PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 06/M-DAG/PER/1/2007
TENTANG VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS IMPOR KERAMIK MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS IMPOR KERAMIK. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 Setiap pelaksanaan impor keramik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 wajib dilakukan verifikasi sebelum muat barang. Pasal 3 (1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana verifikasi, Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :a.berpengalaman sebagai surveyor minimal 5 (lima) tahun; danb.memiliki cabang atau perwakilan atau afiliasi di luar negeri (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi :a.Uraian dan spesifikasi barang yang mencakup Nomor Pos Tarif HS;b.Jumlah (volume) serta berat bersih (netto) per jenis barang;c.Data atau keterangan mengenai negara asal barang; dand.Waktu pengalan. (4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap Pabean yang diwajibkan untuk pendaftaran Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau Pemberitahuan Pabean Single Administrative Document (PPSAD) untuk Kantor Pelayanan Bea dan cukai yang sudah menerapkannya. (5) Surveyor memberikan tanda pemeriksaan, sebagai hasil verifikasi dalam bentuk segel pada kemasan angkutan jenis Full Container Load (FCL) atau tanda pemeriksaan surveyor dalam bentuk label pada barang atau kemasan angkutan jenis lainnya. (6) Atas pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surveyor memungut imbalan jasa yang diberikannya dari importir yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat. Pasal 4 Surveyor sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai kegiatan verifikasi setiap bulan kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Impor Departemen Perdagangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian dalam hal ini Direktur Industri Kimia Hilir Departemen Perindustrian pada minggu pertama bulan berikutnya. Pasal 5Pelaksanaan impor keramik dapat dilaksanakan tanpa dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis terhadap : Pasal 6 Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak mengurangi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan untuk melakukan pemeriksaaan pabean. Pasal 7 (1) Perusahaan atau importir pelaksana impor keramik yang melanggar ketentuan Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi berupa pencabutan Angka Pengenal Importir (API) dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Keramik yang pelaksanaan impornya tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini wajib dieskpor kembali atas biaya importir yang bersangkutan. (3) Surveyor yang tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebanyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan dikenakan sanksi berupa pencabutan penetapan sebagai pelaksana verifikasi. Pasal 8 Perusahaan yang melaksanakan impor setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini masih dapat melaksanakan impor keramik tanpa dikenakan kewajiban verifikasi, dengan ketentuan barang impor harus sudah tiba dipelabuhan tujuan Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan, yang dibuktikan dengan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean berupa Manifest (BC 1.1) sesuai dengan kepabeanan yang berlaku. Pasal 9Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 Januari 2007MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd. MARI ELKA PANGESTU
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 05/M-DAG/PER/1/2007
TENTANG KETENTUAN EKSPOR PREKURSOR MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN EKSPOR PREKURSOR. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Jenis Prekursor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka yang dapat diekspor adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri ini. (2) Jenis Prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diekspor oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai ET- Prekursor. Pasal 3 (1) Pengakuan sebagai ET-Prekursor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan oleh Dirjen Daglu. (2) Untuk dapat diakui sebagai ET-Prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan yang bersangkutan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Dirjen Daglu dengan melampirkan dokumen :a.Izin Usaha Industri (IUI) dari Departemen Teknis berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;b.Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);c.Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dand.Rekomendasi dari Dirjen IAK. (3) Atas permohonan tertulis perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dirjen Daglu menerbitkan persetujuan atau penolakan permohonan pengakuan sebagai ET-Prekursor paling lambat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima. (4) Pengakuan sebagai ET-Prekursor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. (5) Bentuk pengakuan sebagai ET-Prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Setiap pelaksanaan ekspor Prekursor, wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan ekspor Prekursor dari Dirjen Daglu, setelah mendapat pertimbangan rekomendasi dari Ketua BNN dan Kabareskrim POLRI. (2) Untuk memperoleh persetujuan ekspor Prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ET-Prekursor yang bersangkutan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Dirjen Daglu, yang dilengkapi