PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P – 10/BC/2007
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P – 10/BC/2007 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN ATAS SEPEDA MOTORDAN KAPAL PESIAR TERMASUK YACHT YANG PADA SAAT PEMASUKANNYAKE DALAM DAERAH PABEAN INDONESIA BELUM DISELESAIKAN KEWAJIBAN PABEANNYA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN ATAS SEPEDA MOTOR DAN KAPAL PESIAR TERMASUK YACHT YANG PADA SAAT PEMASUKANNYA KE DALAM DAERAH PABEAN INDONESIA BELUM DISELESAIKAN KEWAJIBAN PABEANNYA. Pasal 1 (1) Terhadap Sepeda Motor dengan kapasitas silinder melebihi 250cc dan Kapal Pesiar termasuk Yacht yang pada saat pemasukannya ke dalam Daerah Pabean Indonesia belum diselesaikan kewajiban pabeannya wajib diselesaikan kewajiban pabeannya; (2) Penyelesaian kewajiban pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impor; Pasal 2 (1) Pemilik Sepeda Motor dengan kapasitas silinder melebihi 250cc dan Kapal Pesiar termasuk Yacht atau kuasanya mengajukan permohonan penyelesaian kewajiban pabean kepada Dirjen Bea dan Cukai u.p. Direktur Teknis Kepabeanan sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Dirjen Bea Cukai ini dengan mendapatkan tanda terima. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Sepeda Motor dengan kapasitas silinder melebihi 250cc dilampiri :fotokopi identitas pemilik (KTP);fotokopi NPWP;Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;surat pernyataan kepemilikan sesuai dengan contoh yang ditetapkan dalam Lampiran II-a Peraturan Dirjen Bea dan Cukai ini; dansurat kuasa, apabila pengurusannya dikuasakan kepada pihak lainnya. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Kapal Pesiar termasuk Yacht dilampiri :identitas pemilik kapal (KTP/Paspor);fotokopi NPWP;identitas kapal antara lain nama kapal, builder certificate, dan bill of sale yang telah dilegalisasi oleh notaris;Perizinan yang telah diperoleh dari instansi terkait seperti surat izin berlayar dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;surat pernyataan kepemilikan sesuai dengan contoh yang ditetapkan dalam Lampiran II-b Peraturan Dirjen Bea dan Cukai ini; dansurat kuasa, apabila pengurusannya dikuasakan kepada pihak lain. Pasal 3 (1) Sebelum mengajukan permohonan penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), pemilik Sepeda Motor dengan kapasitas silinder melebihi 250cc dan Kapal Pesiar termasuk Yacht atau kuasanya mengajukan permohonan pemeriksaan fisik barang kepada :Direktur Teknis Kepabeanan;atauKepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang terdekat dengan lokasi barang. (2) Hasil pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai contoh yang ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Dirjen Bea dan Cukai ini. Pasal 4 (1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diproses sepanjang telah diterima pada tanggal 1 Juni 2007 sampai dengan 31 Desember 2007. (2) Terhadap Sepeda Motor dengan kapasitas silinder melebihi 250cc dan Kapal Pesiar termasuk Yacht yang tidak diajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sampai dengan tanggal 31 Dersember 2007 dilakukan penindakan sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Pasal 5 (1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) diterbitkan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai tentang pemberian izin penyelesaian kewajiban pabean yang ditandatangani oleh Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Dirjen Bea dan Cukai sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Dirjen Bea dan Cukai ini. (2) Dalam Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan klasifikasi, pembebanan impor, dan nilai pabean serta besarnya bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang yang wajib dilunasi. (3) Penetapan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan database harga pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, nilai jual kendaraan bermotor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri, atau duta harga lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. (4) Klasifikasi dan pembebanan impor ditetapkan berdasarkan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia yang berlaku pada saat penetapan. Pasal 6Pemilik atau kuasanya mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara manual disertai bukti pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) yang ditunjuk, yaitu : Pasal 7 (1) Pelunasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilakukan melalui bank devisa persepsi/ pos persepsi. (2) Pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 60 (enam puluh hari) terhitung sejak tanggal Keputusan Dijen Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). (3) Apabila sampai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang belum dilunasi, dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor setiap bulan, bagian bulan dihitung satu bulan, dengan pelunasan paling lambat pada tanggal 30 April 2008. (4) Terhadap sepeda motor dengan kapasitas silinder melebihi 250cc dan Kapal Pesiar termasuk Yacht yang telah diterbitkan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang tidak dilunasi sampai dengan tanggal 30 April 2008, maka Keputusan Dirjen Bea dan Cukai yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku dan penyelesaian lebih lanjut dilakukan dengan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 8 (1) Terhadap Sepeda Motor dengan kapasitas silinder melebihi 250 cc yang telah diselesaikan kewajiban pabeannya, diterbitkan Formulir A oleh Kepala KPBC