PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 10 TAHUN 2007
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERINOMOR 10 TAHUN 2007 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN DI ATAS AIRDAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN DI ATAS AIR TAHUN 2007 MENTERI DALAM NEGERI,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan di Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air Tahun 2007. Mengingat : Memperhatikan : Surat Menteri Keuangan Nomor: S-56/MK.07/2007 tanggal 13 Februari 2007, hal Pertimbangan Menteri Keuangan atas dua Rancangan Permendagri. MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN DI ATAS AIR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN DI ATAS AIR TAHUN 2007. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Penghitungan nilai jual kendaraan di atas air sebagai dasar pengenaan PKAA dan BBN-KAA dihitung berdasarkan penjumlahan antara nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak kendaraan di atas air. (2) Dasar pengenaan PKAA dan BBN-KAA berdasarkan nilai jual kendaraan di atas air. (3) Nilai jual kendaraan di atas air ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan di atas air pada minggu pertama bulan Desember tahun 2006. (4) Nilai jual rangka/body kendaraan di atas air dibedakan menurut jenis, isi kotor (GT/ gross tonage), fungsi, dan umur rangka/ body. (5) Nilai jual motor penggerak dibedakan menurut daya kuda (PK) dan umur motor. Pasal 3 (1) Jenis kendaraan di atas air dibedakan berdasarkan konstruksi meliputi:Kontruksi kayu;Kontruksi serat, Fiber, Karet, dan sejenisnya;Kontruksi Besi, Baja, Ferrocement, dan sejenisnya. (2) Penggunaan kendaraan di atas air dikelompokkan berdasarkan fungsi meliputi:penangkap ikan;angkutan penumpang, angkutan barang, dan pengerukan;pesiar, olah raga atau rekreasi. Pasal 4Dasar pengenaan PKAA dan BBN-KAA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini. Pasal 5Pemberlakuan dasar pengenaan PKAA dan BBN-KAA sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, lebih lanjut ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. Pasal 6Penghitungan dasar pengenaan PKAA dan BBN-KAA yang nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri sebagai tambahan Lampiran Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Dasar pengenaan PKAA dan BBN-KAA atas gandengan/ tempel (ponton, tongkang dan sejenisnya) yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. (2) Dasar pengenaan PKAA dan BBN-KAA dengan, isi kotor kurang dari 1 GT, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. Pasal 8Penetapan dasar pengenaan PKAA dan BBN-KAA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 7, dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri Paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah ditetapkan. Pasal 9Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKAA dan BBN-KAA Tahun 2006, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 5 Maret 2007MENTERI DALAM NEGERI ttd. H. MOH. MA’RUF, SE.
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 9 TAHUN 2007
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERINOMOR 9 TAHUN 2007 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTORDAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2007 MENTERI DALAM NEGERI,Menimbang : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007; Mengingat : Memperhatikan : Surat Menteri Keuangan Nomor S-56/MK.07/2007, tanggal 13 Februari 2007, Hal Pertimbangan Menteri Keuangan atas dua Rancangan Permendagri. MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2007. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Penghitungan dasar pengenaan PKB berdasarkan perkalian nilai jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. (2) Dasar pengenaan BBN-KB berdasarkan nilai-jual kendaraan bermotor. (3) Nilai Jual Kendaraan Bermotor ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun 2006. (4) Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Menteri ini. Pasal 3Dasar Pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum pada kolom 8 Lampiran I Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Dasar pengenaan BBN-KB ditetapkan berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor. (2) Dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Menteri ini. Pasal 5 (1) Bobot untuk menghitung dasar pengenaan PKB, dihitung berdasarkan faktor-faktor yang meliputi :Tekanan gandar;Jenis bahan bakar kendaraan bermotor; danJenis, penggunaan, tahun pembuatan dan ciri-ciri mesin dari kendaraan bermotor. (2) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :Sedan, Sedan Station, Jeep, Station Wagon, Minibus, Microbus, Bus, Sepeda Motor dan sejenisnya serta alat-alat berat dan alat-alat besar, sebesar 1,00;Mobil Barang/Beban, sebesar 1,30; Pasal 6 (1) Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan umum ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 8 Lampiran I Peraturan Menteri ini. (2) Dasar pengenaan BBN-KB untuk kendaraan