA : Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA adalah Upah Bulanan Terendah, terdiri dari Upah Pokok termasuk Tunjangan Tetap. KETIGA : Upah Minimum hanya berlaku bagi Pekerja dengan tingkat paling rendah dan mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. KEEMPAT : Bagi Pekerja dengan status tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan, upah yang diberikan oleh Pengusaha serendah-rendahnya sebesar Upah Minimum. KELIMA : Peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, dilakukan melalui kesepakatan tertulis antara Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan Pengusaha dan dilakukan secara Bipartit. KEENAM : Peninjauan besarnya upah bagi Pekerja yang telah menerima upah lebih tinggi dari Upah Minimum yang berlaku, dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. KETUJUH : Pekerja dengan sistem kerja borongan atau upahnya berdasarkan satuan hasil yang dilaksanakan 1 (satu) bulan atau lebih, maka upah rata-rata sebulan serendah-rendahnya sebesar Upah Minimum. KEDELAPAN : Bagi pekerja harian lepas, ditetapkan secara upah bulanan yang dibayarkan berdasarkan jumlah hari kehadiran, dengan perhitungan upah sehari diatur sebagai berikut : KESEMBILAN : Bagi perusahaan yang mempunyai wilayah kerja lintas Kabupaten/Kota, pelaksanaan upah minimum dapat diatur dengan sistem pengupahan perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan ini. KESEPULUH : Bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Pengusaha dapat mengajukan penangguhan Upah Minimum kepada Gubernur Jawa Tengah atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum berlakunya Keputusan ini, dengan ketentuan sebagai berikut : KESEBELAS : Bagi Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya upah yang telah diberikan. KEDUABELAS : Pekerja diharapkan dapat meningkatkan etos kerja, sehingga produktivitas kerja dapat dijamin dan kepadanya dapat diberikan tambahan tunjangan tidak tetap atau insentif atas dasar kemampuan perusahaan melalui Kesepakatan Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/Buruh dengan Pengusaha/Perusahaan. KETIGABELAS : Pemantauan atas pelaksanaan Keputusan ini, dibentuk Tim Pemantau oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah dapat membentuk Tim Pemantau. KEEMPATBELAS : Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 561/64/2005 tanggal 21 November 2005 tentang Upah Minimum pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KELIMABELAS : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007. Ditetapkan di Semarangpada tanggal 20 November 2006GUBERNUR JAWA TENGAH ttd. MARDIYANTO

KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI JAMBINOMOR 467 TAHUN 2006

TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) JAMBI TAHUN 2007 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROPINSI JAMBI,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERTAMA : Besarnya UMP Jambi Tahun 2007 sebesar Rp. 658.000,- (enam ratus lima puluh delapan)/bulan untuk waktu 7 Jam kerja sehari dan 40 jam kerja seminggu. KEDUA : Pemberian tunjangan yang dikaitkan dengan kehadiran dan perangsang kerja yang jumlah pemberiannya dilakukan secara tidak tetap, tidak termasuk kedalam pengertian UMP Jambi sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA Keputusan ini. KETIGA : Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 90 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. KEEMPAT : Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP Jambi sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per.01/MEN/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum. KELIMA : Peninjauan terhadap besarnya UMP diadakan 1 (satu) tahun sekali. KEENAM : Dengan ditetapkannya Keputusan ini maka Keputusan Gubernur Jambi Nomor 403 Tahun 2005 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. KETUJUH : keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007. Ditetapkan di Jambipada tanggal 14 Desember 2006GUBERNUR JAMBI, ttd. H. ZULKIFLI NURDIN