KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI JAWA BARATNOMOR 561/Kep. 1142 – Bangsos/2006
TENTANG UPAH MINIMUM KABUPATEN BANDUNG, SUMEDANG,KOTA BANDUNG DAN CIMAHI TAHUN 2007 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI JAWA BARAT,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERTAMA : Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1416-Bangsos/2005 tentang Upah Minimum Kota Cimahi Tahun 2006. KEDUA : Menetapkan besaran Upah Minimum pada 4 (empat) Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2007 sebagai berikut 1. Kabupaten Bandung Upah Minimum Kabupaten Rp. 820.280 2. Kabupaten Sumedang a. Perusahaan yang berlokasi di Wilayah Kecamatan Jatinangor, Tanjungsari, Cimanggung dan Pamulihan serta Cabang Perusahaan yang induk perusahaannya berkedudukan di luar Kabupaten Sumedang Rp. 813.000 b. Perusahaan yang berlokasi di luar wilayah Kecamatan Jatinangor, Tanjungsari, Cimanggung dan Pamulihan. Rp. 605.000 3. Kota BandungUpah Minimum Kota Rp. 860.565 4. Kota CimahiUpah Minimum Kota Rp. 840.655 KETIGA : Perusahaan di Kabupaten Bandung, Sumedang, Kota Bandung dan Cimahi yang telah memberikan Upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, tidak dibenarkan mengurangi dan atau menurunkan upah pekerjanya. KEEMPAT : Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA, dapat mengajukan penangguhan Upah Minimum Kepada Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum berlakunya Keputusan ini, dengan ketentuan sebagai berikut : KELIMA : Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Walikota setempat. KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007. Ditetapkan di Bandungpada tanggal 1 Desember 2006GUBERNUR JAWA BARAT, ttd. DANNY SETIAWAN
KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH PROPINSI SUMATERA BARATNOMOR 560-369-2006
TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROPINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2007 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI SUMATERA BARAT,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Hasil Pembahasan Upah Minimum Propinsi (UMP) Sumatera Barat tahun 2007 dan Dewan Pengupahan Propinsi Sumatera Barat tanggal 24 Nopember 2006. MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERTAMA : Upah Minimum Propinsi (UMP) Sumatera Barat Tahun 2007 ditetapkan sebesar Rp. 725.000,- (tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) per bulan. KEDUA : Perusahaan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Propinsi yang ditetapkan dalam keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya. KETIGA : Kenaikan upah Pekerja diatas UMP tahun 2007 yang ditetapkan dalam keputusan ini, untuk pengaturannya di perusahaan, agar dimusyawarahkan secara Bipartit oleh Pengusaha dan Pekerja/Serikat Pekerja yang ada di masing-masing perusahaan. KEEMPAT : Hasil musyawarah tentang kenaikan upah pekerja yang sudah diatas Upah Minimum Propinsi (UMP) Tahun 2007 yang ditetapkan dalam keputusan ini, supaya dibuat secara tertulis bentuk skala upah/struktur di perusahaan, lalu dilaporkan pada Dinas yang menangani masalah ketenagakerjaan, setempat dengan tembusan disampaikan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat, tercantum dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang ada di masing-masing perusahaan. KELIMA : Tunjangan tidak tetap yang selama ini diberikan selanjutnya harus tetap diberikan. KEENAM : Bagi Perusahaan yang tidak/belum sanggup melaksanakan besarnya Upah Minimum Propinsi (UMP) mengajukan penangguhan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. KETUJUH : Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562.444.2005 tanggal 26 Desember 2005 tentang Penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) Sumatara Barat Tahun 2006 dinyatakan tidak berlaku lagi. KEDELAPAN : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007. Ditetapkan di PadangPada tanggal 27 November 2006GUBERNUR SUMATERA BARAT ttd. GAMAWAN FAUZI
PERATURAN GUBERNUR PROPINSI SULAWESI TENGAHNOMOR 24 TAHUN 2006
TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI SULAWESI TENGAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI SULAWESI TENGAH,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI SULAWESI TENGAH. Pasal 1 Upah Minimum Propinsi (UMP) Sulawesi Tengah sebesar Rp. 615.000/bulan dan untuk Upah Minimum Harian sebesar Rp. 24.600/hari. Pasal 2 Upah Minimum Sektoral Propinsi Sulawesi Tengah dapat diusulkan dan ditetapkan dikemudian atas kesepakatan Asosiasi Perusahaan dengan Serikat Pekerja yang terkait pada sektor usaha yang bersangkutan. Pasal 3 Perusahaan dilarang menurunkan upah yang telah ditetapkan lebih tinggi dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1. Pasal 4 Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini maka Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor Kep. 12 Tahun 2005 tanggal 28 Desember 2005 tentang Upah Minimum dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 8Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2007. Agar setiap orang dapat mengetahuinya dan memerintahkan Pengundangan Peraturan Gubernur ini di dalam Berita Daerah Provpnsi Sulawesi Tengah. Ditetapkan di PaluPada tanggal 2 Desember 2006GUBERNUR PROPINSI SULAWESI TENGAH ttd. H.B. PALIUDJU