tempat pengajuan PIB atau pejabat yang ditunjuknya. (2) Pendistribusian Formulir A dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pasal 9Tatacara penyelesaian kewajiban pabean atas Sepeda Motor dengan kapasitas silinder melibihi 250cc dan Kapal Pesiar termasuk Yacht adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Dirjen Bea dan Cukai ini. Pasal 10Terhadap Sepeda Motor dengan kapasitas silinder melebihi 250cc yang merupakan hasil rakitan dari beberapa spare part produsen yang berbeda (modifikasi/ customize) harus mendapatkan rekomendasi dari Departemen Perindustrian tentang identifikasi sepeda motor yang bersangkutan. Pasal 11 (1) Kepala KPBC tempat penyelesaian kewajiban pabean melaporkan realisasi penyelesaian kewajiban pabean kepada Direktur Teknis Kepabeanan setiap bulan. (2) Direktur TEknis Kepabeanan melaporkan realisasi penyelesaian kewajiban pabean kepada Direktur Jenderal. Pasal 12Peraturan Dijen Bea dan Cukai ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juni 2007 sampai dengan 30 April 2008. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 11 Mei 2007DIREKTUR JENDERAL, ttd. ANWAR SUPRIJADINIP. 120050332
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P – 05/BC/2007
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR P – 05/BC/2007 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-14/BC/2001TENTANG PEMBLOKIRAN PERUSAHAN DI BIDANG KEPABEANAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-14/BC/2001 TENTANG PEMBLOKIRAN PERUSAHAAN DI BIDANG KEPABEANAN Pasal IMerubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-14/BC/2001 tentang Pemblokiran Perusahaan di Bidang Kepabeanan yaitu : Pasal 3A : (1) Perusahaan diblokir kegiatan impornya dalam hal perusahaan telah memiliki SPR dan tidak melakukan kegiatan impor dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terakhir berturut-turut. (2) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal paling lama setiap 3 (tiga) bulan atas usulan dari Komite Penyusunan Profil Dalam Rangka Manajemen Resiko. Pasal 6A Dalam hal perusahaan diblokir karena tidak melakukan kegiatan impor dalam jangka waktu 12 (duabelas) bulan terakhir berturut-turut setelah mendapatkan SPR, pemblokiran dapat dicabut apabila perusahaan dapat membuktikan adanya kegiatan impor pada periode 12 (duabelas) bulan dimaksud yang didukung dengan dokumen berkaitan dengan importasi tersebut. Pasal IIPeraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 28 Februari 2007Direktur Jenderal ttd. ANWAR SUPRIJADINIP 120050332
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 24/PMK.01/2007
TENTANG TATA LAKSANA IMPOR BARANG DARI NORTHERN TERRITORY AUSTRALIAKE DAERAH PABEAN INDONESIA SELAIN PULAU JAWA DAN SUMATERA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATALAKSANA IMPOR BARANG DARI NORTHERN TERRITORY AUSTRALIA KE DAERAH PABEAN INDONESIA SELAIN PULAU JAWA DAN SUMATERA. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 Terhadap barang impor dari Northern Territory, Australia yang masuk ke daerah pabean Indonesia selain Pulau Jawa dan Sumatera dilakukan pemeriksaan pendahuluan di Darwin, Australia. Pasal 3 (1) Terhadap barang yang akan dimuat di Darwin, dengan tujuan akhir daerah pabean Indonesia selain Pulau Jawa dan Sumatera, dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh pejabat bea clan cukai, sebelum dilakukan pemuatan ke atas sarana pengangkut. (2) Untuk dapat dilakukan pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pemilik barang atau kuasanya mengajukan permohonan kepada pejabat bea dan cukai. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan dokumen-dokumen sebagai berikut: – invoice; – packing list; dan – dokumen pendukung lainnya yang diperlukan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (4) Dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat : Uraian jenis, jumlah dan identitas barang;Klasifikasi barang berdasarkan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI);Nilai Pabean; (5) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penilaian atas pemenuhan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemenuhan ketentuan di bidang cukai, dan pemenuhan ketentuan barang larangan dan pembatasan. (6) Dalam hal uraian jenis barang di dalam invoice dan/atau packing list sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak jelas, pemeriksaan fisik barang dapat dilakukan. (7) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan di tempat sesuai dengan permohonan pemilik barang atau kuasanya. Pasal 4 (1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan peruntukkan sebagai berikut: Lembar pertama untuk Lampiran Surat Keterangan;Lembar kedua untuk pertinggal pejabat bea dan cukai. (2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemuatan ke alas sarana pengangkut. (3) Dalam hal dilakukan pembatalan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), pemilik barang atau kuasanya wajib memberitahukan kepada pejabat bea dan cukai. Pasal 5 (1) Berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan, pejabat bea dan cukai menerbitkan Surat Keterangan sesuai dengan format yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (2) Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut : Lembar pertama untuk pemilik barang atau kuasanya sebagai Lampiran Pemberitahuan Pabean di tempat pembongkaran;Lembar kedua untuk pertinggal pemilik barang atau kuasanya; clanLembar ketiga untuk pertinggal pejabat bea dan cukai di Darwin. Pasal 6 (1) Untuk pengeluaran barang impor yang berasal dari Northern Territory