dengan fotokopi surat persetujuan impor Prekursor dari instansi penerbit persetujuan impor di negara tujuan ekspor serta keterangan dari ET-Prekursor mengenai jumlah dan jenis, peruntukan Prekursor yang akan diekspor serta nama dan alamat perusahaan penerima (importir) di negara tujuan ekspor. (3) Persetujuan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal persetujuan ekspor diterbitkan dan tidak dapat diperpanjang. Pasal 5 (1) Untuk dapat merealisir persetujuan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, ET-Prekursor wajib memberitahukan setiap kali pengapalan kepada BNN yang mencakup pelabuhan muat, tanggal keberangkatan kapal serta pelabuhan dan negara tujuan ekspor. (2) Atas pemberitahuan rencana pengapalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNN wajib menyampaikan PEN sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 4 kepada Instansi/Badan/Lembaga yang berwenang di negara tujuan ekspor. (3) Atas penyampaian PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi/Badan/Lembaga yang berwenang di negara tujuan ekspor menyampaikan konfirmasi paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal penyampaian PEN. (4) Apabila dalam waktu 5 (lima) hari kerja Instansi/Badan/Lembaga yang berwenang di negara tujuan ekspor menyampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memberikan konfirmasi, maka negara tujuan ekspor dianggap dapat menerima pelaksanaan ekspor Prekursor. (5) BNN wajib menyampaikan konfirmasi atas PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) kepada ET-Prekursor dengan tembusan kepada Instansi terkait paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak konfirmasi PEN diterima atau setelah 5 (lima) hari kerja Instansi/Badan/Lembaga yang berwenang di negara tujuan ekspor tidak memberikan konfirmasi. (6) ET-Prekursor dapat melaksanakan setiap pengapalan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah BNN menyampaikan konfirmasi PEN sebagaiamana dimaksud pada ayat (5). (7) Jika diperlukan, BNN dapat menerbitkan peraturan pelaksanaan tentang tata cara penerbitan PEN dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini. Pasal 6Setiap pelaksanaan ekspor Prekursor oleh ET-Prekursor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis. Pasal 7 (1) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan sebelum muat barang oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis, Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :a.Berpengalaman sebagai surveyor minimal 5 (lima) tahun; danb.Memiliki cabang atau jaringan pelayanan yang luas di wilayah Indonesia. (3) Verifikasi atau penelusuran teknis oleh surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dan pemeriksaan terhadap data atau keterangan paling sedikit mengenai :a.Negara tujuan ekspor;b.Klasifikasi dan nomor HS;c.Jenis dan spesifikasi teknis;d.Komposisi kimia Prekursor; dane.Jumlah Prekursor yang akan diekspor; dan (4) Hasil verifikasi atau penelusuran teknis yang telah dilakukan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap Pabean yang diwajibkan untuk pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atau Pemberitahuan Pabean Single Administrative Document (PPSAD) untuk Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang sudah menerapkan. (5) Atas pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis ekspor Prekursor yang dilakukannya, surveyor memungut imbalan jasa yang diberikannya dari ET-Prekursor yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat. (6) Biaya yang dikeluarkan atas pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis ekspor Prekursor yang dilakukan oleh Surveyor dibebankan kepada eksportir. Pasal 8 (1) Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib menyampaikan kepada Dirjen Daglu :a.Laporan tertulis mengenai segala kegiatan yang berkaitan dengan verifikasi atau penelusuran teknis yang dilaksanakannya setiap bulan; danb.Tindasan asli (original copy) dari setiap Laporan Surveyor yang diterbitkannya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal penerbitan Laporan Surveyor; (2) Surveyor harus dapat memastikab bahwa barang yang diekspor sesuai dengan yang tercantum dalam Laporan Surveyor (LS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4). Pasal 9 (1) Perusahaan yang telah memperoleh pengakuan sebagai ET-Prekursor wajib menyampaikan laporan realisasi ekspor secara tertulis kepada Dirjen Daglu, dalam hal ini Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, Departemen Perdagangan dengan tembusan disampaikan kepada Ketua BNN, Kabareskrim POLRI, Dirjen IAK, Departemen Perindustrian dan Kepala Badan POM setiap 3 (bulan) terhitung sejak tanggal diterbitkannya pengakuan sebagai ET-Prekursor. (2) Laporan realisasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam hal dilaksanakan atau tidak dilaksanakannya ekspor Prekursor. (3) Bentuk laporan realisasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran III Peraturan Menteri ini. Pasal 10 Untuk ekspor produk selain yang tercantum pada lampiran I Peraturan ini (kecuali obat-obatan) yang mengandung Prekursor dan diwajibkan oleh negara tujuan ekspor harus memiliki persetujuan ekspor, wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Pasal 11 (1) Pengakuan sebagai ET-Prekursor dibekukan apabila perusahaan dan/atau pengurus/direksi perusahaan tidak melaporkan realisasi ekspor sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (9) sebanyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. (2) Pengakuan