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI SUMATERA SELATANNOMOR 578/KPTS/DISNAKER/2006
TENTANG UPAH MINIMUM SEKTORAL PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2007 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI SUMATERA SELATAN,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERTAMA : Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2007 terdiri dari ; KEDUA : Upah Minimum Sektoral adalah upah bulanan terendah pada sektor yang bersangkutan terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. KETIGA : Perusahaan yang teleh memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi yang ditetapkan dalam Keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum. KEEMPAT : Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 611A/KPTS/Naker/2005 tanggal 8 Desember 2005 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007 dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini. Ditetapkan di Palembangpada tanggal 29 November 2006GUBERNUR SUMATERA SELATAN, ttd. SYAHRIAL OESMAN
KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAUNOMOR 327 TAHUN 2006
TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) TAHUN 2007DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI KEPULAUAN RIAU,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERTAMA : Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2007 di Propinsi Kepulauan Riau sebesar Rp. 805.000,- (Delapan ratus lima ribu rupiah). KEDUA : Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) di Provinsi Kepulauan Riau yang belum dapat diusulkan dan ditetapkan kemudian atas dasar kesepakatan Asosiasi Pengusaha dengan Serikat Pekerja/Buruh yang terkait pada sektor yang bersangkutan. KETIGA : Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Ketetapan Upah Minimum (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per.01/MEN/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum. KEEMPAT : Bagi Kabupaten/Kota yang bermaksud menetapkan upah minimum berbeda dari Upah Minimum Provinsi, antara lain dikarekan pertimbangan tertentu, dapat mengusulkannya kepada Gubernur Kepulauan Riau, melalui Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau setelah dibahas dan disepakati terlebih dahulu oleh Dewan Pengupahan/Unsur Tripatit Kabupaten/Kota yang bersangkutan. KELIMA : Upah Minimum Provinsi (UMP) di Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari (1) satu tahun, sedangkan untuk diatas 1 (satu) tahun dilakukan kenaikan melalui perundingan bersama antara Pekerja/Wakil Pekerja/Buruh dengan pihak Pengusaha. KEENAM : Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Nomor 145 Tahun 2005 tanggal 23 November 2005 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2006 di Provinsi Kepulauan Riau dinyatakan tidak berlaku lagi. KETUJUH : Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal 01 Januari 2006 dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di TanjungpinangPada tanggal 04 Desember 2006GUBERNUR KEPULAUAN RIAU ttd. ISMETH ABDULLAH
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI NUSA TENGGARA TIMURNOMOR 245/KEP/HK/2006
TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2007 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERTAMA : Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2006 ditetapkan sebesar Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah) per bulan; KEDUA : Besarnya Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2007 sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA Keputusan ini berlaku bagi Perusahaan dan usaha-usaha sosial (memperkerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain) yang beroperasi di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur milik swasta maupun pemerintah; KETIGA : Bagi Perusahaan dan usaha-usaha sosial yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA, dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut; KEEMPAT : Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 240/KEP/HK/2005 tanggal 11 November 2005 tentang Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2006 dinyatakan tidak berlaku lagi. KELIMA : keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2007 dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya. Ditetapkan di Kupangpada tanggal 30 Oktober 2006GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR ttd. PIET ALEXANDER TALLO, SH