umum ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari nilai jual kendaraan bermotor sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Menteri ini. (3) Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari nilai jual kendaraan bermotor sebagaimana tercantum pada kolom 8 dan 6 Lampiran I Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Nilai jual kendaran bermotor ubah bentuk sebagai dasar penghitungan PKB dan BBN-KB berdasarkan hasil penjumlahan nilai jual kendaraan bermotor dengan nilai jual ubah bentuk. (2) Nilai jual ubah bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini. (3) Kendaraan bermotor ubah bentuk lainnya yang nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. Pasal 8Pemberlakuan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 6, lebih lanjut ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. Pasal 9Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB yang nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri sebagai tambahan Lampiran Peraturan Menteri ini. Pasal 10 (1) Gubernur menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor;Jenis, merek dan type yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dan belum ditetapkan oleh Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri, dengan ketentuan :1)Untuk tahun pembuatan terbaru nilai jualnya ditetapkan 10% (sepuluh persen) di bawah harga kosong (off the road) atau 21,5% di bawah perkiraan harga isi (on the road).2)Untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan berdasarkan HPU atau dengan membandingkan jenis, merek, tipe, isi silinder, dan tahun pembuatan dari negara produsen yang sama.Jenis, merek dan tipe yang telah tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, dengan ketentuan :1)Untuk tahun pembuatan lebih baru, nilai jualnya ditetapkan dengan penambahan 5% (lima persen) setiap tahun dari nilai jual tahun sebelumnya;2)Untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan berdasarkan nilai jual tahun pembuatan terakhir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dengan penurunan 5% (lima persen) setiap tahun dengan maksimal penurunan 5 (lima) tingkat atau disesuaikan dengan HPU yang berlaku di Daerah masing-masing. (2) Gubernur dapat menetapkan dasar pengenaan PKB atas Kereta Gandeng atau tempel, dan Tambahan atau selisih nilai jual kendaraan bermotor ganti mesin yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Pasal 11Penetapan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB dengan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 10, dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah ditetapkan. Pasal 12Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2006 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB Tahun 2006, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 13Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 5 Maret 2007MENTERI DALAM NEGERI ttd H. MOH. MA’RUF, SE
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24/M-DAG/PER/6/2007
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 24/M-DAG/PER/6/2007 TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU. Pasal 1Terhadap barang ekspor tertentu ditetapkan Harga Patokan Ekspor setiap bulan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang ditunjuk dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Pasal 2Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana domaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dengan berpedoman pada harga rata-rata internasional dan atau harga rata-rata FOB di beberapa pelabuhan di Indonesia dalam satu bulan sebelum penetapan HPE. Pasal 3Besarnya Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komodoti Kayu, Rotan, Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya dan Kulit ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini. Pasal 4HPE sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 adalah sebagai dasar perhitungan Pungutan Ekspor (PE). Pasal 5HPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 peraturan ini berlaku selama 1 (satu) bulan, terhitung dari tanggal 10 Juni 2007 sampai dengan tanggal 9 Juli 2007. Pasal 6Dalam hal masa berlaku HPE telah habis berdasarkan Peraturan ini dan HPE yang baru belum ditetapkan, maka Harga Patokan Ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini tetap berlaku sebagai dasar perhitungan Pungutan Ekspor (PE) sampai ditetapkannya Harga Patokan Ekspor yang baru. Pasal 7Dengan berlakunya Peraturan ini, maka besaran Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2007 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu dinyatakan tidak berlaku. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 5 Juni 2007MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd. MARI ELKA PANGESTU
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20/M-DAG/PER/5/2007