Australia di kawasan pabean selain Pulau Jawa dan Sumatera dengan tujuan diimpor untuk dipakai atau diimpor sementara, importir atau kuasanya mengajukan pemberitahuan impor barang (PIB) dengan dilampiri Surat Keterangan beserta dokumen pelengkap pabean dan dokumen lainnya yang diperlukan. (2) Pengeluaran barang dari kawasan pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan penelitian dokumen. (3) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup mengenai telah dan/atau akan terjadi pelanggaran ketentuan kepabeanan terhadap barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat bea dan cukai di tempat pemenuhan kewajiban pabean dari permohonan, dapat melakukan pemeriksaan fisik. Pasal 7 (1) Ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini hanya berlaku terhadap barang-barang yang dimuat di pelabuhan laut dan bandar udara di Darwin dengan tujuan akhir ke daerah pabean Indonesia selain Pulau Jawa dan Sumatera. (2) Ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini tidak berlaku terhadap barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dipindahkapalkan di luar daerah pabean Indonesia. Pasal 8 Pejabat bea dan cukai wajib membuat laporan periodik mengenai kegiatan pemeriksaan pendahuluan sesuai dengan format yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang dibuat dalam rangkap 4 (empat), dengan peruntukan sebagai berikut: Pasal 9 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 Maret 2007MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 11/PJ./2007
TENTANG PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN PEREKAMANSURAT PEMBERITAHUAN (SPT) MASA PPN, SPT MASA PPh DAN SPT TAHUNAN PPh DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka meningkatkan kualitas data dan pengawasan proses perekaman SPT Masa PPN, SPT Masa PPh dan SPT Tahunan PPh, bersama ini diminta kepada para Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut : Perlu disampaikan bahwa penyelesaian perekaman SPT Masa PPN, SPT Masa PPh clan SPT Tahunan PPh ini akan menjadi salah satu dasar pengukuran kinerja bagi semua unit kerja DJP. Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Direktur Jenderal, ttd Darmin NasutionNIP 130605098
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 07/PJ./2007
TENTANG LARANGAN MEMBERITAHUKAN DOKUMEN-DOKUMEN RESMIMILIK DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEPADA PIHAK LAIN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan adanya dokumen-dokumen milik Direktorat Jenderal Pajak seperti catatan/ konsep/ draft/ verbal/ surat/ ketentuan dan sejenisnya yang sampai ke tangan pihak ketiga dengan ini diinstruksikan kepada seluruh jajaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk tidak memberitahukan/ menyebarluaskan /memberikan catatan/ konsep/ draft/ verbal/ surat/ ketentuan dan sejenisnya dengan cara dan bentuk apapun kepada pihak lain yang tidak berwenang untuk mengetahui dan atau menerima, kecuali dokumen-dokumen tersebut di atas penyampaiannya sudah seijin pimpinan Direktorat Jenderal Pajak ataupun sudah disetujui untuk dipublikasi. Pegawai yang mengetahui pelanggaran terhadap hal tersebut, harap segera melaporkan secara detail kepada Direktur Kepatuhan Internal Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Bagi yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi indisipliner sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian untuk dapat dimaklumi Direktur Jenderal Pajak, ttd Darmin Nasution NIP 130605098
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 139/KM.1/2007
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 26 FEBRUARI SAMPAI DENGAN 4 MARET 2007 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 FEBRUARI 2007 SAMPAI DENGAN 04 MARET 2007. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 26 Februari 2007 sampai dengan 04 Maret 2007, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9073,8 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 7143,08 ” Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 7792,42 ” Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1596,9 ” Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1161,44 ” Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2597,41 ” Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6375,07 ” Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1476,72 ” Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 17694,27 ” Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5917,82 ” Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1280,08 ” Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7327,74 ” Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 7517,77 ” Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1413,36 ” Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 206,04 ” Rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 31376,06 ” Dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 149,48 ” Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 188,42 ” Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2419,42 ” Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 83,42 ” Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 268,39 ” Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5917,06 ” Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 11910,27 ” EURO (EUR) 1,- 24. Rp. 1170,18 ” Yuan China (CNY) 1,- 25. Rp. 9,67 ” Won Korea (KRW) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 26 Februari 2007a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASEKRETARIS JENDERAL, ttd. MULIA P. NASUTIONNIP 060046519