KEPUTUSAN GUBERNUR SULAWESI BARATNOMOR 227a TAHUN 2006
TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2007 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR SULAWESI BARAT,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KESATU : Menetapkan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2007 sebesar Rp. 691.464 (Enam ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Empat Ratus Enam Puluh Empat Rupiah) per-bulan, yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. KEDUA : Upah Minimum Provinsi tersebut berada pada kisaran 78% (persen) dari nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) rata-rata Pekerja lajang Sulawesi Barat sebesar Rp. 886.493,- (Delapan Ratus Delapan Puluh Enam Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah) per-bulan. KETIGA : Upah Minimum Provinsi, adalah upah bulanan terendah bagi pekerja/buruh yang bekerja 0 (nol) sampai dengan 1 (satu) tahun dan untuk waktu kerja 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu bagi sistem waktu kerja 6 (enam) hari kerja dalam seminggu atau 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh jam) seminggu bagi sistem kerja 5 (lima) hari dalam seminggu. KEEMPAT : Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun dan seterusnya, ketentuan besarnya upah harus diatas UMP yang dihasilkan melalui musyawarah secara bipartit antara pekerja/buruh dengan pengusaha yang dicantumkan di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan (PP). KELIMA : Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan dalam Keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan hingga sama dengan Upah Minimum Provinsi sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : Per.01/Men/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum. KEENAM : Bagi Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan Upah Minimum Provinsi ini, dapat diajukan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Provinsi sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 231/Men/2004 tentang Penangguhan Upah Minimum. KETUJUH : Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 01 Tahun 2006 tanggal 2 Januari 2006 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2006 dinyatakan tidak berlaku lagi. KEDELAPAN : Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBD Provinsi Sulawesi Barat dan sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. KESEMBILAN : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007 Ditetapkan di Mamujupada tanggal 1 Desember 2006GUBERNUR SULAWESI BARAT, ttd. H. SYAMSUK ARIEF RIVAI
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI PAPUANOMOR 238 TAHUN 2006
TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM DAN UPAH SEKTORAL PROVINSI PAPUA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI PAPUA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan: MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERTAMA : Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMPS) dengan rincian sebagai berikut: KEDUA : Upah Minimum tersebut Diktum PERTAMA adalah Upah Bulanan Terendah, terdiri dari Upah Pokok termasuk Tunjangan Tetap. KETIGA : Sektor yang belum termasuk dalam penetapan UMSP tersebut Diktum PERTAMA dapat diusulkan dan ditetapkan kemudian atas kesepakatan asosiasi perusahaan dengan serikat pekerja yang terkait pada sektor yang bersangkutan. KEEMPAT : Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan tingkat paling rendah dan mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. KELIMA : Bagi pekerja dengan status tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan, upah yang diberikan oleh pengusaha serendah-rendahnya sebesar upah minimum. KEENAM : Peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, dilakukan melalui kesepakatan tertulis antara pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha dan dilakukan secara Bipartit. KETUJUH : Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP dan UMSP yang ditetapkan dalam Keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upah, sesuai ketentuan Pasal 17 PERMENAKER Nomor 01/MEN/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum. KEDELAPAN : Bagi pekerja dengan sistem upah borongan atau berdasarkan satuan hasil yang dilaksanakan 1 (satu) bulan atau lebih, upah rata-rata sebulan serendah-rendahnya sebesar Upah Minimum di perusahaan yang bersangkutan. KESEMBILAN : Bagi pekerja harian lepas, ditetapkan secara upah bulanan yang dibayarkan berdasarkan jumlah hari kehadiran dengan perhitungan upah sehari dengan ketentuan sebagai berikut : KESEPULUH : Bagi perusahaan yang mempunyai wilayah kerja lintas Kabupaten/Kota, pelaksanaan upah minimum dapat diatur dengan sistem pengupahan perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan ini. KESEBELAS : Bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Pengusaha dapat mengajukan penangguhan Upah Minimum kepada Gubernur Provinsi Papua atau Pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah berlakunya keputusan ini, dengan ketentuan sebagai berikut: KEDUA BELAS : Bagi Perusahaan yang menyusun struktur dan skala upah harus memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja pendidikan dan kompetensi serta melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagaimana maksud dalam Pasal 92 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. KETIGABELAS : Dengan berlakunya Keputusan ini, maka keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor 250 Tahun 2005 tentang Penetapan Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Papua dinyatakan tidak berlaku. KEEMPATBELAS : Keputusan ini mulai berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007. Ditetapkan di JAYAPURApada tanggal 1 Desember 2006GUBERNUR PROVINSI PAPUA Cap/ttd. BARNABAS SUEBU, SH
KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI MALUKU UTARANOMOR 167/KPTS/MU/2006
TENTANG PENETAPAN BESARNYA UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP), UPAH MINIMUM SEKTORALDAN SUB SEKTORAL PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2007 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI MALUKU UTARA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Hasil Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara tanggal 5 Desember 2006 tentang Pembahasan Upah Minimum Provinsi Maluku Utara Tahun 2007 di Ternate. MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERTAMA : Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral dan Sub Sektoral Provinsi Maluku Utara Tahun 2007 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini. KEDUA : Untuk Sektor Usaha dan Sub Sektor yang belum ditetapkan Upah Minimumnya, maka Penetapan Upah Minimum bagi Sektor Usaha tetap mengikuti ketentuan Upah Minimum Provinsi dan bagi Sub Sektor Penetapan Besarnya Upah Minimum mengikuti Sub Sektor yang terendah pada sektor yang bersangkutan. KETIGA : Upah Minimum sebagaimana dimaksud Diktum Pertama adalah Upah Bulanan Terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap; KEEMPAT : Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja yang tingkatannya paling rendah dan mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun; KELIMA : Bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan, upah yang diberikan oleh pengusaha serendah-rendahnya sebesar Upah Minimum; KEENAM : Peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dilakukan melalui kesepakatan tertulis antara pekerja/buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan Pengusaha dan dilakukan secara bipartit; KETUJUH : Peninjauan besarnya upah bagi pekerja yang telah menerima upah lebih tinggi dari Upah Minimum yang berlaku, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama; KEDELAPAN : Bagi pekerja dengan sistim kerja borongan atau berdasarkan satuan hasil yang dihasilkan 1 (satu) bulan atau lebih, upah rata-rata sebulan serendah-rendahnya sebesar Upah Minimum di Perusahaan yang bersangkutan. KESEMBILAN : Upah pekerja harian lepas ditetapkan secara upah bulanan yang dibayarkan berdasarkan jumlah hari kehadiran dengan perhitungan upah sehari : KESEPULUH : Bagi Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud Diktum Pertama dapat mengajukan penangguhan Upah Minimum tersebut kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak berlakunya keputusan ini dengan ketentuan sebagai berikut : KESEBELAS : Bagi Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum sebagaimana dimaksud Diktum Pertama, dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Per.01/MEN/1999 tentang Upah Minimum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : KEP.226/MEN/2000 tentang Perubahan Pasal 1,3,4,8,11,20 dan Pasal 21, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/MEN/1999 tentang Upah Minimum. KEDUABELAS : Bagi Pekerja dituntut untuk dapat meningkatkan etos kerja, sehingga produktivitas kerja dapat ditingkatkan dan kepadanya dapat diberlakukan tambahan tunjangan tidak tetap atau insentif atas dasar kemampuan perusahaan melalui kesepakatan pekerja/buruh, serikat Pekerja/Buruh dengan pengusaha/Perusahaan. KETIGABELAS : Guna kelancaran pelaksanaan pengupahan akan dilakukan pemantauan oleh Tim Pemantau pelaksanaan pengupahan tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota; KEEMPATBELAS : Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 139/KPTS/MU/2005 tanggal 19 Desember 2005 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sektoral dan Sub Sektoral Provinsi Maluku Utara Tahun 2006 dinyatakan tidak berlaku. KELIMABELAS : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007. Ditetapkan di TernatePada tanggal 12 Desember 2006GUBERNUR MALUKU UTARA, ttd. Drs. H. THAIB ARMAIYN
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI BENGKULUNOMOR 482 TAHUN 2006
TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI BENGKULU TAHUN 2007 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROPINSI BENGKULU,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERTAMA : Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu Tahun 2007 sebesar Rp. 644.838 (Enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah) per bulan. KEDUA : Kepada Perusahaan yang memberikan upah lebih rendah dari ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu ini, harus menyesuaikan dengan Keputusan Gubernur ini. KETIGA : Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bengkulu sebagai Instansi Teknis, diharuskan melakukan sosialisasi terhadap Keputusan Gubernur ini. KEEMPAT : Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 451 Tahun 2005 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu Tahun 2006, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007 dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan diperbaiki sebagaimana mestinya. Ditetapkan di BengkuluPada tanggal 26 Desember 2006GUBERNUR BENGKULU ttd. AGUSRIN M. NAJAMUDIN