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 20/M-DAG/PER/5/2007 TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU. Pasal 1Terhadap barang ekspor tertentu ditetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) setiap bulan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang ditunjuk dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Pasal 2Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dengan berpedoman pada harga rata-rata internasional dan atau harga rata-rata FOB di beberapa pelabuhan di Indonesia dalam satu bulan sebelum penetapan HPE. Pasal 3Besarnya Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditi Kayu, Rotan, Kelapa Sawit, CPO dan produk turunannya, dan Kulit ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini. Pasal 4HPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebagai dasar perhitungan Pungutan Ekspor (PE). Pasal 5HPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 peraturan ini berlaku selama 1 (satu) bulan, terhitung dari tanggal 10 Mei 2007 sampai dengan tanggal 9 Juni 2007. Pasal 6Dalam hal masa berlaku HPE telah habis berdasarkan Peraturan ini dan HPE yang baru belum ditetapkan, maka Harga Patokan Ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini tetap berlaku sebagai dasar perhitungan Pungutan Ekspor (PE) sampai ditetapkannya Harga Patokan Ekspor yang baru. Pasal 7Dengan berlakunya Peraturan ini maka besaran Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/4/2007 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu dinyatakan tidak berlaku. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 8 Mei 2007MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd. MARI ELKA PANGESTU
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15/M-DAG/PER/3/2007
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 15/M-DAG/PER/3/2007 TENTANG KETENTUAN IMPOR MESIN MULTIFUNGSI BERWARNA,MESIN FOTOKOPI BERWARNA DAN MESIN PRINTER BERWARNA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Mencabut : KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN DAN KOPERASI NOMOR 03/KP/IV/1978 TENTANG IMPOR MESIN FOTO COPY BERWARNA. Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR MESIN MULTIFUNGSI BERWARNA, MESIN FOTOKOPI BERWARNA DAN MESIN PRINTER BERWARNA. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. a.Mesin MultiFungsi Berwarna adalah mesin yang dapat menjalankan dua fungsi atau lebih untuk mencetak, menggandakan atau transmisi faksimili, memiliki kemampuan untuk berhubungan dengan mesin pengolah data otomatis atau jaringan yang dapat memproduksi barang cetakan berwarna lebih dari satu warna;b.Mesin Fotokopi berwarna adalah mesin fotokopi yang dapat memproduksi barang cetakan berwarna lebih dari satu warna;c.Mesin Printer Berwarna adalah unit keluaran dari mesin pengolah data otomatis yang dapat memproduksi barang cetakan berwarna dari satu warna. 2. Importir terdaftar (IT) Mesin Multifungsi Berwana, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna adalah perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir (API) yang mendapat penunjukan dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan untuk mengimpor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna. 3. Prinsipal adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum di luar negeri yang menunjuk agen atau distributor untuk melakukan penjulan barang dan/atau jasa yang dimiliki atau dikuasai. 4. Rekomendasi adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat Departemen Perindustrian dan Pejabat Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu yang berwenang dan bukan merupakan izin/persetujuan impor. 5. Menteri adalah Menteri Perdagangan. 6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan. 7. Direktur Jenderal IATT adalah Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika Departemen Perindustrian. 8. BOTASUPAL adalah Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu yang diketuai oleh Kepala Badan Intelijen Negara berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1971. 9. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi dari dan ditetapkan oleh Menteri Perdagangan untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis atas impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna. Pasal 2Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri ini. Pasal 3Mesin Multifunsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 1 hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat penunjukan sebagai IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna dari Direktur Jenderal. Pasal 4 (1) Untuk dapat ditunjuk sebagi IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna, perusahaan yang bersangkutan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen :Fotokopi Angka Pengenal Importir (API);Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);Rekomendasi dari BOTASUPAL;Surat Penunjukan sebagai Agen atau Distributor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna dari Prinsipal yang ditandasahkan oleh Kedutaan Besar RI dan Notaris Publik di Negara Prinsipal (Fotokopi dengan menunjukkan aslinya); danBrosur/Katalog asli yang berisi spesifikasi teknis dan prinsipal Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna baik dalam bentuk cetakan dan/atau media elektronik. (2) Atas permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal menerbitkan persetujuan atau penolakan permohonan penunjukan sebagai IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima. (3) Penunjukan sebagai IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang. (4) Perusahaan yang telah mendapat penunjukan sebagai IT Mesin Multifungsi Berwarna, dan Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna wajib melaporkan setiap perubahan data yang terdapat pada dokumen sebagaimana dimkasud pada ayat (1), paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah perubahan. (5) Bentuk Penunjukan sebagai IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna sebagaimana dimkasud dalam Pasal 3 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan Menteri ini. Pasal 5 (1) Setiap pelaksanaan impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna oleh IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna wajib mendapat persetujuan impor dari Direktur Jenderal mengenai jumlah, jenis, spesifikasi teknis, pelabuhan tujuan, negara asal, dan masa berlaku persetujuan impor 6 (enam) bulan. (2) Untuk mendapat persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), IT Mesin Multifungsi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Jenderal IATT dan BOTASUPAL dengan melampirkan :Surat Pernyataan rencana importasi Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna yang ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan.Rekomendasi dari Direktur Jenderal IATT. (3) Bentuk persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran III Peraturan Menteri ini. Pasal 6 (1) IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna yang telah mendapat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib menyampaikan laporan realisasi impor secara tertulis kepada Direktur Jenderal dan tembusan kepada Direktur Jenderal IATT dan BOTASUPAL setiap 3 (tiga) bulan atau jika sewaktu-waktu diperlukan. (2) Laporan realisasi impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi tentang dilaksanakan atau tidak dilaksanakannya importasi Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna. (3) Laporan realisasi impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lamabat pada tanggal 15 bulan berikutnya dari bulan realisasi impor yang harus dilaporkan. (4) Bentuk laporan realisasi impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran IV Peraturan Menteri ini. Pasal 7Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer berwarna wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di negara muat barang. Pasal 8 (1) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis, Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :a. berpengalaman sebagai surveyor minimal 5 (lima) tahun; danb. memiliki cabang atau perwakilan atau afiliasi di luar negeri. (3) Hasil verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor. (4) Atas pelaksanaan verifikasi atau penulusuran teknis sebagaimana dimaksud
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P – 11/BC/2007
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR P – 11/BC/2007 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN NOMOR POKOKPENGUSAHA BARANG KENA CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ETIL ALKOHOLDAN PENGUSAHA TEMPAT PENYIMPANAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan No. 48/PMK.04/2007 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik Etil Alkohol dan Pengusaha Tempat Penyimpanan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Pemberian, Pencabutan, dan Perubahan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik Etil Alkohol dan Pengusaha Tempat Penyimpanan; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PERUBAHAN, DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ETIL ALKOHOL DAN PENGUSAHA TEMPAT PENYIMPANAN. Pasal 1Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan : Pasal 2Untuk kepentingan pengawasan Barang Kena Cukai dan penerimaan negara, Pengusaha Pabrik Etil Alkohol, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran yang telah mendapat izin dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya dibidang perindustrian dan/atau perdagangan, wajib memiliki NPPBKC. Pasal 3 (1) Untuk memperoleh NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pengusaha Pabrik Etil Alkohol, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Kepala kantor Pelayanan dengan disertai gambar denah lokasi/bangunan/tempat usaha untuk dilakukan pemeriksaan dalam rangka pemenuhan persyaratan fisik. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan menugaskan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan lokasi/bangunan/tempat usaha. (3) terhadap hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai membuat Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pejabat Bea dan Cukai dan Pengusaha atau kuasanya. (4) Dalam hal persyaratan fisik sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan nomor 48/PMK.04/2007 dipenuhi, Pengusaha pabrik Etil Alkohol, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Pengusaha tempat Penyimpanan khusus pencampuran mengajukan permohonan untuk mendapatkan NPPBKC kepada Menteri keuangan c.q. kepala Kantor pelayanan dengan menggunakan format PMCK-6. (5) Dalam hal persyaratan fisik sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri keuangan Nomor 48/PMK.04/2007 tidak dipenuhi, Kepala Kantor pelayanan memberitahukan secara tertulis disertai penjelasan kepada Pengusaha pabrik Etil Alkohol, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran. (6) pelaksanaaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. Pasal 4 (1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dilampiri persyaratan administrasi sebagaimana ditetapkan dalam pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2007. (2) Dalam hal persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi, Kepala Kantor Pelayanan atas nama Menteri Keuangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik Etil Alkohol, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran beserta lampirannya berupa NPPBKC. (3) Dalam hal persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, Kepala Kantor Pelayanan memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga Puluh) hari. (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemohon tidak melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan, Kepala Kantor Pelayanan mengeluarkan surat pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan. (5) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada pemohon dan salinannya disampaikan kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah. Pasal 5 (1) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat dicabut jika pemilik NPPBKC atau pabrik Etil Alkohol, Tempat Penyimpanan, dan Tempat Penyimpanan khusus pencampuran telah memenuhi ketentuan pencabutan yang ditetapkan dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2007. (2) Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan atas nama Menteri Keuangan dengan menetapkan Keputusan Pencabutan NPPBKC. (3) Pencabutan Keputusan Menteri keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap Pengusaha Pabrik Etil alkohol, Pengusaha tempat Penyimpanan, atau Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran yang tidak melakukan kegiatan selama satu tahun dikarenakan :Dilakukan renovasi; atauTerjadi bencana alam. (4) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilaporkan kepada Kepala Kantor Pelayanan paling lambat 7(tujuh) hari :Sebelum melakukan renovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; atauSetelah terjadinya bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terjadi. (5) Keputusan Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pemilik NPPBKC bersangkutan dan salinannya disampaikan kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah. Pasal 6 (1) Berdasarkan keputusan Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan melakukan pencacahan untuk memastikan jumlah etil alkohol yang belum dilunasi cukainya di Pabrik Etil Alkohol, Tempat Penyimpanan, atau Tempat Penyimpanan khusus pencampuran. (2) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Keputusan Pencabutan diterima oleh pemilik NPPBKC, terhadapa etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut :dilunasi cukainya dan dikeluarkan oleh pemilik NPPBKC;ataudipindahkan ke Pabrik Etil Alkohol atau Tempat Penyimpanan lainnya atau diekspor. (3) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, etil alkohol wajib dimusnahkan oleh Kepala Kantor Pelayanan atas biaya pemilik Barang Kena Cukai. Pasal 7 (1) Perubahan nama perusahaan, kepemilikan perusahaan, lokasi/bangunan Pabrik Etil Alkohol, Tempat Penyimpanan atau Tempat Penyimpanan khusus pencampuran yang tercantum dalam NPPBKC hanya dapat dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan atas nama Menteri Keuangan. (2) Pengusaha Pabrik Etil Alkohol, Pengusaha Tempat Penyimpanan atau Tempat Penyimpanan khusus pencampuran yang melakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mengajukan permohonan perubahan NPPBKC kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala Kantor Pelayanan. (3) Dalam hal persyaratan permohonan diterima secara lengkap dan benar, Kepala Kantor Pelayanan atas nama Menteri Keuangan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak permohonan diterima, menetapkan Keputusan Perubahan NPPBKC. (4) Dalam hal persyaratan permohonan diterima secara tidak lengkap atau tidak benar, Kepala Kantor Pelayanan memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari. (5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemohon tidak melengkapi kekurangan persyaratan atau memperbaiki data permohonan, Kepala Kantor Pelayanan mengeluarkan surat pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan. (6) Keputusan sebagaimana dimaksud